Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019

Kerangka<< >>

TENTANG TENTANG PELINDUNGAN TERHADAP PET\TYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETU GAS PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Pasal 43B ayat (5), Pasal 43C ayat (4), dan Pasal 43D ayat (71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 009009 A SALINAN NOMOR 77 TAHUN 2019 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3), 2 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN. BAB I KETENTUAN UMUM
    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Menetapkan 1. Tindak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang 1 Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa-n yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme adalah upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan Nasional adalah suatu kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme melalui proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan. 2 3 4 5. Kontra Radikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme. 6. Deradikalisasi adalah suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan unh: k menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi. 7. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme. 8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme. BAB II PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Pemerintah wajib melakukan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (21 Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. Kesiapsiagaan Nasional;

    2. Kontra Radikalisasi; dan

    3. Deradikalisasi. Bagian Kedua Kesiapsiagaan Nasional Paragraf 1 Umum Pasal 3 (1) Kesiapsiagaan Nasional dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (21 Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi BNPT. (3) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BNPT melakukan:

    4. rapat koordinasi;

    5. pertukaran data dan informasi; dan

    6. monitoring dan evaluasi. (41 Rapat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan. (5) Pelaksanaan Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 4
    Pasal 4

    Kesiapsiagaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:

    1. pemberdayaan masyarakat;

    2. peningkatankemampuanaparatur;

    3. pelindungan dan peningkatan sarana prasarana;

    4. pengembangan kajian Terorisme; dan

    5. pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme. Paragraf 2 Pemberdayaan Masyarakat Pasal 5 (1) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan cara:

    6. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    7. meningkatkan kapasitas kelembagaankelompok dan organisasi masyarakat untuk dapat terlibat secara aktif dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme;

    8. menyampaikan dan menerima informasi tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme kepada dan dari masyarakat;

    9. memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak Tindak Pidana Terorisme melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal; dan

    10. pemberdayaan masyarakat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      (2)

      Pemberdayaan (21 Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian llembqga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BNPT. Paragraf 3 Peningkatan Kemampuan Aparatur



    Pasal 6

    Peningkatan kemampuan aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan oleh:

    1. BNPT; dan

    2. kementerian/lembagaterkait.


    Pasal 7

    Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh BNPT dilakukan dalam bentuk:

    1. pendidikan dan pelatihan terpadu;

    2. pelatihan gabungan; dan

    3. pelatihan bersama. Pasal 8 (1) Pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertujuan untuk:

    4. meningkatkan kemampuan aparatur dalam pencegahan Terorisme dan merespon segala bentuk ancaman Terorisme;

    5. meningkatkan b. meningkatkan fungsi aparatur intelijen untuk meminimalisir kejadian teror; dan

    6. meningkatkan sinkronisasi dan keq'a sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing aparatur dalam pencegahan Terorisme. Al ^BNPT ^men5rusun ^kurikulum, ^metode, ^dan ^modul pendidikan dan pelatihan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengikutsertakan kementerian / lembaga terkait. Pasal 9 (1) Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal T huruf b mempakan pelatihan antarkementerian/ lembaga terkait yang bertujuan untuk:

    7. menyinkronkan tugas dan fungsi kementerianf lembaga dalam upaya pencegahan Terorisme;

    8. meningkatkan kemampuan aparatur; dan

    9. sinergisitas antarkementerian/lembaga terkait. (21 Pelatihan gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 10 (1) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan pelatihan bersama dengan negara lain yang bertujuan untuk:

    10. meningkatkankemampuanaparatur;

    11. meningkatkan pengetahuan tentang strategi pencegahan Terorisme tingkat nasional, regional, dan global; dan

    12. meningkatkan pengawasan wilayah perbatasan. (2) Pelatihan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pasal 1 1 Ketentuan mengenai kurikulum, metode, dan modul pendidikan dan pelatihan terpadu, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pelatihan gabungan dan pelatihan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan BNPT. Pasal 12 (1) Peningkatan kemampuan aparatur yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dilakukan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode dan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga berkoordinasi dengan BNPT. Paragraf 4 Pelindungan dan Peningkatan Sarana Prasarana Pasal 13 (1) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik. (2) Pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan BNPT. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (21paling sedikit memuat:

    13. standar minimum pengamanan;

    14. kriteria dan parameter; dan

    15. evaluasi. (41 BNPT melakukan sosialisasi terhadap pedoman pelindungan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 14 (1) Guna memaksimalkan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, kementerian/lembaga dapat melaksanakan peningkatan sarana prasarana sesuai dengan kebutuhan kementerian/ lembaga masing-masing. (21 Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    16. pengembangan dan peningkatan sistem teknologi informasi;

    17. penyediaanperlengkapanpendukungoperasional;

    18. pengembangan dan penyelenggaraan sistem pengamanan internal; dan

    19. kegiatan peningkatan lain sesuai kebutuhan. (3) Peningkatan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. Paragraf 5 Pengembangan Kajian Terorisme


    Pasal 15

    Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk:

    1. merumuskan strategi nasional pencegahan Terorisme;

    2. memahami perkembangan konsep pencegahan Terorisme; dan

    3. studi perbandingan penanganan kasus Terorisme.


    Pasal 16

    Pasal 16 (1) Pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh BNPT dan/atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Dalam melaksanakan pengembangan kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait dapat bekerja sama dengan pusat kajian dan lembaga pendidikan. (3) Hasil pengembangan kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BNPT. Pasal 17 (1) BNPT mengintegrasikan seluruh kajian Terorisme yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga. (2) Hasil pengintegrasian seluruh kajian Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah oleh BNPT untuk menJrusun rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme. (3) Rekomendasi kebijakan dalam pencegahan Terorisme disampaikan kepada kementerian/lembaga untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Paragraf 6 Pemetaan Wilayah Rawan Paham Radikal Terorisme


    Pasal 18

    Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme bertujuan untuk:

    1. mengetahui wilayah rawan paham radikal Terorisme; b c menentukan kriteria tingkat ancaman serangan Terorisme dan eskalasi tingkat ancaman; dan menentukan arah kebijakan. Pasal 19 (1) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi BNPT. (2) Pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    2. inventarisasi tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme;

    3. inventarisasi jaringan atau kelompok Terorisme; dan/atau

    4. pertukaran data dan informasi antara kementerian/ lembaga terkait dengan BNPT. (3) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melakukan:

    5. analisis pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme;

    6. penentuan parameter dan klasifikasi tingkat kerawanan; dan

    7. penJrusunan hasil pemetaan ke dalam sistem informasi wilayah rawan paham radikal Terorisme. Pasal 20 (1) Hasil pemetaan wilayah Terorisme bersifat rahasia. paham radikal rawan (2) Hasil (2) Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diakses berdasarkan persetujuan Kepala BNPT. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari kementerian/lembaga. (4) Permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

    8. alasan permintaan;

    9. ^jenis data dan informasi yang diminta; dan

    10. ^jangka waktu pemenuhan data. (5) Dalam hal dibutuhkan pergerakan cepat untuk Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, hasil pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme dapat diakses oleh kementerian/lembaga tanpa melalui permintaan tertulis dengan persetujuan Kepala BNPT. Bagian Ketiga Kontra Radikalisasi Pasal 2 1 (1) Kontra Radikalisasi dilakukan oleh kementerian/ lembaga terkait. (2) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (3) Pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme.

      (2)

      Orang (21 Orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang atau kelompok orang yang memenuhi kriteria:

    11. memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan paham radikal Terorisme;

    12. memiliki hubungan dengan orang/kelompok orang yang diindikasikan memiliki paham radikal Terorisme;

    13. memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal Terorisme; dan/atau

    14. memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal Terorisme. Pasal 23 (1) Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui:

    15. kontra narasi;

    16. kontra propaganda; atau

    17. kontra ideologi. (2) Dalam pelaksanaan Kontra Radikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan masyarakat. (3) Pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21di bawah koordinasi BNPT. (4) BNPT melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Kontra Radikalisasi. PasaL 24


    Pasal 24

    Kontra narasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

    1. pen5rusunan dan penyebarluasan narasi pesan perdamaian baik melalui media elektronik maupun nonelektronik;

    2. penerapan pemahaman nilai agama yang cinta damai secara berkesinambungan;

    3. penerapan pemahaman nilai kebangsaan secara berkesinambungan;

    4. sosialisasi program Kontra Radikalisasi secara berkesinambungan;

    5. pemantauan dan pemetaan konten dan sebaran narasi paham radikal Terorisme baik di media elektronik maupun nonelektronik;

    6. kegiatan pelatihan, seminar, dan diskusi mengenai bahaya paham radikal Terorisme;

    7. sosialisasi bahaya Terorisme di lembaga pendidikan;

    8. pelatihan menJrusun kontra narasi dan narasi alternatif untuk menghadapi bahaya Terorisme;

    9. penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal Terorisme; dan/atau

    10. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokaI.


    Pasal 25

    Kontra propaganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

    1. penggalangan;

    2. pengumpulan dan pengolahan data konten propaganda paham radikal Terorisme; c d e trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA pemantaltan, analisis, dan kajian strategis ancaman penyebaran konten paham radikal Terorisme; pembinaan dan pemberdayaan bagi penggiat dunia maya atau komunitas; dan/atau bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.


    Pasal 26

    Kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilakukan melalui:

    1. pemetaan dan kajian strategis ancaman ideologi radikal Terorisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. pengumpulan dan pengolahan data potensi sebaran ideologi radikal Terorisme;

    3. penguatan wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila;

    4. penguatan pemahaman ideologi Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    5. pembinaan masyarakat, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya peningkatan semangat bela negara; dan/atau

    6. bentuk kegiatan lain berupa peningkatan daya tangkal dan daya tahan masyarakat dengan mengedepankan prinsip kearifan lokal.


    Pasal 27

    Pasal 27 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 diatur dengan Peraturan BNPT. Bagian Keempat Deradikalisasi Paragraf 1 Umum


    Pasal 28

    Deradikalisasi dilakukan kepada:

    1. tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme; dan

    2. mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. Pasal 29 (1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait secara bersama. (2) Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    4. Kejaksaan Republik Indonesia; dan

    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      (3)

      Pelaksanaan.

      (3)

      Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPT. (41 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BNPT melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan BNPT. Pasal 30 (1) Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan oleh BNPT bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (21 Dalam pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT dapat mengikutserLakan pihak swasta dan masyarakat. Paragraf 2 Deradikalisasi bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana dan Narapidana Tindak Pidana Terorisme Pasal 3 1 Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme diberikan melalui tahapan:

    6. identifikasi dan penilaian;

    7. rehabilitasi;

    8. reedukasi; dan

    9. reintegrasi sosial. Pasal 32 (1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas:

    10. identifikasi dan penilaian awal; dan

    11. identifikasi dan penilaian lanjutan. (21 Identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada tersangka. (3) Identifikasi dan penilaian lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada terdakwa, terpidana, atau narapidana secara periodik 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. Pasal 33 (1) Identifikasi dan penilaian awal dilaksanakan dengan cara:

    12. inventarisasi data tersangka;

    13. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan

    14. pengolahan data. (2) Hasil identifikasi dan penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam laporan yang memuat paling sedikit:

    15. identitas tersangka;

    16. profil psikologis terkait persepsi, motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;

    17. keterlibatan, peran dan posisi dalam jaringan atau kelompok Terorisme;

    18. analisis risiko dan analisis kebutuhan; dan

    19. rekomendasi rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi sosial.

      (3)

      Laporan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(21 ditindaklanjuti untuk ^menentukan ^tahapan rehabilitasi, reedukasi, ^atau ^reintegrasi ^sosial' Pasal 34 (1) Identifikasi dan ^penilaian ^lanjutan ^dilaksanakan dengan cara:

    20. monitoring dan evaluasi ^perilaku ^terdakwa, terpidana, atau naraPidana;

    21. wawancara, ^pengamatan, dan ^klarifikasi;

    22. pengolahan data; ^dan d. analisis risiko dan analisis ^kebutuhan. (21 Hasil identifikasi dan ^penilaian ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^dicantumkan dalam ^laporan yang memuat paling sedikit:

    23. profil psikologis terkait ^persepsi, ^motivasi, identitas, dan tingkat keterpaparan ^terhadap paham radikal Terorisme;

    24. keterlibatan, ^peran dan ^posisi ^dalam jaringan atau kelompok Terorisme;

    25. perkembangan sikap dan ^perilaku;

    26. hasil analisis risiko dan ^analisis ^kebutuhan; ^dan e. rekomendasi rehabilitasi, ^reedukasi, ^atau reintegrasi sosial. (3) Laporan sebagaimana dimaksud ^pada ayat ^(21 ditindaklanjuti untuk menentukan ^tahapan rehabilitasi, reedukasi, atau reintegrasi ^sosial. Pasal 35 Hasil identifikasi dan ^penilaian awal ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ^(21 ^dilampirkan ^dalam berkas perkara untuk menjadi ^pertimbangan ^dalam pemeriksaan di persidangan. Pasal 36 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dapat berbentuk:

    27. konseling individu; dan

    28. pelaksanaan kelas kelompok. (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan materi paling sedikit mengenai psikologi, keagamaan, wawasan kebangsaan, serta hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    29. ceramah/kuliahumum;

    30. diskusi;

    31. pembinaan dan pendampingan;

    32. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau

    33. praktik latihan. Pasal 37 (1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan rehabilitasi dalam kartu pembinaan. (4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme.

      (5)

      Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. (6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar untuk menentukan pemberian reedukasi. Pasal 38 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 37 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pasal 39 (1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dapat berbentuk:

    34. penguatan pemahaman keagamaan;

    35. penyuluhan mengenai wawasan kebangsaan dan isu perdamaian;

    36. pengetahuan mengenai penyelesaian konflik; dan/atau

    37. pendidikan karakter. (2) Reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    38. ceramah/kuliahumum;

    39. diskusi;

    40. pembinaan dan pendampingan;

    41. penyuluhan/sosialisasi; dan/atau

    42. praktik latihan. Pasal 40 (1) Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum. (2) Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21. (3) Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reedukasi dalam kartu pembinaan. (4) Kartu pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem . informasi penanggulangan Terorisme. (5) Pelaksanaan reedukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. (6) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar oleh petugas pemasyarakatan untuk menentukan pemberian reintegrasi sosial. Pasal 4 1 Reedukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara dan/atau program pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pasal 42 (1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 hurufd dapat berbentuk:

    43. penguatan rasa percaya diri untuk kembali kepada masyarakat agar tidak takut atau bergantung lagi dengan kelompok atau jaringannya;

    44. peningkatan pemahaman dalam berinteraksi dengan masyarakat;

    45. peningkatan kemampuan sosial dalam proses integrasi kembali ke masyarakat; dan/atau

    46. peningkatkan keterampilan untuk dapat menghidupi dirinya dan keluarganya. (2) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

    47. diskusi;

    48. pembinaan dan pendampingan;

    49. penyuluhan;

    50. sosialisasi;

    51. pendidikanketerampilantertentu;

    52. pelatihan dan sertifikasi kerja;

    53. pelatihan kewirausahaan;

    54. magang; dan/atau

    55. kegiatan sosial. Pasal 43 (1) Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, danf atau aparat penegak hukum.

      (2)

      Akademisi (21 Akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BNPT melibatkan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (3) Dalam melaksanakan reintegrasi sosial, petugas pemasyarakatan dapat mengikutsertakan masyarakat. (41 Petugas pemasyarakatan mencatat hasil perkembangan pelaksanaan reintegrasi sosial dalam kartu pembinaan atau kartu pembimbingan. (5) Kartu pembinaan atau kartu pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat $l secara berkala dimuat dalam sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi dengan sistem informasi penanggulangan Terorisme. (6) Pelaksanaan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat.


    Pasal 44

    Bagi narapidana Tindak Pidana Terorisme yang sedang melaksanakan reintegrasi sosial dapat ditempatkan pada fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga.


    Pasal 45

    Reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 44 dilaksanakan secara bersamaan dengan program pelayanan di rumah tahanan negara, program pembinaan di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan, serta pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Pasal 46 (1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi yang dilakukan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian / lembaga terkait. Paragraf 3 Deradikalisasi bagi Mantan Narapidana Terorisme, Orang atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme


    Pasal 47

    Deradikalisasi yang dilakukan kepada mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dapat dilaksanakan melalui:

    1. pembinaan wawasan kebangsaan;

    2. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau

    3. kewirausahaan.


    Pasal 48

    Pembinaan wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dapat berupa:

    1. kegiatan bela negara;

    2. menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    3. menjaga ideologi negara;

    4. pengamalan dan penghayatan Pancasila;

    5. wawasan nusantara; dan/atau

    6. pemantapan nilai kebangsaan.


    Pasal 49

    Pembinaan wawasan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat berupa:

    1. toleransi beragama;

    2. harmoni sosial dalam kerangka kesatuan dan persatuan nasional; dan/atau

    3. kerukunan umat beragama.


    Pasal 50

    Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c dapat berupa pembimbingan, pendampingan, dan pendayagunaan dalam bidang:

    1. pelatihan kerja;

    2. kerja sama usaha; dan

    3. modal usaha.


    Pasal 51

    Pelaksanaan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.


    Pasal 52

    Pasal 52 (1) Identifikasi dan penilaian bagi mantan narapidana Terorisme dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak selesai menjalani pidana. (2) Identifikasi dan penilaian bagi orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dilakukan berdasarkan informasi intelijen. Pasal 53 (1) Identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan cara:

    1. inventarisasi data mantan narapidana, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme;

    2. wawancara, pengamatan, dan klarifikasi; dan

    3. pengolahan data dan analisis. (2) Identitas orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme wajib dirahasiakan, kecuali bagi orang atau kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan. Pasal 54 (1) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dicantumkan dalam laporan identifikasi dan penilaian yang memuat paling sedikit:

    4. identitas;

    5. tingkat keterpaparan terhadap paham radikal Terorisme;

    6. hasil perkembangan program Deradikalisasi yang telah dilaksanakan;

    7. kecenderungan untuk bergabung dalam jaringanlkelompok Terorisme atau melakukan Tindak Pidana Terorisme; dan

    8. rekomendasi Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti untuk menentukan Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. Pasal 55 Deradikalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hasil identifikasi dan penilaian serta dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan berdasarkan hasil penilaian BNPT dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, akademisi, praktisi, tokoh agama, dan/atau tokoh masyarakat. Pasal 56 (1) BNPT memantau, mengevaluasi, dan mencatat hasil pelaksanaan Deradikalisasi mantan narapidana Terorisme, orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme. (21 Dalam memantau dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT melibatkan kementerian/ lembaga terkait. BAB III PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN Pasal 57 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi Pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Pasal 58 Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diberikan kepada:

    9. istri/suami;

    10. anak;

    11. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau

    12. anggota keluarga lainnya. Pasal 59 Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. Pasal 60 (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diberikan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana. (2) Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakirn, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan:

    13. secara langsung; atau

    14. berdasarkanpermintaan. (3) Pelindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf d diberikan berdasarkan permintaan. Pasal 61 (1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung, danf atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan paling sedikit:

    15. waktu Pelindungan; dan

    16. bentuk Pelindungan. Pasal 62 (1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf b dan ayat (3) ditentukan berdasarkan surat permintaan dari instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan kepada BNPT. (2) BNPT wajib memberitahukan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima. Pasal 63 Dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan Pelindungan.


    Pasal 64
    Pasal 64

    Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 diberikan dalam bentuk:

    1. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;

    2. kerahasiaan identitas; dan

    3. bentuk Pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Pasal 65 (1) Pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a dan huruf b dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat keda penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT. (2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya Tindak Pidana Terorisme, Pelindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan pemberitahuan dari BNPT. (21 Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

    4. Pelindungan tempat tinggal;

    5. Pelindungan dengan menggunakan sarana khusus; dan/atau

    6. bentuk lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Pasal 67 (1) BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kerawanan dalam pemberian Pelindungan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPT berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 68 (1) Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat dihentikan berdasarkan:

    7. permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau

    8. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (21 Penghentian pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian Pelindungan dihentikan. Pasal 69 (1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti. Pasal 70 Dalam hal Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), Pelindungan kepada keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ^juga dihentikan.



    Pasal 71

    Instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dapat membuat standar operasional prosedur mengenai permintaan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya di lingkungan masing-masing. Pasal 72 Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya.


    Pasal 73

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT. BAB IV PENDANAAN Pasal 74 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan serta pembentukan sistem data dan informasi bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme. BAB VI KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 76

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tallun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 77 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4290) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 78

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIg NOMOR 217 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2OI9 TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME DAN PELINDUNGAN TERHADAP PEI{YIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN I. UMUM Terorisme merupakan suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, narnun merupakan kejahatan yang serius dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dilakukan dengan penanganan yang serius. Dalam melaksanakan pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah tidak hanya mengupayakan proses penegakan hukum saja, akan tetapi diperlukan juga langkah proaktif dari Pemerintah dengan melakukan upaya preventif secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 43D telah mengatur mengenai Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. Kesiapsiagaan Nasional merupakan langkah pemerintah gLrna menciptakan kondisi siap siaga untuk mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Terorisme. Kesiapsiagaan Nasional dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian Terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal Terorisme. Kontra Radikalisasi merupakan upaya untuk menghentikan penyebaran paham radikal Terorisme yang dilakukan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal Terorisme secara langsung atau tidak langsung melalui kontra narasi, kontra propaganda, atau kontra ideologi. Deradikalisasi merupakan upaya untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal Terorisme yang telah terjadi, sehingga tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme dapat kembali ke masyarakat. Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, dalam arti Pencegahan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya dilaksanakan oleh kementerian / lembaga terkait, narnun dapat melibatkan masyarakat, baik akademisi, praktisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak swasta yang dikoordinasikan oleh BNPT. Dalam mendukung pelaksanaan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme secara cepat, akurat, efisien, dan efektif perlu difasilitasi dalam sistem informasi penanggulangan Terorisme. Sistem ini merupakan wadah pertukaran data dan informasi antarkementerianf lembaga guna memudahkan proses koordinasi yang harus dilakukan dalam upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya. Pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, dan hakim beserta keluarganya yang menangani perkara Tindak Pidana Terorisme sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam perkara Tindak Pidana Terorisme. Namun demikian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO3 tersebut, belum mengatur Pelindungan terhadap petugas pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan sebagai salah satu aparatur yang melakukan pembinaan terhadap narapidana Tindak Pidana Terorisme diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI8 untuk mendapatkan Pelindungan dari sasaran intimidasi dan teror dari pelaku Tindak Pidana Terorisme atau orang tertentu yang terkait dengan pelaku tersebut. Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar proses peradilan dan pelaksanaan pidana dapat dilaksanakan tanpa adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, keluarga, danf atau harta penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "kelompok dan organisasi masyarakat" antara lain organisasi kepemudaan, organisasi keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "pemberdayaan masyarakat lainnya" antara lain penguatan ketahanan keluarga dan pemberd ayaan usaha kecil menengah. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "aparatur" meliputi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" misalnya lembaga kajian Terorisme di perguruan tinggi. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas Pasal 18 Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 2 1 Cukup jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "secara langsung" antara lain dilakukan melalui sosialisasi, diseminasi, dialog, seminar, dan workshop. Yang dimaksud dengan "secara tidak langsung" antara lain dilakukan melalui buku, majalah, koran, media sosial, pamflet, dan iklan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "masyarakat" antara lain tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, mitra strategis, organisasi pelajar, dan organisasi kemahasiswaan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 24 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h . Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan "kearifan lokal" adalah nilai-nilai yang berkembang di masyarakat setempat yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 25 Huruf a Yang dimaksud dengan "penggalangan" adalah upaya untuk mengubah cara pandang dan sikap radikal Terorisme orang atau kelompok orang sesuai dengan yang diharapkan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Pasal 26 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi" adalah kemampuan seseorang atau kelompok orang yang mempunyai kemungkinan untuk terjadinya radikal Terorisme melalui orang, barang, atau dana yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan radikal Terorisme. Huruf c Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang atau kelompok orang yang sudah terpapar paham radikal Terorisme" antara lain suami/istri/anak, keluarga, individu atau kelompok yang terlibat organisasi Terorisme di negara asing atau orang/kelompok orang yang ditetapkan sebagai terduga teroris berdasarkan penetapan pengadilan. Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain:

    1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;

    2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;

    3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM;

    4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;

    5. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;

    6. kementerian yang menyelenggarakan urusa.n pemerintahan di bidang agama;

    7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; dan/atau

    8. Tentara Nasional Indonesia. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak swasta" antara lain pelaku usaha, badan usaha, dan usaha mikro kecil menengah. Pasal 31 Dalam ketentuan ini "tahapan" ditentukan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian, untuk menentukan yang bersangkutan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya, tetap, atau kembali ke tahap sebelumnya. Pasal 32 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "sesuai kebutuhan" adalah identifikasi dan penilaian lanjutan dilakukan dengan melihat perkembangan perubahan perilaku terdakwa, terpidana, atau narapidana.


    Pasal 33

    Pasal 33 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "data tersangka" arttara lain identitas tersangka, identitas keluarga tersangka, dan/atau rekam ^jejak tersangka. Huruf b Yang dimaksud dengan "klarifikasi" adalah menggali informasi dan mencocokkan data tersangka kepada kementerian/lembaga dan pihak lain terkait. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas Pasal 37 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kartu pembinaan" adalah catatan yang memuat informasi dan perkembangan pelaksanaan Deradikalisasi. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Cukup ^jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "kegiatan sosial" adalah kegiatan yang dilakukan untuk membaurkan atau mengenalkan kembali tersangka, terdakwa, terpidana, dan narapidana dengan masyarakat, misalnya kunjungan masyarakat ke dalam olembaga pemasya r akatan I rumah tahanan negara atau kerja bakti di lingkungan masyarakat. Pasal 43 Cukup ^jelas. Pasal 44 Yang dimaksud dengan "fasilitas pembinaan terpadu lintas kementerian/lembaga" adalah sarana dan prasarana pembinaan terhadap narapidana yang dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian/ lembaga terkait. Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas.


    Pasal 47

    Pasal 47 Cukup ^jelas Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Huruf a Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" antara lain pertanian, peternakan, perikanan, otomotif, elektronik, usaha kecil menengah, dan pertukangan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas. Pasal 52 Cukup ^jelas. Pasal 53 Cukup ^jelas. Pasal 54 Cukup ^jelas. Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "orang-orang yang tinggal serumah" adalah orang selain istri/suami/anak yang tinggal satu rumah dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Huruf d Yang dimaksud dengan "anggota keluarga lainnya" adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga dengan penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. Pasal 59 Cukup ^jelas Pasal 60 Cukup ^jelas Pasal 61 Cukup ^jelas. Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 C.ukup ^jelas Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "sarana khusus" antara lain senjata api dan rompi anti peluru. Huruf c Cukup jelas. Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup ^jelas. Pasal 73 Cukup ^jelas. Pasal T4 Cukup jelas Pasal 75 Cukup ^jelas.


    Pasal 76 Pasal 76 Cukup jelas. Pasal,77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):