Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7l ayat (5) dan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Pe: adilan Pidana Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 153, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); MEMUTUSI(AN: Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PTDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK. BAB T KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 1O. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.

  2. Baiai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  3. Pejabat Pembina adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.

  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

    Pasal 2

    Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini yaitu Anak yang menjalani putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berupa pidana dan tindakan. BAB II BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA Bagian Kesatu Bentuk Pidana


    Pasal 3

    Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

    1. pidana pokok; dan

    2. pidana tambahan.


    Pasal 4

    Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

    1. pidana peringatan;

    2. pidana dengan syarat:


  5. pembinaan di luar lembaga;

  6. pelayanan masyarakat; atau

  1. pengawasan. c. pelatihan kerja;
    1. pembinaan dalam lembaga; dan

    2. penjara.

      Pasal 5

      Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:


    3. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau

    4. pemenuhan kewajiban adat. Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Pidana Paragraf 1 Umum

      Pasal 6
      (1)

      Hakim menjatuhkan putusan berupa pidana demi kepentingan terbaik bagi Anak. (21 Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan. (3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. (41 Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengikutsertakan Pekerja Sosial. Paragraf 2 Pidana Peringatan


      Pasal 7
      (1)

      Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak. (2) Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.

      (3)

      Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan. (4) Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orang tua/Wali. (5) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan. Paragraf 3 Pidana Dengan Syarat


      Pasal 8
      (1)

      Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. (21 Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. (41 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah Anak melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak. (5) Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum. (6) Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.

      (7)

      Selama (7) Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak mbnepati persyaratan yang telah ditetapkan. (8) Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.


      Pasal 9

      Pidana berupa pembinaan di luar lembaga merupakan pelaksanaan pidana di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan yang ditentukan dalam putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan Anak.


      Pasal 10

      Pembinaan di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berupa keharusan:


    5. mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina;

    6. mengikuti terapi di rumah sakit ^jiwa; atau

    7. mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pasal 1 1 (1) Program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh Pejabat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, berpedoman pada hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan Anak. (2) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:

    8. kunjungan mmah, sekolah, dan lingkungan sosial Anak;

    9. bimbingan individual dan/atau bimbingan kelompok; atau

    10. pelibatan Anak dalam kegiatan sosial di masyarakat.

      (3)

      Pembimbingan (3) Pembimbingan dan penyuluhan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dalam ^jangka waktu sesuai dengan putusan pengadilan. (41 Pejabat Pembina melaporkan perkembangan pembimbingan dan penyuluhan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa.

      Pasal 12

      Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana berupa pembinaan di luar lembaga untuk mengikuti terapi di rumah sakit jiwa, Jaksa melaksanakan putusan berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit jiwa yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.


      Pasal 13

      (1)

      Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan kejiwaan Anak secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua/Wali, dan Jaksa. (2) Pelaksanaan terapi di rumah sakit jiwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 14

      (1)

      Dalam hal Hakim memutuskan Anak untuk mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Jaksa melaksanakan putusan dengan menempatkan Anak di lembaga tempat pendidikan dan pembinaan sebagaimana ditentukan dalam putusan. (2) Pelaksanaan terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi ketergantungan Anak terhadap alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan hasil asesmen tim dokter. (3) Pejabat Pembina melaporkan hasil terapi kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Pasal 15

      (1)

      Dalam hal putusan pengadilan berupa pelayanan masyarakat, Jaksa menempatkan Anak dalam lembaga pelayanan publik, baik milik pemerintah maupun swasta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan. (21 Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, Pejabat Pembina dapat mengusulkan kepada Hakim Pengawas untuk memerintahkan Anak mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dijatuhkan. (3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh)jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh)jam. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan kerja sama penyelenggaraan pembinaan pelayanan masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16

      (1)

      Selama masa pemidanaan pelayanan masyarakat, Anak tetap berada dalam lingkungan dan didampingi orang tua/Wali. (2) Pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anak. (3) Pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat'(1) dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengg€rnggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak. (4) Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pembimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan pelayanan masyarakat dengan pengawasan Jaksa.

      (5)

      Pengawasan (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan dan hasil pembinaan Anak. Pasal 17

      (1)

      Dalam hal putusan pengadilan berupa pidana pengawasan, Jaksa melakukan pengawasan terhadap perilaku Anak dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan, di tempat tinggal Anak. (21 Pidana pengawasan dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 18

      (1)

      Jika Anak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan dan dijatuhi pidana yang bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan. (21 Dalam hal Anak dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah Anak selesai menjalani pidana penjara. (3) Dalam melakukan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan bekerja sama dengan Pekerja Sosial, serta dapat bekerja sama dangan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan perangkat desa atau nama lainnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat bimbingan p(: ngawasan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Pidana Pelatihan Kerja Pasal 19

      (1)

      Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang dapat bekerja sarna dengan lembaga swasta.

      (2)

      Tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan pengadilan. (3) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang memiliki unit pelatihan kerja dalam rangka membina Anak dan telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang. (4) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari kerja dan tidak boleh mengganggu hak belajar Anak sesuai dengan putusan pengadilan dengan memperhatikan kebutuhan, usia, dan minat, serta bakat Anak. (6) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja dan tidak mengganggu hak belajar Anak. (7) Ketentuan mengenai kerja sama pelatihan kerja dengan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 20

      (1)

      Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 didampingi oleh Pekeda Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan Anak. Paragraf 5 Pidana Pembinaan dalam Lembaga Pasal 2 1 (1) Pidana pembinaan dalam lembaga merupakan salah satu bentuk pidana pembatasan kebebasan Anak.

      (2)

      Pidana (21 Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sesuai dengan putusan pengadilan. (3) Pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk ^jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun sesuai dengan putusan pengadilan. (4) Penyelenggaraan pidana pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau lembaga swasta. (5) Lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus terakreditasi oleh instansi yang berwenang. (6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap ketersediaan tempat tinggal yang memadai bagi Anak serta sarana pendidikan dan pelatihan kerja dengan memperhatikan aksesibilitas untuk anak disabilitas. (71 Dalam hal tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 belum memiliki sarana pendidikan, Menteri dapat bekerja sama dengan:

    11. lembaga pendidikan;

    12. lembaga keagamaan; atau

    13. lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Anak. (8) Ketentuan mengenai kerja sama pembinaan dalam lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (71 diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 22

      Anak yang telah menjalani l12 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 6 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Pidana Penjara


      Pasal 23
      (1)

      Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA. (21 Pembinaan Anak di LPKA dilaksanakan sampai dengan Anak berusia 18 (delapan belas) tahun. (3) Dalam hal Anak telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak. (41 Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Anak dapat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. (5) Pemindahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (41 harus memperhatikan ketersediaan blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa. (6) Dalam hal tidak terdapat blok khusus pemuda pada lembaga pemasyarakatan dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Anak tetap ditempatkan dalam LPKA sampai telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun.


      Pasal 24
      (1)

      Pembinaan Anak dalam LPKA dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan yang diawali dengan asesmen risiko dan asesmen kebutuhan. (2) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan: a.. penentuan program pendidikan dan pembinaan; dan


    14. evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan dan pembinaan Anak. (3) Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pembinaan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

      Pasal 25
      (1)

      Anak yang telah menjalani Ll2 (satu per dua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Bapas bertanggung jawab terhadap Anak yang menjalani pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar LPKA. Paragraf 7 Pidana Tambahan


      Pasal 26
      (1)

      Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, perampasan keuntungan hanya dapat dilakukan terhadap benda yang telah dilakukan penyitaan. (21 Perampasan keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tuntutan oleh penuntut umum kepada Hakim, terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik.


      Pasal 27
      (1)

      Pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dimaksudkan untuk pemulihan kembali kepa.la keadaan semula atau setidaknya mendekati pada keadaan semula.

      (2)

      Dalam (21 Dalam melakukan pemenuhan kewajiban adat harus memperhatikan proporsionalitas :


    15. tingkat keseriusan tindak pidana;

    16. tingkat kerugian yang ditimbulkan; dan

    17. kemampuan Anak untuk memenuhi.

      Pasal 28
      (1)

      Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 humf b dilakukan oleh Jaksa dengan menyerahkan Anak kepada tokoh adat setempat untuk memenuhi kewajiban adat sesuai dengan putusan pengadilan. (2) Penyerahan Anak kepada tokoh adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara. BAB III BENTUK DAN TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN Bagian Kesatu Bentuk Tindakan


      Pasal 29
      (1)

      Bentuk tindakan kepada Anak dapat berupa:


    18. tindakan pengembalian kepada orang tua/Wali;

    19. tindakan penyerahan kepada seseorang; c.. tindakan perawatan di rumah sakit ^jiwa;

    20. tindakan perawatan di LPKS;

    21. tindakan kewajiban mengikuti pendidikarr formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

    22. tindakan pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

    23. tindakan perbaikan akibat tindak pidana.

      (2)

      Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan hurrrf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh penuntut umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun. (4) Pengawasan terhadap pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Jaksa. Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Paragraf 1 Umum Pasal 30

      (1)

      Hakim menjatuhkan putusan berupa tindakan demi kepentingan terbaik bagi Anak. (2) Panitera pengadilan negeri menyerahkan petikan putusan pengadilan kepada Anak atau advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan penuntut umum pada hari putusan pengadilan diucapkan. (3) Pada saat pelaksanaan putusan pengadilan, Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Paragraf 2 Tindakan Pengembalian Kepada Orang Tua/Wali Pasal 31

      (1)

      Anak yang dikembalikan kepada orang tua/Wali wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan. (21 Tirrdakan pengembalian Anak kepada orang tua/Wali dilakukan oleh Jaksa dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

      (3)

      Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untull jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Anak dikembalikan kepada orang tua/Wali. (41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan perkembangan hasil pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Paragraf 3 Tindakan Penyerahan Kepada Seseorang Pasal 32

      (1)

      Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang diutamakan berasal dari kerabat terdekat Anak. (21 Seseorang selragaimana dimaksud pada ayat (1) disyaratkan:

    24. orang yang sudah dewasa;

    25. cakap; c.. berkelakuan baik;

    26. bertanggung ^jawab; dan

    27. dipercaya oleh Anak. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penelitian kemasyarakatan dan hasil asesmen Pekerja Sosial. (5) Asesmen Pekerja Sosial didasarkan pada syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

      Pasal 33
      Pasal 33
      (1)

      Anak yang diserahkan kepada seseorang wajib diberikan pendampingan dan pembimbingan. (21 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk ^jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Anak diserahkan kepada seseorang. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimaksudkan untuk melakukan observasi dalam rangka kelayakan memberikan pengasuhan selanjutnya. (41 Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial menyampaikan hasil perkembangan pendampingan dan pembimbingan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Paragraf 4 Tindakan Perawatan di Rumah Sakit Jiwa



      Pasal 34
      (1)

      Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan ^jiwa atau penyakit ^jiwa. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk melaksanakan rehabilitasi medis. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sampai dengan Anak sembuh. (41 Pimpinan rumah sakit jiwa menyampaikan perkembangan hasil perawatan Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa secara berkala atau sewaktu-waktu. (5) Dalam hal diperlukan, pimpinan rumah sakit ^jiwa dapat meminta kepada Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan dan pembimbingan kepada Anak. Paragraf 5 Tindakan Perawatan di LPKS


      Pasal 35
      (1)

      Tindakan perawatan di LPKS dikenakan kepada Anak dimaksudkan sebagai upaya rehabilitasi sosial. (21 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:


    28. motivasi dan diagnosis psikososial;

    29. perawatan pengasuhan;

    30. bimbingan mental dan spiritual;

    31. bimbingan fisik;

    32. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

    33. bimbingan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan;

    34. pelayanan aksesibilitas;

    35. bantuan dan asistensi sosial;

    36. bimbingan resosialisasi;

    37. bimbingan lanjut; dan/atau

    38. rujukan. (3) Bentuk rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21disesuaikan dengan kebutuhan Anak. (41 Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui tahapan:

    39. pendekatan awal;

    40. pengungkapan dan pemahaman masalah;

    41. pen5rusunan rencana pemecahan masalah;

    42. pemecahan masalah;

    43. resosialisasi;

    44. terminasi; dan

    45. bimbingan lanjut. (5) Pimpinan LPKS atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil rehabilitasi sosial Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Paragraf 6 Paragraf 6 Tindakan Kewajiban Mengikuti Pendidikan Formal dan/atau Pelatihan yang Diadakan oleh Pemerintah dan Badan Swasta

      Pasal 36
      (1)

      Tindakan kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta dimaksudkan agar dapat memenuhi hak Anak dalam mendapatkan pendidikan dan program wajib belajar. (21 Wajib belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. (3) Selama Anak mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan, Pekerja Sosial dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial melakukan pendampingan dan pembimbingan terhadap Anak. (41 Pendampingan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pimpinan lembaga pendidikan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan perkembangan hasil belajar Anak kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Jaksa. Paragraf 7 Tindakan Pencabutan Surat Izin Mengemudi Pasal 37 (1) Tindakan pencabutan surat izin mengemudi bagi Anak dilakukan untuk ^jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung ^jawab dan peningkatan kesadaran berlalu lintas. (3) Dalam hal putusan berupa tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa segera menyampaikan salinan putusan pengadilan disertai dengan surat izin mengemudi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencabut surat izin mengemudi sejak diterimanya salinan putusan pengadilan. (5) Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Anak berhak mengajukan lagi permohonan pembuatan surat izin mengemudi. Paragraf 8 Tindakan Perbaikan Akibat Tindak Pidana


      Pasal 38
      (1)

      Tindakan perbaikan akibat tindak pidana oleh Anak dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban hukum Anak kepada korban. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan berupa perbaikan kerusakan dan/atau pemulihan keadaan seperti semula. BAB IV PENDANAAN


      Pasal 39

      Pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:


    46. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran kementerian/ lembaga yang bertanggung ^jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya;

    47. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau

    48. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

      Pasal 40

      Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 236 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PEI,,AKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK I. UMUM Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak ini disusun untuk melaksanakan perintah dan 2 (dua) pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol2 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun pasal yang mendelegasikan tersebut adalah Pasal 7L ayat (5) terkait dengan bentuk dan pelaksanaan pidana dan Pasal 82 ayat (4) terkait dengan pelaksanaan tindakan. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2072 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk Anak yang sedang menjalani pidana. Pelaksanaan pidana yang telah dijatuhi kepada Anak dalam Peraturan Pemerintah ini sedapat mungkin menghindari Anak dari perampas€rn kemerdekaan, karena hal tersebut dapat menurunkan minat, bakat, dan inovasi serta menghambat tumbuh kembang Anak. Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini diupayakan lebih mengedepankan peningkatan dan penErnaman rasa tanggung jawab kepada Anak. Terhadap jenis pidana tertentu dengan ancarnan hukuman yang tinggi, perampasan kemerdekaan bagi Anak merupakan faktor yang tidak dapat dihindari. Namun, dalam pelaksanaan pidana tersebut tetap memperhatikan arah perkembangan serta kebutuhan Anak yang dilaksanakan melalui pendekatan psikologis, program kerja, serta tetap memperhatikan hak Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Pembimbing Kemasyarakatan, peran Pekerja Sosial, dan peran Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan proses pendampingan serta pembimbingan terhadap Anak sebagai upaya untuk memastikan Anak dapat melaksanakan pidana yang tidak memberikan beban lebih terhadap Anak. Pelaksanaan FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pelaksanaan pidana dalam Peraturan Pemerintah ini juga mendorong masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam mengedepankan penanaman rasa tanggung jawab Anak dan memperhatikan hak Anak. Partisipasi tersebut diwujudkan dalam bentuk ke{a scuna antara Pemerintah dan swasta. Selain pelaksanaan pidana, dalam Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan tindakan yang dikenai terhadap Anak. Pelaksanaan tindakan ini lebih mengedepankan proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta untuk meningkatkan dan menumbuhkan rasa tanggung ^jawab Anak. Dalam pelaksanaan pidana dan tindakan, pengawasan merupakan faktor penting yang perlu dilakukan, sebagai upaya agar Anak tidak mengulangi kembali perbuatannya. Selain pengawasan, faktor lain yang dilakukan dalam pelaksanaan pidana dan tindakan adalah pembimbingan dan pendampingan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan sesuai dengan kebutuhan serta minat dan bakat Anak. II. PASAL DEMI PASAL


      Pasal 1

      Cukup ^jelas.


      Pasal 2

      Cukup ^jelas.


      Pasal 3

      Cukup ^jelas.


      Pasal 4

      Cukup ^jelas.


      Pasal 5

      Cukup ^jelas.


      Pasal 6

      Pasal 6


      Pasal 7

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi Anak" adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Pidana peringatan antara lain berupa teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau anjuran. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas.


      Pasal 8
      Pasal 8

      Pasa1 9 Ayat (1) Pidana dengan syarat merupakan pidana yang harus dijalankan dalam masa percobaan selain syarat umum dan syarat khusus. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas.



      Pasal 10

      Cukup ^jelas. Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Terapi dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pasal 1 1 Cukup ^jelas.


      Pasal 12
      Pasal 13

      Cukup jelas.



      Pasal 14

      Cukup ^jelas.


      Pasal 15

      Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini termasuk juga mengingatkan perkembangan jiwa Anak untuk dilaporkan. Yang dimaksud dengan "pelayanan masyarakat" adalah pelayanan yang sedapat mungkin disesuaikan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak serta bertujuan untuk merehabilitasi Anak, memberikan efek jera, dan menimbulkan rasa empati, misalnya:


    49. menemani lansia di panti ^jompo;

    50. melakukan tugas administrasi ringan di kelurahan dan kecamatan;

    51. membersihkan rumah ibadat; dan

    d. mengajarkan keahliannya yang bersifat positif dan konstruktif kepada anak-anak lain. Yang dimaksud dengan "pemerintah" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Badan Narkotika Nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kebutuhan" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat dilakukan sesuai dengan minat dan bakat Anak. Yang dimaksud dengan "kondisi Anak" adalah pelaksanaan pelayanan masyarakat disesuaikan dengan jam sekolah Anak atau kondisi fisik Anak. Pasal 17 . FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Pasal 18 Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Pasal 19 Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (71 Cukup ^jelas. Pemerintah Daerah dalam ketentuan ini mencakup seluruh satuan kerja yang ada di bawah Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan sosial, pelayanan tenaga kerja, pelayanan pendidikan, dan lain-lain. Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan, dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 20 Pasal 20 Ayat (1) Ayat (21 Makna "danf atau" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dalam melakukan pendampingan jika dalam suatu daerah tidak terdapat Pekerja Sosial. Ketentuan ini berlaku ^juga untuk ketentuan dalam pasal- pasal berikutnya. Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan" adalah lembaga pembinaan selain LPKA, misalnya pesantren atau panti sosial. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "tempat tinggal yang memadai bagi Anak" adalah tempat tinggal yang memenuhi persyaratan fisiologis, psikologis, serta memberikan pelindungan bagi Anak, misalnya sesuai dengan syarat pembangunan tempat tinggal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, adanya penataan ruang sesuai dengan fungsinya, dan bebas dari penyakit. Ayat (7) Ayat (71 Cukup jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Pasal 22 Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah LPKA dan LPKS. Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Ketentuan ini dimaksudkan bahwa penempatan Anak yang berusia 1.8 (delapan belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun di LPKA dipisahkan dengan Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun untuk menghindari adanya pengaruh yang tidak diinginkan bagi Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tersebut. Pasal 24 Cukup ^jelas. FRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 25 Pasal 26 Cukup jelas. Ayat (1) Ayat (2) Ayat (3) Ayat (1) Ayat (21 Cukup ^jelas Perampasan keuntungan dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, misalnya perampasan keuntungan dari barang yang menghasilkan perolehan yang dapat dinilai dengan uang untuk kebutuhan kehidupannya. Cukup ^jelas. Pasal 2T Yang dimaksud dengan "kewajiban adat" adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak. Pasal 28 Pasal 29 Cukup jelas Cukup ^jelas Pasal 30 Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Pasal 31 Pasal 3 1 Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa" adalah sesuatu perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada kesehatan ^jiwa. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^je1as. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI,A NOMOR Ogsg

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):