Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat Menetapkan 1 2 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal L42 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah; Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSI(AN: PERATU RAN PEM ERI NTAH TENTANG HAK PENGELO LAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH. BAB I I 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah u,akaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negaraf barang milik daerah. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, danf atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, inemiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bau'ah Tanah. Ruang Atas Tanah adalah ruang yang berada di atas permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu yang penguasaan, pemilikan, penggurlaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah. Ruang Bawah Tanah adalah ruang yang berada di bawah permukaan Tanah yang digunakan untuk kegiatan tertentu ],ang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya terpisah dari penguasaan, pemilikan, petrggunaan, dan pemanfaatan pada bidang Tanah. 3 4 5 6. a 7. Perpanjangan Jangka Waktu Hak yang selanjutnya disebut Perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalarrr pemberian hak tersebut. 8. Pembaruan Hak yang selanjutnya disebut Pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum ^jangka waktu perpanjangannya berakhir. 9. Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliptrti pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya. 10. Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan rnempr: nyai sarana penghubung ke ^jalan umum. 1 1. Tanah Telantar adalah Tanah hak, Tanah Hak Pengelolaan, atau Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara. 12. Tanah Musnah adalah Tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. 13. Tanah Ulayat adalah Tarrah ),ang berada di ^u'ilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menttrut kenyataannya. masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. 14. Orang 14. Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia. 15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indoiresia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintaha.n yang menjacli kewenangan daerah otonom. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggalakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. 18. Kementerian adalah kernenterian lang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarrg agraria I pertanahan dan tata ruang. 19. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionai yarlg selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian di provinsi. 20. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian di kabupaten I kota. Pasal 2 (1) Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara merupakan seluruh bidang Tanah di wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia yang tidak dipurryai dengan sesuatu hak t-rleh pihak lain. (2) Tanah - Ea--,Y - * (21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluanllya, atau memberikannva dengan Hak Pengelolaan. (3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;
Tanah reklamasi;
Tanah timbul;
Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;
^'l'anah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
Tanah Telantar;
Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang; dan
Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara. BAB II RUANG LINGKIJP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
Hak Pengelolaan;
hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak ^pakai atas Tanah'
Satuan
Satuan Rumah Susun;
Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
Pendaftaran Tanah. BAB III HAK PENCELOLAAN Bagian Kesattr Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pengelolaan Pasal 4 Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Bagian Kedua Subjek Hak Pengelolaan Pasal 5 (1) Hak Pengelolaan ]/ang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:
irrstansi Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
badan usaha milik negara f badan usaha milik daerah;
badan hukum milik negaralbadan hukum milik daerah;
Badan BankTanah; atau
badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah P
(21 Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hrrkum
Pasal 6 (1) Hak Pengelolaan di atas Tanah Negara diberikan sepanjang tugas pokok dan fungsinya langsung berhubungan dengan pengelolaan T
(21 Instansi Pemerintah Pusat sebagarmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang tugas pokok dan fungsinya tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
men1rusun rencana perrrntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
merrggunakan dan memanfaarkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain; dan
menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan
(21 Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesua.i dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rencana induk yang ciisusun oleh pemegang Hak P
Pasal 8 (1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud daiam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada:
pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah; atau
pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan T
(21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
letak, batas, dan luas Tanah;
^jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan;
ketentuan
ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapusi batalnya hak yang diberikan di atas Tanah l{ak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah;
besaran tarif dan f atau uang wajib t-ahunan dan tata cara pembayarannya; dan
persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/ pemutusan
Pasal 9 (1) Penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan disesuaikan dengan tujuan dari pemanfaatan, untuk:
kepentingan umum; b kepentingan sosial;
kepentingan pembangunan; dan/atau
kepentingan
ayat (1) dan ayat (2), penentuan tarif dan/atau uang wajib tahunan didasarkan pada karakteristik peruntukan dan kemanfaatan tertentu secara'
(41 Rumusan tarif dan f atau uang wajib tahunan yang dikenakan oleh pemegang Hak Pengelolaan ditetapkan oleh M
Bagian Bagian Keempat Tedadinya Hak Pengelolaan Pasal 10 (1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara arau Tanah Ulayat ditetapkan dengan keputusan M
(21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ciapat dibuat secara
Pasal I 1 (1) Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib didaftarkan pada Kantor P
(21 Hak Pengelolaan tidak dapat beralih dan dialihkan kepada pihak
Pasal 13 (1) Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani hak tanggungan, dialihkan, atau
(21 Setiap perbuatan hukum termasuk dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan terhadap Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan, memerlukan rekomendasi pemegang Hak Pengelolaan dan dimuat dalam perjanjian pemanfaatan T
dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
cacat administrasi; atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
dilepaskan
dilepaskan untuk kepentingan umum;
dicabutberdasarkanUndang-Undang;
diberikan hak milik;
ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
ditetapkan sebagai Tanah M
(21 Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila clinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak P
Pasal 15 (1) Hapusnya Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
Tanah menjadi Tanah Negara; atau
sesuai dengan amar putusan
Bagian Bagian Ketujuh Pengawasan dan Pengendalian Pasal 16 Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor W
Can Kantor Pertanahan, meliputi:
pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan
pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan. Bagian Kedelapan Tanah Reklamasi Pasal 17 (1) Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dengan syarat telah memperoleh izin
(21 Dalam hal izin reklamasi diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, baCan usaha milik rlegara i baCan usaha milik daerah, badan hukum milik negara lbadan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat, Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan atau FIak Atas Tanah dengan mempertimbangkan syarat sebagai subjek
untuk pemega.ng izin reklamasi, diberikan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan; dan
untuk Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang memberikan izin reklamasi, diberikan FIak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian antara pihak yang mendapat izin reklamasi dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah serta mempertimbangkan ketentuan tata
telah memenuhi syarat, Tanah hasil reklamasi menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara dan penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan Menteri; atau
tidak memenuhi syarat, Tanah hasil reklarnasi dapat dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin reklamasi. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pengelolaan, subjek, pemanfaatan Tanah, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian dan pendaftaran, pembebanan, peralihan dan pelepasan, hapusnya, serta pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan dan Tanah reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dan Pasal 10 sampai dengan Pasal 77; dan
rumusan dan penentuan tarif dan f atalu uang wajib tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV BAB IV HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN, DAN HAK PAKAI ATAS TANAH Bagian Kesatu Hak Guna Usaha Paragraf 1 Subjek Hak Guna Usaha Pasal 19 Hak guna usaha diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia; dan
badan hukum yang didirikan menurut Indonesia dan berkedudukan di I
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha hukum Pasal 20 (1) Pemegang hak guna usaha yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dalarn jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna usaha kepada pihak lain yang memenuhi
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dia.lihkan maka hak tersebut hapus karena
Pasal 21 Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:
Tanah Negara; dan
Tanah Hak P
Paragraf 3 Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Usaha Pasal 22 (1) Hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 (tiga puluh lima)
tanahnya masih diusahakan clan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
tidak dipergunakan cian/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
keadaan Tanah dan masyarakat
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Usaha Pasal 23 (1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh M
(21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak P
Pasal 24 (1) Pemberian hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib didaftarkan pada Kantor P
(21 Hak guna usaha terjadi sejak didaftar oleh Kantor P
Pasal 25 (1) FIak guna usaha di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat per.rberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; d, tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (21 Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak guna usaha apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) darr mendapat persetujuan dari pemegang Hak P
Pasal 26 (1) Perrnohonan perpanjangan jangka ^-raktu hak guna usaha dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu hak
usaha, (2) Permohonan pembaruan hak guna usaha Ciajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 27 Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:
melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan Can persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;
membangun dan meraelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal ^hak guna usaha;
memelihara
memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;
mengelola, memelihara, dan mengau,asi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conseruation ualuel, dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 2Oo/o (dua puluh ^persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam ^hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;
menyampaikan laporan setiap akhir tahun ^mengenai penggunaan hak guna rrsaha;
melepaskan Hak Atas Tanah baik ^sebagian ^atau keseluruhan dalam hat dipergunakan ^bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
menyerahkan kembali Tanah ^yang diberikan ^dengan hak guna usaha kepada negara atau ^pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak ^guna ^usaha ^hapus. Pasal 28 Pemegang hak guna usaha dilarang:
menyerahkan ^pemanfaatan ^Tanah ^hak ^guna ^usaha kepada pihak lain, kecuali ^dalam ^hal ^diperbolehkan menurut peraturan ^perundang-undangan;
mengurung atau menutup ^pekarangan ^atau ^bidang Tanah lain dari lalu lintas ^umum, ^akses ^publik, dan/atau ^jalan air; PRES t DEN REPUBLIK INDONESIA
membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar;
merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
menelantarkan tanahnya; dan
mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna usaha terdapat sempadan badan air atau fungsi korrservasi lainnya. Pasal 29 Pemegang hak guna usaha berhak:
menggunakan dan memanfaatkan Tanah yang diberikan sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya; memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha sepanjang untuk mendukung penggunaan dan pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan/atau melakukan perbuatan hukum yang bermakstrd melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
b Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan l{ak Guna Usaha Pasal 30 (1) Hak guna usaha dapat dijadikan ^jaminan utang dengan dibebani hak
(21 Hak guna usaha dapat beralih, dialihkan, ^atau dilepaskan keparla pihak lain serta diubah ^haknya. (3) Pelepasan . (3) Pelepasan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada M
Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Usaha Pasal 3 1 Hak
guna usaha hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 danlatau Pasal 28;
cacat administrasi; atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain; dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; dilepaskan untuk kepentingan umum; dicabut berdasarkan Undang-Undang; ditetapkan sebagai Tanah Telantar; ditetapkan sebagai Tanah Musnah; berakhirnya perjanjian pemanfaatan Tanah, untuk hak guna usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek
b c. d. e.
o b'
I J PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 (1) Hapusnya hak guna usatra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 di atas'Ianah Negara, mengakibatkan:
Tanah menjadi Tanah Negara; atau
sesuai dengan amar putusan
Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai sr-rbjek, Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usaha, jangka wakru, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendair-aran, kewajiban, larangarr, dan hak, pembebanan, per'ahhan, pelepasan dan perubahan, serta hapusnya hak guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan M
Bagian Kedua Hak Guna Bangunan Paragraf 1 Subjek Hak Guna Bangunan Pasal 34 Hak guna bangunan diberikan kepada:
Warga Negara Indonesia; dan
badan hukum yang didirikan menurut Indr: nesia dan berkedudukarr di I
hukurn Pasal 35 Pasal 35 (1) Pemegang hak guna bangunan yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 34, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain yang rrremenuhi
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dirnaksuci pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan Pasal 36 Tanah yang dapat diberikan dengan hak guna bangunan meliputi:
Tanah Negara;
Tanah Hak Pengelolaan; dan
Tanah hak
Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Pasal 37 (1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk ^jangka waktu ^paling lama 3O (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk ^jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk ^jangka waktu paling lama 30 ^(tiga puluh)
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah hak milik diberikan untuk ^jangka waktu paling lama 30 (tiga ^puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak ^guna bangunan di atas hak
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Sctelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak P
tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang;
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum;
sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
keadaan Tanah dan masyarakat
Paragraf 4 Terjadinya Hak Guna Bangunan Pasal 38 (1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh M
SK I.Jo 060858 A (21Hak . (21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan pemegang Hak P
T
(41 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat secara
Pasal 39 (1) Pemberian hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib didaftarkarr pada Kantor P
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, di atas Tanah Hak Pengeloiaan, atau di atas Tanah hak milik terjadi sejak didaftar oleh Kantor P
Pasal 40 (1) Hak guna bangunan di atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat pemberian hak dipenuhi Cengan baik oleh pemegang hak;
pemegang hak masih memenuhi syarar sebagai pemegang hak;
tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan
(21 Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonern pemegang hak guna bangunan apabila memenrrhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mendapat persetujuan dari pemegang Hak P
Pasal 41 (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak guna bangunan dapat diajukan setelah tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya ^jangka waktu hak guna
(21 Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya ^jangka waktu hak guna
Hak guna bangunan di atas Tanah Negara, dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi; Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Guna Bangunan Pasal 42 Pemegang hak guna bangunan berkewajiban:
Hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak setelah mendapat sertifikat laik
melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan f PRES tDEN REPUBLTK INDONESIA menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada negara, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang hak milik, setelah hak guna bangunan hapus. Pasal 43 Pemegang hak guna bangunan diiarang:
mengurulng atau menutup pekarangan atau bidarrg Tanah lain dari lalu lintas umum, akses publik, dan/atau jalan air;
merusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan hidup;
menelantarkan tanahnya; dan/atau
mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal hak guna bangunan terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 44 Pemegang hak guna bangunan berhak:
menggunakan dan memanfaatkan Tanah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
mendirikan dan mempunyai bangunan di atas Tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan sepanjang untuk keperluan pribadi dan/atau mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
melakukan perbuatan hukum yang bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-
Paragraf 6 Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan perubahan Hak Guna Bangunan Pasal 45 (1) Hak guna bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak
(21 Hak guna bangunan dapat beralih, dialihkan, atau dilepaskan kepada pihak lain serta diubah
Paragraf 7 Hapusnya Hak Guna Bangunan Pasal 46 Hak guna bangunan hapus karena: berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya; dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 danlatau Pasal 43;
tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
cacat administrasi; atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; a b
diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka wakt-u berakhir;
dilepaskan untuk kepentingan umum;
dicabutberdasarkanUndang-Undang;
ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanlian pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek
Pasal 47 (1) Hapusnya hak guna bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 di atas Tanah Negara, mengakibatkan:
Tanah menjadi Tanah Negara; atau
sesuai dengan amar putusan
Pasal 48
Bagian Ketiga Hak Pakai Paragraf 1 Subjek Hak Pakai Pasal 49 (1) Hak pakai terdiri atas:
hak pakai dengan jangka waktu; darr
hak pakai selama
Warga Negara Indonesia;
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;
badan keagamaan dan sosial; dan
Orang A
instansi Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah;
pemerintah PRES I DEN REPUBUK INDONESIA pemerintah desa; dan perwakilan negara asing dan perwakilan badan
Pasal 50 (1) Pemegang hak pakai yang tidak lagi rnemenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dalam jangka waktu I (satu) tahun wajib meiepaskan atau mengalihkan hak pakai kepada pihak lain yang memenuhi
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) haknya tidak dilepaskan atau dialihkan maka hak tersebut hapus karena
Paragraf 2 Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Pakai Pasal 51 (1) Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi:
Tanah Negara;
Tanah hak milik; dan
Tanah Hak P
(21 Tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 49 ayat (1) huruf b meliputi:
Tanah Negara; dan
Tanah Hak P
c
Paragraf 3 Paragraf 3 Jangka Waktu Hak Pakai Pasal 52 (1) Hak pakai di atas Tanah Negara dan Tanah l{ak Pengelolaan dengan .jangka waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahurr" diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
(21 Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan
tanahnya rnasih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
penlegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; tanahnva masih sesuai dengan rencana tata ruang; tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum; sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan keadaan Tanah dan masyarakat
Paragraf 4 Terjadinya Hak Pakai Pasal 53 (1) Hak pakai di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh M
Pasal 54 (1) Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 wajib didaftarkan pada Kantor P
d f o b. (4) Pemegang (41 Pemegang hak pakai diberikan sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti
Pasal 55 (1) Hak pakai di aras Tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan
(21 Hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dan mendapat persetujuan clari pemegang Hak P
Pasal 56 (1) Permohonan perpanjangan jangka waktu hak pakai dapat diajukan setelah tanahnya suclah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka wakttr hak
(21 Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak
Paragraf 5 Kewajiban, Larangan, dan Hak Pemegang Hak Pakai Pasal 57 Pemegang hak pakai berkewajiban:
melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling ^l,ama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;
memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;
menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;
mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;
melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan
menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus. Pasal 58 Paragraf 6 Pembebanan, Peralihan, Pelepasan, dan Perubahan Hak Pakai Pasal 60 Pasal 58 Pemegang hak pakai dilarang:
mengurung atau menutup pekarangan atau lcidang Tanah lain dari lalu lintas umr-rm, akses publik, dan/atau.jalan air;
rnerusak sumber daya alam dan kelestarian kemampuan lingkungan tridup;
menelantarkantanahnya;dan/atau
mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, fungsi konservasi sempadan, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hai dalam areal hak pakai terdapat sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya. Pasal 59 Pemegang hak pakai berhak:
menggunakan da.n memanfaatkan 'l'anah sesuai dengan peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya;
memanfaatkan sumber air dan sumbei' daya alam lainnya di atas Tanah yang diberikan dengan hak pakai sepanjang untuk mendukung usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
melakukan perbuatan hukum yarrg bermaksud melepaskan, mengalihkan, dan mengubah penggunaannya serta membebankan dengan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. (1) Hak pakai dengan jangka waktu dapat dijadikan jaminan utang dengar'' dibebani hak
(21 Hak (2) Hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah
Paragraf 7 Hapusnya Hak Pakai Pasal 61 Hak pakai hapus karena:
berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya, untuk hak pakai dengan jangka waktu;
dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 danlatau Pasal 58;
tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak pakai antara pemegang hak pakai dan pemegang hak milik atau pedanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan;
cacat administrasi; atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
dilepaskan
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
dilepaskan untuk kepentingan umum; f dicabut berdasarkan Undang-Undang;
ditctapkan sebagai Tanah Telantar;
ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan Tanah untuk hak pakai di atas hak m.ilik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek
Pasal 62 (1) Hapusnya hak pakai sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 61 di atas Tanah Negara mengakibatkan:
Tanah menjadi Tanah Negara; atau
sesuai dengan amar putusan
(21 Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan selanjutnya menjadi kewenangan M
Pasal 63
sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat Hak Atas Tanah, untuk:
Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan; atau
Hak Atas Tanah yang telah dialihkan namun para pihak tidak beriktikad baik atas peralihan hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
karena adanya tumpang tindih Hak Atas T
(21 Dalam hal jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampaui maka pembatalan dilakukan melalui mekanisme
Pasal 65 (1) Pemberian Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah atas sebidang Tanah yang seluruhnya merupakan 1 (satu) pulau kecil wajib memperhatikan hak
Bagian Bagian Keenam Tanah Musnah Pasal 66 (1) Dalam hal terdapat bidang tanah yang sudah tidak dapat diidentifikasi lagi karena sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tid.ak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai Tanah Musnah dan Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah dinvatakan
Warga Negara Indonesta;
badan hukum Indonesia;
Orang Asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
badan hukum asing yang mempunyai penvakilan di Indonesia; atau
perwa.kilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atarr mempunyai perwakilan di I
(21 Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak milik atas Satuan Rumah Susun juga dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat atau instansi Pemerintah D
(21 Dalam hal hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, ^pemecahan atau penggabungan sebagaimana dimaksud ^pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh ^persetu.iuan tertulis dari pemegang hak
Bagian Bagian Ketiga Rumah Terrrpat Tinggal atau Hunian untuk Orang Asing Pasal 69 (1) Orang Asing yang dapat memiliki rumah tenapat tinggal atau hunian merr-rpakan Orang Asing yang mernpunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwariskan kcpada ahli
Pasal 70 (1) Warga Negara Indonesia yang rnelaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat rrremiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia
(21 Hak Atas Tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta
Pasal 71 (1) Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing merupakan:
rumah tapak di atas Tanah:
hak pakai; atau
hak pakai di atas: a) hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah; atau b) Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah dengan pemegang Hak P
b. Rumah susun yang dibangun di atas bidang Tanah:
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Negara;
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan; atau
hak pakai atau hak guna bangunan di atas Tanah hak
Pasal 72 Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diberikan rlengan batasan:
minimal harga;
luas bidang Tanah;
^jumlah bidang Tanah atau unit Satuan Rumah Susun; dan
peruntukan untuk rumah tinggal atau hunran. Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI BAB VI HAK ATAS TANAH ATAU HAK PENGELOLAAN PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH Bagian Kesatu Objek Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah Pasal 74 (1) Penggunaan dan pemanfaatan bidang TanaLr yang dipunyai oleh pemegang Hak Atas Tanah dibatasi oleh:
batas ketinggian sesuai koefisien dasar bangunan dan koefisien lantai bangunan yang diatur dalam rencana tata ruang; dan
batas kedalaman yang diatur dalarn rencana tata ruang atau sampai dengan kedalaman 30 (tiga puluh) meter dari permukaan Tanah dalam hal belum diatur dalam rencana tata
(21 Tanah yang secara struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah yang dikuasai langsung oleh
Ruang Bawah Tanah dangkal; dan
Ruang Bawah Tanah
Pasal 75
Bagian . Bagian Kedua Terjadinya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 76 (1) Pemanfataan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21 harus mendapat kesesuaian kegiatan penranfaatan ruang yang diterbitkan oleh M
(21 Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaaran ruang untuk Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 77 (1) Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai setelah Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah
(21 Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan dengarr keputusan pemberian hak oleh M
Pasal 78 (1) Dalam hal pemberian penggunaan dan pemanfaatan pada Ruang Atas Tanah mengganggu:
kepentingan umum maka diperlukan ^persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan/atau
k
. ^.
kepentingan pemegang Hak Atas Tanah pada bidang Tanah maka diperlukan persetujuan dari pemegang Hak Atas T
(41 Perhitungan nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai
Pasal 79 (1) Hak Pengelolaan, hak guna bangunan dan hak pakai pada Ruang Bawah Tanah diberikan pada:
Ruang Bawah Tanah dangkal; atau
Ruang Bawah Tanah
(41 Segala berrtuk gangguan yang diterima pemegang Hak Atas Tanah diberikan ganti rugi yang dapat dinilai clalam bentuk uang atau bentuk lain sesuai kesepakatan denga pihak yang akan menggunakan dan memanfaatkan Ruang Bawah T
Pasal 80 (1) Pemberian Hak Pengelolaan, hak guna bangunan atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah wajib didaftarkan pada Kantor P
(21 Pemegang Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, atau hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah diberikan sertipikat sebagai tanda bukti
Bagian Ketiga Subjek, Jangka Waktu, Pembebanan, Peralihan dan Pelepasan, dan Pembatalan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 81 Ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai atas Tanah berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai subjek, jangka waktu, pembebanan, peralihan dan pelepasan, dan pembatalan Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah. Bagian Keempat Hapusnya Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah Pasal 82 (1) Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah hapus apabila:
dibatalkan oleh Menteri karena:
cacat administrasi; atau
putusan pengadiian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
bangunan
bangunan/satuan rLlangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
dilepaskan untuk kepentingan umum; dan/atau
dicabutberdasarkan Undang-U
berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan;
tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemanfaatan Hak Pengelolaan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah;
cacat administrasi; atau
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir;
dilepaskan untuk kepentingan umum;
dicabut berdasarkan Undang-Undang;
bangunan/satuan ruangnya dan/atau tanahnya musnah dan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi;
berakhirnya perjanjian pemberian hak atau pemanfaatan Tanah untuk hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak milik atau Hak Pengelolaan; dan/atau
pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak. Pasal 83 Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai subjek, objek, jangka waktu, terjadinya hak, tata cara dan syarat permohonan pemberian, perpanjangan, pembaruan, dan pendaftaran, kewajiban, larangan dan hak, pembebanan, peralihan" pelepasan dan perubahan, serta hapusnya Hak Pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 82 Ciatur dalam Peraturan M
BAB VII PENDAFTARAN TANAH Bagian Kesatu Penyelenggaraail Pendaftaran Tanah Secara El ektronik Pasal 84 (1) Penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan secara
(21 Hasil penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara elektronik sebagaimana dimaksr: d pada ayat (1) berupa data, informasi elektronik, danlataur dokumen
(21 Data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan secara elektronik di pangkalan data K
Pasal 86 Pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat dilakukan secara elektronik. Bagian Kedua Percepatan Pendaftaran Tanah Pasal 87 (1) Dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah maka pelaksanaan Pendaftaran Tanah secara sistematik wajib diikuti oleh pemilik bidang T
(21 Dalam hal pemilik bidang Tanah tidak mengikuti Pendaftaran Tanah secara sistematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik bidang Tanah wajib mendaftarkan tanahnya secara
Pasal 88 (1) Pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan data yuridis:
dalam Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender;
dalam Pendaftaran Tanah secara sporadik selama 30 (tiga puluh) hari
(21 Pengumuman sebagaimana dima.ksud pada ayat (L) dapat dilakukan melalui website yang disediakan oleh K
Pasai 89 . Pasal 89 Penda.ftaran hak tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan secara elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran hak tanggungan dinyatakan memenuhi
Bagian Ketiga Penertiban Administrasi Pendaftaran Tanah Pasal 90 (1) Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan perjanjian pengikatan jual beli atau perjanjian sewa atas Tanah terdaftar ke Kantor P
Pasal 9 1 (1) Dalam hal Tanah menjadi objek perkara di pengadilan, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke Kantor Pertanahan bahwa suatu Hak Atas Tanah atau hak milik atas Satuan Rumah Susun menjadi objek perkara di pengadilan dengan menyampaikan salinan surat
l2l ^Catatan ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(1) hapus dengan sendirinya dalam ^jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal pencatatan atau apabila pihak yang mengajukan pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum ^jangka waktu
Pasal 92 (1) Dalam hal Tanah merupakan objek perkara pengadilan, objek penetapan stafus quo olehr hakim yang memeriksa perkara atau objek sita pengadilan, kepala Kantor Pertanahan menolak untuk rrielakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan
Pasal 93 (1) Untuk memastikan letak dan batas Tanah objek gugatan yang sedang diperkarakan, hakim yang memeriksa perkara dapat meminta pengukuran pada Kantor Pertanahan
(21 Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, panitera pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung ^jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunj
Bagian Bagian Keempat Perubahan Hak Pasal 94 Hak guna bangunan dan hak pakai yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, yang digunakan Can dimanl'aatkan untuk rumah tinggal termasuk rumah toko dan rumah kantor, dapat diberikan hak milik atas permohonan pemegang hak. Bagian Kelima Bukt.i Hak Lama Pasal 95 (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh N
(.2) Pendaftaran Tanah bekas hak barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana, yang menguraikan:
Tanah tersebut adalaLr benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya adalah Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara bukan Tanah bekas milik adat;
Tanah secara fisik dikuasai;
penguasaan tersebut Cilakukan dengan iktikad baik dan
terbr"rka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas Tanah; dan
penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak
Pasal 96 (1) Alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan u'ajib didaftarkan dalam ^jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
('2)' Dalam Ql Dalam hal ^jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran T
Pasal 97 Surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurahf camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran T
Pasal 98 (1) Tanah swapraja atau bekas swapraja merupakan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh N
Pasal 99
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 10I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Hak Pengelolaan, hak guna usaha, hak ^guna bangunan, atau hak pakai yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap sah dan berlaku;
Permohonan . o rn - )/ - Permohonan hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai yang telah diterima lengkap dan beium diterbitkan surat keputusan pemberian haknya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan Perahrran Pemerintah
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 102 Pada saat Peraturan Pemerintah ini nrulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan ketentuan pelaksanaan dari :
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenterng Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36a3);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tan: un 1997 tentarrg Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); dan
Peraturan Pemerinta.h Nomor 1O3 Tahun2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Huniari Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pernerintah ini. Pasal 103 Pada saat Peraturan Pemerint-ah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang I{ak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hall Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2O1 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tingga.l atau Hunia.n Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dan
Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 7997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696), dicabut dan dinyatakan tidak
Pasal 104 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februai2O2T JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2O2I TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH I. UMUM Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa lndonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat I
Saat ini, bangsa Indonesia sedang mengejar ketertinggalan dengan negara- negara di dunia dalam hal pertumbuhan
Salah satu yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah tingkat investasi yang masih cukup rendah di I
Dampak yang dirasakan dan dikhawatirkan akan mempengaruhi Indonesia dalam jangka menengah ke depan adalah meningkatnya angka pengangguran sehingga Indonesia tidak bisa lepas dari bahaya middle income
Pemerintah memberikan respons dengan cepat dan tepat dalam mereformulasi kebijakan dalam pelayanan dan pengembangan kesejahteraan
Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, diharapkan dapat menjadi stimulus terhadap perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7Vo (lima koma tujuh persen) sampai dengan 6,Ooh (enam koma nol persen) melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang l\onror I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda ini akan menjadi kebijakan strategis nasional yang akan mengatur secara rinci pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta K
Secara menyeluruh, arahan kebijakan dalam penguatan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah, termasuk percepatan Pendaftaran Tanah berbasis elekt-ronik adalah untuk mengatasi berbagai hambatan dan tantangan birokrasi dan regulasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bisnis di I
Peraturan Pemerintah ini menyatukan (omnibus lau), mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1O3 Tahun 2Ol5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia, serta beberapa pengaturan mengenai penguatan Hak Pengelolaan juga akan memperbarui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah N
Selain itu, Peraturan Pemerintah ini ^juga akan mengatur kebijakan baru terkait pemberian hak pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah T
T-rjuannya adalah mengatasi masalah keterbatasan ketersediaan lahan bagi pembangunan perkotaan, efisiensi penggunaan lahan yang ada, serta pengembangan bangunan secara vertikal termasuk pengembangan infrastruktur di atas/bawah tanah (contoh: mass rapid transit, fasilitas penyel: erangan, dan pusat perbelanjaan bawah tanah). ) -_)- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup
Pasal 2 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah" dalam pengaturan ini antara lain Undang- Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Bencana Alam, Undang-Undang Pencabutan Hak, Undang-Undang Penguasaan Benda-Benda Tetap Miiik Perseorangan, Peraturan mengenai Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Dit.inggalkan Direksi/Pengurlrsnya, dan Keputusan Presiden tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak B
Huruf b Cukup
Huruf c Cukr-rp
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Huruf g Cukup ^
Huruf h Cukup.
Huruf r Cukup ^
Pasal 3 . Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Pasal 5 Ayat Pelaksanaan kewenangan yang bersurnber dari hak ulayat yang sudah dipunyai oleh masyarakat hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar pokok- Pokok A
Penetapan Hak Ulayat menjadi Hak Pengelolaan merupakan bentuk pengakuan kepada masyarakat hukum adat. (1) Hak Pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak P
Mayoritas pemegang Hak Pengelolaan adalah instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, namun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini, subjek Hak Pengelolaan diperjelas dan dipertegas yakni dapat diberikan kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah, Badan Bank Tanah, dan badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah P
Untuk membedakan Hak Pengelolaan yang termasuk aset barang rnilik negara/barang milik daerah atau bukan maka diatur bahwa Hak Pengelolaan yang termasuk aset barang milik negara atau barang milik daerah merupakan tanah Hak Pengelolaan yang perolehannya berasal dari anggaran pendapatan belanja negaraf anggaran pendapatan belanja daerah atau perolehan lainnya yang
Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Yang dimaksud dengan "badan hukum milik negaraf badan hukum milik daerah" adalah ba.dan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang berstatus sebagai badan hukum publik seperti perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum yang
Huruf e Yang dimaksud dengan "Badan Bank Tanah" adalah badan khusus (suf geneisl yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola T
Huruf f Yang dimaksud dengan "badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat" merupakan badan hukum yang diberikan penugasan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pengembangan daerah-daerah tertentu seperti badan
Avat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat hukum adat" adalah masyarakat hukum adat yang menguasai Tanah Ulayat, telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangarr yang memuat kelembagaan dalam perangkat penguasa adatnya, wilayah hukum adat, pranata, atau perangkat hukum yang masih
Apabila di dalam proses penetapan Tanatr Ulayar- telah ada hak- hak yang sudah diberikan maka tidak termasuk yang dapat ditetapkan menjadi Hak P
Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud derrgan "tugas pokok dan fungsin,.ra langsung berhubungan dengan pengelolaan Tanah" adalah ^mengelola, mengatur, memanfaatkan, dat f atau men)'elenggarakan ^usaha yang kewenangannya untuk merencanakan peruntukan ^dan penggunaan T
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (31 . Ayat Ayat (4) Cukup ^
Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. (3) Yang dimaksud dengan "anak perusahaan vang dimiliki oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah" adalah dalam hal terdapat kekayaan negara berupa saham milik negara pada suatu badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dijadikan penyertaan modal negara pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah lain maka badan usa.ha milik negara/badan usaha milik daerah tersebut menjadi anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatrrr dalam anggaran
Misalnya peleburan PTPN I sampai dengan PTPN XII mernbentuk satu holding perusahaan perkebunan dengan PTPN III sebagai induk maka PTPN I sampai dengan PTPN XII sebagai anak perusahaan badan usaha milik negara yang dapat diberikan Hak P
Huruf b Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang akarr menggunakan dan memanfaatkan selunrh atau sebagian Tanah Hak P
Huru.f c Yang dimaksud dengan "tarif' adalah tarif pelayanan pemanfaatan lahan pertama kali yang ciikena.kan oleh pemegang Hak Pengelolaan dan uang wajib tahtrnan yang dikenakan pada saat perrdaftaran pertama kali, perpanjangan, maupun pembaruan
Ayat (2) Pasal 8 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Rencana induk yang disusun oieh pemegang Hak pengelt-,raan menjadi acuan pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan rulang sebagaimana rencana rinci tata
Ayat (1) Hak guna usaha, hak guna bangunan, danf atau hak pakai atas Hak Pengelolaan dicantumkan untuk membedakan hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Tanah N
Huruf a Yang dimaksud dengan "sepanjang diatur dalam Peraturan Pemerintah" antara lain Peraturan Pemerintah yang mencantumkan bahwa pemegang Hak Pengelcllaan dapat diberikan Hak Atas Tanah seperti Peraturan Pemerintah mengenai perusahaan umum nasional dan Peraturan Pemerintah mengenai Badan Bank T
Huruf b Cukup
Ayat (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat dihadapan pejabat
Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Bahwa pemegang hak di atas Hak Pengelolaan dijamin memperoleh perpanjangan cian/atau pembaruan hak dari pemegang Hak Pengelola.an yang dicantumkan dalam perjanjian pemanfaatan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan pen rndang-
Huruf e . Pasal 9 Pasal 1O Cukup ^
Pasal 1 1 Huruf e Yang dimaksud dengan "uang wajib tahunan" merupakan istilah uang wajib tahunan, uang pemasukan, atau ganti rugi dari pihak lain yang besarannya dicantumkan dalam perjanjian pemanfaatan T
Huruf f Cukup
Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tidak boleh mengandung unsur-unsur yang merugikan para pihak" adalah perjanjian yang dibuat antara masing-masing pihak merupakan kesepakatan para pihak dan tunduk pada hukum
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "didaftar" adalah proses pendaftaran hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah secara
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 12 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Hak Pengelolaan yang dilepaskan dapat sebagian maupun
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Yarrg dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" antara lain notaris, camat, atau kepala Kantor P
Pasal 13 Ayat (1) Ketentuan ini berlaku untuk Hak Pengelolaan yar,g merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah maupun bukan aset barang milik negara/barang milik
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" antara lain notaris, camat, atar: kepala Kantor P
Pasal 14 Ayat (1) Huruf a angka 1 Yang dimaksud dengan "cacat administrasi" adalah cacat substansi, cacat 5ruridis, cacat prosedur, danlatau cacat
angka 2 Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup
Huruf e Huruf e Hak Pengelolaan hapus apabila di atas Hak Pengelolaa.n diberikan dengan hak miiik antara lain untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reforma agraria, redistribusi Tanah, atau program pemerintah/program strategis nasiorral
Huruf f Cukup ^
Huruf g Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Pada hakekatnya Hak Atas Tanah yang membebani Hak Pengelolaan hapus apabila Hak Pengelolaan dibatalkan oleh
Untuk memberikan perlindungan bagi pemegang Hak Atas Tanah yang memperoleh hak dengan iktikad baik maka pembatalan Hak Atas Tanah di atas Tanah Hak Pengelolaan harus dinyatakan secara tegas dalam amar
Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Apabila dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian diternukan Hak Pengelolaan atau hak di atas Hak Pengelolaan belum digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak maka pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Atas Tanah dapat diberikan peringatan dan dikenai mekanisme Tanah T
Pasal 17 Ayat (1) Status Tanah hasil reklamasi menjadi ^Tanah ^yang ^Dikuasai Langsung oleh Negara yang dapat diberikan ^Hak Atas ^Tanah ^atau Hak P
Ayat (2) . Avat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup jelas Avat (5) Cukup jelas Pasal 18 Cukup ^
Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 2O Cukup ^jelas Pasal 21 Cukup ^jelas. Pasal 22 Ayat Ayat Ayat (1) Pada hakekatnya hak guna usaha merupakan hak yang berjangka waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan pemberian, perpanjangan, dan
(21 Cukup ^jelas. (3) Setelah jangka waktu pemberian, ^perpanjangan, ^atau pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenang ^menata kembali penggunaan, pernanfaatan, dan ^pemilikan ^Tanah
Kewenangan Kewenangan Menteri dimaksudkan untuk mengatur kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memberikan prioritas kepada bekas pemegang hak atau diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank T
Apabila Tanah tidak diberikan kepada bekas pemegang hak maka akan diberitahukan terlebih
Pasal 23 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Sesuai dengan maksud pelimpahan wewenang melaiui pemberian Hak Pengelolaan maka pemberian hak guna usaha Ci atas Tanah Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri kepada caion pemegang hak atas persetujuan pemegang Hak P
Ayat (3) Cukup ^
Pa-sal 24 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "didaftar" adalah proses pendaftaran hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah I-isik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah secara
Sebelum didaftar sesuai ketentuan yang berlaku, hak ^guna usaha belum terjadi dan status tanahnya masih tetap ^Tanah Negara atau Tanah Hak P
Istilah "terjadi" tersebut telah ada sejak Undang-Undang Pokok A
^Dalam pernahaman masa-masa sesudah itu istilah "terjadi" rnemiliki arti yang sama dengan lahirnya
Ayat (3) 1r) -ilJ- Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 25 Ayat (1) Ayat (2) Ketentuan rni diadakan untuk menjamin kelangsungan usaha dari pemegang hak yang telah melaksanakan usahanya ciengan baik, yaitu dengan menjamin perpanjangan atau pembarrran hak guna usaha apabila dipenuhi syarat-syarat ya.rig ditentukan dalam ayat ini. Pasal 26 Cukup ^jelas (1) Yang dimaksud dengan "usia tanaman ataur usaha lainnva efektif" adalah keadaan atau jangka waktu tertentu yang telah mencapai ambang batas minimal produktivitas sesuai perizinan kegiatan usaha pertanian, perikanan, dan peternakan yang diterbitkan instansi
Untuk menilai hal ini maka Kantor Pertanahanf Kantor Wilayah akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B. Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu hak guna usaha maka diajukan pembaruan
(2t Cukup ^
Ayat Ayat Ayat Ayat (a) Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 27 Ketentuan mengenai hak, kewajiban dan iarangan pemegang hak guna usaha dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak serta dicantumkan pada sertipikat baik secara manual atau
Huruf a Cukup
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^jelas Fluruf d Cukup
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukttp ^jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup ^jelas Huruf i Kewajiban ini dikenakan kepada badan hukum perseroan terbatas baik yang dimiliki swasta maupun badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah untuk hak guna usaha perkebunan dengan luas minimal 25O (dua ratus lima puluh)
Kewajiban ini dikenakan pada saat pemberian hak ^gtrna usaha pertama
Apabila Apabila belum clilaksanakan pada saat pemberian hak guna usaha pertama kali, maka wajib dilaksanakan pada saat perpanjangan atau pembaruan hak guna
Huruf j Cukup
Huruf k Cukup jelas Huruf l Cukup jelas Pasal 28 Hurui a Pengusahaan Tanah oleh pihak lain dimungkinkan dalam areal yang telah diberikan hak guna usaha telah diberikan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam seperti mineral, batubara, dan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Huruf b Pemberian hak guna usaha tidak boleh mengakibatkan tertutupnya penggunaan dari segi fisik Tanah yang terkurung oleh hak guna usaha
Oleh karena itu pemegang hak guna usaha wajib memberikan kesempatan kepada pemegang Hak Atas Tanah yang terkurung memiliki akses yang
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Yang dimaksud dengan "bangunan permanen" merupakan bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti ^pabrik dan mes I<aryawan yang pembangunannya mengganggu fungsi konservasi. Pasal 29 Pasal 29 Huruf a Cukup
Huruf b Karena pada umumnya hak guna usaha meliputi ranah yang luas, di dalam Tanah hak guna usaha sering kali terdapat sumber air atau sumber daya alam
Pemegang hak guna usaha berhak menggunakan sumber daya alam ini sepanjang hal itu diperlukan untuk kepentingan usaha yang dijalankannya, dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepentingan masyarakat
Huruf c Cukup
Pasal 30 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Perubahan hak dapat diakibatkan antara lain karena perubahan rencana tata
Jangka waktu hak yang diubah melanjutkan jangka waktu hak sebelumnya untuk memenuhi 1 (satu) siklus jangka u'aktu pemberian, perpanjangan, dan
Perubahan hak karena rencana tata ruang dapat diberikan ganti kerugian yang layak kepada pemegang
Negara dapat mengambil alih sebagian Tanah yang diubah haknya dengan pemberian ganti rugi yang
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwcnang" antara lain notaris, camat, atau kepala Kantor P
Angka 2 Yang dimaksud dengan "cacat administrasi" adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, danf atau cacat
Angka 3 Cr-rkup
Huruf c Cukup
Huruf d Cukup
Huruf e Ketentuan ini dikenakan dalam rangka pengadaan Ta.nah bagi pembangunan untuk kepentingan
Huruf f Dica.butnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain pencabutan untuk kepentingan umum atau dalam rangka penanggulangan
Huruf g Cukup
Hun.rf h Dalam hal hapusnya hak guna usaha karena Tanahnya musnah, yang hapus hanya bagian Tanah hak guna usaha yang musnah
Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak guna
Llntuk penyesuaian pencatatannya pada Kantcr Pertanahan pembahan itu perlu didaftarkan pada Kantor P
Huruf i Cukup ^
Huruf j Cukup ^
Pasal 32 Cukup ^
Pasal 33 Cukup ^
Pasal 34 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Termasuk pengertian badan hukum adalah semua lembaga yang menurut peraturan yang berlaku diberi status sebagai badan hukum, misalnya perseroan terbatas, koperasi, dan
Pasal 35 Cukup ^
Pasal 36 Berbeda dengan hak guna usaha, hak guna bangunan juga dapat diberikan di atas Tanah hak
Pasal 37 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Pada hakekatnya hak guna bangunan merupakan hak yang berjangka waktu yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dengan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. (2) Cukup ^jelas. (3) Cukup ^jelas. (4) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, atau pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenanq menata kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah
Kewenangan Menteri dimaksudkan untuk mengatur kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memberikan prioritas kepada bekas pemegang hak atau diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank T
Apabila Tanatr tidak diberikan kepada bekas pemegang hak maka akan diberitahukan terlebih
Pasal 38 Ayat Ayat Ayat Ayat Pasal 39 Ayat Ayat Ayat Ayat (1) Cukup jelas. (2) Sestrai dengan maksud pelimpahan wewenang melalui pemberian Hak Pengelolaan maka pemberian hak guna bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri kepada calon pemegang hak atas persetujuan pemegang Hak Perrgelolaan. (3) Pemberian hak guna bangunan di atas Tanah hak milik pada dasarnya merupakan pembebanan yang dilakukan oleh pemegang hak milik atas Tanah
Karena itu pemberian dilakukan dengan suatu perjanjian antara pemegang hak milik dan calon pemegang hak guna bangunan yang dicant.umkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. (4) Cukup ^jelas. (1) Cukup ^
(21 Yang dimaksud dengan "didaftar" adalah proses pendaftaran hak dengan membukukannya secara manual pada buku tanah fisik atari secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah secara elektronik. (3) Walaupun hak guna bangunan itu sudah terjadi pada waktu dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud pada ayat (1), namun ban-r mengikat pihak ketiga sesudah didaftar oleh Kantcr Pertanatran. (4) Cukup ^jelas. Pasal 4O Pasal 40 (1) Ketentuan ini diadakan untuk menjamin kelangsungan penguasaan Tanah dengan hak guna bangunan yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan tempat usaha yang merupakan kebutuhan pokok
Perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan diberikan atas permohonan pemegang
Untuk itu dalam pemberian perpanjangan dan pembaruan hak tersebut harus terlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang hak guna bangunan tersebut ditetapkan dalam keputusan pernberian hak guna bangunan yang pertama kali, serta tidak bertentangan dengan rencana umum tata ruang yang berlaku. (2) Cukup jelas. (3) Pembaruan jangka waktu hak guna bangunan di atas Tanah hal< milik dilakukan dengan memberikan hak guna bangunan baru dengan perjanjian
Ayat Ayat Ayat Pasal 4 I Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah Tanah tersebut telah dibangun bangunan dan/atatr fasilitas pendukungnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang
Untuk menilai hal ini maka Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas K
Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai dengan berakhirnya jangka wakttr hak guna bangunan maka diajukan pembaruan
Ayat {2) Cukup jelas Ayat (3) Pendaftaran perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan tetap dilakukan secara
Avat (4) Sebagaimana penjelasan pada ayat (1) maka untuk menilai tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas K
Pendaftaran perpanjangan atau pembaruan hak guna bangunan tetap dilakukan secara
Ayat (5) Cukup jelas Pasal 42 Ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak guna bangunan dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak serta dicantumkan pada sertipikat secara manual atau
Pasal 43 Huruf a Cukup
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^jela.s Huruf d Yang dimaksud dengan "bangunan perntanen" merupakan bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti pabrik dan mes karyawan yang pembangunannya menganggu fungsi
Pasal 44 Cukup
Pasal 45 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Perubahan hak dapat diakibatkan antara lain karena perubahan rencana tata
Jangka rvaktu hak yang diubah melanjutkan jangka waktu hak sebelumnya untuk memenuhi 1 (satu) siklus jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
Perubahan hak karena rencana tata ruang dapat diberikan ganti kerugian yang layak kepada pemegang
Negara dapat mengambil alih sebagian tanah yang diubah haknya dengan pemberian ganti rugi yang
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" antara lain notaris, camat, atau kepala Kantor P
Pasal 46 Huruf a Cukup ^
Huruf b Angka 1 Cukup ^
Angka 2 Cukup ^
Angka 3 g dimaksud dengan 'cacat administrasi' adalah cacat substansi, cacat yuridis, cacat prosedur, dan/atau cacat
Angka 4 Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Hurr.rf e Huruf e Ketentuan ini dikenakan dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
IIuruf f Dicabutnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain pencabutan untuk kepentingan umum atau dalam rangka penanggulangan
Hunrf g Cukup
Huruf h Dalam hal hapusnya hak guna bangunan karena tanahrrya musnah, yang hapus hanya bagian tanah hak gr.rna bangunan yang musnah
Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak guna
Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor Pertanahan perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor P
Huruf i Cukup ^
Huruf j Cukup
Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^
Pasal 49 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas PRES tDEN REPUBUK INDONESIA Huruf b Hak pakai dapat pula diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya
Hal ini dimaksudkan untuk menjarnin Cipenuhinya keperluan Tanah untuk keperluan tertentu secara berkelanjutan, misalnya untuk keperluan kantor lembaga pemerintah, untuk kantor perwakilan asing, dan perwakilan badan internasional beserta kediaman kepala
Hak pakai yang diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, akan tetapi dapat dilepaskan oleh pemegang haknya sehingga menjadi Tanah Negara untuk kemudian dimohon dengan hak baru oleh pihak lain
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^
Pasal 50 Cukup ^
Pasal 51 Cukup ^
Pasal 52 . Pasai 52 Ayat (11 Pada hakekatnya hak pakai yang diberikan untuk langka waktu tertentu merupakan hak yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yakni dengan pemberian, perpanjangan, dan
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup
Ayat (5) Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, atau pembaruan berakhir, selanjutnya Menteri berwenang rrrenata kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah
Kewenangan Merrteri dimaksudkan untuk mengatur kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemiiika.n Ta.nah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap rnemberikan prioritas kepada bekas pemegang hak atau diberikan Hak Pengelolaan antara lain kepada Badan Bank T
Apabila Tanah tidak Ciberikan kepada bekas pemegang hak maka akan diberitahukan terlebih
Pasal 53 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Sesuai dengan maksud pelimpahan ^r*/ewenang melalui pemberian Hak Pengelolaan maka pemberian hak pakai di atas Tanah Hak Pengelolaan Cilakukan oleh Menteri kepada calon pemegang hak atas persetujuan pernegang Hak P
A; rat (3) Ayat (3) Pemberian hak pakai di atas Tanah hak milik pada dasarnya menrpakan pembebanan yang dilakukan oleh pemegang hak milik atas Tanah
Karena itu pemberian dilakukan dengan suatu perjanjian antara pemegang hak milik dan calon pemegang hak pakai yang dicantumkan dalam akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta T
Ayat (a) Cukup
Pasal 54 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "didaftar" adalah proses pendaftaran hak dengan membukukannya secara manual pada brrku tanah fisik atau secara elektronik pada saat diterbitkannya sertipikat apabila pada Kantor Pertanahan telah ditetapkan untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah secara
Ayat (3) Walaupun hak pakai itu sudah terjadi pada waktu dibuatnya akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dimaksud pada ayat (1), namun baru mengikat pihak ketiga sesudah didaftar oleh Kantor P
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 55 Ayat (1) Ketentuan ini diadakan untuk memberikan kepastian hukum bagi kelangsungan penguasaan Tanah dengan hak pakai yang pada umumnya dipergunakan untuk tempat tinggal dan keperluan pribadi pemegang hak
Perpanjangan Perpanjangan dan pernbaruan hak pakai diberikan atas permohonan Demegang
Unttrk itu dalam pemberian perpanjangan atau pembaruan hak tersebut haruls Lerlebih dahulu dilakukan penilaian apakah pemegang hak pa-kai tersebut masih menggunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan pernbenan hak pakai yang pertama kali. (2) Cukup jelas. (3) Pembaruan jangka waktu hak pakai di atas 'ranah hak rnilik dilakukan dengan memberikan hak pakai baru dengan perjanjian baru. Pasal 56 Ayat Ayat Aya,t (1) Ayat Ayat Yang dimaksud dengan "tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hakn1,a" adalah Tanah tersebut telah dibangun bangunan dan/atau fasilitas pendukungnya efektif dimanfaatkan oleh pemegang
Untuk menilai hal ini maka Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas K
Apabila permohonan perpanjangan tidak diajukan sampai dengan berakhirnya jangka waktu hak pakai maka diajukan pernbaruan
(2\ Cukup jelas. (3) Sebagaimana penjelasan pada ayat (1) maka untuk menilai tanahnya sudah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, Kantor Perta.nahan akan melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas K
Pendaftaran perpanjangan a.tau pembaruan hak pakai tetap dilakukan secara
Ayat (4) Ayat (ai Cukup
Pasal 57 Ketentuan mengenai kewajiban pemegang hak pakai dicantumkan dalam surat keputusan pemberian hak, serta dicantumkan pada sertipikat secara manual atau
Pasal 58 Huruf a Cukup
Hurui b Cukup
Huruf c Cukup ^
Huruf d Yang dimaksud dengan "bangunan permanen" merupakan bangunan tetap yang tidak dapat dipindahkan seperti pabrik dan mes karyawan yang pembangunannya menganggu fungsi
Pasal 59 Cukup
Pasal 60 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Perubahan hak dapat diakibatkan antara lain karena perubahan rencana tata
Jangka waktu hak yang diubah melanjutkan jangka waktu hak
untuk memenuhi 1 (satu) siklus jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan
P
2,9 - Pertrbahan h.ak i<arena rencana tata ruang dapat diberikan ganti kerugian yang layak kepada pemegang
Negara clapa,t mengambil alih sebagian Tanah yang diubah haknya dengan pemberian ganti rugi yang
Ayat (3) Cukup
Avat (4) Cukup
Ayat (5) Yang dima.ksud dimaksud "pejabat yang berwenang" ant.ara lain notaris, cAmat, atau kepala Kantor P
Pa-sal 61 Huruf a Cukup
Huruf b Angka 1 Cukup
Angka 2 Cukup ^
Angka 3 fang dimaksud dengan "cacat administrasi" adalah cacat substansi, cacat 5ruridis, cacat prosedur, danlatau cacat
Angka 4 Cukup ^
I{uruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Ketentuan irri dikenakan dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunarr untuk kepentingan L
Huruf f Dicabutnya hak berdasarkan Undang-Undang antara lain pencabutan untuk kepentingan umum atau dalarn rangka penanggulangan
Hr: Huruf g Cukup
Huruf h Dalam hal hapusnya hak pakai karena tanahnya musnah, yang hapus hanya bagian Tanah hak pakai yang musnah
Selebihnya masih tetap dikuasai dengan hak
Untuk penyesuaian pencatatannya pada Kantor pertanahan perubahan itu perlu didaftarkan pada Kantor
Huruf i Cukup
Huruf j Cukup
Pasal 62 Cukup
Pasal 63 Cukup ^jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup ^
Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Ayat (1) Konsep pendaftaran atas pemilikan Satuan Rumah Susun menganut asas pemisahan harizontal yakni hak kepemilikan atas Satuan Rrrmah Susun merupakan hak milik atas Satuan Rumah Susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan Tanah
Terhadap hak bersama atas bagian bersama, benda bersa.ma, dan Tanah bersama dihitung berdasarkan atas nilai perbandingan
Namun untuk kepemilikan Satuan Rumah Susun oleh Orang Asing, terhadap ha.k atas Tanah bersamanya tidak
Ayat (2) . Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 68 Crrkup
Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dokumen keimigrasian" adalah visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ahli waris" adalah Warga Negara Indonesia atau C)rang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 70 Cukup ^
Pasal 71 Ayat (1) Cukup
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "kawasan ekonomi lainnya" merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan pendukung perkotaan, kawasan pariwisata, atau kawasan yang mendukung pembangunan hunian vertikal dan memberikan dampak ekonomi kepada
Pasal 72 Cukup ^
Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Pasal 74 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bidang Tanah" adalatr bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "struktur dan/atau fungsi terpisah dari pemegang Hak Atas Tanah" adalah struktur dan/atau fungsi bangunan yang dapat berbeda dalam penggunaan dan pemanfaatan Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dengan penggunaan dan pemanfaatan bidang Tanah pada permukaan T
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud "Ruang Bawah Tanah dangkal" adalah Ruang Bawah Tanah yang masih berhubungan dengan Hak Atas Tanah pada permukaan
Huruf b Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Avat (5) Cukup ^
Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal TT Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dimanfaatkan" adalah pada Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah teiah selesai pembangunan fisiknya dan digunakan sesuai dengan
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 78 Avat (1) Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penilai pertanahan" adalah penilai publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang
Pasal 79 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (21 Cukup lelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) . Ayat (5) Pasal 80 Cukup ^
Pasal 81 Cukup ^jelas Pasal 82 Cukup ^jelas Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Ayat Ayat Yang dimaksud dengan "penilai pertanahan" adalah penilai publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. (1) Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah secara- elektronik" merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah pertama kali dan pemeliharaan data Pendaftaran Tanah, termasuk pelayanan informasi dan/atau pelayanan pertanahan lainnya yang dilakukan melalui sistem elektronik yang dibangun oleh K
(2\ Kegiatan Pendaftaran Tanah ^pertama kali meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik (pengukuran dan pemetaan), pembuktian hak dan pemb,.rkuanrrya, penerbitan sertipikat, penyajian data lisik dan data yuridis, serta penyirnpanan daftar umum dan dokumen berupa data, inforrrrasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik K
Kegiatarr Kegiatan pemeliharaan data Pendaftaran Tanah meliputi pendaftaran peralihan dan pembebanan hak dan pendaftaran perubahan data Pendaftaran Tanah lainnya berupa data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dibuat melalui sistem elektronik K
Ayat (3) Ayat Ayat Yang dimaksud dengan "data dan Informasi elektronik dan/atau hasil cetaknya" antara lain alas hak yang sudah dilakukan alih media (scan) menjadi dokumen elektronik dan telah divalidasi oleh pejabat
Dalam proses alih media, dinyatakan bahwa dokumen yang dilakukan alih media (scan) adalah sesuai dengan
Hasil alih media (scan) menjadi dokumen elektronrk yang disimpan dan dikelola oleh sistem elektronik yang
Dokumen elektronik yang dibuat oleh sistem elektronik atau hasil alih media (scan) menjadi merupakan alat bukti hukurn yang sah dan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. (4) Cukup ^
(s) Cukup ^
Pasal 85 Ayat (i) Penyimpanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) akan menghemat tempat dan mempercepat akses pada data yang diperlukan, tetapi penyelenggaraarrnya memerlukan persiapan peralatan dan tenaga serta dana yang besar sehingga pelaksanaannya akan dilakukan secara
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "data dan/atau dokurrren elektronik" adalah data, informasi, dan/atau dokumen clalam rangka Pendaftaran Tanah yang dihasilkan melalui sistem elektronik maupun hasil aiih
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 86 Cukrrp ^
Pasal 87 Ayat ii1 Yang dimaksud dengan "Pendaftaran Tanah secara sistematik" adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertarna kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek Pendaftaran Tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurairan atau nama lainnya yang setingkat dengan
Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seiurutr wilayah Republik Indonesia yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satur atau beberapa objek PenCa.ftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembtal,rzannya berasal dari anggaran pemerintah danlatau masyarakat, untuk itu pemilik biciang Tanah diharapkan wajib mcngikuti kegiatan Pendaftaran T
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 88 Ayat (1) Rahwa pada dasarnya yang diumumkan adalah data ^fisik ^dan data yuridis J,ang akarr diSadikan dasar ^pendaftaran ^bidang Tanah yang
Unt-uk . Untuk percepatan Pendaftaran Tanah maka jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dilakukan selama 14 (empat belas) hari kalender dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 89 Bahwa pada dasarnya apabila dokumen permohonan pendaftararr hak tanggungan telah dinyatakan memenuhi syarat dan tanah yang bersangkutan bukan merupakan objek perkara pengadilan, bukan objek perretapan stafus quo oleh hakim yang memeriksa perkara, atau bukan objek sita pengadilan maka hak tanggungan dapat dibr.rkukan/ diterbitkan sertipikat hak
Dengan penerapan pendaftaran pembebanan hak tanggungan melalui sistem elektronik maka jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penerbitan pendaftaran pembebanan hak tanggungan dapat lebih
Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 9 1 Cuk.rp ^jelas Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasai 94 Bahwa pada clasarnya Warga Negara Indonesia merupakan subjek hak yailg dapat mempunyai hak milik, Perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-
Narnun demikian, ketentuan ini dikecualikan untuk daerah yang rnempunyai kebijakan kearifan ^lokal ^belum memberikan hak milik kepaCa Warga Negara Indonesia seperti ^Provinsi Daerah Istimewa Y
Pasal 9.5 . Pasal 95 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Kenyataan penguasaan fisik dinyatakan dalam surat pernyataan yang terdapat keterangan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, karena fungsinya sebagai tetua adat setempat dan/atau penduduk yang srrdah lama bertempat tinggal di desa/kelurahan letak Tanah yang bersangkutan dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua baik dalam kekerabatan vertikal maupun
Pasal 96 Ayat (1) Bahwa alat bukti tertulis Tanah bekas milik adat tersebut objeknya belum diterbitkan
Jangka waktu 5 (lima) tahun dipertimbangkan menjadi jangka waktu penyelesaian Pendaftaran Tanah di selumh wilayah Republik I
Dengan tidak berlakunya alat bukti tertulis bekas Tanah milik adat, tidak mengubah status Tanah
Ayat (21 Cukup ^
Pasal 97 Cukup ^jelas Pasal 98 Ayat (1) Ketentuan ini merupakan ketentuan Bagian Keenrpat Undang- Undang Nomor 5 Tahr-rn 1960 tentang Peraturan Dasar ^P<lkok- Pokok A
Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup ^jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "diatur menurut Undang-Undang" antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OI2 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta yang telah mengatur tersendiri mengenai tanah-tanah swapraja di wilayah kesultanan Y
Pasal 99 Cukup ^jelas Pasal 1O0 Cukup ^
Pasal 101 Angka 1 Ketentuan ini berlaku asas presumption justea causa bahwa setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut
Angka 2 Cukup ^jelas Pasal 102 Cukup ^
Pasal 103 Cukup ^
Pasal 1O4 Cukup ^jelas.