Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang FRES IDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan ; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi; a. b. c. d. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI. BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  1. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. 3 Menetapkan 2 Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia. Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan. Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 3 4 5 6 7 8 9 BAB II UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI Pasal 2 (1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
    1. Unsur Alami; dan

    2. Unsur Buatan. (21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami lainnya. (3) Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    3. wilayah administrasi pemerintahan;

    4. objek yang dibangun;

    5. kawasan khusus; dan

    6. tempat berpenduduk. (4) Selain Unsur Buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tempat, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

      Pasal 3

      Nama Rupabumi harus memenuhi prinsip sebagai berikut:


    7. menggunakan bahasa Indonesia;

    8. dapat b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;

    9. menggunakan abjad romawi;

    10. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;

    11. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;

    12. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;

    13. rnenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;

    14. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;

    15. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan

    16. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

      Pasal 4

      Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan. BAB III PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI Pasal 5 (1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi a. Badan' b. kementerian/ lembaga b. kementerian/lembaga;


    17. Pemerintah Daerah provinsi; dan

    18. Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Badan dan kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional. (3) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. (41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota. Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh Badan. (2) Dalam mengoordinasikan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait. (3) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

    19. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;

    20. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

    21. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;

    22. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;

    23. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;

    24. kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan di bidang pendidikan;

    25. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan

    26. kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh gubernur. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kabupaten/kota dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota. BAB IV TAHAPAN PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI Bagian Kesatu Umum

      Pasal 8

      Tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi terdiri atas a. pengumpulan Nama Rupabumi;


    27. penelaahan Nama Rupabumi;

    28. pengumuman Nama Rupabumi;

    29. penetapan Nama Rupabumi baku; dan

    30. penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Bagian Kedua Pengumpulan Nama Rupabumi Paragraf 1 Umum

      Pasal 9

      Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:


    31. pendataan Nama Rupabumi; atau

    32. pemberian Nama Rupabumi. Paragraf 2 Pendataan Nama Rupabumi Pasal 10 (1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah bernama. (21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    33. Badan;

    34. kementerian/lembaga;

    35. Pemerintah Daerah provinsi; dan

    36. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

      (3)

      Pihak (3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan. (5) Dalam melakukan pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat {2lr, Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat. Pasal 1 1 (1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:

    37. survei lapangan;

    38. kompilasi data sekunder;

    39. pemetaan partisipatif; dan/atau

    40. urun daya. (21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat informasi Unsur Rupabumi. (3) Informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

    41. Nama Rupabumi;

    42. ^jenis Unsur Rupabumi;

    43. koordinat;

    44. arti nama;

    45. nama lain;

    46. asal bahasa;

    47. sejarah nama; dan

    48. pengucapan. (4) Selain informasi Unsur Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Nama Rupabumi dapat disertai informasi penunjang. Paragraf 3 Pemberian Nama Rupabumi Pasal 12 (1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum bernama. (21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:

    49. Badan;

    50. kementerian/lembaga;

    51. Pemerintah Daerah provinsi; dan

    52. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Pihak lain dapat mengusulkan pemberian Nama Rupabumi melalui Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

      (4)

      Pengusulan (4) Pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. (5) Pengusulan Nama Rupabumi dilengkapi dengan informasi Unsur Rupabrr-mi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan dapat disertai informasi penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (41. (6) Dalam melakukan pengusulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan. (7) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan partisipasi masyarakat. Paragraf 4 Penyampaian Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi

      Pasal 13

      Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 kepada Badan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Penelaahan Nama Rupabumi


      Pasal 14

      Penelaahan dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 13 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi untuk memenuhi prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 15 (1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:


    53. Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;

    54. Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan

    55. Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Fusat. (2) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan, Penrerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenfkota, dan/atau pihak lain.

      (3)

      Penelaahan (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. (4) Dalam melakukan penelaahan, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan. Pasal 16 (1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi. (21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal disampaikan. (3) Nama Rupabumi yang telah mendapatkan rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali.

      Pasal 17

      Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b disampaikan kepada Badan untuk dilakukan penelaahan kembali. Bagian Keempat Bagian Keempat Pengumuman Nama Rupabumi Pasal 18 (1) Pengumuman Nama Rupabumi dilaksanakan oleh Badan atas hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (3), dan Pasal 17 melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman. (3) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain dapat memberikan tanggapan. Pasal 19 Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Pasal 20 (1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.


      (3)

      Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. (41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:

    56. menolak tanggapan; atau

    57. menerima tanggapan. (5) Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. (6) Terhadap tanggapan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan. (7) Dalam hal Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Badan dapat melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan/atau pihak lain. (8) Hasil perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Bagian Kelima Penetapan Nama Rupabumr Baku

      Pasal 21

      Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 serta Pasal 20 ayat (5) dan ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. Bagian Keenam Pen5rusun an Gazeter Republik Indonesia Pasal 22 (1) Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus ditempatkan dalam Gazeter Republik Indonesia. (2) Penyusunan Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan. (3) Gazeter Republik Indonesia dilaporkan oleh kepala Badan kepada Presiden setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (5) Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names. Bagian Ketujuh Perubahan Nama Rupabumi Baku Pasal 23 (1) Perubahan Nama Rupabumi baku terdiri atas:


    58. Penggantian Nama Rupabumi baku; dan

    59. Penghapusan Nama Rupabumi baku.

      (2)

      Perubahan (2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

    60. faktor alam;

    61. status dan fungsi Unsur Rupabumi;

    62. faktor budaya dan adat istiadat;

    63. kepentingan daerah;

    64. kepentingan nasional; dan/atau

    65. penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara. Pasal 24 (1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:

    66. aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;

    67. penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;

    68. pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau

    69. perubahan fungsi Unsur Rupabumi. (21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi.

      Pasal 25

      Pasal 25 (1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. (2) Usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan. (3) Badan melakukan penelaahan terhadap usulan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai prinsip Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.


      Pasal 26

      Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.


      Pasal 27

      Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi Wilayah Administrasi Pemerintahan Pasal 28 (1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB V BAB VII PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL TERKAIT NAMA RUPABUMI BAB V PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN PERUBAHAN NAMA RUPABUMI BAKU


      Pasal 29

      Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUAS1 Pasal 30 (1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 31 (1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.

      (2)

      Peran 12) ^Peran ^Pemerintah ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. (3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan. (4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB VIII PENDANAAN


      Pasal 32

      Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:


    70. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    71. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    72. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

      Pasal 33

      Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:


    a. Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan; b C Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 35 (1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI I. UMUM Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OlI tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rlnsur bawah laut" adalah Unsur Rupabumi yang terletak di bawah laut antara lain punggungan (ridge/, gunung (mount| lereng (slope), dataran @lain), ^cekungan ^(basin), ^palung ^(trench), ^dan sungai (iuer). Ayat (3) Huruf a Wilayah administrasi pemerintahan mencakup provinsi, kabupatenfkota, kecamatan atau sebutan lainnya, kelurahan, dan desa atau sebutan lainnya. Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "objek yang dibangun" adalah objek yang merupakan hasil cipta, karya, dan karsa manusia yang diejawantahkan dalam bentuk fisik, baik pada, di atas, atau di bawah permukaan bumi. Huruf c Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah kawasan yang mengatur pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. Huruf d Yang dimaksud dengan "tempat berpenduduk" Qtopulated ^placesl ^adalah ^tempat ^atau ^kawasan dimana sekelompok orang bermukim atau melakukan suatu kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, seperti kawasan perkotaan, permukiman, wilayah adat, dan perkampungan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "bahasa asing" adalah bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Yang dimaksud dengan "nilai sejarah" adalah apabila Unsur Rupabumi berhubungan dengan peristiwa penting bagi bangsa yang terjadi di masa lalu, seperti gedung penting, monumen, atau tugu. Yang dimaksud dengan "nilai budaya" adalah apabila Unsur Rupabumi menjadi ciri khas dan identitas dari suatu kelompok masyarakat tertentu. Yang dimaksud dengan "nilai keagamaan" adalah apabila Unsur Rupabumi memiliki keterkaitan dengan ajaran agama atau kepercayaan tertentu seperti rumah ibadah. Huruf c Yang dimaksud dengan "menggunakan abjad romawi" adalah menggunakan abjad latin yang digunakan secara internasional dalam penulisan Nama Rupabumi untuk mempermudah komunikasi. Huruf d Yang dimaksud dengan "menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi" adalah satu Unsur Rupabumi hanya mempunyai 1 (satu) nama dalam 1 (satu) tingkatan wilayah administrasi. Apabila satu Unsur Rupabumi mempunyai beberapa nama maka perlu ditetapkan 1 (satu) nama resmi dan nama lainnya tetap tercatat di Gazeter Republik Indonesia sebagai nama varian/nama lain, seperti Nama Rupabumi baku "Museum Sejarah Jakarta", tetapi mempunyai nama lain "Museum Fatahilah". Dalam hal terdapat 1 (satu) nama untuk lebih dari 1 (satu) Unsur Rupabumi maka penamaan diatur kembali dengan menambah pembeda, seperti Unsur Rupabumi berupa beberapa stasiun kereta api di wilayah Pasarminggu, dibedakan menjadi "stasiun Pasarminggu Baru" dan "Stasiun Pasarminggu". Huruf e Huruf e Yang dimaksud dengan "menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan" adalah menjunjung tinggi etika, nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat sekaligus mempertimbangkan nilai luhur budaya bangsa. Huruf f Cukup Jelas. Huruf g Cukup Jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "instansi" adalah lembaga Pemerintah atau swasta. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "kaidah penulisan Nama Rupabumi" adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah. Yang dimaksud dengan "kaidah spasial" adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah. Pasal 4 Cukup Jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 . Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ayat (3) Cukup ^jelas. 7 Cukup ^jelas. 8 Cukup ^jelas. 9 Cukup jelas. 10 Cukup ^jelas. 11 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "survei lapangan" adalah kegiatan mengumpulkan Nama Rupabumi yang dilakukan secara langsung di lapangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "k pilasi data sekunder" adalah kegiatan mengumpulkan data atau informasi mengenai Unsur Rupabumi yang bersumber dari pihak lain antara lain berupa buku, jurnal, tulisan di surat kabar, majalah, atau internet. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemetaan partisipatif' adalah kegiatan pemetaan termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakatl organisasi dan komunitas, contohnya pemetaan partisipatif untuk penentuan wilayah adat. Huruf d Ya dimaksud dengan "urr.n daya" (croudsourcing) adalah pelibatan masyarakat untuk memperoleh sumbangan masukan, informasi, dan sebagainya untuk kegiatan pengumpulan Nama Rupabumi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jenis Unsur Rupabumi" adalah klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan ^jembatan. Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "koordinat" adalah posisi suatu objek/Unsur Rupabumi berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama selain nama resmi yang digunakan untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi yang dikenal dan digunakan oleh masyarakat setempat. Huruf f Yang dimaksud dengan "asal bahasa" adalah asal bahasa dari nama yang digunakan pada Unsur Rupabumi. Huruf g Yang dimaksud dengan "sejarah nama" adalah asal- usul atau riwayat dari nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. Huruf h Yang dimaksud dengan "pengucapan" adalah cara mengucapkan Nama Rupabumi dan ditulis sesuai dengan ucapan lafal aslinya. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "informasi penunjang" antara lain dalam bentuk data multimedia seperti gambar, rekaman suara, dan rekaman audio visual. Pasal 12 Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "faktor alam" contohnya adanya bencana alam yang mengakibatkan perumahan, permukiman, atau unsur lainnya musnah. Huruf b Yang dimaksud dengan "status dan fungsi Unsur Rupabumi" adalah keberadaan dan peranan Unsur Rupabumi tersebut di masyarakat. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "hilangnya Unsur Rupabumi" adalah Unsur Rupabumi bersangkutan lenyap dikarenakan peristiwa tertentu seperti bencana alam. Pasal 25 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 25 Cukup ^jelas. 26 Cukup ^jelas. 27 Cukup ^jelas. 28 Cukup ^jelas. 29 Cukup ^jelas. 30 Cukup ^jelas. 31 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Peran Pemerintah pada organisasi internasional misalnya Organisasi Hidrografi Internasional (International Hgdrographic Organizationl yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang hidrograli dan komisi oseanografi antarpemerintah (intergouernmental oceanographic commissionl yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang oseanografi. Ayat (4) Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Ayat (4) Cukup ^jelas 32 Cukup ^jelas. 33 Cukup ^jelas. 34 Cukup jelas. 35 Cukup ^jelas. 36 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6614

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):