Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian' Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Pendidikan Tinggi adalah ^jenjang Pendidikan setelah Pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 3. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. 4. Pendidikan Formal adalah Jalur Pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi. 5. Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi. 6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
Kementerian FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- 7. Kementerian Lain adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama. 8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan. 11. Menteri Lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang Pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di luar bidang agama. 12. Pemimpin LPNK adalah unsur pemimpin pada LPNK yang melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. 13. Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang selanjutnya disingkat PTKL, adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. L4. Pendidikan Kedinasan adalah Pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, atau LPNK yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. BAB II PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN Pasal 2 (1) Kementerian Lain atau LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui PTKL. (2) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyelenggaraan:
Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
PendidikanTinggiNonkedinasan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi melalui PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Lain atau LPNK dan kebutuhan pasar kerja sektor masing-masing Kementerian Lain atau LPNK.
Pasal 3
PTKL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Lain atau LPNK. Pasal 4 (1) Pendirian, perubahan, dan pembubaran PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing-masing Kementerian Lain atau LPNK. Pasal 5 (1) Program studi pada PTKL harus:
berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK; dan
bersifat teknis dan spesifik, untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. (21 Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program studi pada PTKL yang diselenggarakan setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tidak boleh tumpang tindih dengan program studi pada perguruan tinggi di bawah pembinaan Kementerian. (3) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL diusulkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK kepada Menteri berdasarkan program prioritas nasional masing- masing Kementerian Lain atau LPNK. (4) Pembukaan, perubahan nama, dan penutupan program studi pada PTKL ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB III PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LAIN ATAU LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN Bagian Kesatu Mahasiswa dan Ketenagaan pada Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pasal 6 (1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari:
pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (41 Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL. Pasal 7 (1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas:
sertifikat PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -7 - a. sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau
gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
dosen;
instruktur/widyaiswara; dan
tenaga kependidikan. (21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
dosen;
instruktur; dan
tenaga kependidikan. (3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pembinaan dan Penganggaran Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Paragraf 1 Pembinaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pasal 9 (1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8- (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
evaluasi dan akreditasi. (3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengaturan;
perencanaan; dan
pengawasan dan penjaminan mutu internal. Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
penJrusunan anggaran PTKL;
pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja;
men5rusun rencana pengembangan ^jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pasal 15 (1) Biaya penyelenggaraan PTKL berasal dari anggaran Kementerian Lain atau LPNK. (2) Biaya penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau
biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (3) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan. (4) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (5) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan ralmpun program studi. (6) Biaya penyelenggaraan untuk PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan berdasarkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam 2Oo/o (dua puluh persen) dari anggararl pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan pada sektor Pendidikan. \9 A Bagian Bagian Ketiga Pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Pasal 16
Pengelolaan PTKL meliputi:
pola pengelolaan dan tata kelola; dan
akuntabilitas publik.
Pasal 17
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
keuangan;
organisasi; dan
Statuta. Pasal 18 (1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau
pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 (1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling sedikit terdiri atas unsur:
pen5rusun kebijakan;
pelaksana akademik;
pengawasan penjaminan mutu;
penunjang akademik atau sumber belajar; dan
pelaksana administrasi atau tata usaha. (21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 20
Statuta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
Pasal 21
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis;
target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan
acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. BAB IV EVALUASI DAN AKREDITASI Bagian Kesatu Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal
Pasal 22
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Evaluasi dan Akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian Pendidikan Tinggi Nonkedinasan Pasal 23 (1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
mahasiswa;
program studi; dan
satuan pendidikan.
Pasal 24
(1)Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
Pasal 25
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peranndang-undangan. BAB V SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 26 (1) PTKL yang melanggar ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
peringatan tertulis;
penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Pendidikan ;
pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Selain dapat menyelenggarakan PTKL, Kementerian Lain atau LPNK mendukung Kementerian dalam melakukan pembinaan perguruan tinggi di bawah Kementerian melalui: .a. penyelarasan kurikulum;
penyediaan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasararLa;
memfasilitasi penyediaan akses magang atau praktik; dan/atau
memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain dan Pemimpin LPNK melakukan evaluasi terhadap PTKL yang ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri memberikan persetujuan keberlanjutan penyelenggaraan PTKL dan PTKL tetap menyelenggarakan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a penyelenggaraan PTKL belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK untuk menetapkan peta ^jalan penyesuaian PTKL;
peta ^jalan penyesuaian PTKL sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat meliputi:
PTKL menyelesaikan pembelajaran dalam program studi tertentu sampai semua mahasiswa lulus dan tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada program studi tersebut;
PTKL membuka program studi baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; dan/atau
- Menteri Lain atau Pemimpin LPNK menyerahkan penyelenggaraan PTKL kepada Menteri dan dapat terlibat dalam pembinaan PTKL yang diserahkan; f e dalam hal PTKL telah menyelesaikan pembelajaran dalam program studi sampai semua mahasiswanya dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 1, Menteri mencabut izin program studi; dan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK membubarkan PTKL apabila selurrrh program studi yang diselenggarakan PTKL dicabut izinnya oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAIN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN I. UMUM Pada prinsipnya kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengembangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh perguruan tinggi di Indonesia merupakan tugas dan fungsi Kementerian. Kementerian Lain dan LPNK dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi melalui pengelolaan pergunran tinggi sesuai dengan kebijakan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian. Demikian pula penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan Pendidikan Tinggi oleh PTKL harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan PTKL bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan calon pegawai dan pegawai pada Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas. II Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "teknis dan spesifik" adalah bersifat khusus untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan jabatan pada Instansi Pemerintah atau pekerjaan pada industri tertentu dengan kurikulum yang terbatas atau tidak tersedia pada program studi perguruan tinggi lain. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "tidak tumpang tindih" adalah bukan merupakan program studi yang sarna pada wilayah yang sama dan menyebabkan persaingan antar Instansi Pemerintah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perurndang- undangan" adalah ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pendidikan kedinasan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 2O Cukup ^jelas Pasal 2 1 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup ^jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Cukup ^jelas Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.