Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:41
Judul:Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tanggal Ditetapkan:24 Juli 2020
Tanggal Diundangkan:27 Juli 2020
Tanggal Berlaku:27 Juli 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):