Kawasan Ekonomi Khusus Likupang
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019
Kerangka Peraturan
Menimbang a Menimbang a Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 I]AHUN 2019 TEN]'ANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG DENGAN RAHMAT TU]{AN YANG MAHA ESA bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; bahwa wilayah Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sr.rlawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan. dengan Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus l,ikupang; b C d 1 2 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERII{TAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG. Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini Ekonomi Khusus Likupang. ditetapkan Kawasan Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 197,4 ha (seratus sembilan puluh tujuh koma empat trektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utarei. Pasal 3 (1) Kawasan Ekonorni Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi; b. sebelah timu.r berbatasan dengan Desa Kinunang, Kecamatan Likupang Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa pulisan, Kecamatan Likupang Timur; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur. (2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan zona pariwisata. Pasal 5 . - Pasal 5 (1) Bupati Minahasa- Utara menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawalb atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawar; an Ekonomi Khusus Likupang. Pasal 6 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) melakukan pernbangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. (4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diundangkan. pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY sesuai dengan aslinya EKRETARIAT NEGARA INDONESIA De Perundang-undangan, ttd ttd Djaman .,. I '/-{ I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Likupang Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Likupang Timur memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi Likupang Timur di Kabupaten Minahasa Utara memiliki orientasi geografis wilayah berdekatan dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi dan pelabuhan Bitung. Keunggulan geostrategis wilayah yang dimitiki Likupang Timur yaitu sektor pariwisata dengan tema resor (resort) dan wisata budaya (cultural tourism). Tema tersebut didukung oleh kawasan sekitar yang memiliki pantai dan dekat dengan Wallace Conseruation Center. Konsep Kawasan Ekonomi Khusus Likupang akan mengembangkan resor kelas premium dan kelas menengah (mid. ra.nge resort), budaya (atlturat), dan pengembangan WaIIace Conseru ation. Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, pr Minahasa Permai Resort Development mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang telah memenuhi kriteiia dan telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor IOO Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OlI tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan . Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang oleh PT Minahasa Permai Resort Development telah mendapat persetujuan dari Bupati Minahasa Utara dan diajukan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Likupang dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Zona Pariwisata diperuntukkan bagi kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, pameran, serta kegiatan lain terkait. Pasal 5 Cukup jelas. Pasai 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6430 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2019 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG PETA KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIKUPANG ttd. JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRBTARIAT NEGARA K INDONESIA dan Perundang-undan gan, vanna Djaman
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.