Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayal (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (5), dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan, Pasal 14 ayat (4) Undang- Undarrg Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 16, Pasal 17 ayat (6), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayal (4), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 33, Pasal 56, dan Pasal 81 ayat (21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan, ,lan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang Keperawatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerirrtah tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomclr L44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Unclar,g Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Il: publik Indonesia Nomor so72);
Undang-Undang Menetapkan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol4 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2Ol4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ul4 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O7j;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2Ol4 tentang I Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 3O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56t2); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN TENTANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dirnaksud dengan:
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mei: : iliki pengetahuan dan/atau i<eterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memcrlukalt ke'*,enangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, yang selanjutnya disingkat TK-WNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh pemerintah pusat.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Tenaga Kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis. Pasal 3 (1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan meliputi upaya:
perencanaan;
pengadaan;
pendayagunaan; dan
pei.nbinaan dan pengawasan, Tenaga K
pada BAB II . BAB II PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN Pasal 4 (1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan Tenaga K
Jerus
jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
penyelenggaraan upaya kesehatan;
ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
kemampuan pembiavaan;
kondisi geografis dan sosial budaya; dan
k
identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e membuat
membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
membuat proyeksi kebutuhan
Pasal 8
1 (satu) tahun;
5 (lima) tahun; dan
25 (dua puluh lima)
Pasal 10
(21 Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan. (3) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan/atau
(41 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan penilaian oleh tim yang melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 13 Pasal 13 (1) Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan tinggi bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi berkoordinasi dengan M
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi melakukan pembinaan terhadap pergLrruan tinggi dan program
pembinaan akademis; dan
pembinaan
kesesuaian penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan;
penjaminan mutu lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan;
kesesuaian dengan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan; dan
pengakuan internasional terhadap lulusan pendidikan tinggi bidang
Menteri. Pasal 16 (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan harus mengucapkan sumpah/janji profesi Tenaga K
ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan
n
pemerataan;
pemanfaatan; dan
perr$
jenis pelayanan kesehatan yang clibutuhkan masyarakat;
jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada. Pasal 18 (1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan di dalam negeri oleh pemerintah pusat dilakukan melalui:
penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
wajib kerja Tenaga Kesehatan;
ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
pemindahtugasan Tenaga K
penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil;
penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
penugasan khusus Tenaga Kesehatan;
ikatan dinas Tenaga Kesehatan; atau
pemindahtugasan Tenaga K
Bagian Kedua Penempatan Tenaga Kesetratan dengan Status Pegawai Negeri Sipil dan Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Prajurit Tentara Nasionai Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 19 (1) Perrempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil dan penempatan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesialanggcta,Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan pada
daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulauan, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan; dan
tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Tenaga (3) Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil ditempatkan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah
Bagian Ketiga Penempatan Tenaga Kesehatan dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 20 (1) Penempatan Tenaga Kesehatan dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai
Bagian Keempat Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Pasal 21 (1) Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c oleh pemerintah pusat dan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 hunrf c oleh pemerintah daerah merupakan pendayagunaan secara khusus Tenaga Kesehatan dalam kurun waktu tercentu guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah sangat terpencil, kawasan perbatasan, kepulalran, daerah tidak mampu, daerah tidak diminati, daerah bermasalah kesehatan, atau rumah sakit di kabupatenlkota yang memerlukan pelayanan medik spesialistik serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan lain oleh Tenaga K
berbasis tim pada pusat kesehatan masyarakat atau ^jejaringnya; atau
individual pada pusat kesehatan masyarakat atau je.laringnya dan rumah sakit. Pasal 22 (1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, (2) Selain. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Pasal 23 (1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas:
gaji;
insentif; dan/atau
jasa
Pasal 24
model penugasan khusus;
^jenis Tenaga Kesehatan; dan
^jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Pasal 25 Penugasan khusus Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Kelima Wajib Kerja Tenaga Kesehatan Pasal 26 (1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Tenaga Kesehatan yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk meiaksanakan tugas sebagai Tenaga Kesehatan di daerah khusus di wilayah negara Republik I
masyarakat. Pasal 27 (1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri menetapkan:
kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional;
lokasi penempatan wajib kcrja Tenaga Kesehatan; dan
jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga K
usulan daerah;
kriteria daerah;
kebutuhan pelayanan; darr
jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan. (3) Tenaga (3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan:
vokasi; dan/atau
profesi. Pasal 28 (1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga K
Pasal 29
Pasal 3O
Pasal 31 (1) Dalam rangka pelaksanaan program wajib kerja Tenaga Kesehatan, pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan tunjangan kepada Tenaga Kesehatan yang ditugaskan. (2) Tenaga Kesehatan yang mengikuti wajib kerja berhak atas penghasilan yang
menerbitkan surat izin praktik;
menyediakan fasiiitas tempat tinggal atau rumah dinas; dan
menyediakan sarana dan prasarana pendukung pekerjaan keprofesian Tenaga Kesehatan yang
Pasal 32 Pendanaan penyelenggaraan wa3ib kerja Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja
Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib kerja Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan P
Bagian Keenam Ikatan Dinas Tenaga Kesehatan Pasal 34 (1) Pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Tenaga Kesehatan untr: k memenuhi kepentingan pembangunan kesehatan. (2) Pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pola ikatan dinas yang ditetapkan oleh pemerintah
Pasal 36
membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya untuk ditempatkan di wilayah negara Republik Indonesia; dan
menandatangani perjanjian ikatan dinas. Pasal 37 (1) Mahasiswa penerima ikatan dinas memperoleh bantuan biaya
uang kuliah;
uang buku;
sarana belajar;
uang penelitian;
biaya hidup; dan
asuransi kesehatan. Pasal 38 (1) Mahasiswa penerima ikatan dinas dapat diberhentikan dari program ikatan dinas apabila:
tidak mencapai nilai akademik sesuai standar minimal yang ditetapkan;
melakukan tindak pidana; atau
melakukan tindak
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 43 Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan harus berdasarkan:
tzin pindah dari kepala daerah tempat kerja yang akan ditinggalkan; dan
persetujuan penerimaan kerja dari kepala daerah tempat kerja tujuan. Pasal 44 Pasal 44 (1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Bagian Kedelapan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri Pasal 49 (1) Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dapat didayagunakan ke luar negeri dalam rangka
mendayagunakan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara optimal dan manusiawi guna menjalankan upaya kesehatan dalam rangka alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi;
meningkatkan profesionalisme dan daya saing Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia di tingkat internasional;
memperluas lapangan kerja; dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman kerja Tenaga K
saling menguntungkan antara negara pengirim, negara pengguna, dan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan;
kemanfaatan dari negara pengguna berupa pengembangan Tenaga Kesehatan, dukungan fasilitas; dan/atau
alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi. Pasal 50 Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya memiliki hubungan diplomatik dan telah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah pusat atau memiliki peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Pasal 51 (1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat atau
oelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta;
perusahaan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri; Can C Tenaga c Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia secara mandiri / perseorangan. Pasal 52 (1) Selain dalam rangka bekerja, pendayagunaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan dalam rangka bakti sosial dan tugas
Pasal 53
Pasal 57
Bagian Kesembilan . Bagian Kesembilan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Pasal 58 (1) Pendayagunaan TK-WNA dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perseorangan sesuai dengan persyaratan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan teknologi; dan
ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara I
apabila kompetensi yang dimiliki TK-WNA belum dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan/atau telah dimiliki oleh Tenaga Kesehatan warga negara indonesia dalam jumlah yang sedikit;
dengan menggunakan Tenaga Kesehatan pendamping;
setelah mendapat rekomendasi dari Menteri; dan
apabila TK-WNA yang bersangkutan berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan negara Republik I
Pasal 59
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
diiaksanakan evaluasi kompetensi, yang meliputi:
kelengkapan administrasi; dan
penilaian kemampuan; serta c. memiliki sr-irat tanda registrasi dan surat izin praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap TK-WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilararrg menjalankan praktik keprot'esiannya secara mandiri di negara Republik Indonesia. (3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketcntuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 60 Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Bagian Kesepuluh Bagian Kesepuluh Penyelenggaraan Pendidikan Berke lanj utan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Paragraf 1 Umum Pasal 61 (1) Pendidikan berkelanjutan dan/atau pelatihan Tenaga Kesehatan dilakukan dalam rangka upaya pengembangan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. (2) Pendidikan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi; dan
meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, sikap, dan kepribadian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier Tenaga K
Paragraf 2 Pendidikan Berkelanjutan Tenaga Kesehatan Pasal 62 Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dilaksanakan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan yang disusun secara bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kcmenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, asosiasi institusi pendidikan, dan organisasi profesi. Pasal 63 (1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui:
tugas belajar;
rzin belajar; atau
pendidikan dengan bantuan biaya
perencanaan kebutuhan;
seleksi penerimaan peserta;
penetapan peserta;
pelaksanaan pendidikan;
monitoring dan evaluasi; dan
pendayagunaan
Pasal 64
pendidikan vokasi;
pendidikan akademik; dan
pendidikan
program diploma empat atau sarjana terapan;
program magister terapan; dan
program doktor
program
program sarJana;
program magister; dan
program
perguruan tinggi negeri;
perguruan tinggi swasta; dan
perguruan tinggi di luar
pergunian tinggi di luar negeri telah mendapat pengakuan dari negara yang bersangkutan dan . Peinerintah Indonesia; dan
terdapat
terdapat hubungan diplomatik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal 68 Tenaga Kesehatan yang telah menyelesaikan tugas belajar ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 69 Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepoiisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 70 (1) Izin belajar diberikan kepada Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil untuk melanjutkan penrlidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi atas kemauan
(21 lzin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pejabat pembina
pembiayaan pendidikan bersumber dari biaya sendiri;
pendidikan
pendidikan yang diambil diselenggarakan di luar jam kerja; dan
tidak mengganggu tugas
Pasal 7 I lzin belajar dilaksanakan di institusi pendidikan dan prograrn studi terakreditasi paling rendah B atau Baik Sekali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 72 Izin belajar yang sudah diberikan dapat dicabut apabila Tenaga Kesehatan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas kedinasannya sesuai dengan ketentuan jam kerja dikarenakan kepentingan pendidikan. Pasal 73 Izin belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 dan rzin belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74 (1) Dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan biaya pendidikan melalui pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c kepada Tenaga K
Paragraf 3 Pelatihan Tenaga Kesehatan Pasal 75 Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pasal 76 (1) Pelatihan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan pada prapenugasan dan/atau di dalam
Pasal TT PasaI 77 (1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan memperhatikan manajemen pelatihan yang merupakan siklus integral dan dilakukan secara sistematis, terencana, dan
(21 Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perencanaan pelatihan;
penyelenggaraan pelatihan; dan
evaluasi pelatihan. Pasal 78 (1) Perencanaan pelatihan sebagaimana dimaksud da Pasal 77 ayat (2) huruf a meliputi:
pengkajian kebutuhan pelatihan; dan
pen)rusunan kurikulum
kebutuhan program dan pelayanan kesehatan; dan
kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga K
hasil pengkajian kebutuhan pelatihan;
perumusarr tujuan pelatihan; dan
perancangan program
Pasal 79
akreditasi pelatihan; dan
akreditasi institusi penyelenggara
evaluasi .
evaluasi pada saat proses pelatihan; dan
evaluasi pascapelatihan. Pasal 83 Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelatihan di bidang kesehatan. Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 85 Pelatihan Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Paragraf 4 Pendanaan Pendidikan Berkelanjutan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Pasal 86 Pendanaan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan Tenaga Kesehatan bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kesebelas Bagian Kesebelas Pelindungan Hukum dan Imbalan serta Pengembangan dan Peningkatan Pengetahuan dan Keterampilan Pasal 87 (1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak:
memperoleh pelindungan hukum; dan
memperoleh
memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan
menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofe
pelindungan hukum preventif; dan
pelindungan hukum
Pasal 90
BABV. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 9 1 (1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga K
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga K
Bagian Kedua Pembinaan Pasal 92 (1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi pembinaan:
teknis
teknis; dan
keprofesian. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terkoordinasi. Pasal 93 (1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh:
pemerintah pusat;
pemerintah daerah provinsi; dan
pemerintah daerah kabupaten/kota (2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria. (4) Pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik. Pasal 94 (1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dengan melibatkan konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-
bimbingan;
peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;
pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan
sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 95 (1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing- masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing, melalui:
sertifikasi Tenaga Kesehatan;
registrasi Tenaga Kesehatan;
pemberian rzin praktik Tenaga Kesehatan; dan
pelaksanaan praktik Tenaga K
ketaatan
ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan; dan
akuntabilitas dan transparansi pelayanan
BAB VI KETENTUAN PENLITUP Pasal 96 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA RtrPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 173 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PENGELO LAAN TENAGA KESEHATAN I. UMUM Tenaga Kesehatan memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan
Hal ini mengingat bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Tenaga Kesehatan yang memadai secara kuantitas, kualitas, aman, dan terjangkau juga merupakan hak bagi seluruh ralryat Indonesia. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai kewajiban dalam menjamin kualitas, kuantitas, dan pemerataan Tenaga Kesehatan, yang dilakukan melalui perencanaan, pengadaan, pendayagLrnaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Tenaga Kesehatan. Perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan secara nasional disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan masalah kesehatan, kebutuhan pengembangan program pembangunan kesehatan, dan ketersediaan Tenaga Kesehatan tersebut. Pengadaan Tenaga Kesehatan dilakukan sesuai dengan perencanaan kebutuhan dan diselenggarakan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan, baik oleh pemerintah pusat maupun masyarakat. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan meliputi penyebaran Tenaga Ke.sehatan yang merata dan berkeadilan, pemanfaatan Tenaga Kesehatan, dan pengembangan Tenaga Kesehatan, termasuk peningkatan karier. Pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan terutama ditujukan untuk meningkatkan kualitas Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. II. PASAL . II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Perencanaan Tenaga Kesehatan dilakukan secara menyeluruh melalui pemetaan untuk mengetahui ^jumlah dan ^jenis Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pengadaan, kebutuhan pendayagunaan, dan kebutuhan pembinaan dan pengawasan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah proses penataan penempatan Tenaga Kesehatan agar ^jumlah, jenis, dan mutu/kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Untuk penyesuaian kapasitas produksi Tenaga Kesehatan dilakukan terhadap jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam pelayanan keschatan dengan jumlah lulusan Tenaga Kesehatan. Pasal 5 Ayat (1) Ruang lingkup perencanaan termasuk perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan yang akan didayagunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat. Ayat (2) Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Perencanaan Tenaga Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian jenis dan jumlah Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan dimulai sejak dari tahapan pengadaan Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan hingga tahap pemerataan dan pemenuhan untuk pendayagunaan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan. Dengan demikian akan tersedia Tenaga Kesehatan yang bermutu, dapat mencukupi kebutuhan, terdistfibusi secara adil dan merata, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna. Huruf b Penyelenggaraan upaya kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Huruf c Yang dimaksud dengan "ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan" meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e . Huruf e Yang dimaksud dengan "kondisi geografis dan sosial budaya" meliputi keterpencilan, perbatasan dengan negara tetangga, pulau kecil terluar berpenduduk, daerah terisolir, daerah tidak diminati, luas wilayah, distribusi penduduk, karakteristik daerah, penanganan penyakit spesifik lokal, sosial budaya, dan aspek Iainnya yang mempengaruhi kebutuhan Tenaga Kesehatan. Huruf f Kebutuhan masyarakat dipengaruhi oleh faktor perkembangan penduduk, perkembangan epidemiologi penyakit, kondisi pada saat bencana, dan faktor lainnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "bekerja tidak sesuai dengan keprofesiannya" adalah lulusan pendidikan tinggi bidang kesehatan yang pekerjaannya tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki sebagai Tenaga Kesehatan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemerintah daerah kabupatenf kota" adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Ayat (5) Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas Pasal 13 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pen5rusunan standar nasional pendidikan tinggi bidang kesehatan" antara lain pen5rusunan kurikulum pendidikan tinggi bidang kesehatan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hr.rruf a Cukup ^jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis". adalah pembinaan yang ditujukan dalam rangka pencapaian standar kompetensi lulusan berdasarkan kurikulum dalam proses pendidikan. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" yaitu Menteri memberikan pertimbangan antara lain berdasarkan:
keseimbangan antara kebutuhan pelayanan kesehatan dan dinamika kesempatan kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kecuali apabila terdapat kebutuhan pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat;
keseimbangan antara kemampuan produksi Tenaga Kesehatan dan sumber daya yang tersedia; dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
Pelaksanaan koordinasi dilakukan dalam rangka membahas dan menetapkan kuota nasional penerimaan mahasiswa pendidikan tinggi bidang
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Pasal 16 Cukup
Pasal 17 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Cukup ^
Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "pemerataan" adalah proses penataan penempatan Tenaga Kesehatan agar jumlah, jenis, dan mutu/kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing Fasilitas Pelayanan K
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Ayat (a) Cukup
Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Ayat (a) Cukup ^jelas Ayat (5) Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" antara lain terjadinya kekurangan atau kekosongan Tenaga Kesehatan dan keadaan darurat atau bencana serta daerah rawan
Ayat (6) Cukup ^
Pasal 20 Cukup ^jelas Pasal 2 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "rumah sakit di kabupaten/kota" adalah rumah sakit milik Pemerintah/pemerintah
Ayat (2) Huruf a Penugasan khusus berbasis tim dilakukan dalam bentuk kelompok kerja yang terdiri dari beberapa ^jenis Tenaga K
Huruf b Penugasan khusus individual dilakukan secara
Pasal 22 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "fasilitas lainnya" antara lain berupa tempat tinggal dan sarana
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b . Huruf b Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah
Huruf c Jasa pelayanan yang diterima dihitung berdasarkan jenis tindakan pelayanan kesehatan yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Ayat (2) Cukup
Pasal 24 Cukup ^
Pasal 25 Cukup ^jelas Pasal 26 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dipenuhi dengan melakukan pemerataan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan K
Pasal 27 Cukup
Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Pasal 29 Cukup jelas Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup ^jelas Pasal 34 Cukup ^
Pasal 35 Cukup
Pasal 36 Cukup
Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup
Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berupa pemenuhan untuk mencukupi kebutuhan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan melakukan pemerataan Tenaga Kesehatan, antara lain melalui pemindahtugasan Tenaga Kesehatan pada suatu daerah yang berlebihan ke daerah yang kekurangan Tenaga K
Pasal 42 Cukup ^
Pasal 43 Cukup ^jelas Pasal 44 Cukup ^jelas Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^
Pasal 47 Cukup
Pasal 48 Cukup ^
Pasal 49 Cukup
Pasal 50 Cukup
Pasal 51 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "keseimbangan" adalah bahwa pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke luar negeri tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan di dalam negeri dan tidak menyebabkan krisis Tenaga Kesehatan di dalam
Ayat (3) Cukup
Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup
Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup jelas Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Pasal 57 Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) '"'T; uup
Huruf b Dalam memperhatikan ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia didalamnya termasuk untuk kebutuhan dalam pelayanan
Ayat (3) Huruf a Cukup
Huruf b Yang dimaksud dengan "Tenaga Kesehatan pendamping" adalah Tenaga Kesehatan penerima alih ilmu pengetahuan, keterampilan, dan
Huruf c Cukup ^
Huruf d Ayat (a) cukuP ^jelas' Yang dimaksud dengan "bidang lain" antara lain bidang pendidikan dan pelatihan, bakti sosial, penelitian dan
Pasal 59 Ayat (1) t"tTir* dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan" antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan
Huruf b Cukup ^
Huruf c Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dilarang menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri" adalah dilarang menjalankan praktik perseorangan Tenaga K
Ayat (3) Cukup ^
Pasal 60 Cukup ^
Pasal 61 Cukup jelas Pasal 62 Cukup ^jelas Pasal 63 Cukup
Pasal 64 Cukup
Pasal 65 Cukup ^
Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Pasal 67 Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup ^
Pasal 70 Cukup ^jelas Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal 72 Cukup ^jelas Pasal 73 Cukup ^jelas Pasal 74 Cukup ^
Pasal 75 Cukup ^jelas Pasal 76 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prapenugasan" adalah pelatihan sebelum melaksanakan tugas, seperti pembekalan untuk program nusantara sehat, program penugasan khusus, dan program pegawai tidak
Yang Yang dimaksud dengan "di dalam penugasan" adalah pelatihan yang dilaksanakan pada saat melaksanakan tugas, seperti pelatihan teknis manajemen, teknis upaya kesehatan, teknis profesi, teknis penunjang jabatan fungsional dan pelatihan jabatan
Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pelatihan yang dilakukan secara berjenjang" adalah pelatihan yang dilakukan sebagai salah satu prasyarat untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Termasuk dalam "pelatihan yang dilakukan secara berjenjang" arttara lain pelatihan jabatan fungsional dan pelatihan teknis
Pasal 77 Cukup ^jelas Pasal 78 Ayat (1) Huruf a Pengkajian kebutuhan pelatihan dilakukan untuk menelaah kebutuhan peningkatan kompetensi Tenaga K
Huruf b Cukup ^
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Perumusan tujuan pelatihan dilakukan menentukan peningkatan kompetensi K
Huruf c Perancangan program pelatihan dilakukan mendapatkan acuan penyelenggaraan pelatihan Ayat (a) Cukup ^
untuk Tenaga untuk Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 8O Cukup ^
Pasal 81 Ayat (1) Cukup ^
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "komponen administrasi dan manajemen" adalah komponen penilaian terhadap pengelolaan institusi penyelenggara
Yang dimaksud dengan "komponen pelayanan pelatihan" adalah komponen penilaian terhadap proses pelayanan
Yang dimaksud dengan "komponen pelayanan penunjang pelatihan" adalah komponen penilaian terhadap penyediaan pelayanan penunj ang
Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "evaluasi pada saat proses pelatihan" antara lain evaluasi terhadap peserta, pelatih dan penyelenggaraan pelatihan dilakukan pada saat proses
Huruf b Yang dimaksud dengan "evaluasi pascapelatihan" antara lain dilakukan untuk menilai implementasi hasil pelatihan di tempat
Pasal 83 Cukup jelas Pasal 84 Cukup jelas Pasal 85 Cukup jelas Pasal 86 Cukup jelas Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Yang dimaksud dengan "berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan" antara lain dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan, ^pelatihan, seminar, atau kegiatan lain yang
Pasal 91 Cukup ^jelas Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^
Pasal 96 Cukup ^jelas.