Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020

Info
Isi
Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):