Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:66
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:10 November 2020
Tanggal Diundangkan:10 November 2020
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):