Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:44
Judul:Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tanggal Ditetapkan:7 Agustus 2020
Tanggal Diundangkan:7 Agustus 2020
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
Isi
Terkait

Komentar!