Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 55 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Agustus 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.