Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 November 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 13 November 2019 |
Tampilan

Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003
Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.