Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:29
Judul:Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Tanggal Ditetapkan:10 Juni 2020
Tanggal Diundangkan:10 Juni 2020
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020

Dicabut dengan:

Dicabut sebagian dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):