Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Januari 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Januari 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Januari 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013
Tata Cara Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Oleh Pemerintah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.