Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR-44TAHUN 2O2O TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa pandemik Corona Vints Disease 2019 (COVID-L?) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refoansing); b. bahwa penyebaran Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2O2O kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggt-rta Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki ^jabatan pemerintahan. 2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI. 3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI. 4. Pejabat Negara adalah:

    1. Presiden dan Wakil Presiden;

    2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad lrcc;

    6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

    7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

    9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

  2. Gubernur dan Wakil Gubernur;

    1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

    2. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. 5. Penerima Pensiun adalah:

    3. pensiunan PNS;

    4. pensiunan Prajurit TNI;

    5. pensiunan Anggota POLRI;

    6. pensiunan Pejabat Negara;

    7. penerima pensiun ^janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan

    8. penerima f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas. 6. Penerima T\rnjangan adalah:

    9. penerima tunjangan veteran;

    10. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

    11. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;

    12. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

    13. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk N ederland Indone sis ch Le g er/ Koninklijk Marine;

    14. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;

    15. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;

    16. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;

    17. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNl/Anggota POLRI yang gugur; dan

    18. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. 7. Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  3. Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. 9. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Pasal 2

    Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan kepada:

    1. PNS;

    2. Prajurit TNI;

    3. Anggota POLRI;

    4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

    5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

    6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

    7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

    8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

    9. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

    10. Staf khusus di lingkungan kementerian;

    11. Hakim ad hoc;

    12. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

    13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

    14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    15. Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

    16. Calon PNS. Pasal 3 (1) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pegawai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m dan huruf n harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    17. warga negara Indonesia;

    18. pada saat peraturan pemerintah ini diundangkan telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanj ian kerja;

    19. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

    20. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal pegawai belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, penghasilan ketiga belas dapat diberikan apabila:

    21. telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas; atau

    22. telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya. (3) LNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


    Pasal 4

    Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O tidak diberikan kepada:

    1. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:


  4. Presiden dan Wakil Presiden;

  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

  8. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

  9. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

  10. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

  11. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

  12. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

  13. Menteri dan ^jabatan setingkat menteri;

  14. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

  15. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

  16. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. b. Wakil menteri;

    1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

    3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

      Pasal 5
      (1)

      Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. (2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.


      Pasal 6

      Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:


    4. PNS;

    5. Prajurit TNI;

    6. Anggota POLRI;

    7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

    8. Staf khusus di lingkungan kementerian;

    9. Hakim ad lwc; dan

    10. Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP, paling banyak meliputi:

  17. gaji pokok;

  18. tunjangan keluarga; dan

  19. tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum.

    Pasal 7

    Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

    1. penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau

    2. penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan I (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juli, dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI bekerja.


    Pasal 8

    Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi:

    1. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:


  20. pensiun pokok;

  21. tunjangan keluarga; dan/atau

  22. tunjangan tambahanpenghasilan;

    1. Penerima b. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada bulan Juli;

    2. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada bulan Juli; atau

    3. Penerima T\rnjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pasal 9

      Gaji, Pensiun, T.rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


      Pasal 10

      Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam peringkat ^jabatan atau grade yang setara. Pasal 1 1 Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi:


    4. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

    5. tunjangan keluarga; dan

    6. tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum. Pasal 12 Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif keda, tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11.

      Pasal 13
      (1)

      Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), maka Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. (21 Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari 1 (satu) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (3)

      Dalam (3) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, sekaligus sebagai Penerima Pensiun ^janda/ duda atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka diberikan Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau T\rnjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.


      Pasal 14
      (1)

      Besaran Gaji, Pensiun, T\rnjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


      Pasal 15
      (1)

      Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibayarkan pada bulan Agustus. (21 Dalam hal Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.


      Pasal 16

      Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:


    7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:

  23. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Pusat;

  24. Prajurit TNI;

  25. Anggota POLRI;

  26. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

  27. Staf khusus di lingkungan kementerian;

  28. Hakim ad hoc;

  29. Penerima Pensiun;

  30. Penerima T.rnjangan;

  31. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non- PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 1O. Calon PNS pada instansi Pemerintah Pusat;

    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

  32. PNS yang bekerja pada instansi Pemerintah Daerah;

  33. Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS atau BLU dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang gajinya dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

  34. Calon PNS pada instansi Pemerintah Daerah. Pasal 17 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

    Pasal 18
    Pasal 18

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2Ol9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63s1), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



    Pasal 19
    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T.rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T.rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6348); dan

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OI9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2Ol7 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63s1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2O2O TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2O2O KEPADA PEGAWAT NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK PENSIUN ATAU TUNJANGAN I. UMUM Pandemik Corona Virus Disease 2OI9 (COVID-I9) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Untuk itu pemerintah telah mengambil kebij akan pengamanan sosial, dengan merealokasi angga r an (refoansingl pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya. Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima T\rnjangan, disaat pandemik COVID- 19. Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2O2O diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tfrnjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang ^jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut ^juga sebagai Penerima Pensiun ^janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun ^janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Ttrnjangan ^janda/duda. Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai non- PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang ^jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan. II. PASAL DEMI PASAL



    Pasal 1

    Cukup ^jelas. Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Huruf I Huruf m Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "Pimpinan LNS" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Komisioner, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas. Yang dimaksud dengan "Pimpinan LPP' adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Dewan Direksi, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau ^jabatan Pengawas. Yang dimaksud dengan "Pimpinan BLU" adalah pejabat yang menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas, Pejabat Pengelola BLU, jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, jabatan Pengawas, atau jabatan yang disetarakan atau setingkat dengan jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, atau jabatan Pengawas. Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas" adalah pejabat yang berasal dari non-PNS yang menduduki jabatan pemerintahan selain Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, atau Pimpinan BLU. Yang dimaksud dengan "hak administratif' antara lain berupa fasilitas yang diberikan pada pejabat tersebut. Huruf n Yang dimaksud dengan "pegawai lainnya" adalah pegawai non-PNS yang bekerja selain pada LNS, LPP, atau BLU yang memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah ini. Yang dimaksud dengan "pejabat yang memiliki kewenangan" adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan paling rendah dalam Peraturan Presiden untuk melakukan pengangkatan Pegawai lainnya. Huruf o Cukup ^jelas. Huruf p Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Yang dimaksud dengan "gaji pokok" adalah gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji. Yang dimaksud dengan "tunjangan keluarga" adalah tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang gaji. Yang dimaksud dengan "tunjangan jabatan" adalah tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang gaji. T-rnjangan jabatan tersebut adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.


    Pasal 7

    Cukup jelas. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "pensiun pokok" adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun. Yang dimaksud dengan "tunjangan tambahan penghasilan" adalah tunjangan tambahan penghasilan bagi Penerima Pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurLlnan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4o/o (empat persen) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal Pasal Pasal Pasal 9 Cukup jelas. 10 Cukup ^jelas. 11 Cukup ^jelas. r2 Jenis tunjangan yang dimaksud dalam pasal ini antara lain:

    1. tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

    2. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

    3. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;

    4. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;

    5. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian ;

    6. tunjangan pengamanan persandian;

    7. tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Resane Nasional;

    8. tunjangan profesi guru dan dosen;

    9. tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor;

    10. tambahan penghasilan bagi guru PNS;

    11. tunjangan khusus Provinsi Papua;


  1. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
    1. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

    2. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

    3. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Ralryat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

    4. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan

    5. penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan ^jabatan atau tunjangan umum. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan" adalah:

    6. menerima lebih dari I (satu) gaji pokok; dan/atau

    7. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau c. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.

      Pasal 14

      Cukup ^jelas.


      Pasal 15

      Cukup ^jelas.


      Pasal 16

      Cukup ^jelas.


      Pasal 17

      Cukup ^jelas.


      Pasal 18

      Cukup ^jelas.


      Pasal 19

      Cukup jelas.


      Pasal 20

      Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6545 PENGHASILAN KETIGA BELAS PIMPINAN ATAU PEGAWAI NON-PNS PADA LNS DAN PE"IABAT ATAU PEGAWAI NON-PNS LAINNYA NO. URAIAN BESARAN MAKSIMAL 1 Pimpinan LNS:


    8. Ketua/Kepala Rp9.592.000,00 b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp8.793.000,00 c. Sekretaris Rp7.993.0O0,OO d. Anggota Rp7.993.000,00 2 Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki ^jabatan setara eselon :

    9. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp9.592.000,0O b. Eselon II/JPT Pratama Rp7.342.000,00 c. Eselon III/Jabatan Administrator RpS.352.000,00 d. Eselon lV/Jabatan Pengawas RpS.242.OOO,OO 3 Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS :

    a. Pendidikan SD/SMP/sederajat Masa kerja s.d 10 tahun Rp2.235.00O,O0 Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp2.569.00O,O0 Masa kerja diatas 2O tahun Rp2.971.00O,O0 b. Pendidikan SMA/DIlsederajat Masa keria s.d 10 tahun Rp2.7 34.00O,OO Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun Rp3.154.OOO,O0 Masa keria diatas 20 tahun Rp3.738.OOO,O0 c. Pendidikan DII/DIII/sederaiat Masa keria s.d 1O tahun Rp2.963.0O0,00 Masa keria diatas 1O tahun s.d 2O tahun Rp3.411.000,00 Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.O46.0O0,O0 d. Pendidikan d. Pendidikan Sl/DIV/sederaiat Masa kerja s.d 10 tahun Rp3.489.000,00 Masa keria diatas 1O tahun s.d 20 tahun Rp4.O43.000,00 Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.765.000,00 e. Pendidikan S2/53/sederajat Masa keria s.d 10 tahun Rp3.713.000,00 Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.306.000,00 Masa kerja diatas 20 tahun Rp5.1 10.000,00 JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):