Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen

Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2021
Nomor:123
Judul:Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Elektronika Profesional dan Komponen
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2021
Tanggal Diundangkan:30 Desember 2021
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2021

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):