Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang a Menimbang a Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 I]AHUN 2019 TEN]'ANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG DENGAN RAHMAT TU]{AN YANG MAHA ESA bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sr.rlawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan. dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus l,ikupang; b C d 1 2 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERII{TAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini Ekonomi Khusus Likupang. ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat trektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utarei. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan
sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang T
Pasal 4
Pasal 5 . - Pasal 5 (1) Bupati Minahasa- Utara menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus L
Pasal 7
pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY sesuai dengan aslinya EKRETARIAT NEGARA INDONESIA De Perundang-undangan, ttd ttd Djaman .,. I '/-{ I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Likupang Timur sebagai Kawasan Ekonomi K
Wilayah Likupang Timur memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan
Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi dan pelabuhan B
Keunggulan geostrategis wilayah yang dimitiki Likupang Timur yaitu sektor pariwisata dengan tema resor (resort) dan wisata budaya (cultural tourism). Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang memiliki pantai dan dekat dengan Wallace Conseruation C
Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Likupang akan mengembangkan resor kelas premium dan kelas menengah (
ra.nge resort), budaya (atlturat), dan pengembangan WaIIace Conseru
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, pr Minahasa Permai Resort Development mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kawasan Ekonomi K
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang telah memenuhi kriteiia dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor IOO Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OlI tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi K
Pengusulan . Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh PT Minahasa Permai Resort Development telah mendapat persetujuan dari Bupati Minahasa Utara dan diajukan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi K
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada P
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi K
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Zona Pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait. Pasal 5 Cukup
Pasai 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6430 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG
JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRBTARIAT NEGARA K INDONESIA dan Perundang-undan gan, vanna Djaman