Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat PERATURAN PEMERINTAH REPUBLTK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2OI9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk lebih mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Menetapkan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nompr 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49821 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 5a88); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49821 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 5488) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan 1 Ketentuan Pasal berikut: 1 diubah sehingga berbunyi sebagai

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:


  1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. 2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. 2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk: a. bunga dari Obligasi dengan kupon sebesar:
  1. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

    1. diskonto dari Obligasi dengan kupon sebesar:

  2. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 2.2Oo/o c 21 2Ooh (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; diskonto dari Obligasi tanpa bunga sebesar:

  3. 15% (lima belas persen) bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan 21 2Oo/o (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi; dan bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otorita_s Jasa Keuangan sebesar:

  1. 5o/o (lima persen) sampai dengan tahun 2O2O; dan 2l IOo/o (sepuluh persen) untuk tahun 2O2l dan seterusnya. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. d Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2O19 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OL9 NOMOR 147 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2OO9 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI I. UMUM Perkembangan kontrak investasi kolektif telah memunculkan ^banyak variasi pengelolaan investasi di sektor keuangan sehingga ^diperlukan pemberian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam ^pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi terhadap seluruh ^Wajib ^Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk ^kontrak ^investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak ^investasi ^kolektif, ^dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif. ^Hal ^ini ^perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan ^secara menyeluruh, tidak hanya kepada Wajib Pajak reksa dana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
    Pasal 1

    Cukup ^jelas. Angka 2


    Pasal 3 Huruf a Obligasi dengan kupon dikenal dengan istilah interest be aring debt se cttritie s. Masa kepemilikan dikenal dengan istilah holding period. Huruf b Bunga berjalan dikenal dengan istilah accrued interest. Huruf c Obligasi tanpa bunga dikenal dengan istilah non-interest be aring debt se cuitie s. Huruf d Cukup ^jelas. PASAL II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6373

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):