Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:57
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020
Isi
Terkait

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):