Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73A ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak;
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 1O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42351 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59aQ; MEMUTUSI(AN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH PENYELENGGARAAN KOORDINASI AN-AK. BAB I KETENTUAN UMUM TENTANG PERLINDUNGAN Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengair:
Koordinasi adalah tindakan untuk menyinergikan dan mengharmoniskan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang vyajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orarrg tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan ^jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Pemantauan Pasal 2 Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; b. meningkatkan hubungan kerja yang sinergi dan dan harmonis dalam pemenuhan Hak Anak Perlindungan Khusus Anak; dan memperoleh data dan informasi penyelenggaraan Perlindungan Anak. dalam Pasal 3 (1) Dalam rangka efektivitas' penyelenggaraan Perlindungan Anak, Menteri harus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait. (21 Dalam penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan tim Koordinasi Perlindungan Anak. (3) Gubernur dan bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan PerlindunganAnak di daerah. c Pasal 4 Pasal 4 (1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pemenuhan Hak Anak; dan . o. Perlindungan Khusus Anak. (2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemantauan; b. Evaluasi; dan c. Pelaporan. BAB II PEMANTAUAN Pasal 5 Pemantauan penyelenggaraan dilakukan terhadap pelaksanaan : a. pemenuhan Hak Anak; dan b. Perlindungan Khusus Anak. Perlindungan Anak Pasal 6 Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap: a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi. Pasal 7 Pasal 7 Pemantauan pelaksanaan Perlindungan Khusus Ana.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; d. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi danf atau seksual; e. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; f . Anak yang menjadi korban pornografi; g. Anak dengan HIV/AIDS; h. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; j. Anak korban kejahatan seksual; k. Anak korban jaringan terorisme; L Anak penyandang disabilitas; m. Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; n. Anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan o. Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabela.n terkait dengan kondisi orang tuanya. Pasal 8 (1) Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim Koordinasi Perlindungan Anak melalui kegiatan forum Koordinasi. (3) Dalam a. menyiapkan bahan yang diperlukan terkait penyelenggaraan Perlindungan Anak; dan b. menyampaikan hasil, hambatan, dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. (4) Forum Koordinasi sebagaimarta dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 9 (1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menghasilkan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (2) Hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan Sagi Menteri untuk melakukan Evaluasi. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Koordinasi Pemantauan penyelenggaraan Perlindungan Anak diatur dengan Peraturan Menteri. BAB III EVALUASI Pasal 1 1 (1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan: a. pemenuhan Hak Anak; dan b. perlindungan . Pasal 12 (1) Evaluasi dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan kegiatan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak. (21 Evaluasi hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 meliputi Evaluasi proses, dampak, dan hasil. Pasal 13 Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menrpakan bahan bagi Menteri untuk menJrusun Pelaporan. Pasal 14 Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (sat.r) tahun. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai ^'Evaluasi dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV PELAPORAN Pasal 16 (1) Menteri men5rusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Evaluasi yang dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak; dan SK No006158 A
Pelaporan C Pelaporan yang disusun dan disampaikan oleh Menteri kepada Presiden terhadap hasil Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak dengan tembusan kepada pimpinan lembaga
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^
Pasal 2 Cukup jelas.