Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2O2O TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga negara dalam rurmpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari Aparatur Sipil Negara; b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 698, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara; Mengingat: Mengingat Menetapkan 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OI9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6ao9l; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549a1; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGALIHAN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENJADI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 2. Aparatur .

  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 7. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai ASN.

  3. Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 9. Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. 10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

  1. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah. 18. Jabatan Administrator adalah ^jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 19. Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah. 20. Jabatan Pengawas adalah ^jabatan yang memiliki tanggung ^jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 2L. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah. BAB II RUANG LINGKUP DAN PERSYARATAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup
    Pasal 2

    Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:

    1. Pegawai Tetap; dan

    2. Pegawai Tidak Tetap. Bagian Kedua Persyaratan Pasal 3 Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat:

    3. Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;

    4. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang ^Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah ^yang sah;

    5. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;

    6. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

    7. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan

    8. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. BAB III MEKANISME PENGALIHAN Bagian Kesatu Tahapan Pengalihan


    Pasal 4
    (1)

    Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:

    1. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    2. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;

    3. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;

    4. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

    5. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Bagian Kedua Penyesuaian Jabatan


    Pasal 5
    (1)

    Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggr dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:

    1. Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;

    2. Deputi merupakan JPT Madya;

    3. Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;

    4. Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan

    5. Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.

    (2)

    Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN. Bagian Ketiga Pelaksanaan Pengalihan Pasal 6 (1) Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait. Bagian Bagian Keempat Pengangkatan Pasal 7 (1) Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan. Bagian Kelima Orientasi Pasal 8 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. (2) Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara. BAB IV GAJI DAN TUNJANGAN Pasal 9 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2)

    Dalam (21 Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden. BAB V KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 10

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN. Pasal 1 1 Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2O2O JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):