Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:77
Judul:Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan
Tanggal Ditetapkan:12 November 2019
Tanggal Diundangkan:13 November 2019
Tanggal Berlaku:13 November 2019

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):