Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
TENTANG TENTANG PELINDUNGAN TERHADAP PET\TYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETU GAS PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 43B ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat (71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 009009 A SALINAN NOMOR 77 TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), 2 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Menetapkan
Tindak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang 1 Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. 2 3 4
Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme.
Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan unh: k menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi.
Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
Kesiapsiagaan Nasional;
Kontra Radikalisasi; dan
Deradikalisasi. Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional Paragraf 1 Umum Pasal 3 (1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga
(21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT. (3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:
rapat koordinasi;
pertukaran data dan informasi; dan
monitoring dan
(41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan
Pasal 4
Pasal 4
pemberdayaan masyarakat;
peningkatankemampuanaparatur;
pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;
pengembangan kajian Terorisme; dan
pemetaan wilayah rawan paham radikal T
Paragraf 2 Pemberdayaan Masyarakat Pasal 5 (1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:
mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;
menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;
memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan
pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberdayaan (21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan
Pasal 6
BNPT; dan
kementerian/lembagaterkait. Pasal 7 Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:
pendidikan dan pelatihan terpadu;
pelatihan gabungan; dan
pelatihan
Pasal 8 (1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:
meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;
meningkatkan
meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan
meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan T
Al ^BNPT ^men5rusun ^kurikulum, ^metode, ^dan ^modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian / lembaga
Pasal 9 (1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:
menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;
meningkatkan kemampuan aparatur; dan
sinergisitas antarkementerian/lembaga
(21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
Pasal 10 (1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:
meningkatkankemampuanaparatur;
meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan
meningkatkan pengawasan wilayah
Pasal 1 1 Pasal 1 1 Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT. Pasal 12 (1) Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT. Paragraf 4 Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pasal 13 (1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas
standar minimum pengamanan;
kriteria dan parameter; dan
e
(41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 14 (1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga masing-
(21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;
penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;
pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan
kegiatan peningkatan lain sesuai
Paragraf 5 Pengembangan Kajian Terorisme Pasal 15 Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:
merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;
memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan
studi perbandingan penanganan kasus Terorisme. Pasal 16 Pasal 16 (1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan/atau kementerian/ lembaga
(21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga
Paragraf 6 Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme Pasal 18 Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:
mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b c menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan menentukan arah
Pasal 19 (1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT. (2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;
inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau
pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT. (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:
analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;
penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan
penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal T
Pasal 20 (1) Hasil pemetaan wilayah Terorisme bersifat
paham radikal rawan (2) Hasil (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/
alasan permintaan;
^jenis data dan informasi yang diminta; dan
^jangka waktu pemenuhan
Pasal 22 (1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme. (2) Orang (21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:
memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;
memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;
memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau
memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal T
Pasal 23 (1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:
kontra narasi;
kontra propaganda; atau
kontra
PasaL 24 Pasal 24 Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;
penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;
penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;
sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;
pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;
kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;
sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;
pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;
penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau
bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokaI. Pasal 25 Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
penggalangan;
pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme; c d e trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal. Pasal 26 Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:
pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;
penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;
penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau
bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal. Pasal 27 Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT. Bagian Keempat Deradikalisasi Paragraf 1 Umum Pasal 28 Deradikalisasi dilakukan kepada:
tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan
mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal T
Pasal 29 (1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Kejaksaan Republik Indonesia; dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pelaksanaan. (3) Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh
(21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan pihak swasta dan
Paragraf 2 Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Pasal 3 1 Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:
identifikasi dan penilaian;
rehabilitasi;
reedukasi; dan
reintegrasi
Pasal 32 (1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:
identifikasi dan penilaian awal; dan
identifikasi dan penilaian
(21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada
Pasal 33 (1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:
inventarisasi data tersangka;
wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
pengolahan
identitas tersangka;
profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan
rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial. (3) Laporan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(21 ditindaklanjuti untuk ^menentukan ^tahapan rehabilitasi, reedukasi, ^atau ^reintegrasi ^sosial' Pasal 34 (1) Identifikasi dan ^penilaian ^lanjutan ^dilaksanakan dengan cara:
monitoring dan evaluasi ^perilaku ^terdakwa, terpidana, atau naraPidana;
wawancara, ^pengamatan, dan ^klarifikasi;
pengolahan data; ^dan
analisis risiko dan analisis ^
(21 Hasil identifikasi dan ^penilaian ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^dicantumkan dalam ^laporan yang memuat paling sedikit:
profil psikologis terkait ^persepsi, ^motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan ^terhadap paham radikal Terorisme;
keterlibatan, ^peran dan ^posisi ^dalam jaringan atau kelompok Terorisme;
perkembangan sikap dan ^perilaku;
hasil analisis risiko dan ^analisis ^kebutuhan; ^dan
rekomendasi rehabilitasi, ^reedukasi, ^atau reintegrasi
Pasal 35 Hasil identifikasi dan ^penilaian awal ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ^(21 ^dilampirkan ^dalam berkas perkara untuk menjadi ^pertimbangan ^dalam pemeriksaan di
Pasal 36 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:
konseling individu; dan
pelaksanaan kelas
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-
ceramah/kuliahumum;
diskusi;
pembinaan dan pendampingan;
penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
praktik
Pasal 37 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak
(21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (
penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;
pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau
pendidikan
ceramah/kuliahumum;
diskusi;
pembinaan dan pendampingan;
penyuluhan/sosialisasi; dan/atau
praktik
Pasal 40 (1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak
peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;
peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau
peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan
diskusi;
pembinaan dan pendampingan;
penyuluhan;
sosialisasi;
pendidikanketerampilantertentu;
pelatihan dan sertifikasi kerja;
pelatihan kewirausahaan;
magang; dan/atau
kegiatan
Pasal 43 (1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 47
pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau
kewirausahaan.
Pasal 48
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menjaga ideologi negara;
pengamalan dan penghayatan Pancasila;
wawasan nusantara; dan/atau
pemantapan nilai kebangsaan.
Pasal 49
harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau
kerukunan umat beragama.
Pasal 50
kerja sama usaha; dan
modal usaha.
Pasal 51
Pasal 52
wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan
pengolahan data dan
Pasal 54 (1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:
identitas;
tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;
hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;
kecenderungan untuk bergabung dalam jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan
rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 55 Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. Pasal 56 (1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. (21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait. BAB III PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN Pasal 57 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pasal 58 Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:
istri/suami;
anak;
orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
anggota keluarga
Pasal 59 Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat
Pasal 60 (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan
secara langsung; atau
b
Pasal 61 (1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
(21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:
waktu Pelindungan; dan
bentuk P
Pasal 62 (1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT. (2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan
Pasal 63 Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan Pelindungan. Pasal 64 Pasal 64 Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diberikan dalam bentuk:
Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
kerahasiaan identitas; dan
bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
Pasal 65 (1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT. (2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT. (21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Pelindungan tempat tinggal;
Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau
bentuk lain sesuai dengan kondisi dan
Pasal 67 (1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan dalam pemberian P
Pasal 68 (1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:
permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau
penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan
(21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan
Pasal 69 (1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan
Pasal 70 Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ^juga dihentikan. Pasal 71 Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat membuat standar operasional prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan masing-
Pasal 72 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya. Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT. BAB IV PENDANAAN Pasal 74 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan informasi bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tallun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 78 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIg NOMOR 217 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2OI9 TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN I. UMUM Terorisme merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, narnun merupakan kejahatan yang serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dilakukan dengan penanganan yang
Dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah tidak hanya mengupayakan proses penegakan hukum saja, akan tetapi diperlukan juga langkah proaktif dari Pemerintah dengan melakukan upaya preventif secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 43D telah mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan D
Kesiapsiagaan Nasional merupakan langkah pemerintah gLrna menciptakan kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana T
Kesiapsiagaan Nasional dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal T
Kontra Radikalisasi merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme yang dilakukan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra
Deradikalisasi merupakan upaya untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi, sehingga tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dapat kembali ke
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, dalam arti Pencegahan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya dilaksanakan oleh kementerian / lembaga terkait, narnun dapat melibatkan masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak swasta yang dikoordinasikan oleh BNPT. Dalam mendukung pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme secara cepat, akurat, efisien, dan efektif perlu difasilitasi dalam sistem informasi penanggulangan T
Sistem ini merupakan wadah pertukaran data dan informasi antarkementerianf lembaga guna memudahkan proses koordinasi yang harus dilakukan dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana T
Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta
Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, dan hakim beserta keluarganya yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Tindak Pidana T
Namun demikian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO3 tersebut, belum mengatur Pelindungan terhadap petugas
Petugas pemasyarakatan sebagai salah satu aparatur yang melakukan pembinaan terhadap narapidana Tindak Pidana Terorisme diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI8 untuk mendapatkan Pelindungan dari sasaran intimidasi dan teror dari pelaku Tindak Pidana Terorisme atau orang tertentu yang terkait dengan pelaku
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar proses peradilan dan pelaksanaan pidana dapat dilaksanakan tanpa adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, keluarga, danf atau harta penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup ^
Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelompok dan organisasi masyarakat" antara lain organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan organisasi
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Yang dimaksud dengan "pemberdayaan masyarakat lainnya" antara lain penguatan ketahanan keluarga dan pemberd ayaan usaha kecil
Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (4) Cukup ^
Pasal 6 Yang dimaksud dengan "aparatur" meliputi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik I
Pasal 7 Cukup ^
Pasal 8 Cukup
Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Cukup ^
Pasal 12 Cukup ^
Pasal 13 Cukup ^
Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^
Pasal 16 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" misalnya lembaga kajian Terorisme di perguruan
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^
Pasal 19 Cukup
Pasal 20 Cukup ^
Pasal 2 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup ^
Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara langsung" antara lain dilakukan melalui sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan
Yang dimaksud dengan "secara tidak langsung" antara lain dilakukan melalui buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, dan
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, dan organisasi
Ayat (3) Cukup ^
Ayat (a) Cukup ^
Pasal 24 Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Huruf g Cukup ^
Huruf h . Huruf h Cukup ^
Huruf i Cukup ^
Huruf j Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 25 Huruf a Yang dimaksud dengan "penggalangan" adalah upaya untuk mengubah cara pandang dan sikap radikal Terorisme orang atau kelompok orang sesuai dengan yang
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Pasal 26 Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi" adalah kemampuan seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kemungkinan untuk terjadinya radikal Terorisme melalui orang, barang, atau dana yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan radikal T
Huruf c Huruf c Cukup ^
Huruf d Cukup
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup
Pasal 29 Cukup ^
Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme" antara lain suami/istri/anak, keluarga, individu atau kelompok yang terlibat organisasi Terorisme di negara asing atau orang/kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan
Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang agama;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan/atau
Tentara Nasional I
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak swasta" antara lain pelaku usaha, badan usaha, dan usaha mikro kecil
Pasal 31 Dalam ketentuan ini "tahapan" ditentukan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian, untuk menentukan yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, tetap, atau kembali ke tahap
Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai kebutuhan" adalah identifikasi dan penilaian lanjutan dilakukan dengan melihat perkembangan perubahan perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana. Pasal 33 Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "data tersangka" arttara lain identitas tersangka, identitas keluarga tersangka, dan/atau rekam ^jejak
Huruf b Yang dimaksud dengan "klarifikasi" adalah menggali informasi dan mencocokkan data tersangka kepada kementerian/lembaga dan pihak lain
Huruf c Cukup ^
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 34 Cukup ^
Pasal 35 Cukup ^
Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (21 Cukup ^
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kartu pembinaan" adalah catatan yang memuat informasi dan perkembangan pelaksanaan D
Ayat (a) Cukup ^
Ayat (5) Cukup ^
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^
Pasal 4 1 Cukup ^
Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup
Huruf d Huruf d Cukup ^
Huruf e Cukup ^
Huruf f Cukup ^
Huruf g Cukup ^
Huruf h Cukup ^
Huruf i Yang dimaksud dengan "kegiatan sosial" adalah kegiatan yang dilakukan untuk membaurkan atau mengenalkan kembali tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana dengan masyarakat, misalnya kunjungan masyarakat ke dalam olembaga pemasya r akatan I rumah tahanan negara atau kerja bakti di lingkungan
Pasal 43 Cukup ^
Pasal 44 Yang dimaksud dengan "fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga" adalah sarana dan prasarana pembinaan terhadap narapidana yang dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian/ lembaga
Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^
Pasal 49 Cukup ^
Pasal 50 Huruf a Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" antara lain pertanian, peternakan, perikanan, otomotif, elektronik, usaha kecil menengah, dan
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Pasal 51 Cukup ^
Pasal 52 Cukup ^
Pasal 53 Cukup ^
Pasal 54 Cukup ^
Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup ^
Pasal 57 Cukup ^
Pasal 58 Huruf a Cukup ^
Huruf b Cukup ^
Huruf c Yang dimaksud dengan "orang-orang yang tinggal serumah" adalah orang selain istri/suami/anak yang tinggal satu rumah dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
Huruf d Yang dimaksud dengan "anggota keluarga lainnya" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas
Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Cukup ^
Pasal 62 Cukup ^
Pasal 63 C.ukup ^jelas Pasal 64 Cukup
Pasal 65 Cukup
Pasal 66 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "sarana khusus" antara lain senjata api dan rompi anti
Huruf c Cukup
Pasal 67 Cukup ^
Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup
Pasal 72 Cukup ^
Pasal 73 Cukup ^
Pasal T4 Cukup jelas Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Pasal 76 Cukup
Pasal,77 Cukup
Pasal 78 Cukup jelas.