Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang FRES IDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan ; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum; bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
a. b. c. d. Mengingat :
Pasal 5 ayat (21 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2Oll tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIl Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. 3 Menetapkan 2 Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk karena adanya campur tangan manusia. Penyelenggaraan Nama iR,rpabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Sistem Informasi Nama Rupabumi adalah aplikasi berbasis ueb yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan. Gazeter Republik Indonesia adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. 3 4 5 6 7 8 9 BAB II UNSUR DAN PRINSIP NAMA RUPABUMI Pasal 2 (1) Unsur Rupabumi terdiri atas:
Unsur Alami; dan
Unsur B
(21 Unsur Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gu&, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan Unsur Alami
wilayah administrasi pemerintahan;
objek yang dibangun;
kawasan khusus; dan
tempat
Pasal 3
menggunakan bahasa Indonesia;
dapat
dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
menggunakan abjad romawi;
menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
rnenghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial. Pasal 4 Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan. BAB III PENYELENGGARA NAMA RUPABUMI Pasal 5 (1) Penyelenggara Nama Rupabumi meliputi
Badan'
kementerian/ lembaga
kementerian/lembaga;
Pemerintah Daerah provinsi; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan masing-
(41 Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/
Pasal 6 (1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi dikoordinasikan oleh B
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
kementerian yang menyelenggarakan Lrrusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan; dan
kementerian/lembaga lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama R
Pasal 7 (1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di provinsi dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang ditugaskan oleh
Pasal 8
pengumpulan Nama Rupabumi;
penelaahan Nama Rupabumi;
pengumuman Nama Rupabumi;
penetapan Nama Rupabumi baku; dan
penyusunan Gazeter Republik Indonesia. Bagian Kedua Pengumpulan Nama Rupabumi Paragraf 1 Umum Pasal 9 Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
pendataan Nama Rupabumi; atau
pemberian Nama R
Paragraf 2 Pendataan Nama Rupabumi Pasal 10 (1) Pendataan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses pencatatan Unsur Rupabumi yang sudah
(21 Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
Badan;
kementerian/lembaga;
Pemerintah Daerah provinsi; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Pihak (3) Pihak lain dapat melakukan pendataan Nama Rupabumi untuk disampaikan kepada Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/
Pasal 1 1 (1) Pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dilaksanakan melalui:
survei lapangan;
kompilasi data sekunder;
pemetaan partisipatif; dan/atau
urun
(21 Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memuat informasi Unsur R
Nama Rupabumi;
^jenis Unsur Rupabumi;
koordinat;
arti nama;
nama lain;
asal bahasa;
sejarah nama; dan
p
Paragraf 3 Pemberian Nama Rupabumi Pasal 12 (1) Pemberian Nama Rupabumi dilakukan terhadap Unsur Rupabumi yang belum
(21 Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh:
Badan;
kementerian/lembaga;
Pemerintah Daerah provinsi; dan
Pemerintah Daerah kabupaten/
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15 (1) Penelaahan Nama Rupabumi dilaksanakan oleh:
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/ kota;
Pemerintah Daerah provinsi terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah Daerah provinsi; dan
Badan terhadap hasil pengumpulan Nama Rupabumi di tingkat Pemerintah F
Pasal 16 (1) Hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten lkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan
(21 Pemerintah Daerah provinsi memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
Pasal 17
Pasal 19 Nama Rupabumi yang tidak mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), ditetapkan menjadi Nama Rupabumi
Pasal 20 (1) Badan melakukan penelaahan terhadap Nama Rupabumi yang mendapat tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman. (3) Dalam melakukan penelaahan, Badan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak
(41 Hasil penelaahan oleh Badan berupa:
menolak tanggapan; atau
menerima
Pasal 21
(41 Gazeter Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila
Penggantian Nama Rupabumi baku; dan
Penghapusan Nama Rupabumi baku. (2) Perubahan (2) Perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
faktor alam;
status dan fungsi Unsur Rupabumi;
faktor budaya dan adat istiadat;
kepentingan daerah;
kepentingan nasional; dan/atau
penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan
Pasal 24 (1) Penggantian Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan karena:
aspirasi dan/atau kebutuhan masyarakat;
penggabungan 2 (dua) atau lebih Unsur Rupabumi;
pemisahan Unsur Rupabumi; dan/atau
perubahan fungsi Unsur R
(21 Penghapusan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilaksanakan karena hilangnya Unsur Rupabumi. Pasal 25 Pasal 25 (1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatcn/kota, atau pihak lain dapat mengusulkan perubahan Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(41 Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan melibatkan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak lain. Pasal 26 Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia atas Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku. Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi diatur dengan Peraturan Badan. Bagian Kedelapan Bagian Kedelapan Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi Wilayah Administrasi Pemerintahan Pasal 28 (1) Pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal
(21 Pemberian dan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan melibatkan Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Tahapan pemberian dan perubahan Nama Rupabumi untuk wilayah administrasi pemerintahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Badan untuk dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB V BAB VII PERAN SERTA DALAM PERTEMUAN DAN/ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL TERKAIT NAMA RUPABUMI BAB V PENGGUNAAN NAMA RUPABUMI BAKU DAN PERUBAHAN NAMA RUPABUMI BAKU Pasal 29 Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUAS1 Pasal 30 (1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan. Pasal 31 (1) Pemerintah berperan aktif dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi. (2) Peran 12) ^Peran ^Pemerintah ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) dilaksanakan oleh Badan dengan melibatkan kementerian / lembaga terkait. (3) Dalam hal peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi berkoordinasi dengan Badan. (4) Pelaksanaan peran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. BAB VIII PENDANAAN Pasal 32 Pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Nama Rupabumi yang telah dilakukan pengumpulan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap penelaahan; b C Nama Rupabumi yang telah dilakukan penelaahan oleh Badan dan tercantum dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi dilanjutkan ke tahap pengumuman; dan Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 35 (1) Untuk pertama kali, Gazeter Republik Indonesia diterbitkan oleh Badan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini
(21 Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 36 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI I. UMUM Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi
Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian
Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OlI tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/
Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih
Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia
Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical N
United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama R
Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara
Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama R
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rlnsur bawah laut" adalah Unsur Rupabumi yang terletak di bawah laut antara lain punggungan (ridge/, gunung (mount| lereng (slope), dataran @lain), ^cekungan ^(basin), ^palung ^(trench), ^dan sungai (iuer). Ayat (3) Huruf a Wilayah administrasi pemerintahan mencakup provinsi, kabupatenfkota, kecamatan atau sebutan lainnya, kelurahan, dan desa atau sebutan
Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "objek yang dibangun" adalah objek yang merupakan hasil cipta, karya, dan karsa manusia yang diejawantahkan dalam bentuk fisik, baik pada, di atas, atau di bawah permukaan
Huruf c Yang dimaksud dengan "kawasan khusus" adalah kawasan yang mengatur pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-
Huruf d Yang dimaksud dengan "tempat berpenduduk" Qtopulated ^placesl ^adalah ^tempat ^atau ^kawasan dimana sekelompok orang bermukim atau melakukan suatu kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan, seperti kawasan perkotaan, permukiman, wilayah adat, dan
Ayat (a) Cukup
Pasal 3 Huruf a Cukup
Huruf b Yang dimaksud dengan "bahasa asing" adalah bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa
Yang dimaksud dengan "nilai sejarah" adalah apabila Unsur Rupabumi berhubungan dengan peristiwa penting bagi bangsa yang terjadi di masa lalu, seperti gedung penting, monumen, atau
Yang dimaksud dengan "nilai budaya" adalah apabila Unsur Rupabumi menjadi ciri khas dan identitas dari suatu kelompok masyarakat
Yang dimaksud dengan "nilai keagamaan" adalah apabila Unsur Rupabumi memiliki keterkaitan dengan ajaran agama atau kepercayaan tertentu seperti rumah
Huruf c Yang dimaksud dengan "menggunakan abjad romawi" adalah menggunakan abjad latin yang digunakan secara internasional dalam penulisan Nama Rupabumi untuk mempermudah
Huruf d Yang dimaksud dengan "menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi" adalah satu Unsur Rupabumi hanya mempunyai 1 (satu) nama dalam 1 (satu) tingkatan wilayah
Apabila satu Unsur Rupabumi mempunyai beberapa nama maka perlu ditetapkan 1 (satu) nama resmi dan nama lainnya tetap tercatat di Gazeter Republik Indonesia sebagai nama varian/nama lain, seperti Nama Rupabumi baku "Museum Sejarah Jakarta", tetapi mempunyai nama lain "Museum Fatahilah". Dalam hal terdapat 1 (satu) nama untuk lebih dari 1 (satu) Unsur Rupabumi maka penamaan diatur kembali dengan menambah pembeda, seperti Unsur Rupabumi berupa beberapa stasiun kereta api di wilayah Pasarminggu, dibedakan menjadi "stasiun Pasarminggu Baru" dan "Stasiun Pasarminggu". Huruf e Huruf e Yang dimaksud dengan "menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan" adalah menjunjung tinggi etika, nilai luhur budaya bangsa Indonesia dan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat sekaligus mempertimbangkan nilai luhur budaya
Huruf f Cukup J
Huruf g Cukup J
Huruf h Yang dimaksud dengan "instansi" adalah lembaga Pemerintah atau
Huruf i Cukup ^
Huruf j Yang dimaksud dengan "kaidah penulisan Nama Rupabumi" adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa
Yang dimaksud dengan "kaidah spasial" adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah. Pasal 4 Cukup Jelas. Pasal 5 Cukup ^
Pasal 6 . Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 6 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama R
Ayat (3) Cukup ^
7 Cukup ^
8 Cukup ^
9 Cukup
10 Cukup ^
11 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "survei lapangan" adalah kegiatan mengumpulkan Nama Rupabumi yang dilakukan secara langsung di
Huruf b Yang dimaksud dengan "k pilasi data sekunder" adalah kegiatan mengumpulkan data atau informasi mengenai Unsur Rupabumi yang bersumber dari pihak lain antara lain berupa buku, jurnal, tulisan di surat kabar, majalah, atau
Huruf c Yang dimaksud dengan "pemetaan partisipatif' adalah kegiatan pemetaan termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakatl organisasi dan komunitas, contohnya pemetaan partisipatif untuk penentuan wilayah
Huruf d Ya dimaksud dengan "urr.n daya" (croudsourcing) adalah pelibatan masyarakat untuk memperoleh sumbangan masukan, informasi, dan sebagainya untuk kegiatan pengumpulan Nama R
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan 'Jenis Unsur Rupabumi" adalah klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan ^
Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "koordinat" adalah posisi suatu objek/Unsur Rupabumi berdasarkan garis lintang dan garis
Huruf d Cukup ^
Huruf e Yang dimaksud dengan "nama lain" adalah nama selain nama resmi yang digunakan untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi yang dikenal dan digunakan oleh masyarakat
Huruf f Yang dimaksud dengan "asal bahasa" adalah asal bahasa dari nama yang digunakan pada Unsur R
Huruf g Yang dimaksud dengan "sejarah nama" adalah asal- usul atau riwayat dari nama yang diberikan pada Unsur R
Huruf h Yang dimaksud dengan "pengucapan" adalah cara mengucapkan Nama Rupabumi dan ditulis sesuai dengan ucapan lafal
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "informasi penunjang" antara lain dalam bentuk data multimedia seperti gambar, rekaman suara, dan rekaman audio visual. Pasal 12 Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup
Pasal 2 1 Cukup ^jelas. Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "faktor alam" contohnya adanya bencana alam yang mengakibatkan perumahan, permukiman, atau unsur lainnya
Huruf b Yang dimaksud dengan "status dan fungsi Unsur Rupabumi" adalah keberadaan dan peranan Unsur Rupabumi tersebut di
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "hilangnya Unsur Rupabumi" adalah Unsur Rupabumi bersangkutan lenyap dikarenakan peristiwa tertentu seperti bencana alam. Pasal 25 FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal 25 Cukup ^
26 Cukup ^
27 Cukup ^
28 Cukup ^
29 Cukup ^
30 Cukup ^
31 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Peran Pemerintah pada organisasi internasional misalnya Organisasi Hidrografi Internasional (International Hgdrographic Organizationl yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang hidrograli dan komisi oseanografi antarpemerintah (intergouernmental oceanographic commissionl yang diwakili oleh instansi yang menangani bidang
Ayat (4) Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Ayat (4) Cukup ^jelas 32 Cukup ^
33 Cukup ^
34 Cukup
35 Cukup ^
36 Cukup ^
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6614