Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2Ol4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA. PERUSAHAAN BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 2 3 4 5 Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Usaha Bersama Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama. Organ Usaha Bersama adalah Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris. Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Peserta RUA adalah Anggota yang berhak hadir dalam RUA, yang dipilih oleh Panitia Pemilihan dengan mekanisme tertentu. Panitia Pemilihan adalah panitia yang bertugas melakukan pemilihan Peserta RUA. Direksi adalah Organ Usaha Bersama yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama, sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama, serta mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Dewan Komisaris adalah Organ Usaha Bersama yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar, serta memberikan nasihat kepada Direksi. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor ^jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan. Proposal Perubahan Bentuk Badan Hukum yang selanjutnya disebut Proposal adalah dokumen yang memuat data dan informasi berkaitan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama menjadi perseroan terbatas atau koperasi. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 6 7 8 9 10 11. t2 Pasal


    Pasal 2

    Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi ^jiwa.


    Pasal 3

    Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:

    1. tidak menerbitkan saham;

    2. tidak memiliki modal disetor;

    3. memiliki ekuitas;

    4. dimiliki oleh Anggota;

    5. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan

    6. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota. BAB II ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Anggaran Dasar Pasal 4 (1) Anggaran Dasar paling sedikit memuat:

    7. nama dan tempat kedudukan;

    8. maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;

    9. jangka waktu berdirinya;

    10. hak dan kewajiban bagi Anggota;

    11. karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota;

    12. tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota; trR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA h. tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    13. tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris;

    14. perubahan bentuk badan hukum; dan

    15. pembubaran Usaha Bersama. (2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

      (1)

      (2)


    Pasal 5

    Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.

    (3)

    Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tu.; uh) hari kerja setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan. OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tuluh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK.

    (4)

    Pasal 6 (1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. (21 Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 7 (1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (21 OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Kedua Keanggotaan Pasal 8 (1) Anggota terdiri atas:

    1. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau

    2. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. (21 Dalam hal pemegang polis merupakan badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keanggotaan dalam Usaha Bersama diwakili oleh pengurus atau pihak yang ditunjuk oleh pemegang polis. Pasal 9 Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:

    3. Anggota meninggal dunia; b c PREs IDEN REPUHLIK INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir.


    Pasal 10

    Anggota berhak:

    1. dipilih menjadi Peserta RUA sesuai dengan persyaratan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    2. mendapatkan seluruh keuntungan dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 1 I Anggota wajib:

    3. mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan yang telah disepakati dalam RUA; dan

    4. menanggung seluruh kerugian dari kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 12 Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 13 Usaha Bersama harus menyatakan secara jelas hak dan kewajiban Anggota di dalam polis. BAB BAB III ORGAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Rapat Umum Anggota Paragraf 1 Wewenang Pasal 14 RUA mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 15 RUA berwenang:

    5. menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, tata kelola, manajemen, anggaran, dan bisnis;

    6. menetapkan Anggaran Dasar dan perubahannya;

    7. mengangkat, mengganti, dan memberhentikan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

    8. meminta keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tugas masing-masing;

    9. menetapkan gaji, tunjangan, danlatau honorarium anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;

    10. menetapkan pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota;

    11. menetapkan pengalihan aset atau portofolio pertanggungan;

    12. menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris;

    13. mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran;

    14. menetapkan persetujuan langkah lanjutan dalam rangka penyehatan keuangan;

    15. menyetujui Proposal;

    16. memutuskan pembubaran Usaha Bersama; dan

    17. membentuk tim likuidasi dalam rangka pembubaran Usaha Bersama. Paragraf 2 Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota


    Pasal 16
    (1)

    RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya. (2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.

    (1)

    (2)


    Pasal 17

    RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang terdiri atas:

    1. RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan

    2. RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran. RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

      (3)

      FRES IDEN REPUELIK INDONESIA a. permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;

    3. permintaan Dewan Komisaris;

    4. usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau

    5. perintah OJK. Pasal 18 (1) Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dan perintah penyelenggaraan RUA luar biasa oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf d disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (21 Permintaan penyelenggaraan RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf b disampaikan kepada Direksi dengan surat tertulis disertai alasannya. }rRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 (1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA. (2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam ^jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA. (3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan. (4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA. (5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA. (6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 21 (1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan: a RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41. b Pasal 22 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya. Pasal 23 (1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam ^jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.

    6. tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan

    7. agenda RUA.

      (1)

      (21


    Pasal 24

    RUA dinyatakan sah ^jika memenuhi kuorum (3) RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta RUA. Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam ^jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum. Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.

    (4)

    (s) Pasal 25 (1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir. (3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara. Pasal 26 (1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA. (2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir. (3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

    1. waktu penyelenggaraan RUA;

    2. agenda RUA;

    3. peserta RUA;

    4. pendapat yang berkembang dalam RUA; dan

    5. keputusan Pasal 27 (1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:

    6. dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;

    7. dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/atau

    8. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 (1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar. (3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:

    9. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian. Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota Pasal 29 (1) Peserta RUA berhak:

    10. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;

    11. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan

    12. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. (2) Peserta RUA dilarang:

    13. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;

    14. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau

    15. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA. Pasal 30 (1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. b c (2) Peserta Paragraf 4 Pemilihan Peserta Rapat Umum Anggota Pasal 31 (1) Setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA. (21 Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

    16. warga negara Indonesia;

    17. sehat ^jasmani dan rohani;

    18. memilikipengalamanorganisasi;

    19. tidak menjadi anggota/pengurlrs partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;

    20. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan

    21. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan. (4) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota ^juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:

    22. memiliki polis asuransi yang masih aktif dan berlaku serta yang memiliki nilai tunai;

    23. polis asuransi sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum akan berakhir dalam masa 5 (lima) tahun setelah tanggal pembentukan Panitia Pemilihan; dan

    24. tidak menjadi Peserta RUA untuk 2 (dua) periode berturut-turut pada periode sebelumnya. (5) Dalam hal Anggota merupakan perorangan yang memiliki polis lebih dari 1 (satu), perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan. (6) Dalam hal Anggota merupakan pengurus yang mewakili badan hukum, lembaga, perkumpulan, atau kelompok, perhitungan nilai tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari nilai tunai gabungan peserta. Pasal 32 (1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. (2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir. (3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan Peserta RUA. (4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:

    25. akademisi di bidang perasuransian dan/atau ^jasa keuangan; dan

    26. profesional di bidang perasuransian dan/atau ^jasa keuangan. (6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi yang berimbang. Pasal 33 (1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas. (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada Dewan Komisaris. (3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK. Pasal 34 (1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat. (3) Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

    27. kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota;

    28. ^jangka waktu menjadi Anggota; dan

    29. jumlah nilai tunai yang dimiliki. (41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk. (5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK. Pasal FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 (1) Direksi menyampaikan 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan pertama dari setiap wilayah pemilihan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam hal calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapatkan persetujuan OJK, Direksi menyampaikan kembali kepada OJK 1 (satu) orang calon Peserta RUA urutan berikutnya dari wilayah pemilihan yang sama untuk mendapatkan persetujuan. (3) Persetujuan oleh OJK diberikan setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon Peserta RUA. (41 Dalam hal seluruh calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan telah disetujui oleh OJK, Direksi menyelenggarakan RUA untuk mengesahkan Peserta RUA. (5) Direksi mengumumkan Peserta RUA yang telah disahkan dalam RUA melalui media elektronik dan cetak nasional yang beredar di setiap wilayah pemilihan. (6) Tata cara mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan serta pemberian persetujuan OJK terhadap calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan. Paragraf 5 Masa Tugas dan Pemberhentian Peserta RUA


    Pasal 36

    Peserta RUA memiliki masa tugas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali. Pasal 37 (1) Status sebagai Peserta RUA berakhir apabila a. meninggal dunia;

    1. masa tugas berakhir; atau

    2. diberhentikan a. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) huruf a;

    3. tidak lagi menjadi Anggota;

    4. mengundurkan diri;

    5. tidak menghadiri atau ikut serta RUA sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; atau

    6. ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun. (3) Pemberhentian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh RUA. (41 Dalam hal status Peserta RUA berakhir sebelum masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, kedudukannya digantikan oleh calon Peserta RUA dari wilayah pemilihan yang sama, sesuai urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3). (5) Calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (6) Penggantian Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan apabila sisa masa tugas Peserta RUA yang digantikan lebih dari 6 (enam) bulan. (7) Peserta RUA pengganti melanjutkan sisa masa tugas dari Peserta RUA yang digantikan. Pasal 38 OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan Peserta RUA. Direksi Paragraf 1 Pengurusan Usaha Bersama Pasal 39 Pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama dilaksanakan oleh Direksi. Pasal 40 (1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Direksi yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan keputusan RUA. (21 Paling sedikit % (satu perdua) dari ^jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha dari Usaha Bersama. Pasal 41 (1) Pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUA. (2) Dalam hal RUA tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi


    Pasal 42

    Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUA. Pasal FRES IDEN REFUEUK INDONESIA a. warga negara Indonesia;

    1. cakap melakukan perbuatan hukum;

    2. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;

    3. tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;

    4. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota; memiliki jabatannya; pengetahuan yang relevan dengan mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi; mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/ pelatihan terkait; dan persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.

    5. o b h 1. J k I (2) Pemenuhan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 44 (1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya. (3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 45 (1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.


    Pasal 46

    Anggota Direksi dilarang merangkap sebagai Peserta RUA Pasal 47 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non ^jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. c Pasal 48 (1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK. (2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 49 (1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir masa jabatannya; atau

    3. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 50 (1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:

    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);

    5. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    6. tidak d. melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;

    7. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;

    8. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

    9. mengundurkan diri. (2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA. (4) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:

    10. tanggal keputusan RUA; atau

    11. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA. (5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Pasal 51 (1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara waktu apabila:

    12. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    13. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    14. terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;

    15. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi Pasal 52 (1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. (3) Direksi bertanggung jawab kepada RUA dalam menjalankan pengurusan Usaha Bersama. Pasal 53 (1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. e FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    16. telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;

    17. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan

    18. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 54 (1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama- sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan RUA. Pasal 55 (1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha Bersama apabila:

    19. terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau

    20. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.

    21. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;

    22. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama; atau

    23. pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama. Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi Pasal 56 (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:

    24. membuat daftar Anggota;

    25. membuat risalah rapat Direksi;

    26. membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;

    27. membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;

    28. memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya;

    29. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;

    30. mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    31. memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

    32. memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;

    33. men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan

    34. menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA. (21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha Bersama. Pasal 57 (1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik. (3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (4) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi. (5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran dnggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal Pasal 58 (1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:

    35. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan

    36. hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. Pasal 59 (1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:

    37. komite investasi; dan

    38. komite atau satuan kerja pengembangan produk asuransi. (21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direksi. Pasal 60 (1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris atau RUA untuk:

    39. mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau

    40. menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan utang. (21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai tertentu. Pasal 6 1 Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pasal 62 Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa. Pasal 63 (1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium. (21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA. (3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. (4) Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya gaji, tunjangan, danf atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.


    Pasal 64

    Anggota Direksi dilarang:

    1. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;

    2. memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;

    3. mengambil .

    4. memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA. Pasal 65 (1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama, sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Direksi pada Usaha Bersama. (3) Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama. Pasal 66 (1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

    5. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    6. telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;

    7. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan

    8. telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 67 (1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang bersangkutan. (21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungj awabkan. (3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tu: uh) hari kerja terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK. (4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung ^jawab Usaha Bersama. (5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan. Bagian Ketiga Dewan Komisaris Paragraf 1 Pengawasan Usaha Bersama Pengawasan Komisaris. Pasal 68 Usaha Bersama dilaksanakan oleh Dewan Pasal 69 (1) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris yang salah seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Komisaris berdasarkan keputusan RUA. (2) Paling sedikit % (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Komisaris merupakan komisaris independen. (3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Paragraf 2 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71 (1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    9. warga negara Indonesia;

    10. cakap melakukan perbuatan hukum;

    11. mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, ^jujur, dan profesional;

    12. tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;

    13. bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;

    14. memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;

    15. mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

    16. bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;

    17. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

    18. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan

    19. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:

    20. bukan merupakan Anggota; 36 b. bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;

    21. tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan

    22. persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama. Pasal T2 (1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya. (3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa ^jabatannya. (5) Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 73 (1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

      (3)

      Penilaian


    Pasal 74

    Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA. Pasal 75 Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam ^jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau c suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya. Pasal 77 (1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir masa ^jabatannya; atau

    3. diberhentikan sebelum masa ^jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA. Pasal 78 (1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:

    4. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat (1) dan ayat (2);

    5. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

    6. tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7. melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;

    8. melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;

    9. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

    10. mengundurkan diri. (2) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 2l 3 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.

      (4)

      Pemberhentian a. tanggal keputusan RUA; atau

    11. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA. (5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar. Paragraf 3 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris


    Pasal 79

    Dewan Komisaris bertugas:

    1. melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi;

    2. memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan

    3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan. Pasal 8O Dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berwenang untuk:

    4. secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meminta Direksi untuk menyediakan informasi, data, dan dokumen Usaha Bersama;

    5. memberikan rekomendasi pemberhentian dan/atau pengangkatan Direksi kepada RUA;

    6. memberhentikan sementara waktu anggota Direksi;

    7. menyampaikan usulan calon akuntan publik kepada RUA;

    8. mengangkat Panitia Pemilihan; dan f Pasal 81 Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUA atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80. Pasal 82 (1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (21 Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar. (3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21apabila dapat membuktikan:

    9. telah melakukan pengawasan terhadap pengurLlsan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;

    10. telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;

    11. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan Pasal 83 (1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik. Pasal 84 (1) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA, Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. (2\ Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

    12. tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan OJK; dan

    13. berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan pihak ketiga. Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris Pasal 85 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:

    14. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis; d c. menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;

    15. men5rusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;

    16. memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan

    17. memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia Pemilihan. Pasal 86 (1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (21 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan: a paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan h paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang akuntan publik. (3) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 8O% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun. (4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.

      (6)

      Perbedaan Pasal 87 (1) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:

    18. kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan

    19. hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (2) Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 88 (1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris wajib membentuk komite audit dan komite pemantau risiko. (21 Selain membentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. (3) Pembentukan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 89 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Dewan Komisaris berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium. (2) Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA. Pasal 90 (1) Anggota Dewan Komisaris dilarang:

    20. merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau anggota direksi pada perusahaan perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sejenis;

    21. melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;

    22. memanfaatkan jabatannya pada Usaha Bersama untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;

    23. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUA; dan/atau

    24. mencampuri kegiatan operasional Usaha Bersama yang menjadi tanggung jawab Direksi. (2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisaris independen dilarang merangkap jabatan sebagai direktur di perusahaan lain yang terafiliasi dengan Usaha Bersama. Pasal 91 (1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugasnya dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.

      (2)

      Tanggung 45 (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ^juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernya taan pailit diucapkan. (3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepaiiitan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:

    25. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

    26. telah melaksarrdKan tugasnya dengan iktlkad baik Can kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Rersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;

    27. tioak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan

    28. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan. Pasal 92 (1) Pengangkaten anggota Dewan Komisaris yang tidak memcnuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 batal demi hukum sejak anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi *e.rgetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi menyampaikan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan. (2) Tidak terpenuhinya, pe.rsyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertan ggungj awabkan. (3) Dalarn jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diketahui, Direksi atau anggota Dewan Komisaris lainnya wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersa-ngkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK. (4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris untuk dan atas nama Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.

      (5)

      Ketentuan Paragraf 5 Fungsi Kepatuhan Pasal 93 (1) Usaha Bersama wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (21 Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran. Pasal 94 (1) Usaha Bersama wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (21 Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung ^jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. BAB IV AKUNTAN PUBLIK Pasal 95 (1) RUA menetapkan akuntan publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada OJK.

      (3)

      Penyampaian usulan akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai: a- alasan pengusulan dan besaran honorarium atau imbal ^jasa untuk akuntan publik tersebut;

    29. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh akuntan publik, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Usaha Bersama; dan

    30. pernyataan kesediaan yang ditandatangani oleh akuntan publik untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada OJK.


    Pasal 96

    Usaha Bersama wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi akuntan publik. BAB V PRAKTIK DAN KEBIJAKAN REMUNERASI Pasal 97 (1) Usaha Bersama wajib menerapkan kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai, yang mendorong perilaku berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Usaha Bersama, serta perlakuan adil terhadap Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan paling sedikit: a kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;

    1. prestasi kerja individual;

    2. kewajaran dengan perusahaan asuransi jiwa yang setara; dan 48 BAB VI KESEHATAN KEUANGAN Pasal 98 (1) Usaha Bersama wajib memenuhi ketentuan mengenai kesehatan keuangan. (21 Ketentuan mengenai kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB VII PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM Pasal 99 (1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas atau koperasi. (21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:

    3. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;

    4. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan

    5. transparan. (3) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh:

    6. lebih dari Yz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA;

    7. Dewan Komisaris; atau

    8. Direksi. (4) Dalam hal usulan perubahan bentuk badan hukum diajukan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, usulan perubahan bentuk badan hukum disampaikan kepada Direksi. 49 (5) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, Direksi wajib menyusun Proposal dalam ^jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum. (6) Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Direksi wajib menyusun Proposal dalam ^jangka waktu 4 (empat) bulan sejak pengambilan keputusan Direksi mengenai usulan perubahan bentuk badan hukum.


    Pasal 100

    Proposal paling sedikit harus memuat informasi mengenai:

    1. bentuk badan hukum yang dipilih dan dasar pertimbangannya;

    2. keuntungan dan kerugian bagi Anggota;

    3. nilai dan/atau manfaat asuransi yang akan diterima pemegang polis setelah perubahan bentuk badan hukum;

    4. tata cara dan perhitungan konversi hak dan kewajiban Anggota;

    5. hasil konversi hak dan kewajiban Anggota pada badan hukum baru;

    6. profil dan/atau informasi mengenai pihak yang menanamkan modal jika terdapat pemodal pada badan hukum baru;

    7. ikhtisar data keuangan penting;

    8. laporan pihak independen yang terlibat dalam pen5rusunan Proposal;

    9. surat pernyataan dari Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kebenaran dan kecukupan informasi yang diungkapkan dalam Proposal;

    10. calon pengurus pada badan hukum baru;

    11. perkiraan modal pada badan hukum baru;

    12. calon pendiri pada badan hukum baru;

    13. rancangan perubahan Anggaran Dasar bentuk badan hukurrr baru; dan n Pasal 101 (1) Proposal harus dapat diakses oleh seluruh Anggota secara elektronik dan ringkasan Proposal harus dipublikasikan melalui paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian nasional paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Proposal selesai disusun. (2) Atas Proposal yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota mempunyai hak menyampaikan pendapat atau tanggapan atas Proposal dimaksud kepada Direksi dalam ^jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak Proposal dipublikasikan. (3) Direksi melakukan penyesuaian Proposal dengan mempertimbangkan pendapat atau tanggapan dari Anggota paling lama 1 (satu) bulan sejak batas akhir penyampaian pendapat atau tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 102 (1) Direksi mengajukan Proposal yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) kepada RUA untuk mendapatkan keputusan. (21 Keputusan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam ^jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak selesainya penyesuaian Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3). (3) Dalam hal RUA menyetujui Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Direksi menyampaikan Proposal kepada OJK paling lambat 1 (satu) bulan sejak disetujui RUA untuk mendapatkan persetujuan. Pasal 103 (1) Dalam melakukan penelaahan Proposal, OJK dapat meminta:

    14. Dewan Komisaris dan Direksi untuk melengkapi dan/atau melakukan perubahan pada Proposal; dan/atau Pasal 104 (1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan proses perubahan bentuk badan hukum yang dilakukan oleh Direksi. (2) Direksi wajib melaporkan:

    15. proses perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3); dan

    16. proses pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada OJK. Pasal 105 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian persetujuan Proposal, serta tata cara pelaporan pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Pasal 106 (1) Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan:

    17. seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan BAB VIII PEMBUBARAN USAHA BERSAMA Bagian Kesatu Umum Pasal 1O7 (1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama dicabut. (2) Pencabutan izin usaha dilakukan dalam hal Usaha Bersama:

    18. menghentikan kegiatan usaha;

    19. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; atau

    20. dinyatakan pailit dan telah dilakukan pemberesan harta Usaha Bersama, serta kepailitan dinyatakan berakhir berdasarkan penetapan pengadilan. Bagian Kedua Pencabutan lzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Menghentikan Kegiatan Usaha Pasal 108 (1) Dalam hal Usaha Bersama berencana menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf a, Usaha Bersama wajib mendapatkan persetujuan RUA terlebih dahulu. (2) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

    21. lebih dari Vz (satu perdua) dari seluruh Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;

    22. Dewan . FREsIDEN REPUBLIK INDONESIA Dewan Komisaris; atau Direksi. (3) Dalam hal RUA menyetujui penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Bersama wajib menyampaikan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dalam hal OJK memberikan persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Usaha Bersama wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. (5) Setelah Usaha Bersama menyelesaikan seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib menyampaikan laporan penyelesaian kewajiban kepada OJK. (6) Dalam hal OJK menyetujui isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), OJK mencabut izin usaha dari Usaha Bersama. (71 Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Usaha Bersama menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama. (8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:

    23. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan b.

    24. Pasal 109 (1) Dalam hal Usaha Bersama dicabut izin usahanya karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menghentikan kegiatan usaha. (2) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama sejak izin usaha Usaha Bersama dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b. Pasal 1 10 (1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf b, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi. (21 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan tidak berhasil membentuk tim likuidasi, OJK:

    25. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dan membentuk tim likuidasi;

    26. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas;

    27. memerintahkan tim likuidasi melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    28. memerintahkan FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 1 1 i (1) Sejak terbentuknya tim likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (21 huruf a, tanggung jawab dan kepengurusan Usaha Bersama dalam likuidasi dilaksanakan oleh tim likuidasi. (21 Direksi dan Dewan Komisaris dalam likuidasi tidak lagi berwenang sebagai Direksi dan Dewan Komisaris. (3) Tim likuidasi berwenang mewakili Usaha Bersama dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama. (41 Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi. (5) Peserta RUA, Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Usaha Bersama dalam likuidasi dilarang menghambat proses likuidasi. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan likuidasi Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelesaian hak dan kewajiban Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian. Pasal 1 12 (1) Dalam hal Usaha Bersama dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.

      (2)

      Dalam PR.ESIPEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 13 (1) Pemenuhan kewajiban Usaha Bersama dalam likuidasi terhadap hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi dapat dilakukan dengan cara:

    29. pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa lain;

    30. pembayaran klaim manfaat asuransi; dan/atau

    31. pengembalian premi atas risiko yang belum dijalani. (21 Ketentuan mengenai pemenuhan hak pemegang polis, tertanggung, atau pihak yang berhak atas manfaat asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. FRES IDEN REPUELIK INDONESIA Pasal 1 14 (1) Seluruh biaya pelaksanaan likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya likuidasi menjadi beban aset Usaha Bersama dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (21 Dalam hal terdapat sisa hasil likuidasi setelah dilakukan pembayaran atas seluruh kewajiban Usaha Bersama, sisa hasil likuidasi tersebut merupakan hak Anggota. Bagian Keempat Pencabutanlzin Usaha Dalam Hal Usaha Bersama Dinyatakan Pailit Pasal 1 15 (1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (2) huruf c, Usaha Bersama wajib menyelenggarakan RUA untuk memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RUA tidak dapat diselenggarakan atau RUA dapat diselenggarakan tetapi tidak berhasil memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama, OJK:

    32. memutuskan pembubaran badan hukum Usaha Bersama; dan

    33. mengumumkan pembubaran badan hukum Usaha Bersama dalam Berita Negara Republik Indonesia dan 2 (dua) surat kabar harian nasional yang mempunyai peredaran yang luas. BAB IX KEPAILITAN Pasal 1 17 (1) Permohonan pernyataan pailit terhadap Usaha Bersama kepada pengadilan niaga hanya dapat diajukan oleh OJK. (2) Kreditor menyampaikan permohonan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga. (3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan dari kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB X SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 1 18 (1) OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 17 ayat (3) dan ayat(41, Pasal 20 ayat (6), Pasal 2l ayat (1) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61, Pasal 64, Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 67 ayat (3), Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 82 ayat (1), Pasal 85, Pasal 86 ayat (1), ayat (3), ayat (41, ayat (5), dan ayat (6), Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90, Pasal 92 ayat (3), Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (L), Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 103 ayat (3), Pasal 104, Pasal 1O8 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 1O9, Pasal 110 ayat (1), Pasal lil ayat (4) dan ayat (5), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal l2l ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenai sanksi administratif.

    34. peringatan tertulis;

    35. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;

    36. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;

    37. pencabutan rzin usaha;

    38. denda administratif; dan/atau

    39. larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, atau yang setara dengan pemegang saham, pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau Usaha Bersama, pada perusahaan perasuransian. (41 Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 1 19 (1) Polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. (21 Perpanjangan atas polis asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 120 (1) Anggaran Dasar yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar yang baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

      (2)

      Izin .

      (1)

      RUA sesuai ini. (21 Direksi wajib menyampaikan perubahan Anggaran Dasar kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (3) Kewajiban RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. (4) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilaksanakan, ketentuan Anggaran Dasar yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku dan berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 122 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 121 wajib menetapkan perubahan Anggaran Dasar dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangankan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY I FREs IDEN R.EPUELIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA UMUM Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) mengatur bahwa bentuk badan hukum penyelenggara usaha perasuransian terbatas pada perseroan terbatas, koperasi, dan Usaha Bersama. Khusus untuk bentuk badan hukum Usaha Bersama, Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian membatasi bahwa bentuk badan hukum Usaha Bersama yang diatur dalam UU Perasuransian hanya perusahaan perasuransian berbentuk Usaha Bersama yang telah ada pada saat UU Perasuransian diundangkan. Pada saat UU Perasuransian diundangkan, terdapat 1 (satu) Perusahaan Perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama yaitu Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera L9L2. Sejalan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Perasuransian beserta penjelasannya, tidak dimungkinkan lagi didirikan perusahaan asuransi berbentuk badan hukum Usaha Bersama. Dari ketiga bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perasuransian, bentuk badan hukum Usaha Bersama belum memiliki landasan hukum yang mengatur antara lain mengenai penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan struktur kelembagaan Usaha Bersama. Ketiadaan landasan hukum tersebut pada akhirnya berdampak pada tingkat kesehatan Usaha Bersama. Lebih lanjut, kondisi tersebut menimbulkan keraguan akan perlindungan hak- hak para pemangku kepentingan, khususnya pemegang polis yang merupakan anggota Usaha Bersama. Dalam upaya mendorong industri perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, UU Perasuransian memberikan status badan hukum kepada Usaha Bersama. Sebagai tindak lanjut penetapan status badan hukum Usaha Bersama, UU Perasuransian mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai badan hukum Usaha Bersama. Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian dinyatakan bahwa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai tata kelola, persyaratan dan tata cara perubahan menjadi badan hukum perseroan terbatas atau koperasi, serta persyaratan dan tata cara pembubaran badan hukum Usaha Bersama. Materi


    Pasal 1

    Cukup ^jelas


    Pasal 2

    Cukup ^jelas Pasal 3 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Ekuitas mengacu pada berlaku di Indonesia. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas.


    Pasal 4

    Cukup ^jelas.


    Pasal 5

    Cukup ^jelas.


    Pasal 6

    Cukup ^jelas standar akuntansi keuangan yang Pasal


    Pasal 7

    Cukup ^jelas


    Pasal 8

    Cukup ^jelas


    Pasal 9

    Cukup ^jelas. Pasal 10 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Pembagian keuntungan dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki. Pasal 1 1 Huruf a Cukup jelas Huruf b Pembagian kerugian dari kegiatan usaha dapat dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan karakteristik produk asuransi yang dimiliki. Kewajiban menanggung kerugian bagi Anggota tidak sampai ke harta pribadi Anggota.


    Pasal 12

    Cukup ^jelas. Pasal


    Pasal 13

    Cukup ^jelas.


    Pasal 14

    Cukup ^jelas


    Pasal 15

    Cukup ^jelas.


    Pasal 16

    Cukup jelas.


    Pasal 17

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup ^jelas Huruf d


    Pasal 18

    Cukup ^jelas.


    Pasal 19

    Cukup ^jelas


    Pasal 20

    Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup ^jelas


    Pasal 22

    Cukup ^jelas


    Pasal 23

    Cukup ^jelas


    Pasal 24

    Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup jelas Perintah OJK untuk menyelenggarakan RUA luar biasa antara lain disebabkan adanya indikasi yang membahayakan kelangsungan usaha dari Usaha Bersama, pelanggaran serius terhadap peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian, atau dalam hal Direksi dan Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUA tahunan. FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Dalam menetapkan batasan kuorum dalam RUA ketiga, OJK dapat mempertimbangkan antara lain data historis kehadiran Peserta RUA dalam RUA sebelumnya. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas


    Pasal 26

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "disetujui dan ditandatangani" adalah disetujui dan ditandatangani secara fisik atau secara elektronik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 27

    Cukup jelas. Pasal


    Pasal 28

    Cukup ^jelas.


    Pasal 29

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan ^upenggantian biaya" adalah penggantian atas biaya yang dikeluarkan oleh Peserta RUA atas kehadiran atau keikutsertannya dalam RUA, antara lain biaya transportasi, biaya akomodasi, dan biaya koneksi internet. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 30

    Cukup ^jelas


    Pasal 31

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "periode periode terakhir sebelum pemilihan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. sebelumnya" adalah


    Pasal 32

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "profesional" adalah seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan serta telah berpengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang perasuransian dan/atau bidang jasa keuangan lainnya. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "berimbang" adalah selisih unsur akademisi dan unsur profesional paling banyak 1 (satu) orang, mengingat jumlah anggota Panitia Pemilihan adalah ganjil.


    Pasal 33

    Cukup ^jelas. Pasal Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Penetapan urutan calon peserta RUA ditentukan berdasarkan pembobotan masing-masing kriteria sesuai dengan urutan kriteria. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 4 1 Cukup jelas. Pasal


    Pasal 42

    Cukup ^jelas


    Pasal 43

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak terafiliasi" adalah tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA. Hubungan keluarga dimaksud dikarenakan perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf Huruf I Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas.


    Pasal 44

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Direksi, serta masa jabatan anggota Direksi. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 45

    Cukup Jelas.


    Pasal 46

    Cukup ^jelas


    Pasal 47

    Cukup ^jelas


    Pasal 48

    Cukup ^jelas


    Pasal 49

    Cukup ^jelas. Pasal


    Pasal 50

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Tata cara pengunduran diri anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai ^jangka waktu pengajuan pengunduran diri. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 51

    Ayat (1) Pemberhentian anggota Direksi oleh RUA memerlukan waktu untuk pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Usaha Bersama tidak dapat ditunda. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, Dewan Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan pemberhentian sementara. Ayat Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Dalam hal pemberhentian sementara waktu menjadi batal, anggota Direksi yang bersangkutan kembali berwenang melakukan pengurusan Usaha Bersama.


    Pasal 52

    Cukup ^jelas


    Pasal 53

    Cukup ^jelas


    Pasal 54

    Cukup ^jelas


    Pasal 55

    Cukup ^jelas.


    Pasal 56

    Cukup ^jelas


    Pasal 57

    Cukup ^jelas. _ 15_


    Pasal 58

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "hubungan keluarga" adalah hubungan keluarga yang terjadi setelah pengangkatan anggota Direksi karena perkawinan, semenda, dan keturunan sampai derajat kedua. Ayat (2) Cukup jelas


    Pasal 59

    Cukup ^jelas


    Pasal 60
    Pasal 61

    Cukup jelas.



    Pasal 62

    Cukup jelas.


    Pasal 63

    Cukup jelas. Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Nilai tertentu dapat berupa nilai nominal, atau berupa persentase dari dasar tertentu, antara lain nilai cadangan teknis, aset bersih, atau total aset. Nilai tertentu yang disetujui RUA lebih tinggi daripada yang disetujui Dewan Komisaris. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 64

    Cukup jelas.


    Pasal 65

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda" antara lain perusahaan asuransi umum, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, atau perusahaan penilai kerugian asuransi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas.


    Pasal 66

    Cukup jelas


    Pasal 67

    Ayat (1) Pengangkatan anggota Direksi batal demi hukum sejak diketahuinya pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 oleh anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat diketahuinya hal tersebut. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Jika tidak terdapat anggota Direksi lainnya, yang melaksanakan pengumuman dan memberitahukan kepada OJK adalah Dewan Komisaris. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas.


    Pasal 68

    Cukup jelas.


    Pasal 69

    Cukup ^jelas Pasal 7O Cukup ^jelas


    Pasal 71

    Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. FRES I DEN REPUELIK INDONESIA -18- Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 72

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Keputusan RUA memuat antara lain mengenai tanggal saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian anggota Dewan Komisaris, serta masa jabatan anggota Dewan Komisaris. Ayat FRES IDEN REPUELIK INDONESIA -19- Ayat (a) Pertimbangan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya bertujuan untuk memastikan proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris berkesinambungan. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 73

    Cukup ^jelas.


    Pasal 74

    Cukup ^jelas.


    Pasal 75

    Cukup jelas.


    Pasal 76

    Cukup ^jelas


    Pasal 77

    Cukup ^jelas.


    Pasal 78

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Tata cara pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar yang memuat antara lain mengenai jangka waktu pengajuan pengunduran diri. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas.


    Pasal 79

    Cukup ^jelas


    Pasal 80

    Cukup ^jelas


    Pasal 81

    Cukup jelas


    Pasal 82

    Cukup jelas


    Pasal 83

    Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memberikan persetujuan" adalah memberikan persetujuan secara tertulis dari Dewan Komisaris. FRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA -2t- Yang dimaksud dengan "bantuan" adalah tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan merupakan tindakan pengurusan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perbuatan hukum tetap mengikat Usaha Bersama" adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar tetap mengikat Usaha Bersama, kecuali dapat dibuktikan bahwa pihak lainnya tidak beriktikad baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung ^jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 84

    Ayat (1) Ayat (2) Cukup ^jelas Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu", antara lain dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan sementara atau dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.


    Pasal 85

    Cukup jelas


    Pasal 86

    Cukup ^jelas.


    Pasal 87

    Cukup ^jelas Pasal


    Pasal 88

    Cukup ^jelas.


    Pasal 89

    Cukup ^jelas.


    Pasal 90

    Cukup ^jelas. Pasal 9 1 Cukup ^jelas


    Pasal 92

    Cukup ^jelas


    Pasal 93

    Cukup ^jelas.


    Pasal 94

    Cukup ^jelas


    Pasal 95

    Cukup ^jelas Pasal 96 Catatan akuntansi dan data penunjang diperlukan agar akuntan publik dapat memberikan pendapatnya mengenai kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Usaha Bersama dengan standar akuntansi keuangan. Pasal Pasal 97 'Ayat (1) Yang dimaksud dengan "remunerasi" antara lain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Perusahaan asuransi jiwa yang setara antara lain dapat diukur dengan jumlah aset, pendapatan premi, cakupan wilayah pemasaran, dan jumlah pemegang polis. Huruf d Cukup jelas.


    Pasal 98

    Cukup ^jelas


    Pasal 99

    Ayat (i) Perubahan bentuk badan hukum dapat dilakukan antara lain dalam rangka penyehatan keuangan dan/atau pengembangan usaha. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (6) Cukup jelas Pasal 100 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Data keuangan penting antara lain terdiri atas data total aset, total investasi, total kewajiban kepada Anggota, dan rasio kesehatan keuangan. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Huruf I Calon pendiri pada badan hukum baru dapat berasal dari calon investor baru dan wakil dari Usaha Bersama. Huruf m Cukup ^jelas. Huruf n Cukup ^jelas


    Pasal 101

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Anggota untuk menyampaikan pendapat atau tanggapan secara langsung atas Proposal yang dipublikasikan. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 102

    Cukup ^jelas


    Pasal 103

    Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "profesi penunjang atau pihak independen lainnya" antara lain aktuaris, penilai, konsultan hukum, dan akuntan publik. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 104

    Cukup ^jelas Pasal


    Pasal 105

    Cukup jelas


    Pasal 106

    Cukup jelas.


    Pasal 107

    Cukup ^jelas


    Pasal 108

    Cukup ^jelas.


    Pasal 109

    Cukup ^jelas. Pasal 1 1O Cukup ^jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. Pasal 1 12 Cukup ^jelas. Pasal 1 13 Cukup ^jelas Pasal 1 14 Cukup ^jelas Pasal Pasal 1 15 Cukup ^jelas Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal 1 17 Cukup ^jelas. Pasal 1 18 Cukup ^jelas. Pasal 1 19 Cukup ^jelas.


    Pasal 120

    Cukup ^jelas.


    Pasal 121

    Cukup jelas


    Pasal 122 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6443

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):