Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"

Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 13 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA' DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya peningkatan kapasitas usaha Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain, perlu mengubah maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun L976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Pemsahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa'; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ([rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun t976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor s8); Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Ttrgas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O5); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA". Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalarr. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L976 Nomor 58), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain; f. aktivitaskonsultansimanajemen; g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain; h. aktivitas penelitian pasar dan ^jajak masyarakat; dan pendapat aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. (3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal II Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal a b c d e 1 Agar Agar setiap pengundang€rn penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2l JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2O2t MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 252

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):