Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut sebagian

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010

Pendidikan Kedinasan
PP ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010

Komentar!