Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Reaksi!

Belum ada reaksi.