Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59aQ; MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  3. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  4. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  5. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  6. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  7. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  8. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  9. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  10. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  11. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  12. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  13. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  14. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  15. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  16. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  17. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  18. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  19. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  20. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  21. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  22. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  23. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  24. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  25. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  26. Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:


  27. Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 4. Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. 5. Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.

  1. Pemantauan
    Pasal 2

    Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk:

    1. meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;

    2. meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak; dan memperoleh data dan informasi penyelenggaraan Perlindungan Anak. dalam Pasal 3 (1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak. (3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak di daerah. c


    Pasal 4

    Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:

    1. pemenuhan Hak Anak; dan . o. Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

    2. Pemantauan;

    3. Evaluasi; dan

    4. Pelaporan. BAB II PEMANTAUAN


    Pasal 5

    Pemantauan penyelenggaraan dilakukan terhadap pelaksanaan :

    1. pemenuhan Hak Anak; dan

    2. Perlindungan Khusus Anak. Perlindungan Anak


    Pasal 6

    Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:

    1. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;

    2. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;

    3. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan

    4. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.


    Pasal 7
    Pasal 7

    Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap:

    1. Anak dalam situasi darurat;

    2. Anak yang berhadapan dengan hukum;

    3. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;

    4. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau seksual;

    5. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f . Anak yang menjadi korban pornografi;

    6. Anak dengan HIV/AIDS;

    7. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;

    8. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;

    9. Anak korban kejahatan seksual;

    10. Anak korban jaringan terorisme; L Anak penyandang disabilitas;

    11. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran;

    12. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan

    13. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n terkait dengan kondisi orang tuanya. Pasal 8 (1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi.

      (3)

      Dalam a. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan

    14. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. (4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 9 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk melakukan Evaluasi.



    Pasal 10

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III EVALUASI Pasal 1 1 (1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan:

    1. pemenuhan Hak Anak; dan

    2. perlindungan . Pasal 12 (1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil.


    Pasal 13

    Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun Pelaporan.


    Pasal 14

    Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r) tahun.


    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai ^'Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PELAPORAN Pasal 16 (1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.


    Pasal 17

    Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sebagai pertimbangan bagi Menteri dan pimpinan lembaga terkait dalam pengambilan kebijakan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.


    Pasal 18

    Laporan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 19

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2Ol9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 160 I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2OL9 TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK UMUM Anak adalah sumber daya manusia yang diharapkan mampu bertanggung ^jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyelenggarakan Perlindungan Anak secara terkoordinasi agar dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan terpadu guna mewujudkan kesejahteraan Anak serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dalam situasi dan kondisi tertentu. Koordinasi penyelanggaraan Perlindungan Anak diperlukan mengingat kegiatan Perlindungan Anak merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan banyak lembaga terkait. Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlunya disusun Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak yang memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan frnak untuk mengoordinasikan penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan lembaga terkait. Materi muatan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

    1. Pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak;

    2. Evaluasi yang dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan SK No006158 A c. Pelaporan C Pelaporan yang disusun dan disampaikan oleh Menteri kepada Presiden terhadap hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dengan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup jelas.


    Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "lembaga terkait" antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap Anak, dan kepolisian. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemenuhan hak sipil dan kebebasan" dalam ketentuan ini meliputi kepemilikan kutipan akta kelahiran, ketersediaan fasilitas Informasi Layak Anak ^(ILA), dan pelembagaan partisipasi Anak. II Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif' dalam ketentuan ini meliputi pencegahan perkawinan Anak, penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD- HI), standardisasi lembaga pengasuhan alternatif, dan ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik. Huruf c Yang dimaksud dengan "pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan" dalam ketentuan ini meliputi persalinan di fasilitas kesehatan, status gizi balita, Pemberian Makan pada Bayi dan Anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun, fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah Anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak; dan ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Huruf d Yang dimaksud dengan "pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi" dalam ketentuan ini meliputi wajib belajar 12 tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah Anak. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan forum Koordinasi dalam ketentuan ini merupakan pertemuan yang melibatkan kemen terian f lembaga terkait yang mempunyai kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas Pasal 1 1 Cukup ^jelas Pasal 12 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Evaluasi proses" dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang memberikan gambaran tentang penyelen ggar aar, Perlindun gan Anak yan g sedan g berlan gsung. Yang dimaksud dengan "Evaluasi dampak" dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang menilai keseluruhan efektifitas penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam menghasilkan target sasaran. Yang dimaksud dengan "Evaluasi hasil" dalam ketentuan ini adalah Evaluasi yang menilai perubahan-perubahan atau perbaikan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak diberikan tembusan kepada pimpinan lembaga terkait. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):