Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA PRE S IDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2021 TENTANG PEI{-YELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuart Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560a);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Produk adalah barang dan/atau ^jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Label. telah memenuhi persyaratan acuan.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan danf atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi LPH dan bertanggung jawab kepada BPJPH.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zt)afiaa, dan cendekiawan muslim. L
Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. t9 20 Pasal 2 (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. (21 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal. Pasal 3 Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH. BAB II PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL Pasal 4 (1) Pemerintah bertanggun ab dalam menyelenggarakan JPH. (21 Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. bertanggung ^jawab kepada Menteri. Pasal 5 Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
melakukan registrasi Sertilikat Halal pada Produk luar negeri;
melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
melakukan akreditasi terhadap LPH;
melakukan registrasi Auditor Halal;
melakukan pengawasan terhadap JPH;
melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH. BAB III LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 6 (1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak
(21 Lokasi . Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan Pasal 7
dijaga kebersihan dan higienitasnya;
bebas dari najis; dan
bebas dari Bahan tidak
(41 Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
penyembelihan;
pengolahan;
penyimpanan;
pengemasan;
pendistribusian;
penjualan; dan
p
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong;
tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
memiliki konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging. Pasal 8 Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud daram Pasal 6 ayat (a) huruf a wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
penampungan hewan;
penyembelihan hewan;
pengulitan;
pengeluaran jeroan;
rulang pelayuan;
penanganan karkas;
ruang pendinginan; dan
sarana penanganan limbah. Pasal 9 Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b' enggunakan sarana yang berbeda untuk yang haral dan tidak halal dalam pembersihan alat; c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak
d e f. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses produk Halal pengolahan Pasal 10 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
penampungan Bahan;
penimbangan Bahan;
pencampuran Bahan;
pencetakan produk;
pemasakan produk; dan/atau
proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan
Pasal 1 1 Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak
Bagian Keempat Tempat dan Alat proses produk Halal penyimpanan Pasal 12 Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
penerlmaan
penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk. Pasal 13 Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak
Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses produk Halal pengemasan Pasal 14 Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak'halal pada:
Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
sarana pengemasan produk. Pasal 15 Alat pengemasan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat {4) hurrf d wajib memenuhi persyaratan:
tidak
tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak hatal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak
Bagian Keenam Tempat dan Alat proses produk Halal pendistribusian Pasal 16 Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud daram Pasal 6 ayat (a) huruf e wajib dipisahkan antara produk Halal dan tidak halal pada:
sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi produk; dan
alat transportasi untuk distribusi produk. Pasal 17 Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian produk tidak halal; b' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Tempat dan Alat proses produk Halal penjualan Pasal 18 Tempat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang haral dan tidak halal pada:
sarana penjualan produk; dan
proses penjualan produk. Pasal 19 Alat penjualan sebagaimana dimaksud daram pasal 6 ayat (a) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a' tidak menggunakan arat penjuaran secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halat dalam pembersihan alat; dan c' menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halar dan tidak halal dalam pemeliharaan
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat proses produk Halal penyajian Pasal 20 Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
sarana penyajian produk; dan
proses penyajian
Pasal 2 1 Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam pasar 6 ayat (a) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
tidak
tidak menggunakan arat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d' memiliki tempat penyimpanan arat sendiri untuk yang halal dan tidak
Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, dan penyajian produk yang Berasal dari Hewan dan Nonhewan Pasal 22 (1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan tidak halar dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk segar asal hewan
(21 Pendistribusian produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian produk olahan asal hewan halal dan produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi yang digunakan bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau
pemerintah; dan/atau
m
(21 LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi
Pasal 24 (1) LPH yang didirikan oreh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
kementerian/lembaga;
pemerintah daerah;
perguruan tinggi negeri; atau d' badan usaha milik negaralbadan usaha milik
bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau
anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik
Pasal 25 (1) LPH yang didirikan oreh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasar 23 ayat (r) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Isram berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Isram berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan
(21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LpH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan rembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pasal 26 REpu JLT': t',?55*.=,^ -15- Pasal 26 (1) Pendirian LpH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud daram pasal 23 harus memenuhi persyaratan:
memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki
dokumen legalitas badan hukum;
data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
data dukung kompetensi sumber
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
membentuk Tim Akreditasi LpH. (3) Dalam RE p u J,-Tnt t',?o=5* r r, ^ -16- (3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, BpJpH dapat bekerjasama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
merumuskankebijakanoperasional;
melakukansosialisasikebijakan;
melaksanakan Akreditasi LpH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
memberikan masukan dan teraah terkait penyelenggaraan Akreditasi LpH kepada BpJpH. (5) Tim Akreditasi LpH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan P
Pasal 28 (1) Penetapan pendirian LpH dilakukan merarui mekanisme
Paragraf 2 Paragraf 2 Permohonan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halar Pasal 29 (1) Permohonan Akreditasi LpH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala B
Pasal 31 (1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LpH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan
pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
pemeriksaan
Pasal 32 (1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 r belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LpH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada
o*r=,o (2) Pemohon harus menyampaikan krarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LpH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal Pasal 33 (1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LpH, Tim Akreditasi LpH menyampaikan rekomendasi kepada BpJpH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LpH. (2) Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi
Pasal 34 (1) Penetapan Akreditasi LpH oleh BpJpH sebagai dasar penugasan LpH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan
(21 Penetapan Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
nama LpH;
alamat LpH;
nomor registrasi LpH; dan
lingkup kegiatan LpH. Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal (1) (2) Pasal 35 Biaya Akreditasi LpH dibebankan kepada LpH. Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusurkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 36 BPJPH menerbitkan sertifikat Akreditasi LpH. Sertifikat Akreditasi LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BpJpH. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga pemeriksa Halal (1) (2) Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan Lembaga pemeriksa Halal (1) (2) Pasal 37 Penetapan LPH memuat lingkup kegiatan LpH. Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
verifikasi/validasi;
inspeksi produk dan/atau ppH;
inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas; dan/atau
inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan
Lingkup kegiatan LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kualifikasi akreditasi. (4) Mekanisme (3) Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga pemeriksa Halal Pasal 38 (1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LpH kepada BPJPH, meliputi:
jumlah dan nama Auditor Halal;
jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
lingkup kegiatan;
nama LPH;
alamat kantor; dan/atau
kepemilikan danf atau ketersediaan
o*r$o (5) Perubahan data LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LpH yang telah
Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum (1) (2) Pasal 39 Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LpH. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal Pasal 40 (1) Pengangkatan Auditor Haral oleh LpH sebagaimana dimaksud dalam pasar 39 harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
beragama Islam;
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
memahami dan memiliki wawasan 1uas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di d,an I atau golongan. (2) Auditor orrr,o (2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
fotokopi kartu tanda penduduk;
daftar riwayat hidup;
salinan ijazah sarjana strata 1 (satu) yang dilegalisasi;
salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan priba di dan I atau
pelatihan Auditor Halal; dan/atau
sertifikasi kompetensi Auditor H
Pasal 42 (1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oreh BpJpH, pergurLran tinggi, dan/atau lembaga pelatihan rain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan Pasal 43 (1) sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
memperoleh sertifikat Pasal 44 Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dalam Peraturan BpJpH. Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal Pasal 45 (1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJpH. (2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BpJpH. (3) Pengajuan oleh LpH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal. Pasal 46 Pasal 46 (1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan dalam hal Auditor Halal diberhentikan oleh LpH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal Pasal 47 Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LpH dalam hal:
mengundurkan diri;
meninggal dunia;
tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
dinyatakan bersalah merakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
BAB V PELAKU USAHA Bagian Kesatu Umum Pasal 48 Pelaku Usaha berhak memperoleh:
informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
pembinaan dalam memproduksi produk Halar; dan
pelayanan c Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 49 Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan sertifikat Halal wajib:
memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
memiliki Penyelia Halal; dan
melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH. Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum Pasal 50 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 huruf c ditetapkan oleh pelaku Usaha. Pasal 51 Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 bertugas:
mengawasi ppH di perusahaan;
menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
mengoordinasikan ppH; dan Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Penyelia Halal bertanggung jawab:
menerapkan ketentuan peraturan perundang_ undangan mengenai JpH;
menerapkan sistem JpH;
men5rusun rencana ppH;
menerapkan manajemen risiko pengendalian ppH;
mengusulkan penggantian Bahan;
mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan ppH;
membuat laporan pengawasan ppH;
melakukan kaji ulang pelaksanaan ppH;
menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor H
Pasal 53 (1) Untuk ditetapkan sebagai penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasar s0 harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam; dan
memiliki wawasan ruas dan memahami syariat tentang
Paragraf 2 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi penyelia Halal Pasal 54 (1) Pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilaksanakan oleh BpJpH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 55 (1) Sertifikasi kompetensi penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam pasar 53 ayat (3) dilaksanakan oreh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi
memperoleh sertifikat kompetensi Pasal 56 Mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi penyelia Halal diatur dalam Peraturan BpJpH. Paragraf 3 Paragraf 4 Fasilitasi Penyelia Halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil Paragraf 3 Penetapan Penyelia Halal oleh pelaku Usaha Pasal 57 (1) Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 kepada BPJPH dengan melampirkan:
fotokopi kartu tanda penduduk penyelia Halal;
daftar riwayat hidup;
salinan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi yang dilegalisasi; dan
salinan keputusan penetapan penyelia Halal yang
Pasal 58 (1) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku Usaha mikro dan kecil, penyelia Halal dapat berasal dari organisasi
(21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelia Halal dapat berasal dari pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergu*an
BAB VI . BAB VI PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT HALAL Bagian Kesatu Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal Pasal 59 (1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem
(21 Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
data Pelaku Usaha;
nama dan ^jenis Produk;
daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
pengolahan P
Pasal 60 Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya. Pasal 61 Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi
Pasal 62 (1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halat yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan f atau
tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram. Pasal 63 Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi. Pasal 64 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
nama Produk;
daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
proses pengolahan Produk; dan
pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama. Pasal 65 Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH. Bagian Kedua Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Hala1 Pasal 66 BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk Pasal 67 (1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH. (2) Penetapan LPH dilakukan berdasarkan pertimbangan:
Akreditasi LPH;
ruang lingkup kegiatan LPH;
aksesibilitas LPH;
beban kerja LPH; dan/atau
kinerja LPH. (3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dinyatakan
(41 Dalam hal penetapan LPH yang dilakukan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat kendala, BPJPH menambah jangka waktu paling lama 1 (satu) H
Bagian Keempat Pemeriks aan dan f atau pengujian Kehalalan produk Pasal 68 (1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BpJpH. (21 Pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan P
Pasal 69 (1) P iksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2). (2) Dalam hal berdasarkan hasit pemeriksaan diperlukan dokumen tambahan, LpH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan kepada BpJpH. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada LpH dengan tembusan kepada BpJpH daram jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen
Pasal 70 (1) Pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap
Pasal 71
Pasal 72 (1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di daram negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (rima beras) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oreh BpJpH berdasarkan pilihan pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 6T ayat (l). (2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) Hari. (3) LPH Pasal 73 (1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di ruar negeri dilakukan dalam jangka waktu paring lama 15 (rima belas) Hari sejak penetapan LpH diterbitkan oleh BpJpH. (2) Dalam hal batas waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalaran produk dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) H
Pasal 74 (1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan pasal T3 ayat (2) tidak dipenuhi:
LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan danfatau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BpJpH. (2) Laporan . Pasal 75 (1) LPH 'menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BpJpH. (2) Hasil pemeriksaan danfatau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
nama dan jenis produk;
Produk dan Bahan yang digunakan;
PPH;
hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
berita acara pemeriksaan; dan
r
Bagian Kelima Penetapan Kehalalan produk Pasal 76 (1) Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oteh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. (2) Sidang fatwa halar MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh MUI pusat, MUI provinsi, MUI kabupatenf kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama A
PasaL 77 (1) Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 disampaikan kepada BpJpH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dari LpH diterima oleh MUL (2) Dalam hal MUI belum menyerahkan penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu penyampaian penetapan dapat diperpanjang 3 (tiga) Hari dengan menyampaikan alasan tertulis kepada BpJpH. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terlampaui, BpJpH memberitahukan secara tertulis mengenai status permohonan penetapan kehalalan produk kepada pemohon. Bagian Keenam Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal Pasal 78 (1) BPJPH menerbitkan Sertihkat Halal, berlaku selama 4 (empat)
Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan
proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. (3) Pernyataan
adanya pernyataan pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
kehalalan produk dan Bahan yang digunakan; dan
PPH. b. adanya pendampingan ppH. (5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan kepada BpJpH untuk diteruskan kepada MUI. (6) Setelah menerima dokumen dari BpJpH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk. (7) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa halal tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan BPJPH. Pasal 8O (1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) huruf b dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. (2) Pendampingan Pasal 81 (1) Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oreh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal Tg, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (2) Kriteria dan tata cara penetapan pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BpJpH. Bagian Kedelapan Perpanjangan Sertifikat Halal Pasal 82 (1) BPJPH menerbitkan perpanjangan sertifikat Harar, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan. (21 Sertifikat Halat wajib diperpanjang oleh pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan seberum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir. (3) Perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pelaku Usaha secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BpJpH. Pasal 83 Pasal 83 (1) Permohonan perpanjangan Sertifikat Halar sebagaimana dimaksud dalam pasal g2 ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
salinan Sertifikat Halal; dan
surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi Bahan dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Dalam hal pelaku Usaha memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BpJpH dapat langsung menerbitkan perpanjangan Sertifikat l{
Pasal 84 (1) Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, peraku Usaha wajib meraporkan kepada BPJPH. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
dokumen perubahan komposisi Bahan; dan
dokumen kehalalan atas Bahan yang
Pasal 86
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
dana bergulir; atau
sumber lain yang sah dan tidak
BAB VII LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL Bagian Kesatu Label Halal Pasal 87 (1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Laber Halar pada Produk yang telah mendapat Sertifikat H
(21 Label Halal dapat dicantumkan serama proses perpanjangan Sertifikat Halal. Pasal 88 BPJPH menetapkan Label Halal yang berraku
Pasal 89 (1) Label Halal paling sedikit memuat:
logo; dan
nomor sertifikat atau nomor
Pasal 90
kemasan
kemasan produk;
bagian tertentu dari produk; dan/atau
tempat tertentu pada
(21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan;
Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; dan
Produk yang dijual dalam bentuk
Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal Pasal 92 (1) Pelaku Usaha yang memproduksi produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak
kemasan produk;
bagian tertentu dari produk; dan/atau
tempat tertentu pada produk. Pasal 93 Pasal 93 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama Bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi Bahan. Pasal 94 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-
BAB VIII PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 95 (1) (21 BPJPH melakukan pengawasan terhadap JpH. Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
LPH;
masa berlaku Sertifikat Halal;
kehaialan Produk;
pencantuman Label Halal;
pencantuman keterangan tidak halal;
pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk Halal dan tidak halal;
keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
kegiatan lain yang berkaitan dengan JpH. (3) Kementerian (3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupate nlkota berkoordinasi dan bekerjasama dengan BpJpH dalam pelaksanaan pengawasan JpH sesuai dengan tugas dan
(41 Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JpH. (5) Pengawasan terhadap JpH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan secara sendiri- sendiri atau bersama-
Pasal 96 (1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/ kota dalam melaksanakan pengawasan JpH dapat mengikutsertakan pihak
(21 Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JpH. Pasal 97 (1) Pengawasan JpH dilaksanakan oleh pengawas JpH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/
Pasal 98 (1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
beragama Islam;
aparatur sipil negara yang bertugas pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu);
memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
lulus pelatihan Pengawas JpH. (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda
t (41 Ketentuan mengenai pengangkatan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan M
Bagian Kedua Pelatihan Pengawas Jaminan produk Halal Pasal 99 (1) Pelatihan Pengawas JpH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf e diselenggarakan oleh BPJPH dan/atau kementerian terkait, lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
REpu JrT^tt'^?55*r'o -48- (2) BPJPH dalam melaksanakan pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan dan pelatihan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sistem dan tata cara pelatihan; dan
penyediaan tenaga pengajar pelatihan pengawas JPH. (5) Penyelenggaraan pe han pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BPJPH. Pasal 1OO (1) Kurikulum pelatihan pengawas JpH disusun dan ditetapkan oleh Kepala B
(21 Kurikulum pelatihan pengawas JpH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
wawasan mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; dan
pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH. Pasal 101 . Pasal 101 (1) Peserta pelatihan pengawas JpH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda rulus pelatihan Pengawas JpH. (2) Sertifikat tanda lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
Pasal 1O2 (1) Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupatenlkota belum memiliki pengawas JpH yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) huruf b, BpJpH, kementerian/lembaga terkait, dan f atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten I kota dapat menugaskan aparatur sipil negara di lingkungan masing_masing untuk melakukan pengawasan JpH. (2) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan mengikuti pelatihan Pengawas JPH dalam jangka waktu paling lama I (satu) tahun sejak
Bagian Ketiga Jenis dan Tahapan pengawasan Jaminan produk Halal Pasal 103 (1) Pengawasan JPH dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-
BAB IX KERJA SAMA DALAM PEI{YELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL Bagian Kesatu Umum Pasal 1O4 (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal S, BpJpH bekerja sama dengan:
kementerian dan/atau lembaga terkait;
LPH; dan
MUI. (2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
perindustrian;
perdagangan;
kesehatan;
pertanian;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
dalam negeri;
luar negeri
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. (3) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
pengawasan obat dan makanan;
standardisasi dan penilaian
c. akreditasi; dan
lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal dengan Kementerian Terkait Pasal 105 (1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam pasal lO4 ayat (2) huruf a dengan rurang lingkup:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan produk Halal;
fasilitasi JPH bagi industri kecil dan industri menengah;
pembentukan kawasan industri halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_masing. (2) Kementerian Pasal 106 (1) Kerja sama BpJpH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasar 104 ayat (2) huruf b dengan ruang tingkup:
pembinaan kepada pelaku Usaha dan masyarakat;
pengawasan produk Halal yang beredar di pasar;
fasilitasi penerapan JpH bagi pelaku Usaha di bidang perdagangan;
perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi produk Halal;
penarikan barang dari peredaran; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melibatkan BpJpH. Pasal 1O7 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (21huruf c dengan ruang lingkup:
pengawasan Sertifikat Halal dan Labet Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
fasilitasi
rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi atat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_
sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal;
penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas;
penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian Pasal 109 (1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) huruf e meliputi:
koordinasi dan sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
fasilitasi JpH bagi koperasi dan peraku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
pendataan koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing_
sosialisasi
fasilitasi JPH bagi koperasi dan pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
pengawasan JPH;
pengembangan JPH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
fasilitasi kerja sama internasional;
promosi Produk Halal di luar negeri;
penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
tugas lain yang terkait derrgan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
sosialisasi, edukasi, dan publikasi ^produk Halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong melalui sistem yang terintegrasi dengan pendaftaran produk;
pengawasan.
pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar;
penarikan barangdariperedaran padaobat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong;
sosialisasi, edukasi, dan publikasi JpH berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
pen5rusunan standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
tugas Pasal 1 15 (1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) huruf c dengan rLrang lingkup:
pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LpH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk Halal; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Hala1 Pasal 1 17 (1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO4 ayat (1) huruf b meliputi:
pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-
(21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan P
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal Pasal 1 19 (1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH. (21 Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
pengembangan JPH;
Penilaian Kesesuaian; dan/atau
pengakuan Sertifikat H
Pasal 120 (1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) huruf a meliputi:
pengembangan teknologi;
sumber .
sarana dan prasarana JPH. (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan rulang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
Pasal 121 (1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (21 huruf b meliputi:
saling pengakuan; dan
saling keberterimaan hasil Penilaian K
(21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian K
Pasal 122 (1) Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l19 ayat(2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertif,rkat H
(21 Kerja sama Pasal 123 (1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal
(41 Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau
Pasal 724
Pasal 125
Pasal 126
Pasal 128
Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Pasal 129
(21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan ditolak. Pasal 13O (1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I28 setelah dokumen dinyatakan lengkap. b C d Paragraf 4 Biaya Registrasi Sertifikasi Luar Negeri Pasal 131 (1) Biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri dibebankan kepada pemohon. (21 Besaran tarif biaya registrasi Sertifikat Halal luar negeri ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Pasal 132 (1) BPJPH melakukan registrasi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan. (2) Sertifikat Halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat diterima sebagai pemenuhan Sertifikat Halal Produk. (3) Registrasi Sertilikat Halal luar negeri diterbitkan sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan Sertifikat Halal luar negeri. (4) Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
kemasan .
bagian tertentu dari Produk; dan/atau
tempat tertentu pada P
Pasal 133 (1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I32 ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
lembaga penerbit nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
nomor registrasi Sertifikat Halal luar negeri;
data pemohon;
nama Produk yang diregistrasi;
masa berlaku Sertifikat Halal luar negeri;
tanda tangan Kepala Badan; dan
kode identitas
BAB XI PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL BAGI JENIS PRODUK Pasal 135 (1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
barang; dan/atau
j
makanan;
minuman;
obat;
kosmetik;
produk kimiawi;
produk biologi;
produk rekayasa genetik; dan
barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
penyembelihan;
pengolahan;
penyimpanan;
pengemasan;
pendistribusian;
penjualan; dan/atau
p
Pasal 136 (1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing- masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. (2) Pelaksanaan Pasal 137 Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau
Pasal 138 (1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur
Produk makanan dan minuman;
Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
hasil
Produk yang kewqjiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang_ undangan;
Produk sudah bersertifikat halat sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan
Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OI4 tentang Jaminan produk Halal sampai diundangkannya peraturan pemerintah
asal 140 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasit sembelihan, dan jasa penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf c dimulai dari tanggal rT oktober 2ol9 sampai dengan tanggal 17 oktober
Pasal 141 (1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain Produk sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) meliputi:
obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal t7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; Pasal 142 (1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 143
BPJPH melakukan pembinaan kepada pelaku Usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal; dan
BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di I
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT Bagian Kesatu Umum Pasal 144 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JpH. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
sosialisasi dan edukasi mengenai JpH;
pendampingan dalam ppH;
publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan;
pemasaran dalam jejaring organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan
pengawasan produk Halal yang
perorangan warga negara Indonesia;
badan hukum publik atau privat; atau
organisasikemasyarakatan. Pasal 146 BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
Bagian Kedua Pemberian Penghargaan dalam penyelenggaraan Jaminan produk Halal Pasal 147 (1) BPJPH dapat memberikan penghargaan masyarakat yang telah berperan serta penyelenggaraan JpH. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
perorangan warga negara Indonesia;
badan hukum publik atau privat;
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi / kabupaten/kota;
lembaga pendidikan; atau
o
kepada dalam BAB XIII BAB XIII LAYANAN BERBASIS ELEKTRONIK Pasal 148 (1) Sistem layanan penyelenggaraan JpH menggunakan layanan berbasis elektronik yang
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Umum Pasal 149 (1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JpH dikenakan sanksi
peringatan tertulis;
denda administratif;
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
penarikan barang dari
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
pembekuan operasional. (4) Pengenaan Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan pengenaan sanksi Administratif Pasal 150 (1) BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal l4g ayat (21 terhadap Pelaku Usaha yang melanggar pasal 49, Pasal 65, Pasal 82 ayat (2), pasal g4 ayat (1), pasal g7 ayat (1), Pasal 92 ayat (1), pasal 93, pasal 127 ayat (2), Pasal I32 ayat (4), pasal 134 ayat (2), d,an pasal 135 ayat (1). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan tertulis dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 92 ayat (1), Pasal 93, pasal 127 ayat (2), pasal 132 ayat (4), Pasal I34 ayat (2), dan pasal 135 ayat (1). (3) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, pasal g2 ayat(2), Pasal 84 ayat (1), pasal g7 ayat (1), pasal 127 ayat(21, dan pasal 134 ayat(2). (4) Sanksi )DoNES'A (4) Sanksr administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal dikenakan terhadap pelanggaran pasal 49, pasal 65, Pasal 84 ayat (1), dan pasal 87 ayat (1). (5) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penarikan barang dari peredaran dikenakan terhadap pelanggaran pasal 65, pasal g2 ayat (2), Pasal 84 ayat (1), pasal l2Z ayat (2), pasal 132 ayat (4), Pasal I34 ayat (2), d,an pasal 13S ayat (1). Pasal 151 BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 149 ayat (3) terhadap LPH yang melanggar pasal Z
ian Ketiga Tata cara Pemeriksaan pelanggaran Administratif Paragraf 1 Umum Pasal 152 (1) Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dan pasal 151 berasal dari:
laporan; dan/atau
t
Paragraf 2 Paragraf 2 Laporan Pasal 153 (1) Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal IS2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh:
perorangan warga negara Indonesia;
badan hukum publik atau privat; dan
organisasi
Pasal 154 (1) Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1S3 paling sedikit memuat:
identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan;
nama, alamat, dan konten isi yang diadukan;
kewajiban yang dilanggar;
waktu pelanggaran;
kronologi peristiwa yang diadukan; dan
keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya
Paragraf 3 PREs !DEN REPUBLIK INDONESIA 79 Paragraf 3 Temuan Pasal 155 (1) Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal lS2 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran yang paling sedikit memuat:
identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran;
identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan
uraian dugaan
Pasal 158 (1) Dalam hal kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, BpJpH menghentikan proses
Paragraf 5 Pemeriksaan Terhadap Laporan dan/atau Temuan Pasal 159 (1) BPJPH melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran
(21 Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran
Pasal 160
(41 Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und
Pasal 162 (1) Penarikan barang dari peredaran oleh pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran
Pasal 163
Pasal 163
Bagian Keempat Pengaj uan Keberatan Terhadap penj atuhan Sanksi Administratif Paragraf 1 Umum Pasal 164 (1) Pelaku Usaha atau LpH yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Kepala B
denda administratif;
pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
penarikan barang dari peredaran oleh pelaku U
denda administratif; dan/atau
pembekuan
Pasal 165 (1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (2) atau ayat (3) dituangkan daram bentuk permohonan keberatan yang paring sedikit memuat:
identitas PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -83-
identitas pemohon;
alasan keberatan; dan
keputusan yang
identitas Pelaku Usaha atau LpH;
keputusan Kepala Badan terkait sanksi administratif; dan
bukti lain yang mendukung kebenaran alasan
Paragraf 2 Tindak Lanjut Terhadap pengajuan Keberatan penjatuhan Sanksi Administratif Pasal 166 Kepala Badan memberikan j an atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 164 dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak keberatan
Pasal 167 (1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 diterima, Kepala Badan mengubah atau membatalkan keputusan sanksi
Pasal 168
Pasal 168
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 169 Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku:
segala bentuk kerja sama dengan lembaga halal luar negeri dan lembaga akreditasi di negara lain yang dilakukan sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kerja sama berakhir;
Sertifikat Halal luar negeri yang diakui oleh MUI sebelum Peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu berlaku Sertifikat Halal luar negeri berakhir;
sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir;
bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap rlapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan;
Auditor
Sertifikat Auditor Halal yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal;
Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan;
dokumen sistem jaminan halal yang sudah ada sebelum Peraturan pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap diakui dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan;
dalam hal layanan berbasis elektronik belum dapat dilaksanakan oleh BpJpH, layanan dilakukan secara manual paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
Lembaga Pengkajian pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika MUI dan LpH yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap diakui sebagai LPH dan akreditasi masing-masing cabang wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini
BAB XVI . BAB XVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17O Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol9 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63441 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 171 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2OL9 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AI4 t"entang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63441 dicabut dan dinyatakan tidak
Pasal I72 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK ^HALAL I. UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik ^Indonesia ^Tahun ^L945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan ^tiap-tiap ^penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk ^beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
Untuk ^menjamin ^setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan ^pelindungan ^dan ^jaminan ^tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan ^
Namun saat ini Produk yang beredar di ^masyarakat ^belum ^semua terjamin
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan ^delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2O14 ^tentang ^Jaminan ^Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun ^2O2O tentang ^Cipta K
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk ^memberikan kepastian hukum dan ^jaminan bagi masyarakat atas ^kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di ^wilayah I
Pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini ^antara lain mengenai:
penyelenggaraan JPH oleh BPJPH;
pemisahan II
tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH, serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal;
hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal;
tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH;
kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BpJpH;
pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal;
pengawasan JPH oleh BPJPH;
kerja sama dalam penyelenggaraan JpH oleh BpJpH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menerrgah, dalam negeri, Iuar negeri, dan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan penilaian kesesuaian, dan akreciitasi serta LpH dan MUI;
sertifikasi Produk dan registrasi Sertifikat Halal bagi Produk luar negeri; dan
jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah I
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "produk tidak halal" adalah produk yang menggunakan atau mengandung bahan berasal dari dan/atau mengandung babi, alkohol yang berasal dari pengolahan khamar, hewan yang disembelih tidak sesuai syariat, dan bahan tidak halal yang ditetapkan berdasarkan fatwa MUI. Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat- (a) Cukup
Pasal 7 Cukup
Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Yang dimaksud dengan ,,proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan pangan" antara lain alat sampling, alat uji di laboratorium internal pelaku usaha, dan alat
Pasal 1 1 Cukup jelas Pasal 12 Cukup
Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup
Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 2 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup
Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Ayat Ayat Pasal 26 Cukup jelas (1) Cukup
(21 Kerja sama lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dengan badan usaha mitik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan antara lain memuat ketersediaan Auditor Halal, laboratorium, dan/atau fungsi LPH lainnya. Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Ayat (5) Yang dimaksud "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan
Ayat (6) Cukup
Pasal 28 Cukup jelas Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup
Pasal 35 Cukup
Pasal 36 Cukup
Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup
Pasal 39 Cukup
Pasal 40 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Yang dimaksud dengan ,'sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan" meliputi sarjana pangan, teknologi pangan, pertanian, teknologi pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, kedokteran hewan, d,an
Yang dimaksud dengan "sadana strata 1 (satu) di bidang biokimia,' adalah ahli di bidang ilmu yang mempelajari proses_proses kimia yang ada di dalam tubuh dan yang berhubungan dengan organisme
Yang dimaksud dengan "tata boga,' adalah suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap
Kualifikasi ilmu ini dapat diperoleh melalui jenjang strata 1 (satu)
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 4I Cukup
Pasal 42 Cukup jelas Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup
Pasai 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup jelas Pasal 48 Pasal 48 Cukup
Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup
Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup
Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas Pasal 57 Cukup
Pasal 58 Cukup
Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas Pasal 61 Cukup
Pasal 62 Cukup
Pasal 63 Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Yang dimaksud dengan "sistem JpH" adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PpH. Pasal 66 Cukup
Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup
Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup
Pasal 72 Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas Pasal 75 Cukup
Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup
Pasal 78 Cukup
Pasal 79 Cukup jelas Pasal 80 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) RE p u JLTI =,',?55*.,, o, -t2_ Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Peraturan BpJpH tentang pendampingan ppH bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil meliputi antara rain pelatihan pendamping, mekanisme pendampingan, serta pendataan dan registrasi
Pasal 81 Ayat (1) Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya didasarkan pada kriteria dan pri.oritas yang diatur dalam peraturan B
Ayat (2) Cukup
Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup
Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) R E p u J.T,: t',?rt5*.,, ^ -13_ Ayat (a) BPJPH merupakan badan layanan umum, maka dalam menetapkan tarif rayanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Penetapan biaya sertifikasi halal untuk komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LpH berdasarkan dinamika perkembangan JpH dan kompreksitas pemeriksaan dan/atau
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat mendelegasikan penetapan komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH kepada BpJpH. Ayat (5) Cukup
Ayat (6) Cukup
Pasal 86 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Yang dimaksud dengan .,sumber lain yang sah dan tidak mengikat" antara lain tanggung jawab sosial perusahaan atau badan usaha, saluran zakat, infaq, dan sedekah, atau skema-skema filantropi. Pasal 87 Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup
Pasal 90 Cukup
Pasal 91 Cukup
Pasal 92 Cukup jelas Pasal 93 Cukup
Pasal 94 Cukup
Pasal 95 Cukup jelas Pasal 96 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pihak terkait,, antara lain LPH, akuntan publik, lembaga survei, atau lembaga swadaya masyarakat yang perlindungan
bergerak di bidang Pasal 97 Cukup jelas Pasal 98 Cukup
Pasal 99 Cukup jelas Pasal 100 Cukup jelas Pasal 101 Cukup
Pasal 102 Cukup
Pasal 103 Cukup
Pasal 104 Cukup
Pasal 105 Cukup
Pasal 106 Cukup jelas Pasal 107 ukup jelas Pasal 1O8 Cukup jelas Pasal 1O9 Pasal 109 Cukup jelas Pasal 1 10 Cukup
Pasal 1 1 1 Cukup
Pasal 1 12 Cukup jelas Pasal 1 13 Cukup
Pasal 1 14 Cukup
Pasal I 15 Cukup jelas Pasal 1 16 Cukup jelas Pasal 1 17 Cukup jelas Pasal 1 18 Cukup
Pasal 1 19 Cukup
Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Pasal 121 Cukup
Pasal 122 Cukup
Pasal 123 Cukup jelas Pasal 124 Cukup
Pasal 125 Cukup
Pasal 126 Cukup jelas Pasal 127 Cukup jelas Pasal 128 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup
Huruf c Yang dimaksud dengan "kode sistem harmonisasi,, atau harmonized system cod"es adalah bahasa numerik secara klasifikasi produk atau bahan Produk sebagai standar internasionar untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi
Huruf d Cukup jelas. Pasal 129 Pasal 129 Cukup
Pasai 130 Cukup jelas Pasal 131 Cukup
Pasal 132 Cukup
Pasal 133 Cukup
Pasal 134 Cukup jelas Pasal 135 Ayat (1) Huruf a Cukup
Huruf b Yang dimaksud dengan ,Jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekedaan atau hasil keda yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku U
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan ,,makanan,, mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
Huruf b Yang dimaksud dengan "minuman" mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan
Huruf c Yang dimaksud dengan "obat,, mencakup obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Cukup
Huruf g Cukup
Huruf h Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 136 Cukup jelas Pasal 137 Cukup jelas Pasal 138 Cukup jelas Pasal 139 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan ,Jasa penyembelihan,, contohnya rumah potong hewan atau rumah potong unggas, dan
Ayat (3) Cukup
Ayat (4) Cukup
Pasal 140 Cukup jelas Pasal 141 Cukup jelas Pasal 142 Cukup
Pasal 143 Cukup
Pasal 144 Cukup jelas Pasal 145 Cukup jelas Pasal 146 Cukup jelas Pasal 147 Pasal I47 Cukup jelas Pasal 148 Cukup
Pasal 149 Cukup jelas Pasal 150 Cukup
Pasal 151 Cukup jelas Pasal 152 Cukup
Pasal 153 Cukup
Pasal 154 Cukup
Pasal 155 Cukup jelas Pasal 156 Cukup
Pasal 157 Cukup
Pasal 158 Cukup jelas Pasal 159 Cukup
Pasal 16O Cukup jelas Pasal 151 Cukup jelas Pasal 162 Cukup jelas Pasal 163 Cukup
Pasal 164 Cukup jelas Pasal 165 Cukup jelas Pasal 166 Cukup jelas Pasal 167 Cukup
Pasal 168 Cukup jelas Pasal 169 Cukup jelas Pasal 170 Cukup jelas Pasal 171 Cukup ^jelas Pasal L72 Cukup ^jelas