Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O T'ENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK TNDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerincah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a); MEMUTUSKAN SALINAN MEMUTUSKAN: MCNCtApKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru; b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi; c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ; d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor; e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor; f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor; g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor; h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor; i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah; j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara; k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

  1. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
    1. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;

    2. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;

    3. pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;

    4. pelatihan keterampilan perorangan;

    5. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;

    6. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil;

    7. pendidikan s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;

    8. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;

    9. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;

    10. sertifikasi satuan pengamanan;

    11. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;

    12. penerbitan ijazah satuan pengamanan;

    13. penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;

    14. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;

    15. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu;

    16. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan;

    17. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu;

    18. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan

    ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. Pasal 2 (1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 6 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. i2l ^Ketentuan ^mengenai ^pengelompokan ^wilayah ^pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau . Oo/o (nol persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 9 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2O2O JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan penyesuaian tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf 1 Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Huruf q Cukup ^jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup ^jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup ^jelas. Huruf v Cukup ^jelas. Huruf w Cukup jelas. Huruf x Cukup jelas. Huruf y Cukup jelas. Huruf z Cukup ^jelas. Huruf aa Cukup jelas. Huruf bb Cukup jelas. Huruf cc Yang dimaksud dengan "Objek Vital Nasional" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau, sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Yang dimaksud dengan "Objek Tertentu" adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh Negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing. Huruf dd Cukup ^jelas. Huruf ee Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tarif' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6603 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK rANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) I PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) BARU A. Penerbitan SIM A per penerbitan 120.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 120.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 120.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 100.000,00 E. Penerbitan SIM C I per penerbitan 100.000,00 F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 100.000,00 G. Penerbitan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) G. Penerbitan SIM D per penerbitan 50.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 50.000,00 L Pembuatan SIM International per penerbitan 250.000,00 II. PENERBITAN PERPANJANGAN SURA.T IZIN MENGEMUDI (SIM) A. Penerbitan SIM A per penerbitan 80.000,00 B. Penerbitan SIM B I per penerbitan 80.000,00 C. Penerbitan SIM B II per penerbitan 80.000,00 D.Penerbitan SIM C per penerbitan 75.000,00 E. Penerbitan SIM C I F. Penerbitan SIM C II per penerbitan 75.000,00 per penerbitan 75.000,00 G.Penerbitan SIM D per penerbitan 30.000,00 H.Penerbitan SIM D I per penerbitan 30.000,00 I. Pembuatan SIM International per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan per kendaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) III. PENGUJIAN UNTUK PENERBITAN SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI (SKUKP) per penerbitan 50.000,00 IV. PENERBITAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 1. Baru 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 200.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan per 5 tahun 200.000,00 V PENERBITAN SURAT TANDA COBA KtrNDARAAN BERMOTOR (STCK) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan per kendaraan 25.OOO,00 50.000,00 VI. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) VI. PENERBITAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.000,00 VII. PENERBITAN TANDA COBA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TCKB) A. Kendaraan Bernrotor Roda 2 atau Roda 3 per pasang 60.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per pasang 100.ooo,00 VIII. PENERBITAN BUKU PEMILIK KBNDARAAN BERMOTOR (BPKB) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 per penerbitan 225.000,00 1. Baru 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih 1. Baru per penerbitan 375.000,00 2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00 IX. PENERBITAN I I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK IX. PENERBITAN KENDARAAN DAERAH SURAT BERMOTOR MUTASI KE LUAR SATUAN TARIF (Rupiah) A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00 x PENERBITAN SURAT TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (STNK-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 1. Baru per penerbitan 100.000,00 2. Perpanjangan per penerbitan 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau 1. Baru per penerbitan 200.000,o0 2. Perpanjangan per penerbitan 200.o00,00 xI. PENERBITAN TANDA KENDARAAN BERMOTOR BATAS NEGARA (TNKB-LBN) NOMOR LINTAS A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per pasang 100.000,00 B. Kendaraan Bermotor Roda 4 Lebih atau per pasang 200.000,00 XII. PENERBITAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 2. Ada huruf dibclakang angka SATUAN TARIF (Rupiah) XII. PENERBITAN KENDARAAN (NRKB) NOMOR REGISTRASI BERMOTOR PILIHAN A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi (satu) Angka 1 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 20.000.000,00 per penerbitan 15.000.000,00 B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 15.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka per penerbitan I I I I 10.000.o00,00 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 10.000.000,00 2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan 7.500.000,00 D.NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka 1. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) per penerbitan 7.500.o00,00 per penerbitan 5.000.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 100.000,00 SATUAN TARIF (Rupiah) KII. PENERBITAN SURAT IZIN SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK A. Senjata Api Non Organik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) 1. lzin Penggunaan TNI, anggota Purnawirawan untuk Prajurit POLRI dan per kartu 0,00 2. Untuk Kelengkapan tugas Polisi Khusus / Satuan Pengamanan a. Buku Pas Senjata Api (Izin Pemilikan) 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan per buku 25.000,00 b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 3. Untuk Olah Raga a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaruan per buku 25.O00,00 b.Izin Penggunaan Untuk Olah Raga 1) Tembak Reaksi 2lTarget per surat izin 50.oo0,00 per surat izin 50.000,00 3) Berburu per surat izin 2) Buku Pas Pernbaharuan b.lzin Penggunaan 6. Surat Keterangan Importir Senpi Non Organik TNI/Polri TARIF (Rupiah) a. Buku Pas 1) Buku Pas Baru per buku 150.000,00 2) Buku Pas Pembaharuan b.lzin Menyimpan per buku I 25.000,00 per surat tz|n 50.o00,00 5. Untuk Bela Diri a. Buku Pas i) Buku Pas Baru per buku 150.O00,00 per buku 25.000,00 per kartu 1.000.000,00 per surat rzin 500.000,00 B. Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Untuk Bela Diri 1. Senjata Peluru Karet a. Buku Pas per buku 25.000,00 b.Izin penggunaan 2. Senjata Peluru Pallet per kartu 225.000,00 a. Buku Pas per buku 25.000,00 225.000,00 b.Izin Penggunaan per kartu 3. Senjata JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 3. Senjata Peluru Gas a. Buku Pas per buku 25.OO0,00 per kartu 75.000,00 4. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Semprotan Gas b.lzin Penggunaan per kartu 50.000,00 5. Izin Kepemilikan dan Penggunaan Kejutan Listrik per kartu 50.000,00 C. Bahan Peledak Komersial 1. Izin Impor 500.000,00 per surat tztn 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. Izin Re-ekspor per surat izin 500.000,00 4. Izin Gudang per surat izin 500.000,00 5. rzin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat izin 500.000,00 6. izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZLN 500.000,00 7. Izin Produksi per surat tzin 500.000,00 500.000,00 8. Izin Pemusnahan 9. Kartu Izin Meledakkan per surat Lzttl 500.000,00 per kartu 1O. Surat 2. Izin Mutasi 3. Izin Pengangkutan dan Kejuaraan JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) 10. Surat Keterangan Importir Bahan Peledak per surat izin 500.000,00 D. Kembang Api f . izin Impor per surat izin 500.000,00 2. Izin Ekspor per surat izin 500.000,00 3. izin Re-ekspor per surat lzfil 500.000,00 4. Izin Gudang per surat IZfiI 500.000,00 5. Izin Pemilikan, Penguasaan dan Penyimpanan per surat tzfil 500.000,00 6. Izin Pembelian dan Penggunaan per surat LZITT 500.000,o0 7. Izin Produksi per surat izin 8. Izin Pemusnahan per surat izin 500.000,00 500.000,00 9. Surat Keterangan Kembang Api Importir per surat 500.000,00 tztrl E. Replika Senjata 150.000,o0 1 Izin Kepemilikan, Penggunaan, dan/atau Penghibahan per kartu per kartu 25.000,00 per surat izin 50.000,00 4.Izin SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF (Rupiah) 4. Izin Pembaharuan per kartu 25.000,00 XIV. PENERBITAN SURAT CATATAN KEPOLISIAN KETERANGAN per penerbitan 30.000,00 XV. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SATUAN PENGAMANAN A. Gada Pratama 1. Wilayah I per orang per paket 2.7 37 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.625.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 2.793.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.723.OOO,OO 5. Wilayah V per orang per paket 2.933.000,00 B. Gada Madya 1. Wilayah I per orang per paket 2.532.000,00 2. Wilayah II per orang per paket 2.452.OOO,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.572.OOO,OO 4. Wilayah . JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 4. Wilayah IV SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 2.522.OOO,OO 5. Wilayah V C. Gada Utama per orang per paket 2.672.OOO,AO per orang per paket 5.177.000,00 1. Wilayah I 2. Wilayah Il per orang per paket 6.407.000,00 3. Wilayah III per orang per paket 6.317.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 5. Wilayah V per orang per paket 6.029.000,00 XVI. PELATIHAN PERORANGAN KETERAMPILAN A. Dasar (20 JP) 1. Wilayah I per orang per paket r.t2t.000,00 2. Wilayah II 1.105.000,00 per orang per paket 5.855.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 3. Wilayah III SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 1. 129.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 1.119.000,00 per orang per paket B. Menengah (60 JP) 1. Wilayah I per orang per paket 2.344 .OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 2.296.000,OO 3. Wilayah III per orang per paket 2.368.000,00 4. Wilayah IV per orang per paket 2.338.000,00 5. Wilayah V per orang per paket 2.392.000,00 C. Lanjutan (l2O JP) 1. Wilayah I per orang per paket 4 .248.OOO,OO 2. Wilayah II per orang per paket 4.152.000,00 per orang per paket 4.296.OOO,OO 3. Wilayah III 1.137.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) per orang per paket 4.236.000,00 4. Wilayah IV 5. Wilayah V per orang per paket 4.344.000,00 XVII. PENDIDIKAN DAN PENYIDIK PEGAWAI (PPNS) PELATIHAN NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pembentukan (400 JP) Pelatihan Kementerian dan PPNS per orang per paket 27.900.O00,00 B. Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan PPNS Peraturan Daerah (300 JP) per orang per paket 2t.375.O00,00 C. Penclidikan dan Pelatihan Manajemen Penyidikan (200 JP) XVIII. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN INVESTIGASI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL A. Pendidikan Pengetahuan (200 JP) dan Dasar Pelatihan Investigasi 16.950.000,00 16.800.000,00 per orang per paket per orang per paket B. Pendidikan dan Pelatihan Investigasi (120 JP) Lanjutan per orang per paket 1 1.440.OO0,00 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -14- C. Pendidikan dan Pelatihan Manajerial Investigasi (60 JP) per orang per paket 7.290.000,00 JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rupiah) XIX. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN KHUSUS (POLSUS) A. Pendidikan dan Pembentukan (400 JP) Pelatihan per orang per paket 18.000.000,00 B. Pendidikan dan (200 JP) Pelatihan Lanjutan per orang per paket 1 1.500.000,00 XX. PENDIDIKAN DAN KESAMAPTAAN (140 JP) PELATIHAN A. Wilayah I per orarrg per paket 5.645.000,00 B Wilayah II per orang per paket 5.516.000,00 C. Wilayah III per orang per paket 5.710.000,00 D.Wilayah IV per orang per paket 5.627.000,00 E. Wilayah V XK. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN MOTIVASI per orang per paket 5.864.000,00 A. 16 Jam Pelajaran (JP) 8.26 Jam Pelajaran (JP) per orang per paket t.t7 r.000,00 per orang per paket 1.891.000,00 XKI. SERTIFIKASI JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK XXII. SERTIFIKASI SATUAN PENGAMANAN SATUAN TARIF (Rupiah) A. Gada Pratama B. Gada Madya per orang per paket 600.000,00 per orang per paket 1.200.000,00 C. Gada Utama per orang per paket 1.500.000,00 XXII.PENERBITAN KARTU TANDA ANGGOTA (KTA) SATUAN PENGAMANAN per kartu 75.000,00 XXIV.PENERBITAN PENGAMANAN IJAZAH SATUAN per penerbitan 85.000,00 XXV. PENERBITAN SURAT OPERASIONAL BAL)AN USAHA PENGAMANAN (BUJP) IJIN JASA per penerbit-an 3.770.000,00 XXVI.PELAYANAN PENYELENGGARAAN ASSESSMEJVT CENTRE PO LRI A. Assessm.ent Centre 2 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 6.000.000,00 B. Assessmenf Centre 1 Hari Untuk Eselon I dan II per assesse 4.500.000,00 C. Assessment Centre 1 Hari Untuk Eselon III per assesse 4.000.000,00 D. Assessnrenf Centre 1 Hari Untuk Eselon IV per assesse 3.800.000,00

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):