Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2020
Nomor:10
Judul:Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tanggal Ditetapkan:29 Januari 2020
Tanggal Diundangkan:31 Januari 2020
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):