Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 66 |
Judul | : | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 November 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 November 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.