Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 29 |
Judul | : | Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Juni 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 10 Juni 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Juni 2020 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut Pasal 10
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.