Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR T2TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat ^(ll Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20t6 tentang Perangkat Daerah; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; b C Mengingat Menetapkan i. Pasal 5 ayat ^(2) ^Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun ^1945; 2. Undang-Undang ^Nomor ^23 ^Tahun ^2Ol4 ^tentang Pemerintahan Daerah ^(Lembaran ^Negara ^Republik Indoncsia Tahun ^2ol4 ^Nomor ^244, Tambahan ^Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor ^5587) ^sebagaimana telah beberapa kali ^diubah ^terakhir ^dengan ^Undang- Undang Nomor 9 ^Tahun ^2ol5 ^tentang ^Perubahan ^Kedua atas Undang-Undang ^Nomor ^23 ^Tahun ^2oI4 ^tentang Pemerintahan Daerah ^(Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 2015 ^Nomor ^58, ^Tambahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor ^5679; 3. Peraturan ^Pemerintah ^Nomor 18 ^Tahun ^2016 ^tentang Perangkat Daerah ^(Lembaran ^Negara ^Republik ^Indonesia Tahun 2016 Nomor ^114, Tambahan ^Lembaran ^Negara Republik Indonesia Nomor ^5887); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH ^TENTANG PERATURAN PEMERINTAH ^NOMOR TENTAN,.} PERANGKAT DAERAH. PERUBAHAN 18 TAHUN ATAS 2016 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan ^Pemerintah ^Nomor ^18 Tahun 2076 tentang Perangkat Daerah ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ^114, ^Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia ^Nomor 5887) ^dirrbah sebagai ber ikut:

  1. Ketcntuan 1 Ketentuan ayat ^(5) Pasal 11 ^diubah, ^sehingga ^berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 ^1 (1) Inspektorat ^Daerah ^provinsi ^sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 5 ^ayat ^(1) ^huruf ^c ^merupakan ^unsur pengawas penyelenggaraan ^Pemerintahan ^Daerah' (2) Inspektorat Daerah ^provinsi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin ^oleh ^inspektur' (3) Inspektur Daerah ^provinsi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam ^melaksanakan ^tugasnya bertanggung ^jawab ^kepad'a ^gubernur ^melalui sekretaris Daerah. (4) Inspektorat Daerah ^provinsi ^sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ^tugas ^membantu gubernur dalam membina dan ^mengawasi ^pelaksanaan Urusan PemerintahanyangmenjadikewenanganDaerahdan Tugas Pembantuan oleh ^Perangkat Daerah' (5) Inspektorat Daerah ^provinsi dalam ^melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(4) menyelenggarakan fungsi:

    1. perumusan kebijakan ^teknis ^bidang ^pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;

    2. pelaksanaan ^pengawasan ^internal ^terhadap kinerja dan keuangan ^melalui ^audit, ^reviu, evaluasi, pemantarlan, dan ^kegiatan ^pengawasan lainnya;

    3. pelaksanaan pengawasan ^untuk ^tujuan ^tertentu atas penugasan dari ^gubernur ^dan/atau ^Menteri;

    4. penyusunan 2 d. penyusunan laporan ^hasil ^pengawasan;

    5. pelaksanaan koordinasi ^pencegahan ^tindak pidana koruPsi;

    6. pengawasan pelaksanaan ^program ^reformasi birokrasi;

    7. peiaksanaan administrasi ^inspektorat ^Daerah provinsi; dan

    8. pelaksanaan fungsi lain ^yang ^diberikan ^oleh gubernur terkait dengan tugas dan ^fungsinya. Di antara ketentuan Pasal 11 dan ^Pasal 12 ^disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal ^11El, ^dan Pasal 1IC, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1A (1) Inspektorat Daerah provinsi meiaksanakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalarn rangka pembinaan dan pengawasan penyeleriggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 1 18 Dalaln ha1 terdapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kerugian keuangan negaraf Daerah, inspektorat Daerah provinsi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t 1 ayat (5) huruf c tanpa menunggu penugasan dari gubernur danlatau Menteri. Pasal i 1C Pasal 1 1C (1) Dalam hal ^pelaksanaan ^fungsi ^sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^11 ayat ^(5) ^huruf ^b ^dan hurufcterdapatindikasipenyalahgunaanwewenang clan/atau kerugian ^keuangan ^negara/Daerah' inspekturDaerahprovinsiwajibmelaporkankepada Menteri. (2) Menteri melakukan ^supervisi kepada ^inspektorat Daerah provinsi dalam ^menangani ^laporan ^indikasi penyalahgunaan wewenang ^danlatau ^kerugian keuangannegarafDaerahsebagaimanadimaksud pada aYat (1). (3) Pelaksanaan supervisi ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat(2|melibatkanlembagayangmelaksanakan tugas dan fungsi ^pengawasan ^intern ^Pemerintah' 3. Ketentuan Pasal ^21 ^diubah, ^sehingga ^berbunyi ^sebagai berikut: Pasal 21 (1) Pada Urusan Pemerintahan ^di ^bidang ^kesehatan, selain unit pelaksana ^teknis dinas ^Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^19 ^terdapat rumah sakit Daerah ^provinsi ^sebagai ^unit ^organisasi bersifat khusus yang memberikan ^layanan ^secara profesional. (2) Sebagai unit organisasi bersifat ^khusus ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) rumah ^sakit ^Daerah provinsi memiliki otonomi dalam ^pengelolaan ^keuangan ^dan barang milik Daerah serta bidang ^kepegawaian.

      (3)

      RumahsakitDaerahprovinsidipimpinolehdirektur rumah sakit ^Daeral-r Provinsi. 4 Di antara ketentuan ^Pasal ^21 ^dan ^Pasal ^22 ^disisipkan 6 (enarn) ^pa-saI, ^yakni ^Pasai ^2lA, ^Pasai ^2lB, ^Pasal ^2lC' pasal 2lD, Pasal 2!8, dan Pasal 2lF, ^yang ^berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 1A (i) Direktur rumah ^sakit ^Daerah ^provinsi ^dalam pengelolaan keuangan ^dan barang ^milik ^Daerah serta bidang kepegawaian ^sebagaimana ^dimaksud ^dalam Pasal 2l ayat ^(2) ^bertanggung ^jawab ^kepada ^kepala dinas yang menyelenggarakan ^Urusan ^Pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pcrtanggungjawaban ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) dilaksanakan ^melalui ^penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan ^keuangan dan barang ^milik Daerah serta ^bidang ^kepegawaian ^rumah ^sakit Daerah provinsi. Pasal 2 18 (1) Otonomi dalam ^pengelolaan ^keuangan ^dan ^barang milik Daerah sebagaimana ^dimaksud ^dalam ^Pasal ^21 ayat (21 meliputi ^perencanaan, pelaksanaan, ^dan pertanggungjawaban ^keuangan ^serta ^penggunaan dan penatausahaan ^barang ^milik ^Daerah' (2) Dalam melaksanakan ^ketentuan ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), ^direktur ^rumah sakit ^Daerah provinsi ditetapkan selaku ^kuasa ^pengguna anggaran clan kuasa pengguna ^barang ^sesuai ^dengan kctentuan peraturan ^per\rnclang-undangan' (3) Selain (3) Selain selaku ^kuasa ^pengguna ^anggaran sebagaimana ^dimaksud pada ^ayat(2), ^direktur ^rumah sakit Daerah Provlnsl kewenangan: memiliki tugas ^dan a. menyusun ^rencana ^kerja ^dan ^anggaran;

    9. menyusun ^dokumen pelaksanaan ^anggaran;

    10. menandatangani ^surat perintah ^membayar;

    11. mengelola ^utang ^dan ^piutang ^Daerah ^yang menjadi tanggung ^jawabnYa;

    12. men1rusun ^dan ^menyampaikan ^laporan ^keuangan unit Yang diPimPinnYa;

    13. menetapkan ^pejabat pelaksana ^teknis ^kegiatan dan pejabat ^penatausahaan keuangan; ^dan g. menetapkan ^pejabat ^lainnya dalam ^unit ^yang dipimpinnya dalam ^rangka ^pengelolaan ^keuangan Daerah. (4) Rencana kerja ^dan ^anggaran ^serta ^dokumen pelaksanaan anggaran ^sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (3) huruf ^a ^dan ^huruf ^b ^disampaikan ^kepada ^tim anggaran Pemerintah ^Daerah provinsi ^melalui pejabat pengelola ^keuangan ^Daerah ^untuk diverifikasisesuaidenganketentuanperaturan perundang-undangan. (5) Ketentuan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(3) ^dan ayat (4) berlaku ^juga ^bagi rumah ^sakit ^Daerah provinsi yang telah ^menerapkan ^pola ^pengelolaan kcuangan badan ^layanan ^umum ^Daerah ^dalam menyusun rencana ^bisnis ^anggaran' Pasal 21C Pasal 21C

      (1)

      Dalam ^pelaksanaan ^keuangan ^sebagaimana dimaksuddalamPasal 2lBayat(1),direkturrumah sakitDaerahprovinsimelaksanakanbelanjasesuai dokuinen ^pelaksanaan ^anggaran ^sebagaimana dimaksuddalamPasal 2|Bayat(3)hurufbsesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan' (2) Direktur rumah ^sakit ^Daerah ^provinsi ^sebagaimana dimaksud pada ^ayal (1) ^bertanggung ^jawab ^atas pelaksanaan anggaran ^pendapatan ^dan ^belanja rumah sakit Yang ^diPimPinnYa' Pasal 2lD (1) Dalam pertanggungjawaban ^keuangan ^sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal ^2IB ^ayat (1), ^direktur ^rumah sakit Daerah provinsi ^melakukan ^penyusunan laporan pertanggungjawaban ^keuangan ^yang merupakan bagian dari ^laporan ^kinerja ^sestrai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan' (21 Laporan pertanggungjawaban ^keuangan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^disajikan ^dalam laporan keuangan dinas ^yang ^menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di ^bidang ^kesehatan ^dan laporan keuangan Pemerintah ^Daerah ^provinsi' (3) Tata cara dan format pcnyusunan laporan ^keuangan sebagaimana dimaksuc ^pada ^ayat ^(21 ^sesuai ^dengan ketenuran peraturan ^perundang' ^undangan' Pasal 2lE Pasal 21E Otonomi dalam ^bidang ^kepegawaian ^sebagaimana d'imaksuddalamPasal 21ayat(2)dilaksanakanmelalui ketentuan:

    14. direktur ^rumah ^sakit ^Daerah provinsi ^dapat mengusulkan ^pengangkatan, ^pemindahan' ^dan pemberhentian ^pegawai ^aparatur sipil ^negara kepada pejabat yang berwenang ^sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan Perundang-undangan ^;

    15. direktur ^rumah ^sakit ^Daerah ^provinsi ^memiliki kewenangan dalam ^menyeienggarakan ^pembinaan pegawai aparatur ^sipil ^negara ^dalam ^pelaksanaan tugas dan fungsi ^dalam ^jabatan ^sesuai ^dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan; ^dan c. direktur ^rumah ^sakit ^Daerah provinsi ^memiliki kewenangan ^dalam ^pengelolaan ^dan ^pembinaan pegawai di lingkungan ^rumah ^sakit ^Daerah ^sesuai d,engan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan' Pasal 2 lF (1) Jenis rumah ^sakit ^Daerah ^provinsi terdiri ^atas ^rumah sakit umum dan ^rumah sakit ^khusrrs' (2) Rumah sakit ^Daerah ^provinsi ^diklasifikasikan berdasarkan fasilitas ^dan ^kemampuan ^pelayanan rumah sakit Daerah Provinsi. (3) Klasifikasi rumah ^sakit ^umum ^Daerah ^provinsi ^terdiri atas:

    16. rumah sakit umum ^Daerah ^provinsi ^kelas ^A;

    17. rumah sakit b. rumah sakit umum ^Daerah ^provinsi ^kelas B; ^dan c. rumah sakit umum ^Daerah ^provinsi ^kelas ^C' (4) Klasifikasi rumah sakit ^khusus ^Daerah ^provinsi terdiri atas:

    18. rumah sakit ^khusus ^Daerah provinsi ^kelas A; dan

    19. rumah sakit ^khusus ^Daerah ^provinsi ^kelas ^B' (5) Jenis dan klasifikasi ^rumah sakit ^Daerah ^provinsi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^dan ^ayat ^(2\ menentukan besaran ^organisasi ^rumah ^sakit ^Daerah provinsi. (6) Dalam rangka optimalisasi ^peiayanan ^kesehatan kepada masyarakat, ^Pemerintah ^Daerah ^provinsi dapat rnembentuk ^rumah ^sakit ^umum ^Daerah l<elas D setelah mendapat ^persetujuan ^Menteri' (7) Dalam memberikan ^persetujuan ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(6), ^Menteri ^berkoordinasi dengan menteri ^yang ^menyelenggarakan ^Urusan Pemerintahan di bidang ^kesehatan ^dan ^menteri ^yang mcnyelenggarakan Urusan ^Pemerintahan ^di ^bitiang aparatur negara. (8) Kctentr-raii mengenai fasilitas ^dan ^kemampuan pelayanan klasifikasi rumah sakit ^Daerah ^provinsi sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(3), ^ayat ^(4), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan ^Menteri ^yang menyeienggarakan Urusan ^Pemerintahan ^di ^bidang kesehatan.

  2. Ketentuan 5 Ketentuan ayat (4) Pasal 33 ^substansi ^tetap ^dan penjelasannya diubah sehingga ^penjelasan ^ayat ^(4) Pasal 33 sebagaimana tercantum ^dalam ^Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 5 ^Peraturan ^Pemerintah ^ini ^serta ayat (5) Pasal 33 diubah, ^sehingga ^berbunyi ^sebagai berikut:

    Pasal 33
    (1)

    Inspektorat Daerah kabupaten/kota ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ^(1) ^huruf ^c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan ^Pemerintahan Daerah. (2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) dipimpin oleh ^inspektur. (3) Inspektur Daerah kabupaten/kota ^sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam ^melaksanakan tugasnya bertanggung ^jawab kepada ^bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. (4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas ^membantu bupati/wali kota dalam membina dan ^mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan ^oleh Perangkat Daerah. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ^pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi: ?-. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

    1. pelaksanaan 6 b. pelaksanaan pengawasan ^internal ^terhadap kinerja dan keuangan melalui ^audit, ^reviu, evaluasi, pemantalran, dan ^kegiatan ^pengawasan lainnya; c pelaksanaan ^pengawasan ^untuk ^tujuan ^tertentu atas penugasan dari bupati/wali ^kota ^dan lata: u ubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

    2. penyusunan laporan hasil ^pengawasan;

    3. pelaksanaan koordinasi ^pencegahan ^tindak pidana korupsi;

    4. pengawasan pelaksanaan program ^reformasi birokrasi; g: pelaksanaan administrasi inspektorat ^Daerah kabupaten/kota; dan

    5. pelaksanaarr fungsi lain yang diberikan ^oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas ^dan fungsinya. Di antara ketetttuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 33A dan Pasal 33B, ^yang berbunyl sebagai berikut: Pasal 33A Dalam hal terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangart negaraf Daerah, inspektorat Daerah kabupaten/kota melaksanakan fungsi sehragaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) huruf c tanoa menullggu penugasan clari bupati/wali kota danT'atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pasal 33B 7 Pasal 33B (1) Dalam hal pelaksanaan fungsi ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat ^(5) ^huruf ^b ^dan huruf c terdapat indikasi ^penyalahgunaan ^wewenang dan/atau kerugian keuangan ^negataf Daerah, inspektur Daerah kabupaten/kota ^wajib ^melaporkan kepada gubernur sebagai wakil ^Pemerintah ^Pusat. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah ^Pusat melakukan supervisi kepada inspektorat ^Daerah kabupaten/kota dalam menangani ^laporan indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negarafDaerah sebagaimana ^dimaksud pada ayat (1). (3) Pelaksanaan supervisi sebagaimana dimaksud ^pada ayat (2) melibatkan lembaga yang ^melaksanakan tugas dan fungsi penga.,vasan intern ^Pemerintah. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat rumah. sakit Daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional. 8 (2\ Sebagai unit organisasi ^bersifat khrrsus ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1) ^rumah ^sakit ^Daerah kabupaten/ kota memiliki ^otonomi dalam ^pengelolaan keuangan dan barang ^milik ^Daerah serta ^bidang kepegawaian. (3) Rumah sakit Daerah kabupaten/kota ^dipimpin ^oleh direktur rumah sakit ^Daerah ^kabupaten/kota' Ketentuan Pasal 44 diubah, ^sehingga ^berbunyi ^sebagai berikut:


    Pasal 44
    (1)

    Drrektur rumah sakit Daerah ^kabupaten/kota ^dalam pengelolaan keuangan dan ^barang ^milik ^Daerah ^serta bidang kepegawaian scl: agaimana ^dimaksud ^dalarrr Pasal 43 ayat (2) bertanggung ^jawab ^kepacia kepala dinas yang menyelenggarakan ^Urusan ^Pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Pertanggungiawaban sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (1) clilaksanakan melalui ^penyampaian ^laporan pelaksanaan pengelolaan keuanga-n ^dan barang ^rnilik Dacrah serta bidang kepegawaier.n ^rumah ^sakit Daerah kabupaten/ kota. Di antara ketentuan Pasai 44 dan ^Pasal ^45 ^disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal ^44A, ^Pasal ^44lB-, ^Pasal ^44C, Pasal 44D, dan Pasal 4lE, ^yang berbunyi ^sebagai ^berikut: Pasal 44A (1) Otonomt dalam pengeiolaan keuangan dan ^barang rnilik Daerah sebagaimana dimaksud ^dalam ^Pasal ^43 ayat (2) meliputi perencanaarl, ^pelaksanaan, ^dan pertangggungjawaban keuangan serta ^penggunaan dan penatausahaan barang milik Daerah. 9 (2) Dalam .

    (2)

    Dalam melaksanakan ^ketentuan ^sebagaimana dimaksud pada ayat ^(1), ^direktur ^rumah sakit ^Daerah kabupaten/kota ditetapkan ^selaku kuasa ^pengguna anggaran dan kuasa ^pengguna ^barang ^sesuai dengan ketentuan peraturan ^perundang-undangan' (3) Selain selaku kuasa ^pengguna ^anggaran sebagaimana dimaksud ^pada ayat(2), ^direktur ^rumah sakit Daerah kabupaten/kota ^memiliki ^tugas ^dan kewenangan:

    1. menJrusun rencana ^kerja ^dan ^anggaran;

    2. menyusun dokumen ^pelaksanaan ^anggaran;

    3. menandatangani ^surat perintah ^membayar;

    4. mengelola utang dan ^piutang ^Daerah ^yang menjadi tanggung ^jawabnYa;

    5. menyusun dan ^menyampaikan laporan keuangan unit yang diPimPinnYa;

    6. menetapkan ^pejabat ^pelaksana ^teknis ^kegiatan dan pejabat penatausahaan ^keuangan; ^dan g. menetapkan pejabat lainnya ^dalam ^unit ^yang dipimpinnya dalam rangka ^pengelolaan ^keuangan Daerah. (4) Rencana kerja dan anggaran ^serta ^dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana ^dimaksud ^pada ayat (3) huruf a dan huruf ^b disampaikan ^kepada ^tim anggaran Pemerintah Daerah ^kabupaten/kota melalui pejabat pengelola keuangan ^Daerah ^untuk diverifikasi sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Ketentuan (5) Ketentuan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(3) ^dan ayat (4) berlaku ^juga ^bagi rumah ^sakit ^Daerah kabupaten/kota yang telah ^menerapkan ^pola pengelolaan keuangan ^badan layanan ^umum ^Daerah dalam menyusun ^rencana ^bisnis ^anggaran' Pasal 44B (1) Dalam pelaksanaan keuangan ^sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 44A ayat ^(1), ^direktur ^rumah sakit Daerah kabupaten/kota ^melaksanakan belanja sesuai dokumen ^pelaksanaan ^anggaran sebagaimana dimaksud dalam ^Pasal 44A ayat ^(3) ^huruf ^b ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan' (21 Direktur rumah sakit ^Daerah ^kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran ^pendapatan ^dan belanja rumah sakit ^yang ^dipimpinnya' Pasal 44C (1) Dalam pertanggungjawaban ^keuangan ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^44A ayat ^(1), ^direktur ^rumah sakit Daerah kabupaten/kota ^melakukan penyusunan laporan ^pertanggungjawaban keuangan yang merupakan bagian dari ^laporan ^kinerja ^sesuai dcngan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan' (2) Laporan pertanggungjawaban ^keuangan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(1) ^disajikan ^dalam laporan keuangan dinas ^yang ^menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang ^kesehatan ^dan laporan keuangan Pemerintah ^Daerah kabupaten/kota.

    (3)

    Tata cara (3) Tata cara dan format ^penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat (2) ^dilakukan sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang- unCangan. Pasal 44D Otonomi dalam bidang ^kepegawaian ^sebagaimana dimaksud dalam Pasal ^43 ^ayat ^(2) ^dilaksanakan ^melalui ketentuan:

    1. direktur rumah sakit ^Daerah ^kabupaten/kota ^dapat mengusulkan pengangkatan, ^pemindahan, ^dan pentberhentian pegawai aparatur ^sipil ^negara kepada pejabat yang berwenang sesuai ^dengan ^ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    2. direktur rumah sakit ^Daerah ^kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam ^menyeler',ggarakan pembinaan pegawai aparatur sipil ^negara ^dalanr pelaksanaan tugas dan fungsi dalam ^jabatan ^sesuai dengan ketentuan ^peraturan ^perundang-undangan; dan c. direktur rumah sakit ^Daerah ^kabupaten/kota memiliki kewenangan dalam ^pengelolaan ^dan pembinaan pegawai di lingkungan rumatr ^sakit Daerah sesuai dengan ketentuan ^peraturan perundang-undangan. Pasal 44E (1) .Jeiris rumah sakit Daerah kabupaten/kota terdiri atas rurrrah sakit umum dan runrah sakit ^khusus.

    (2)

    Rumah sakit Daerah kabupaten/kota diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan rumah sakit Daerah kabupaten/kota. (3) Klasif,rkasi rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

    1. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A;

    2. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B;

    3. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C; dan

    4. rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D. (4) Klasifikasi rumah sakit khusus Daerah kabupaten I kota terdiri atas:

    5. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A; dan

    6. rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B. (5) Jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21menentukan besaran organisasi rurnah sakit Daerah kabupaten/ kota. (6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemampuan pelayanan klasifikasi rurnah sakit Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.


  3. Ketentuan .

  4. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 (1) Inspektorat Daerah provinsi tipe A terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling bz: .nyak 5 (lima) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian. (3) Inspektorat Daerah provinsi tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah provinsi tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian. 1 1. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 65A dan 658, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 65,4. (1) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang dan/atau kelcmpok jabatan fungsional.

    (3)

    Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi umum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi. (6) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (71 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok ^jabatan fungsional, (8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) membawahkan kelonipok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (10) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang Can / atau tcelompok jabatan fungsional. (11) Ragian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. ()2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (13) Rumah sakit umum Daerah provinsi kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.

    Pasal 658

    Pasal 658 (1) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dinraksud pada ayat (21 nrembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (5) Rumah sakit khusus Daerah provinsi kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ; nembawahkan kelompok jabatan fungsional danlatau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.


  5. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A terdiri ata.s 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

    (3)

    Inspektorat (3) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2 (dua) subbagian. (5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) inspektur pembantu. (6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  6. Di antara Pasal 84 dan pasal 85 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 84A dan pasal 848, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 84A (1) R,mah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A terdiri atas paling banyak 4 (empat) wakil direktur. (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang clan/atau kelompok jabatan fungsional. (3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melaksanakan fungsi administrasi nmum terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. (4) Ba,gian sebagaimana dimaksud pacla ayat (3) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsionai dan/atau terdiri atas 2 (dua) seksi.

    (6)

    Rumah sakit .

    (6)

    Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (7) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (9) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (T) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (10) Rumah sakit umum Daerah kabupatenT'kota kelas C terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) hidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. (11) Bagian sebagaimana dimaksud paCa ayat (10) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (12) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) membawahkan kelompok jabatan furrgsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (13) Rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi. Pasal 84B (1 Rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A terdiri atas paling banyak 3 (tiga) wakil direktur. (21 Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.

    (3)

    Bagian (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (41 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. (5) Rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B terdiri atas 1 (satu) bagian dan paling banyak 2 (dua) bidang danlatau kelompok jabatan fungsional. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) membawahkan kelompok jabatan fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi. \4. Ketentuan ayat (2) sampai ciengan ayat (6) Pasal 94 diubah dan ayat (9) Pasal 94 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berilrut: Pasal 94 (i) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten sekretaris Daerah provinsi, kepala dirras Daerah provinsi, kepala badan Daerah provinsi. staf ahli grrbernur, dan direktr-rr rumah sakit umum Deerah provinsi kelas A merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (3)

    Kepala (3) Kepaia biro sekretariat Daerah ^provinsi, ^direktur rumah sakit khusus ^Daerah ^provinsi kelas ^A, direktur rumah sakit umum ^Daerah ^provinsi ^kelas ^B, clan wakil direktur ^rumah sakit umum ^Daerah provinsi kelas A merupakan ^jabatan ^eselon ^II.b ^atau jaba,-an pimpinan tinggi pratama. (4) Sekretaris inspektorat ^Daerah ^provinsi, ^inspektur pembantu, sekretaris dinas ^Daerah ^provinsi, sekretaris badarr ^Daerah ^provinsi, ^kepala ^badan penghubung Daerah ^provinsi, ^kepaia bagian, ^kepala bidang, direktur ^rumah sakit ^umum ^Daerah provinsi kelasC,direkturrumahsakitkhususDaerah provinsi kelas B, wakil ^direktur ^rumah sakit ^umum Daerah provinsi ^kelas ^B, ^dan ^wakil direktur ^rumah sakitkhususDaerahprovinsikelasAmerupakan jabatan eselon IIi.a atau ^jabatan administrator' (5)KepalacabangdinasDaerahprovinsikelasA,kepala unitpelaksa.rateknisdinasdanbadanDaerah provinsi kelas A, direktur ^rumah ^sakit ^umum ^Daerah provinsikelasD,kepaiabagiandankepaiabidang padarumahsakitumumDaerahprovinsikelasA, l<elas B, clan kelas ^C serta kepala bagian ^dan ^kepala bidang pada rumah ^sakit ^khusus ^Daerah ^provinsi kcias A dan kelas ^B ^merupakatt.jabatan ^eselon ^IiI.b atau ^jabatan administrator. (6) Kepala subbagian, ^kepala ^seksi, ^kepala ^cabang ^dinas Daerah provirrsi kelas ^B, kepala ^unit ^pelaksana ^teknis dinas dan badan ^Daerah ^provinsi kelas ^B, ^kepala subbagian pada lumah ^sakit ^Daerah Provinsi, ^dan kepala seksi pada ^rumah sakit ^Daerah ^Provinsi, merupalcan ^jabatan ^eselon ^IV'a ^atau ^jabatan Pengawas' (7) Kepala. ' ' (7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. (8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk satuan pendidikan merupakan ^jabatan fungsional guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dihapus.

  7. Ketentuan ayat (2) sampai dengan ayat (5) Pasai 95 diubah dan ayat (8) Pasal 95 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95 (i) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eseion II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (21 Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris ^Daerah kabupaten/kota, kepala dinas Daerah kabupaten/ kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, staf ahli bupati/wali kota, direktur rumah sakit umunr Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A merupakan ^jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama.

    (3)

    Sekretaris (3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupatenf kota, sekretaris badan Daerah kabupatenfkota, kepala bagian, camat, direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas C, direktur rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas B, wakil direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus Daerah kabupatenlkota kelas A merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (41 Kepala bidang pada dinas dan badan, sekretaris kecamatan, dan direktur rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas D, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum Daerah kabupaten/kota kelas A, kelas B, dan kelas C, dan rumah sakit khusus Daerah kabupaten/kota kelas A dan kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau j abatan admi nistrator. (5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat Daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupatenf kota, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupatcn/kota, kepala unit pelaksana teknis pada dinas, dan badan Daerah kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, kepala seksi pada kecamatan, kepala subbagian pada rumah sakit Daerah kabupaten/ kota, darr kepala seksi pada rumah sakit Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas.

    (6)

    Kepala (6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. (7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dihapus. (9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk ptrsat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.

  8. Di antara ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 99A dan Pasal g9B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 99A (1) Menleri melakukan supervisi dalam proses pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu.

    (2)

    Panitia .

    (2)

    Panitia seleksi pengisian jabatan inspektur Daerah ditetapkan oleh kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Menteri. (3) Dalam pelaksanaan supervisi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri melibatkan menteri yang menvelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Pasal 99B

    (1)

    Cubernur sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah provinsi dan inspektur pembantu Daerah provinsi terlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada Menr.eri. (2\ Bupati/wali kota sebelum melaksanakan pemberhentian atau mutasi inspektur Daerah kabupaten/kota dan inspektur pembantu Daerah kabupaten I kotaterlebih dahulu berkonsultasi secara tertulis kepada gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat.

  1. Di antara ketentuan Pasal 121 dan pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasai l2lL, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l2l\ Pasal l2lP' (1) Pada saat Peraturan ^Pemerintah ^ini ^mulai ^berlaku, direktur rumah sakit ^Daerah ^tetap ^melaksanakan tugasnyasampaidengandilakukannyapenyesuaian status ^jabatan direktur ^rumah sakit ^Daerah ^sesuai dengan ketentuan ^Pasal ^94 ^ayat ^(21, ^ayat ^(3), ^ayat ^(4), dan ayat (5) serta ^Pasal ^95 ^ayat ^(2), ayat ^(3), ^dan ayat (4) Peraturan ^Pemerintah ^ini' (2) Penyesuaian status ^jabatan ^direktur ^rumah ^sakit Daerah sebagaimana dimaksud ^pada ^ayat ^(i) diselesaikan paling lambat ^1 (satu) ^tahun ^terhitung sejak Peraturan Pemerintah ^ini ^mulai berlaku' 18. Di ar-rta.ra ketentuan ^Pasal 123 ^dan ^Pasal ^124 ^disisipkan 1 (satu) pasal, yakni ^Pasal ^123A, ^yang ^berbunyi ^sebagai berikr-rt: Pasal 123A Rumah sakit Daerah ^yang ^telah ^dibentuk ^sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai ^berlaku ^dan ^belum menerapkan pola ^pengelolaan ^keuangan badan ^layanan umum Daerah wajib menerapkan ^pola ^pengelolaan keuangan badan layanan ulnum ^Daerah paling ^lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak ^Peraturan ^Pemerintah ^ini mulai berlaku. Pasal Ii Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada ^tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ^ini dengan penempatannya dalam Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober ^2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober ^2Ol9 PLT. MENTERI HUKUM ^DAN HAK ^ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, trd TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA ^REPUBLIK INDONESIA TAHUN ^2OI9 ^NOMOR ^187 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN ^2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH I. UMUM Berdasarkan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor ^23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah ^menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang ^Perangkat ^Daerah yang antara lain mengatur inspektorat Daerah dan rumah sakit Daerah. Dalam perkembangannya, pengaturan inspektorat ^Daerah ^belum ^mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan ^Daerah ^yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan ^nepotisme ^dan ^pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung ^penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugasnya membantu ^kepala Daerah dalam membina dan mengawasi ^pelaksanaan ^Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah ^dan ^Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, belum mampu independen ^dan ^objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ^yang bersih ^dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, ^yang dibuktikan ^dengan ^masih tingginya angka tindak pidana korupsi di lingkungan ^Pemerintahan Daerah. Rumah sakit . Rumah sakit Daerah sebagai salah ^satu ^fasilitas ^pelayanan kesehatan yang mempunyai karakteristik ^dan ^organisasi ^yang ^sangat kompleks, memerlukan kebijakan khusus ^untuk ^mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan. ^Pengaturan ^rumah sakit ^Daerah dalam Peraturan Pemerintah Nomor ^18 ^Tahun 2016 tentang ^Perangkat Daerah belum mampu menjamin terwujudnya ^tata ^kelola ^rumah sakit ^dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam ^pengelolaan keuangan ^dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian, ^sehingga ^dalam ^praktiknya memberi dampak pada penurunan mutu ^layanan ^kesehatan ^yang diberikan kepada masyarakat Berdasarkan pertimbangan di atas, Peraturan ^Pemerintah ^ini ditujukan untuk memperkuat peran dan ^kapasitas irrspektorat ^Daerah agar lebih independen dan objektif daiam ^rangka ^mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari ^korupsi, kolusi, ^dan nepotisme. Dalam Peraturan Pemeritrtah diatur ^penguatan ^fungsi inspektorat Daerah, penugasan inspektorat ^Daerah ^dalam ^hal ^terlapat potensi penyalahgunaan wewenang danlatau kslu.gian ^keuangan negara/Daerah, pelaporan hasil pengawasan inspektorat ^Daerah ^yang terdapat poten si penyala hgunaan wewenan ^g ^dan I ^atau kerugian ^keuangan negara/Daerah kepada Menteri dan gubernur sebagai ^wakil ^Pemerintah Pusat dan supervisi pelaporan yang rrrelibatkan lembaga ^yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan intern ^Pemerintah, penambahan inspektur pembantu, peran Pemerintah Pusat dalarn pengisian jabatan inspektur Daerah dan inspektur pembantu ^serta mekanisme konsultasi daiarn pemberhentian dan mutasi inspektur ^Daerah dan inspektr-rr pembantu. Dalam Dalam rangka meningkatkan ^kinerja ^layanan ^rumah sakit ^Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur ^rumah sakit ^Daerah ^sebagai ^unit organisasr bersifat khusus ^yang memberikan layanan ^secara ^profesional melalui pemberian otonomi dalam ^pengelolaan ^keuangan dan barang ^milik Daerah serta bidang kepegawaian. ^Namun sesuai ^dengan ^ketentuan mengenai pengelolaan dan tata kerja ^Perangkat Daerah ^yang ^diatur ^dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun ^2014 tentang ^Pemerintahan ^Daerah, daiam melaksanakan otonomi tersebut ^direktur rumah ^sakit ^Daerah tetap bertanggung ^jawab kepada dinas ^yang ^menlrslsnggarakan ^Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan melalui ^perryampaian ^laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik ^Daerah serta bidang kepegawaian rrmah sakit Daerah. Peratr-rran Pemerintah mengatur rumah sakit ^Daerah ^dipimpin ^oleh direktur, sehingga perlu diatur mengenai batas ^waktu ^penyesLlaian ^status jabatan direktur rumah sakit Daerah yang berdasarkan ketentuan sebelumnya dilaksanakan oleh pejabat fungsional ^dokter ^atau ^dokter ^gigi yang diberikan tugas tambahan. Selain itu, dalam rangka ^meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, rumah ^sakit ^Daerah yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan badan ^layanan ^umum Daerah diwajibkan untuk menerapkan pola pengelolaan ^keuangan ^badan layanan umum Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 I Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukrlp ^jelas. Avat (4) Yang dimaksud dengan "membina ^dan ^menga',vasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan" ^adalah membina dan mengawasi Perangkat ^Daerah ^provinsi dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Ayat (5) Crrkup ^jelas. Angka 2 Pasal 11A Cukup ^jelas. Pasal I 18 Culrup ^je1as. Pasal 1 lC Cr.rkup ^jeias. Angka 3
    Pasal 21

    Cukup ^jelas. Angka 4 Pasal 2 1A Cukup ^jelas Pasal 2 18 Pasal 21B Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat- (2) Yang dimaksud dengan "peraturan ^perundang- undangan" adalah peraturan ^perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan ^Daerah ^dan peraturan perundang-undangan mengenai ^barang milik Daerah. Ayat (3) Huruf a Rencana kerja dan anggaran merupakan ^bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja ^dan anggaran dinas yang menyelenggarakan ^Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf b Dokumen pelaksanaan anggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan anggaran dinas Yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "menandatangani surat perintah membayar" adalah menandatangani surat perintah membayar-uang persediaan (UP), surat perintah membayar-ganti uang persediaan (GU), surat perintah membayar- tambahan uang persediaan (TU), Can surat perintah rnembayar-langsung (LS) . Huruf d Yang dimaksud dengan "mengelola ^utang ^dan piutang Daerah yang menjadi ^tanggung jawabnya" adalah sebagai akibat yang ditimbulkan clari pelaksanaan ^dokumen pelaksanaan anggaran. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Pasal 21C Cukup ^jelas. Pasal 21D Cukup ^jelas. Pasal 2lE Cukup ^jelas. Pasal 2 1F Cukup ^jelas. Angka 5


    Pasal 33

    AYat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. AYat (a) Yang dimaksud dengan "membina ^dan ^mengawasi peiaksanaan Urusan Pemerintahan" ^adalah rnembina dan mengawasi ^Perangkat ^Daerah kabupaten/kota dalam ^pelaksanaan ^Urusan Pemerintahan. Ayat (5) Cukup ^jelas. Angka 6 Pasal 33A Cukup ^jelas. Pasal 33B Cukup ^jelas. Angka 7


    Pasal 43

    CuI: up.jcias. Angka 8 Angka 8


    Pasal 44

    Cukup ^jelas. Angka 9 Pasai 44A Ayat (1) Cukup ^jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Huruf a Rencana kerja Can anggaran ^merupakan llagian yang tidak lsrpisahkan dari rencana ^kerla ^dan anggaran dinas yang menyelenggarakan ^Urr: san Pemerintahan di bidang kesehatan. Huruf b Dokumen pelaksanaan anggaran ^merupakan bagian yang tidak terpisahkan ^dari ^dokumen pelaksanaan anggaran dinas Yang menyelenggarakan Urusan ^Pemerintahan ^di bidang kesehatan. Huruf c Yang dimaksud dengan "menandatangani ^surat perintah membayar" adalah menandatangani surat perintah membayar-uang ^persediaan ^(UP), surat perintah membayar-ganti uang persediaan (GU), surat perintah membayar- tambahan Llang persediaan ^(TU), dan ^surat perintah membayar-langsung (LS). Huruf d Huruf d Pelaksanaan ^anggaran Huruf e CukuP ^jelas. Huruf f CukuP ^jeias. Huruf g CukuP ^jelas. Ayat (a) CukuP ^jelas. Avat (5) CukuP ^jelas' Pasal 44B Cukup ^jelas. Pasal 44C CukuP ^jelas. Pasal 44I) Cukup ^jelas. Pasal 44E Cukup ^jelas. Yang dimaksud ^dengan ^"mengelola ^utang ^dan piutang Daerah ^yang ^menjadi ^tanggung jawabnya" adalah sebagai ^akibat ^yang ditimbulkan dari ^pelaksanaan ^dokumen Angka 10 Angka 10


    Pasal 60

    Cukup ^jelas. Angka 1 1 Pasal 65A Cukrrp ^jelas.


    Pasal 658

    Cukup jelas. Angka 1'2


    Pasal 79

    Cukup ^jelas. Angka 13 Pasal 84A Cukup ^jelas. Pasal 84B Cuktrp ^jelas. Angka 14 Pasal 9+ Crikup ^jelas. Angka 15


    Pasal 95 Cukup jelas. Angka lb Angka 16 Pasal 99A Cukup ^jelas. Pasal 99B Cukup ^jelas. Angka 17 Pasal l2lL Cukup ^jelas. Angka 18 Pasal l23A Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6402

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):