Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:76
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2020
Tanggal Diundangkan:22 Desember 2020
Tanggal Berlaku:21 Januari 2021

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):