Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA. PERUSAHAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 2 3 4 5 Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama. Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA. Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor ^jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 6 7 8 9 10
t2 Pasal Pasal 2 Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi ^jiwa. Pasal 3 Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
tidak menerbitkan saham;
tidak memiliki modal disetor;
memiliki ekuitas;
dimiliki oleh Anggota;
menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota. BAB II ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Anggaran Dasar Pasal 4 (1) Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
nama dan tempat kedudukan;
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
jangka waktu berdirinya;
hak dan kewajiban bagi Anggota;
karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota;
tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota; trR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris;
perubahan bentuk badan hukum; dan
pembubaran Usaha B
Pasal 5
OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tuluh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK. (4) Pasal 6 (1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik I
(21 Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal 7 (1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang
(21 OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang
pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau
pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum I
(21 Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang
Pasal 9 Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
Anggota meninggal dunia; b c PREs IDEN REPUHLIK INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir. Pasal 10 Anggota berhak:
dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 1 I Anggota wajib:
mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan
menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 12 Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal 13 Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam
BAB BAB III ORGAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Rapat Umum Anggota Paragraf 1 Wewenang Pasal 14 RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran D
Pasal 15 RUA berwenang:
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;
menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;
mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
menetapkan gaji, tunjangan, danlatau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;
menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris;
mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;
menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan;
menyetujui Proposal;
memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan
membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha B
Paragraf 2 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Pasal 16 (1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan
Pasal 17
RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan
RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) FRES IDEN REPUELIK INDONESIA
permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
permintaan Dewan Komisaris;
usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
perintah OJK. Pasal 18 (1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan K
(21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai
}rRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 (1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA. (2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA. (3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA
Pasal 21 (1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan: a RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (
b Pasal 22 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya. Pasal 23 (1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam ^jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
agenda RUA. (1) (21 Pasal 24 RUA dinyatakan sah ^jika memenuhi kuorum (3) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta RUA. Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi
Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum. (4) (s) Pasal 25 (1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk
Pasal 26 (1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA. (2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang
waktu penyelenggaraan RUA;
agenda RUA;
peserta RUA;
pendapat yang berkembang dalam RUA; dan
keputusan Pasal 27 (1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh
(21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Pasal 28 (1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha B
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan
Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota Pasal 29 (1) Peserta RUA berhak:
menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. (2) Peserta RUA dilarang:
meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA. Pasal 30 (1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas)
b c (2) Peserta Paragraf 4 Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota Pasal 31 (1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA. (21 Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha B
warga negara Indonesia;
sehat ^jasmani dan rohani;
memilikipengalamanorganisasi;
tidak menjadi anggota/pengurlrs partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai;
polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan
tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode
Pasal 32 (1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan K
akademisi di bidang perasuransian dan/atau ^jasa keuangan; dan
profesional di bidang perasuransian dan/atau ^jasa
Pasal 33 (1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan
(21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk
kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;
^jangka waktu menjadi Anggota; dan
jumlah nilai tunai yang
(41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan
Paragraf 5 Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA Pasal 36 Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih
Pasal 37 (1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila
meninggal dunia;
masa tugas berakhir; atau
diberhentikan
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;
tidak lagi menjadi Anggota;
mengundurkan diri;
tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau
ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima)
Pasal 38 OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA. Direksi Paragraf 1 Pengurusan Usaha Bersama Pasal 39 Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama dilaksanakan oleh D
Pasal 40 (1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA. (21 Paling sedikit % (satu perdua) dari ^jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha B
Pasal 41 (1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA. (2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan D
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Pasal 42 Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA. Pasal FRES IDEN REFUEUK INDONESIA
warga negara Indonesia;
cakap melakukan perbuatan hukum;
mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota; memiliki jabatannya; pengetahuan yang relevan dengan mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/ pelatihan terkait; dan persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
o b h
J k I (2) Pemenuhan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 44 (1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya. (3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 45 (1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Pasal 46 Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA Pasal 47 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non ^jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. c Pasal 48 (1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 49 (1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa jabatannya; atau
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 50 (1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak
melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
mengundurkan
tanggal keputusan RUA; atau
tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA. (5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran D
Pasal 51 (1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi Pasal 52 (1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha B
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran D
Pasal 53 (1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha B
e FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian
Pasal 54 (1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar
terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama; atau
pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha B
Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi Pasal 56 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
membuat daftar Anggota;
membuat risalah rapat Direksi;
membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya;
menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan
menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA. (21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha B
Pasal 57 (1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu)
Pasal Pasal 58 (1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
Pasal 59 (1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:
komite investasi; dan
komite atau satuan kerja pengembangan produk
(21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal 60 (1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris atau RUA untuk:
mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan
(21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai
Pasal 6 1 Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan
Pasal 62 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat
Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau
(21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA. (3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan K
Pasal 64
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
mengambil .
memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA. Pasal 65 (1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang
Pasal 66 (1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
Pasal 67 (1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang
(21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungj
Pasal 68 Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Pasal 69 (1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA. (2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris
Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71 (1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
warga negara Indonesia;
cakap melakukan perbuatan hukum;
mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, ^jujur, dan profesional;
tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
bukan merupakan Anggota; 36
bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha B
Pasal T2 (1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
Pasal 73 (1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Penilaian Pasal 74 Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA. Pasal 75 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam ^jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau c suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum
Pasal 77 (1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
meninggal dunia;
berakhir masa ^jabatannya; atau
diberhentikan sebelum masa ^jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 78 (1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) dan ayat (2);
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
mengundurkan
tanggal keputusan RUA; atau
tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA. (5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran D
Paragraf 3 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Pasal 79 Dewan Komisaris bertugas:
melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi;
memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia P
Pasal 8O Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berwenang untuk:
secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;
memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi kepada RUA;
memberhentikan sementara waktu anggota Direksi;
menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;
mengangkat Panitia Pemilihan; dan f Pasal 81 Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 82 (1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (21 Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar. (3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21apabila dapat membuktikan:
telah melakukan pengawasan terhadap pengurLlsan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan Pasal 83 (1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum
(21 Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad
Pasal 84 (1) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA, Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu
(2\ Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan OJK; dan
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan pihak
Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris Pasal 85 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:
menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis; d
menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;
men5rusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan
memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia P
Pasal 86 (1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu)
(21 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan: a paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan h paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang akuntan
kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal 88 (1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite audit dan komite pemantau
(21 Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan K
FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 89 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau
merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sejenis;
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUA; dan/atau
mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama yang menjadi tanggung jawab D
Pasal 91 (1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi. (2) Tanggung 45 (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ^juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernya taan pailit
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melaksarrdKan tugasnya dengan iktlkad baik Can kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Rersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
tioak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya
Pasal 92 (1) Pengangkaten anggota Dewan Komisaris yang tidak memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi *e.rgetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris yang
(21 Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi
Pasal 94 (1) Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi
(21 Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan
pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK. Pasal 96 Usaha Bersama wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi akuntan publik. BAB V PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI Pasal 97 (1) Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh
(21 Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
prestasi kerja individual;
kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang setara; dan 48 BAB VI KESEHATAN KEUANGAN Pasal 98 (1) Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai kesehatan
(21 Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB VII PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM Pasal 99 (1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau
(21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
t
lebih dari Yz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;
Dewan Komisaris; atau
D
49 (5) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi wajib menyusun Proposal dalam ^jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan
Pasal 100
bentuk badan hukum yang dipilih dan dasar pertimbangannya;
keuntungan dan kerugian bagi Anggota;
nilai dan/atau manfaat asuransi yang akan diterima pemegang polis setelah perubahan bentuk badan hukum;
tata cara dan perhitungan konversi hak dan kewajiban Anggota;
hasil konversi hak dan kewajiban Anggota pada badan hukum baru;
profil dan/atau informasi mengenai pihak yang menanamkan modal jika terdapat pemodal pada badan hukum baru;
ikhtisar data keuangan penting;
laporan pihak independen yang terlibat dalam pen5rusunan Proposal;
surat pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kebenaran dan kecukupan informasi yang diungkapkan dalam Proposal;
calon pengurus pada badan hukum baru;
perkiraan modal pada badan hukum baru;
calon pendiri pada badan hukum baru;
rancangan perubahan Anggaran Dasar bentuk badan hukurrr baru; dan n Pasal 101 (1) Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota secara elektronik dan ringkasan Proposal harus dipublikasikan melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Proposal selesai
Pasal 102 (1) Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada RUA untuk mendapatkan keputusan. (21 Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3). (3) Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Direksi menyampaikan Proposal kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui RUA untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 103 (1) Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat meminta:
Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi dan/atau melakukan perubahan pada Proposal; dan/atau Pasal 104 (1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh D
proses perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3); dan
proses pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK. Pasal 105 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan Proposal, serta tata cara pelaporan pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasal 106 (1) Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:
seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan BAB VIII PEMBUBARAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Umum Pasal 1O7 (1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama
menghentikan kegiatan usaha;
melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan. Bagian Kedua Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan Usaha Pasal 108 (1) Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih
lebih dari Vz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
Dewan . FREsIDEN REPUBLIK INDONESIA Dewan Komisaris; atau D
(71 Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha B
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan b.
Pasal 109 (1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan
Pasal 1 10 (1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim
(21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;
mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas;
memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memerintahkan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 1 1 i (1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (21 huruf a, tanggung jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim
(21 Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi berwenang sebagai Direksi dan Dewan K
(41 Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim
Pasal 1 12 (1) Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. (2) Dalam PR.ESIPEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13 (1) Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan dengan cara:
pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;
pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau
pengembalian premi atas risiko yang belum
(21 Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 1 14 (1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil
(21 Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota. Bagian Keempat Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit Pasal 1 15 (1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha B
memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan
mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas. BAB IX KEPAILITAN Pasal 1 17 (1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK. (2) Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
pencabutan rzin usaha;
denda administratif; dan/atau
larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusahaan
(41 Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1 19 (1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis
(21 Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah
Pasal 120 (1) Anggaran Dasar yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. (2) Izin . (1) RUA sesuai
(21 Direksi wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada OJK untuk mendapatkan
Pasal 121 wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangankan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I FREs IDEN R.EPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA UMUM Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) mengatur bahwa bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian terbatas pada perseroan terbatas, koperasi, dan Usaha B
Khusus untuk bentuk badan hukum Usaha Bersama, Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian membatasi bahwa bentuk badan hukum Usaha Bersama yang diatur dalam UU Perasuransian hanya perusahaan perasuransian berbentuk Usaha Bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian
Pada saat UU Perasuransian diundangkan, terdapat 1 (satu) Perusahaan Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama yaitu Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera L9L
Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian beserta penjelasannya, tidak dimungkinkan lagi didirikan perusahaan asuransi berbentuk badan hukum Usaha Bersama. Dari ketiga bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perasuransian, bentuk badan hukum Usaha Bersama belum memiliki landasan hukum yang mengatur antara lain mengenai penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan struktur kelembagaan Usaha Bersama. Ketiadaan landasan hukum tersebut pada akhirnya berdampak pada tingkat kesehatan Usaha Bersama. Lebih lanjut, kondisi tersebut menimbulkan keraguan akan perlindungan hak- hak para pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis yang merupakan anggota Usaha Bersama. Dalam upaya mendorong industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, UU Perasuransian memberikan status badan hukum kepada Usaha Bersama. Sebagai tindak lanjut penetapan status badan hukum Usaha Bersama, UU Perasuransian mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai badan hukum Usaha Bersama. Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian dinyatakan bahwa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai tata kelola, persyaratan dan tata cara perubahan menjadi badan hukum perseroan terbatas atau koperasi, serta persyaratan dan tata cara pembubaran badan hukum Usaha Bersama. Materi Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Ekuitas mengacu pada berlaku di Indonesia. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas standar akuntansi keuangan yang Pasal Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Pembagian keuntungan dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki. Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Pembagian kerugian dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki. Kewajiban menanggung kerugian bagi Anggota tidak sampai ke harta pribadi Anggota. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup ^jelas Huruf d Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Perintah OJK untuk menyelenggarakan RUA luar biasa antara lain disebabkan adanya indikasi yang membahayakan kelangsungan usaha dari Usaha Bersama, pelanggaran serius terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian, atau dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Dalam menetapkan batasan kuorum dalam RUA ketiga, OJK dapat mempertimbangkan antara lain data historis kehadiran Peserta RUA dalam RUA sebelumnya. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disetujui dan ditandatangani" adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ^upenggantian biaya" adalah penggantian atas biaya yang dikeluarkan oleh Peserta RUA atas kehadiran atau keikutsertannya dalam RUA, antara lain biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya koneksi internet. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 31 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "periode periode terakhir sebelum pemilihan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. sebelumnya" adalah Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "profesional" adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan serta telah berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perasuransian dan/atau bidang jasa keuangan lainnya. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "berimbang" adalah selisih unsur akademisi dan unsur profesional paling banyak 1 (satu) orang, mengingat jumlah anggota Panitia Pemilihan adalah ganjil. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Penetapan urutan calon peserta RUA ditentukan berdasarkan pembobotan masing-masing kriteria sesuai dengan urutan kriteria. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas. Pasal Pasal 42 Cukup ^jelas Pasal 43 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak terafiliasi" adalah tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA. Hubungan keluarga dimaksud dikarenakan perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf Huruf I Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Direksi, serta masa jabatan anggota Direksi. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup Jelas. Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal Pasal 50 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Tata cara pengunduran diri anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai ^jangka waktu pengajuan pengunduran diri. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 51 Ayat (1) Pemberhentian anggota Direksi oleh RUA memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Usaha Bersama tidak dapat ditunda. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara. Ayat Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Dalam hal pemberhentian sementara waktu menjadi batal, anggota Direksi yang bersangkutan kembali berwenang melakukan pengurusan Usaha Bersama. Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Cukup ^jelas. _ 15_ Pasal 58 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga" adalah hubungan keluarga yang terjadi setelah pengangkatan anggota Direksi karena perkawinan, semenda, dan keturunan sampai derajat kedua. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Nilai tertentu dapat berupa nilai nominal, atau berupa persentase dari dasar tertentu, antara lain nilai cadangan teknis, aset bersih, atau total aset. Nilai tertentu yang disetujui RUA lebih tinggi daripada yang disetujui Dewan Komisaris. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda" antara lain perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Pengangkatan anggota Direksi batal demi hukum sejak diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat diketahuinya hal tersebut. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Jika tidak terdapat anggota Direksi lainnya, yang melaksanakan pengumuman dan memberitahukan kepada OJK adalah Dewan Komisaris. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup ^jelas Pasal 7O Cukup ^jelas Pasal 71 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. FRES I DEN REPUELIK INDONESIA -18- Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 72 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris, serta masa jabatan anggota Dewan Komisaris. Ayat FRES IDEN REPUELIK INDONESIA -19- Ayat (a) Pertimbangan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris berkesinambungan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Tata cara pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai jangka waktu pengajuan pengunduran diri. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Cukup ^jelas Pasal 81 Cukup jelas Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memberikan persetujuan" adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -2t- Yang dimaksud dengan "bantuan" adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum tetap mengikat Usaha Bersama" adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar tetap mengikat Usaha Bersama, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak lainnya tidak beriktikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung ^jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 84 Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara atau dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup ^jelas. Pasal 87 Cukup ^jelas Pasal Pasal 88 Cukup ^jelas. Pasal 89 Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup ^jelas Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas Pasal 96 Catatan akuntansi dan data penunjang diperlukan agar akuntan publik dapat memberikan pendapatnya mengenai kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Usaha Bersama dengan standar akuntansi keuangan. Pasal Pasal 97 'Ayat (1) Yang dimaksud dengan "remunerasi" antara lain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perusahaan asuransi jiwa yang setara antara lain dapat diukur dengan jumlah aset, pendapatan premi, cakupan wilayah pemasaran, dan jumlah pemegang polis. Huruf d Cukup jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas Pasal 99 Ayat (i) Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan antara lain dalam rangka penyehatan keuangan dan/atau pengembangan usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (6) Cukup jelas Pasal 100 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Data keuangan penting antara lain terdiri atas data total aset, total investasi, total kewajiban kepada Anggota, dan rasio kesehatan keuangan. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Calon pendiri pada badan hukum baru dapat berasal dari calon investor baru dan wakil dari Usaha Bersama. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup ^jelas Pasal 101 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Anggota untuk menyampaikan pendapat atau tanggapan secara langsung atas Proposal yang dipublikasikan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 102 Cukup ^jelas Pasal 103 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "profesi penunjang atau pihak independen lainnya" antara lain aktuaris, penilai, konsultan hukum, dan akuntan publik. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas Pasal Pasal 105 Cukup jelas Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup ^jelas Pasal 108 Cukup ^jelas. Pasal 109 Cukup ^jelas. Pasal 1 1O Cukup ^jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal 1 12 Cukup ^jelas. Pasal 1 13 Cukup ^jelas Pasal 1 14 Cukup ^jelas Pasal Pasal 1 15 Cukup ^jelas Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Cukup ^jelas. Pasal 1 18 Cukup ^jelas. Pasal 1 19 Cukup ^jelas. Pasal 120 Cukup ^jelas. Pasal 121 Cukup jelas Pasal 122 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6443