Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 21 Desember 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Desember 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Januari 2021 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.