Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:57
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Tanggal Ditetapkan:8 Oktober 2020
Tanggal Diundangkan:12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020

Mengubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005

    Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Persero Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):