Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2021 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Februari 2021 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Februari 2021 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Februari 2021 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022
Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut Pasal 5
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut Pasal 2A
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011
Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.