Pengelolaan Tenaga Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayal (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang- Undarrg Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan, ,lan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerirrtah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomclr L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

  3. Unclar,g Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Il: publik Indonesia Nomor so72);

  4. Undang-Undang Menetapkan 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);

  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ul4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O7j;

  6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang I Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 3O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56t2); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN TENTANG BAB I KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:


  7. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mei: : iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan upaya kesehatan.

  8. Tenaga 2. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

    Pasal 2

    Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.


    Pasal 3
    (1)

    Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:

    1. perencanaan;

    2. pengadaan;

    3. pendayagunaan; dan

    4. pei.nbinaan dan pengawasan, Tenaga Kesehatan. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus sistematis. pada BAB II . BAB II PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN


    Pasal 4
    (1)

    Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.


    Pasal 5
    (1)

    Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. (3) Perencanaan Tenaga Kcsehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kerja sama dan sinergisme antarpemangku kepentingan.


    Pasal 6
    (1)

    Penyusunan dan penetapan perencanaan Kesehatan yang bekerja sesuai keprofesiannya harus memperhatikan: Tenaga dengan a. Jerus a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;

    1. penyelenggaraan upaya kesehatan;

    2. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

    3. kemampuan pembiavaan;

    4. kondisi geografis dan sosial budaya; dan

    5. kebutuhanmasyarakat. (2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak sesual dengan keprofesiannya.


    Pasal 7
    (1)

    Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:

    1. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;

    2. melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    3. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;

    4. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e membuat e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;

    5. membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

    6. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara nasional. (3) Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan tingkat kabupaten/kota. (4) Perencanaan perrrerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernnr sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat provinsi. (5) Perencanaan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat nasional.


    Pasal 8
    Pasal 8
    (1)

    Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk manual dan elektronik. (2) Dalam rangka men5rusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi Tenaga Kesehatan paling lama 3 (tiga) bulan sekali.



    Pasal 9
    (1)

    Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan untuk ^jangka waktu:

    1. 1 (satu) tahun;

    2. 5 (lima) tahun; dan

    3. 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 5 (lima) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun. (3) Penyusunan perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilakukan dengan mengacu pada perencanaan Tenaga Kesehatan 25 (dua puluh lima) tahun.


    Pasal 10

    Ketentuan mengenai metode dan tata cara perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAB III PENGADAAN TENAGA KESEHATAN Pasal 1 1 (1) Pengadaan Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan Tenaga Kesehatan. (21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.

    (3)

    Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 12
    (1)

    Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau masyarakat. (2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan program studi. (3) Perguruan tinggi dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


    Pasal 13
    Pasal 13
    (1)

    Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan Menteri. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan dan implementasinya. (3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan peme.rintahan di bidang pendidikan tinggi dan Menteri dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, organisasi prote sr, dan asosiasi institusi pendidikan bidang kesehatan.



    Pasal 14
    (1)

    Untuk menjamin mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap pergLrruan tinggi dan program studi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. pembinaan akademis; dan

    2. pembinaan teknis. (3) Pembinaan akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (4)

    Pembinaan (4) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)rhuruf b dilaksanakan oleh Menteri. (5) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b paling sedikit memuat:

    1. kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan;

    2. penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan;

    3. kesesuaian dengan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan

    4. pengakuan internasional terhadap lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan. (6) Dalam rangka pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan program studi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 15
    (1)

    Dalam rangka penjaminan mutu lulusan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi menetapkan kuota nasional berkoordinasi dengan Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi dengan. Menteri.


    Pasal 16
    (1)

    Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga Kesehatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumpah ljanji profesi Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum


    Pasal 17
    (1)

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan lua. negcri. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

    1. pemerataan;

    2. pemanfaatan; dan

    3. perr$embangan. (4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan:

    4. jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan masyarakat;

    5. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

    6. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.


    Pasal 18
    (1)

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:

    1. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    2. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

    3. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;

    4. wajib kerja Tenaga Kesehatan;

    5. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau

    6. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah daerah dilakukan melalui:

    7. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil;

    8. penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;

    9. penugasan khusus Tenaga Kesehatan;

    10. ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau

    11. pemindahtugasan Tenaga Kesehatan. (3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui proses seleksi.

    (4)

    Pendayagunaan .

    (4)

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan oleh masyarakat dilakukan melalui pemanfaatan Tenaga Kesehatan dengan memperhatikan kompetensi, penggajian, uraian pekerjaan, jam kerja, pola karier, dan pengembangan kemampuan sesuai dengan ketentuan pera.turan perundang-undangan. Bagian Kedua Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


    Pasal 19
    (1)

    Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada masyarakat. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan jumlah, jenis, dan korir peten si yan g dibutuhkan dari rrre mpertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan pada:

    1. daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan

    2. tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri.

    (3)

    Tenaga (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (4) Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia. (5) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (6) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Ketiga Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


    Pasal 20
    (1)

    Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Keempat Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan


    Pasal 21
    (1)

    Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga Kesehatan. (2) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) model, yaitu:

    1. berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau ^jejaringnya; atau

    2. individual pada pusat kesehatan masyarakat atau je.laringnya dan rumah sakit.


    Pasal 22
    (1)

    Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, (2) Selain.

    (2)

    Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.


    Pasal 23
    (1)

    Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas:

    1. gaji;

    2. insentif; dan/atau

    3. jasa pelayanan. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara.


    Pasal 24

    Jangka waktu penugasan khusus Tenaga Kesehatan ditentukan berdasarkan :

    1. model penugasan khusus;

    2. ^jenis Tenaga Kesehatan; dan

    3. ^jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.


    Pasal 25

    Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Wajib Kerja Tenaga Kesehatan


    Pasal 26
    (1)

    Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk meiaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik Indonesia. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan pada saat terjadi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi. masyarakat.


    Pasal 27
    (1)

    Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri menetapkan:

    1. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;

    2. lokasi penempatan wajib kcrja Tenaga Kesehatan; dan

    3. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan. (2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:

    4. usulan daerah;

    5. kriteria daerah;

    6. kebutuhan pelayanan; darr d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan.

    (3)

    Tenaga (3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:

    1. vokasi; dan/atau

    2. profesi.


    Pasal 28
    (1)

    Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.


    Pasal 29

    Penempatan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dilakukan sesuai dengan kebutuhan setelah melaksanakan evaluasi kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3O Masa penempatan dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan diperhitungkan sebagai masa kerja. Pasal 31 (1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada Tenaga Kesehatan yang ditugaskan.

    (2)

    Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak atas penghasilan yang layak. (3) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), pemerintah daerah penerima Tenaga Kesehatan yang ditugaskan melalui wajib kerja Tenaga Kesehatan wajib:

    1. menerbitkan surat izin praktik;

    2. menyediakan fasiiitas tempat tinggal atau rumah dinas; dan

    3. menyediakan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang bersangkutan. Pasal 32 Pendanaan penyelenggaraan wa3ib kerja Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib kerja Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Keenam Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan Pasal 34 (1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untr: k memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan.

    (2)

    Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. (3) Pola ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan prestasi akademik, nonakademik, dan pertimbangan keterwakilan wilayah.


    Pasal 35
    (1)

    Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B. (2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi persyaratan akademik dan nonakademik. (3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.


    Pasal 36

    Sebelum memulai pendidikan ikatan dinas, calon Tenaga Kesehatan penerima ikatan dinas wajib:

    1. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik Indonesia; dan

    2. menandatangani perjanjian ikatan dinas.


    Pasal 37
    (1)

    Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya pendidikan. (2) Bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. uang kuliah;

    2. uang buku;

    3. sarana belajar;

    4. uang penelitian;

    5. biaya hidup; dan

    6. asuransi kesehatan.


    Pasal 38
    (1)

    Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:

    1. tidak mencapai nilai akademik sesuai standar minimal yang ditetapkan;

    2. melakukan tindak pidana; atau

    3. melakukan tindak asusila. (2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar ganti rugi terhadap semua bantuan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Merrteri.


    Pasal 39

    Mahasiswa penerima ikatan dinas yang telah lulus pendidikan ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.


    Pasal 40

    Ketentuan lebih lanjut mengenai ikatan dinas Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan


    Pasal 41
    (1)

    Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan pemindahtugasan Tenaga Kesehatan yang diangkat oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam rarrgka pemenuhan kebutuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau promosi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama ditujukan bagi pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kepulauan, dan daerah bermasalah kesehatan.


    Pasal 42
    (1)

    Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dilakukan dari wilayah yang memiliki kelebihan Tenaga Kesehatan ke wilayah yang kekurangan Tenaga Kesehatan. (2) Pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh Tenaga Kesehatan yang dipindahtugaskan. Pasal 43 Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus berdasarkan:

    1. tzin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang akan ditinggalkan; dan

    2. persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah tempat kerja tujuan.


    Pasal 44

    Pasal 44 (1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh gubernur. (3) Dalam hal pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota tempat kerja yang akan ditinggalkan dan bupati/walikota tempat kerja tujuan pemindahan harus berkoordinasi. (4) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/ kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri. (5) Gubernur dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam menetapkan pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.


    Pasal 45

    Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 46

    Dalam hal terjadi kekrrsongan Tenaga Kesehatan karena pemindahtugasan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib ; nenyediakan Tenaga Kesehatan pengganti.


    Pasal 47

    Dalam hal terjadi kelebihan jumlah Tenaga Kesehatan di suatu daerah, Menteri dapat meminta kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan redistribusi di wilayahnya.


    Pasal 48

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtugasan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri


    Pasal 49
    (1)

    Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dapat didayagunakan ke luar negeri dalam rangka bekerja. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

    1. mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara optimal dan manusiawi guna menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;

    2. meningkatkan profesionalisme dan daya saing Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di tingkat internasional;

    3. memperluas lapangan kerja; dan

    4. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja Tenaga Kesehatan. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri harus memperhatikan asas:

    5. saling menguntungkan antara negara pengirim, negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan;

    6. kemanfaatan dari negara pengguna berupa pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan fasilitas; dan/atau

    7. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi.


    Pasal 50

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.


    Pasal 51
    (1)

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau masyarakat. (2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri oleh pemerintah pusat harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan di dalam negeri dan peluang kerja bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di luar negeri. (3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. oelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta;

    2. perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri; Can C Tenaga c Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara mandiri / perseorangan.


    Pasal 52
    (1)

    Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan. (2) Pendayagunaan dalam rangka bakti sosial dan tugas kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat rzin pemerintah pusat.


    Pasal 53

    Rekruitmen Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan didayagunakan keluar negeri harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


    Pasal 54
    (1)

    Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang akan didayagunakan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan, persyaratan teknis bidang kesehatan, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara pengguna. (2) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai aparatur sipil negara atar-r non-pegawai aparatur sipil rregara. (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat didayagunakan untuk bakti sosial dan tugas kemanusiaan.


    Pasal 55
    (1)

    Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang didayagunakan keluar negeri harus didayagunakan sesuai dengan keprofesiannya. (2) Masa kerja Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang didayagunakan keluar negeri diperhitungkan sebagai angka satuan kredit profesi.


    Pasal 56
    (1)

    Menteri, menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tcnaga kerja Indonesia sesuai wewenang masing-masing wajib memberikan perlindungan bagi Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia yang didayagunakan ke luar negeri. (2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang ketenagakerjaan, dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di negara tujuan.


    Pasal 57

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatari warga negara Indonesia ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesembilan . Bagian Kesembilan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing


    Pasal 58
    (1)

    Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. (2) Pendayagunaan TK-WNA dilakukan dengan memperhatikan:

    1. alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; dan

    2. ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia. (3) Pendayagunaan TK-WNA hanya dapat dilakukan:

    3. apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara indonesia dalam jumlah yang sedikit;

    4. dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;

    5. setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan

    6. apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik Indonesia. (4) Selain kegiatan pelayanan kesehatan, pendayagunaan TK-WNA dapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 59
    Pasal 59
    (1)

    Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang akan menjalankan praktik keprofesian di negara Republik Indonesia wajib:

    1. memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

    2. diiaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:



  9. kelengkapan administrasi; dan

  1. penilaian kemampuan; serta c. memiliki sr-irat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilararrg menjalankan praktik keprot'esiannya secara mandiri di negara Republik Indonesia. (3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketcntuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    Pasal 60

    Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Bagian Kesepuluh Bagian Kesepuluh Penyelenggaraan Pendidikan Berke lanj utan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum


    Pasal 61
    (1)

    Pendidikan berkelanjutan dan/atau pelatihan Tenaga Kesehatan dilakukan dalam rangka upaya pengembangan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. (2) Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

    1. memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan

    2. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier Tenaga Kesehatan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan/atau menunjang pengembangan karier Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Paragraf 2 Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan


    Pasal 62

    Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan organisasi profesi.


    Pasal 63
    (1)

    Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui:

    1. tugas belajar;

    2. rzin belajar; atau

    3. pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses:

    4. perencanaan kebutuhan;

    5. seleksi penerimaan peserta;

    6. penetapan peserta;

    7. pelaksanaan pendidikan;

    8. monitoring dan evaluasi; dan

    9. pendayagunaan pascapendidikan. (3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik dan seleksi administrasi.


    Pasal 64
    Pasal 64
    (1)

    Tugas belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. (2) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penugasan oleh pejabat yang berwenang. (3) Tugas belajar dapat diikuti oleh seluruh jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan/atau pelayanan kesehatan di masyarakat. (4) Ttigas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada jenis keprofesian yang sama atau linear.



    Pasal 65
    (1)

    Jenis pendidikan tugas belajar meliputi:

    1. pendidikan vokasi;

    2. pendidikan akademik; dan

    3. pendidikan profesi. (2) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

    4. program diploma empat atau sarjana terapan;

    5. program magister terapan; dan

    6. program doktor terapan. (3) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan program kesehatan nasional. (4) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

    7. program a. program sarJana;

    8. program magister; dan

    9. program doktor. (5) Pendidikan tugas belajar pada jenis pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas pendidikan profesi di bidang kesehatan.


    Pasal 66
    (1)

    Tugas belajar hanya dapat dilaksanakan di institusi pendidikan dan program studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas belajar di institusi pendidikan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 67
    (1)

    Penyelenggaraan tugas belajar diselenggarakan di institusi pendidikan yang meliputi:

    1. perguruan tinggi negeri;

    2. perguruan tinggi swasta; dan

    3. perguruan tinggi di luar negeri. (2) Tugas belajar pada perguruan tinggi swasta sebagainrana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan apabila perguruan tinggi negeri tidak memiliki program studi yang dipilih. (3) Penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    4. pergunian tinggi di luar negeri telah mendapat pengakuan dari negara yang bersangkutan dan . Peinerintah Indonesia; dan

    5. terdapat b. terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.


    Pasal 68

    Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


    Pasal 69

    Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 70
    (1)

    Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan penrlidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan sendiri. (21 lzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian. (3) Pemberian izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya:

    1. pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya sendiri;

    2. pendidikan b. pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar jam kerja; dan

    3. tidak mengganggu tugas kedinasan. (4) Pemberian rzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perencanaan pengembangan Tenaga Kesehatan dan kebutuhan organisasi. Pasal 7 I lzin belajar dilaksanakan di institusi pendidikan dan prograrn studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 72

    Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan.


    Pasal 73

    Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 dan rzin belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 74
    (1)

    Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c kepada Tenaga Kesehatan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi dengan kriteria terdapat kebutuhan terhadap suatu keahlian dan kompetensi yang dikarenakan tidak tersedia atau kurangnya Tenaga Kesehatan dengan keahlian dan kompetensi tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelatihan Tenaga Kesehatan


    Pasal 75

    Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.


    Pasal 76
    (1)

    Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam penugasan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat d-ilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan. Pasal TT PasaI 77 (1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan memperhatikan manajemen pelatihan yang merupakan siklus integral dan dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah. (21 Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. perencanaan pelatihan;

    2. penyelenggaraan pelatihan; dan

    3. evaluasi pelatihan.


    Pasal 78
    (1)

    Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud da Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:

    1. pengkajian kebutuhan pelatihan; dan

    2. pen)rusunan kurikulum pelatihan. (2) Pengkajian kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya mempertimbangkan:

    3. kebutuhan program dan pelayanan kesehatan; dan

    4. kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan. (3) Penyusu.nan kurikulum pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan:

    5. hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;

    6. perumusarr tujuan pelatihan; dan

    7. perancangan program pelatihan. (4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c disusun dan dirancang sesuai dengan kompetensi yang akan ditingkatkan.


    Pasal 79
    Pasal 79
    (1)

    Setiap penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b harus terakreditasi dan diselenggarakan oleh institusi penyelenggara yang terakreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

    1. akreditasi pelatihan; dan

    2. akreditasi institusi penyelenggara pelatihan. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pelatihan.



    Pasal 80
    (1)

    Akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari penyelenggara pelatihan. (2) Pengajuan akreditasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen kurikulum, tenaga pelatih, peserta pelatihan, penyelenggara, dan tempat penyelenggaraan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pelatihan dan sesuai dengan standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tenaga pelatih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengajar pada pelatihan bidang kesehatan harus memiliki sertifikat pelatih dan memenuhi standar profesi serta standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (5)

    Peserta (5) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pekerjaan sesuai dengan ^jenis pelatihan yang akan diikuti. (6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelola pelatihan dan pengendali pelatihan. (7) Pengendali pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mempunyai tugas menjaga kesesuaian proses pembelajaran dengan perencanaan pelatihan. (8) Tempat penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan kebutuhan sumber daya pelatihan.


    Pasal 81
    (1)

    Akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud Calam Pasal 79 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan pengajuan akreditasi dari institusi penyelenggara pelatihan. (2) Pengajuan akreditasi institusi penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen administrasi dan manajernen, komponen pelayanan pelatihan, dan komponen pelayanan penunjang pelatihan.


    Pasal 82
    (1)

    Setiap penyelenggaraan pelatihan dilakukan evaluasi pelatihan untuk menilai keberhasilan program pelatihan. (2) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud phda ayat (1) terdiri atas:

    1. evaluasi .

    2. evaluasi pada saat proses pelatihan; dan

    3. evaluasi pascapelatihan.


    Pasal 83

    Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan di bidang kesehatan.


    Pasal 84

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.


    Pasal 85

    Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan


    Pasal 86

    Pendanaan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Tenaga Kesehatan bersumber dari:

    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;

    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

    3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas Bagian Kesebelas Pelindungan Hukum dan Imbalan serta Pengembangan dan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan


    Pasal 87
    (1)

    Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:

    1. memperoleh pelindungan hukum; dan

    2. memperoleh imbalan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas.


    Pasal 88
    (1)

    Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. (2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

    1. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan

    3. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofe siannya. (3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    4. pelindungan hukum preventif; dan

    5. pelindungan hukum represif. (4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya. (5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga Kesehatarl yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.


    Pasal 89
    (1)

    Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Imbalan Tenaga Kesehatan yang berstatus sebagai non-pegawai aparatur sipil negara diberikan sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.


    Pasal 90

    Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dirrriliki. BABV. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 9 1 (1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan. (2) Pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenagd Kesehatan dan organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:

    1. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;

    2. melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan

    3. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan. Bagian Kedua Pembinaan


    Pasal 92
    (1)

    Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan:

    1. teknis a. teknis; dan

    2. keprofesian.

    (2)

    Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi.


    Pasal 93
    (1)

    Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh:

    1. pemerintah pusat;

    2. pemerintah daerah provinsi; dan

    3. pemerintah daerah kabupaten/kota (2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

    (4)

    Pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik.


    Pasal 94
    (1)

    Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dengan melibatkan konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    1. bimbingan;

    2. peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;

    3. pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan

    4. sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pengawasan


    Pasal 95
    (1)

    Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing- masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing, melalui:

    1. sertifikasi Tenaga Kesehatan;

    2. registrasi Tenaga Kesehatan;

    3. pemberian rzin praktik Tenaga Kesehatan; dan

    4. pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas:

    5. ketaatan a. ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;

    6. dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan; dan

    7. akuntabilitas dan transparansi pelayanan kesehatan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat. (4) Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan konsil rnasing-masing Tenaga Kesehatan sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi berupa penegakan disiplin dan sanksi administratif. (5) Penegakan disiplin oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI KETENTUAN PENLITUP


    Pasal 96

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 173 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENGELO LAAN TENAGA KESEHATAN I. UMUM Tenaga Kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kesehatan. Hal ini mengingat bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga Kesehatan yang memadai secara kuantitas, kualitas, aman, dan terjangkau juga merupakan hak bagi seluruh ralryat Indonesia. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas, dan pemerataan Tenaga Kesehatan, yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaan, pendayagLrnaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan. Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, dan ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan diselenggarakan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan, baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Ke.sehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier. Pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. II. PASAL . II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Perencanaan Tenaga Kesehatan dilakukan secara menyeluruh melalui pemetaan untuk mengetahui ^jumlah dan ^jenis Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengadaan, kebutuhan pendayagunaan, dan kebutuhan pembinaan dan pengawasan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah proses penataan penempatan Tenaga Kesehatan agar ^jumlah, jenis, dan mutu/kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Untuk penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan dilakukan terhadap jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam pelayanan keschatan dengan jumlah lulusan Tenaga Kesehatan. Pasal 5 Ayat (1) Ruang lingkup perencanaan termasuk perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan yang akan didayagunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Perencanaan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan dimulai sejak dari tahapan pengadaan Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan hingga tahap pemerataan dan pemenuhan untuk pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan. Dengan demikian akan tersedia Tenaga Kesehatan yang bermutu, dapat mencukupi kebutuhan, terdistfibusi secara adil dan merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Huruf b Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan" meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e . Huruf e Yang dimaksud dengan "kondisi geografis dan sosial budaya" meliputi keterpencilan, perbatasan dengan negara tetangga, pulau kecil terluar berpenduduk, daerah terisolir, daerah tidak diminati, luas wilayah, distribusi penduduk, karakteristik daerah, penanganan penyakit spesifik lokal, sosial budaya, dan aspek Iainnya yang mempengaruhi kebutuhan Tenaga Kesehatan. Huruf f Kebutuhan masyarakat dipengaruhi oleh faktor perkembangan penduduk, perkembangan epidemiologi penyakit, kondisi pada saat bencana, dan faktor lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya" adalah lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang pekerjaannya tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki sebagai Tenaga Kesehatan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemerintah daerah kabupatenf kota" adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pen5rusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan" antara lain pen5rusunan kurikulum pendidikan tinggi bidang kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hr.rruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis". adalah pembinaan yang ditujukan dalam rangka pencapaian standar kompetensi lulusan berdasarkan kurikulum dalam proses pendidikan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" yaitu Menteri memberikan pertimbangan antara lain berdasarkan:

    1. keseimbangan antara kebutuhan pelayanan kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kecuali apabila terdapat kebutuhan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat;

    2. keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan

    3. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam rangka membahas dan menetapkan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang kesehatan. Ayat (2) Cukup jelas.


    Pasal 16

    Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah proses penataan penempatan Tenaga Kesehatan agar jumlah, jenis, dan mutu/kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain terjadinya kekurangan atau kekosongan Tenaga Kesehatan dan keadaan darurat atau bencana serta daerah rawan konflik. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 2 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rumah sakit di kabupaten/kota" adalah rumah sakit milik Pemerintah/pemerintah daerah. Ayat (2) Huruf a Penugasan khusus berbasis tim dilakukan dalam bentuk kelompok kerja yang terdiri dari beberapa ^jenis Tenaga Kesehatan. Huruf b Penugasan khusus individual dilakukan secara perseorangan. Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" antara lain berupa tempat tinggal dan sarana transportasi. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b . Huruf b Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Huruf c Jasa pelayanan yang diterima dihitung berdasarkan jenis tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup ^jelas. Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dipenuhi dengan melakukan pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas


    Pasal 29

    Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Cukup ^jelas. Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas


    Pasal 41

    Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berupa pemenuhan untuk mencukupi kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan melakukan pemerataan Tenaga Kesehatan, antara lain melalui pemindahtugasan Tenaga Kesehatan pada suatu daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan Tenaga Kesehatan. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keseimbangan" adalah bahwa pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di dalam negeri dan tidak menyebabkan krisis Tenaga Kesehatan di dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas.


    Pasal 57

    Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) '"'T; uup jeras. Huruf b Dalam memperhatikan ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia didalamnya termasuk untuk kebutuhan dalam pelayanan kesehatan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "Tenaga Kesehatan pendamping" adalah Tenaga Kesehatan penerima alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Ayat (a) cukuP ^jelas' Yang dimaksud dengan "bidang lain" antara lain bidang pendidikan dan pelatihan, bakti sosial, penelitian dan pengembangan. Pasal 59 Ayat (1) t"tTir* dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan keimigrasian. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilarang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri" adalah dilarang menjalankan praktik perseorangan Tenaga Kesehatan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup ^jelas Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas. Pasal 66 Cukup jelas


    Pasal 67 Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas Pasal 73 Cukup ^jelas Pasal 74 Cukup ^jelas. Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prapenugasan" adalah pelatihan sebelum melaksanakan tugas, seperti pembekalan untuk program nusantara sehat, program penugasan khusus, dan program pegawai tidak tetap. Yang Yang dimaksud dengan "di dalam penugasan" adalah pelatihan yang dilaksanakan pada saat melaksanakan tugas, seperti pelatihan teknis manajemen, teknis upaya kesehatan, teknis profesi, teknis penunjang jabatan fungsional dan pelatihan jabatan fungsional. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pelatihan yang dilakukan secara berjenjang" adalah pelatihan yang dilakukan sebagai salah satu prasyarat untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Termasuk dalam "pelatihan yang dilakukan secara berjenjang" arttara lain pelatihan jabatan fungsional dan pelatihan teknis profesi. Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Pengkajian kebutuhan pelatihan dilakukan untuk menelaah kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Perumusan tujuan pelatihan dilakukan menentukan peningkatan kompetensi Kesehatan. Huruf c Perancangan program pelatihan dilakukan mendapatkan acuan penyelenggaraan pelatihan Ayat (a) Cukup ^jelas. untuk Tenaga untuk Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 8O Cukup ^jelas. Pasal 81 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "komponen administrasi dan manajemen" adalah komponen penilaian terhadap pengelolaan institusi penyelenggara pelatihan. Yang dimaksud dengan "komponen pelayanan pelatihan" adalah komponen penilaian terhadap proses pelayanan pelatihan. Yang dimaksud dengan "komponen pelayanan penunjang pelatihan" adalah komponen penilaian terhadap penyediaan pelayanan penunj ang pelatihan. Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "evaluasi pada saat proses pelatihan" antara lain evaluasi terhadap peserta, pelatih dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan pada saat proses pelatihan. Huruf b Yang dimaksud dengan "evaluasi pascapelatihan" antara lain dilakukan untuk menilai implementasi hasil pelatihan di tempat kerja. Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Yang dimaksud dengan "berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan" antara lain dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan, ^pelatihan, seminar, atau kegiatan lain yang sejenis. Pasal 91 Cukup ^jelas Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas. Pasal 96 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):