Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2022

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa untuk mengatur penetapan iembaga ^yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan Resi Gudang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A ayat (3) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem ^Resi Gudang sebagaimana tclah diubah dengan ^Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2Ol1 tentang Perubahan ^Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang ^Sistem Resi Gudang, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan ^Resi Gudang; bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan ^penjaminan ^resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan pcnyesuaian ^persyaratan ^dan tata cara penetapan lembaga pelaksana ^penjaminan ^resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan ^Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan ^Resi Gudang; bahwa berdasarkan pertimbangan ^sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, ^perlu ^menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O Tahun 2014 tentang ^Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang; Mengingat: b C Mengingat : I Menetapkan ) Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2)ll tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 78, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1O TAHUN 2OI4 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5503) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Lembaga Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas; 3 b. mempunyai b. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang penjaminan; c. kegiatan dari lembaga atau badan usaha tersebut terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang; d. memiliki sistem dan sarana yang terkait dengan penjaminan atau Sistem Resi Gudang; e. memiliki komitmen untuk mengutamakan pengembangan dan keamanan Sistem Resi Gudang; dan f. memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. 2 Ketentuan Pasal 5 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai 1 Pasal 5 (1) Menteri menetapkan Lembaga Pelaksana yang dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi. (2) Pembinaan, pengawasan, persyaratan dan kepesertaan penjaminan, pengumpulan dana, pengelolaan dana, struktur organisasi dan fungsi administrasi Lembaga Pelaksana serta hai-hal yang terkait dengan pelaksanaan penjaminan Lembaga Pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jaminan resi gudang. Pasal II 2 Agar setiap pengundangan penempatannya lndonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^TAHUN 2022 NOMOR ^176 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN LEMBAGA PELAKSANA PENJAMINAN RESI GUDANG I. UMUM Setelah diundangkannya undang-undang Nomor 9 Tahun 2orl tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, Sistem Resi Gudang di Indonesia diharapkan dapat berjalan dengan baik dan meningkat dengan cepat. Hal ini dikarenakan adanya pengaturan mengenai Lembaga Jaminan Resi Gudang. Lembaga Jaminan Resi Gudang bertindak sebagai penjamin apabila terdapat Pengelola Gudang mengalami pailit atau melakukan kelalaian dalam pengelolaan (mishandling) sehingga tidak dapat melaksanakan kewajibannya mengembalikan barang yang disimpan di gudang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang tertera dalam Resi Gudang. Untuk membentuk suatu lembaga baru, yaitu Lembaga Jaminan Resi Gudang, memerlukan waktu yang relatif lama. Oleh karena itu, sebelum Lembaga Jaminan Resi Gudang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2ol1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan. Ketentuan Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2Ol4 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. Selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang telah ditetapkan pula lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Namun, dalam perkembangannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang menemui kendala dalam implementasinya. Sehubungan dengan hal tersebut dan guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum, maka ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang perlu diubah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang perlu dicabut. Dalam Peraturan Pemerintah ini, lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan tersebut merupakan lembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas serta memiliki kemampuan dan integritas keuangan yang baik. Dengan adanya pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang diharapkan dapat diperoleh lembaga yang melaksanakan kegiatan penjaminan yang kredibel dan berkompeten untuk mengemban tugas penjaminan dengan baik. Persyaratan dan tata cara penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang disusun untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah sehingga menjadi tolok ukur yang jelas bagi tim seleksi dalam memutuskan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I Pasal 3 Huruf a Untuk kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan peran strategis sebagai lembaga pelaksana penjaminan resi gudang, maka diperlukan iembaga berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "penjaminan" adalah penjaminan dalam arti luas seperti penjaminan kredit, penjaminan ekspor, penjaminan komoditas, pertanggungan, atau penjaminan lainnya. Huruf c Yang dimaksud dengan "terkait dengan kegiatan Sistem Resi Gudang" adalah termasuk lembaga atau badan usaha yang kegiatan usahanya tidak semata-mata di bidang Sistem Resi Gudang. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "kemampuan dan integritas keuangan yang baik" adalah kemampuan keuangan dari Iembaga atau badan usaha yang diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar kewajiban di bidang keuangan terutama kewajiban yang bersangkutan terhadap negara. Angka 2 Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):