Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk melakukan penyesuaian ^jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali ^jenis dan tarif atas ^jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 1O ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial; Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 18 Nomor 147 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a$; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta}: lun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37601; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial meliputi penerimaan dari: a. penjualan produk informasi geospasial dasar; b. penjualan produk informasi geospasial tematik; c. penjualan buku terkait informasi geospasial; d. penjualan produk penginderaan jauh; e. ^jasa penyelenggaraan informasi geospasial; f. ^jasa pelatihan geospasial; g. Jasa g. jasa penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan geospasial; h. jasa penggunaan alat pengumpulan data geospasial; dan i. ^jasa royalti. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 (1) Selain jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang berasal dari ^jasa penyelenggaraan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama. (21 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak keda sama. (3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 3 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi. (3) Biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi, akomodasi, dan/atau konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar. Pasal 4 (1) Selain tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan produk informasi geospasial dasar, penjualan produk informasi geospasial tematik, dan penjualan produk penginderaan jauh untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar RpO,OO (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk pihak tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 (1) Terhadap pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial untuk menjual jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa produk cetakan dikenai tarif sebesar 7Oo/o (tujuh puluh persen) dan berupa produk digital dikenai tarif sebesar 9O%o (sembilan puluh persen) dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2) Besarnya tarif penjualan oleh pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif terhadap pihak yang bekerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 6 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 7 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2OL4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 8 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun2Ol4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor L76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2OL9 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2OL9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOIJ LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 132 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL I. UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Informasi Geospasial telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2Ot4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "produk informasi geospasial tematik" adalah produk informasi geospasial tematik yang dihasilkan oleh Badan Informasi Geospasial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 2 Cukup ^jelas. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain kementerian/lembaga, pemerintah daerah, institusi pendidikan dalam negeri, dan institusi penelitian dalam negeri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hanya 1 (satu) kali" adalah 1 (satu) kali untuk ^jenis produk yang sama. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 5 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak yang bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial" adalah pihak yang membantu menjualkan produk informasi geospasial agar menjangkau masyarakat luas, antara lain berupa sentra peta yang ada di perguruan tinggi dan pemerintah daerah. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Cukup ^jelas. Pasal 8 Cukup ^jelas. Pasal 9 Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6365 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2OL9 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) I PENJUALAN PRODUK GEOSPASIAL DASAR INFORMASI A Jaring Kontrol Geodesi 1 Jaring Nasional Kontrol Horizontal per titik 0 , 00 2 Jaring Kontrol Vertikal Nasional per titik 0 , 00 3 Jaring Kontrol Gaya Berat Nasional per titik 0,00 B Digital Eleuation Model (DEM) 1 Resolusi < 5 Meter per km2 6.500,00 2 Resolusi ^> 5 Meter per km2 0,00 C Data Hasil Pengukuran 1 Pengamatan Pasang Surut Per Jam Selama Satu Bulan per stasiun 100.000,00 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 2 Pengamatan Pasang Surut Per Jam Selama Satu Tahun per stasiun 500.000,00 D Receiuer Independent Exchange (RINEX) Stasiun Tetap Global Positioning System (GPS) / Continuouslg Operating Reference Station (CORS) per hari 0,00 E Konstanta Harmonik Tahunan Pasang Surut per stasiun 100.000,00 F Real Time Kinematic (RTK) Online Corection 1 Harian per pengguna 0,00 2 Bulanan per pengguna 0,00 3 Tahunan per pengguna 0,00 G Differential Global Positioning System (DGPS) Online Correction I Harian per pengguna 0,00 2 Bulanan per pengguna 0 , 00 3 Tahunan per pengguna 0 , 00 H. Peta . A BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rpl H Peta Rupabumi Indonesia 1 Digital Jenis Vektor Hipsografi a. Skala 1: 1.000 per nomor lembar peta 0 t 00 per m2 0,00 b. Skala 1: 5.000 per nomor lembar peta 0,00 per km2 0 , 00 c. Skala 1: 10.000 per nomor lembar peta 0 , 00 per km2 0,00 2 Cetakan per nomor lembar peta 50.000,00 I Peta Lingkungan Pantai Indonesia 1 Digital Jenis Vektor Hipsografi Skala 1: 1O.OO0 per nomor lembar peta 0,00 2 Cetakan per nomor lembar peta 50.000,00 PAJAK SATUAN TARIF Bp) J Peta Lingkungan (Cetakan) Laut Nasional per nomor lembar peta 50.000,00 II PENJUALAN PRODUK GEOSPASIAL TEMATIK INFORMASI A Peta Tematik dan/atau Integrasi Tematik (Cetakan) per nomor lembar peta 50.000,00 B Plot Peta Media HVS per lembar ukuran AO 100.000,00 C Buku Atlas Sumber Lingkungan Daya dan 1 Ukuran Al 49 sampai dengan 100 Halaman per buku 0,00 2 Ukuran A1 101 20O Halaman sampai dengan per buku 0 , 00 3 Ukuran A1 lebih dari 200 Halaman per buku 0,00 4 Ukuran A2 49 sampai dengan 100 Halaman per buku 0,00 5 Ukuran A2 101 sampai dengan 200 Halaman per buku 0 00 6 Ukuran A2 lebih dari 2OO Halaman per buku 0,00 7 Ukuran A3 49 sampai dengan 1O0 Halaman per buku 0,00 NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) 8 Ukuran A3 101 sampai dengan 200 Halaman per buku 0,00 9 Ukuran A3 lebih dari 2OO Halaman Ukuran A4 49 sampai dengan 100 Halaman per buku 0,00 10 per buku 0,00 11. Ukuran A4 101 sampai dengan 200 Halaman per buku 0 , 00 t2. Ukuran A4 lebih dari 2OO Halaman per buku 0 , 00 13. Ukuran A5 49 sampai dengan 100 Halaman per buku 0,00 14. Ukuran A5 101 sampai dengan 20O Halaman per buku 0,00 15 Ukuran A5 lebih dari 2OO Halaman per buku 0,00 III PENJUALAN BUKU TERKAIT INFORMASI GEOSPASIAL A Ukuran A4 49 Halaman sampai dengan 100 per buku 0 , 00 B Ukuran A4 Halaman 101 sampai dengan 150 per buku 0,00 C Ukuran A4 lebih dari 150 halaman per buku 0,00 D Ukuran A5 49 sampai dengan 100 Halaman per buku 0,o0 E Ukuran A5 101 Halaman sampai dengan 150 per buku 0,00 F. Ukuran PENBruUAAN NEGARA BUKAN PA.]AK SATUAN TARIF (Rp) F Ukuran A5 lebih dari 150 Halaman per buku 0,00 IV. PENJUALAN PRODUK PENGINDERAAN JAUH A Mosaik Citra Radar Hasil Scan dan Plot per lembar 400.000,00 B Foto Udara Hitam Putih per lembar 150.000,00 V JASA PEI{YELENGGARAAN INFORMASI GEOSPASIAL A. Pengumpulan Data Geospasial 1 GPS geodetic per titik 4.000.000,00 2 Gaya Berat per titik 1.500.000,00 3 Sipat Datar Teliti per km 4.500.000,00 4 Sipat Datar per km 2.500.000,00 5 Survei Pasang Surut Per Bulan per titik 20.000.000,00 6 Survei Batimetri (Minimum 10 Hari) Single Beam per hari 18.750.000,00 7 Survei Batimetri Multi Beam (Minimum 10 Hari) per hari 29.250.OO0,00 B Pengolahan Data Geospasial 1 Data Hasil Survei GPS per titik 500.000,00 2 Data Hasil Survei Pasang Surut per stasiun per bulan 1.000.000,00 C. Pengolahan AAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (Rp) C Pengolahan Citra 1 Resolusi Tinggi per ha 1.500.000,00 2 Resolusi Menengah per scene 7.000.000,00 3 Resolusi Rendah per scene 5.000.000,00 VI JASA PELATIHAN GEOSPASIAL A Sistem Informasi Geografis (SIG) 1 Tingkat Dasar (10 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 9.000.000,00 2 Tingkat Lanjut (10 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 9.000.000,00 3 Tingkat Manajer (4 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.000.000,00 4 Desktop Geographic Information System (GIS) Open Source (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 5 SIG Berbasis Web (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 B Penginderaan Jauh 1 Penginderaan Jauh Tingkat Dasar (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 2 Aplikasi Penginderaan untuk Pemetaan (10 Minimal 1O Orang; Jauh Hari, per orang 9.000.000,00 C Survei Pemetaan 1 Survei Dasar Orang) dan (1s Pemetaan Tingkat Hari, Minimal 10 per orang 10.500.000,00 2. Survei SATUAN TARIF Bp) 2 Survei Lanjut Orang) dan (1s Pemetaan Tingkat Hari, Minimal 10 per orang 10.500.000,00 3 Penataan Batas Wilayah (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 4 Survei Toponimi (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 5 Aplikasi Teknologi Pemetaan (5 Hari, Orang) GPS untuk Minimal 10 per orang 6.500.000,00 6 Aplikasi Teknologi GPS Pengukuran Posisi Teliti Minimal 1O Orang) untuk (5 Hari, per orang 6.500.000,00 7 Pen5rusunan Peta Rencana Tata Ruang (10 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 9.000.000,o0 8 Pen5rusunan Peta Rencana Tata Ruang (5 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 D Fungsional Surveyor Informasi Geospasial Pemetaan/ 1 Tingkat Terampil (10 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 9.000.000,00 2 Tingkat Ahli (10 Hari, Minimal 10 Orang) per orang 9.000.000,00 E Teknis Kartografi Fotogrametri / Hidr ogr afr I 1 Fotogrametri (10 Hari, Minimal 15 Orang) per orang 8.000.000,00 2 Hidrografi (10 Hari, Minimal 20 Orang) per orang 10.500.000,00 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF (Rp) 3 Kartografi (10 Hari, Minimal 15 Orang) per orang 8.000.000,00 F Kompetensi Geospasial Bidang Informasi 1 Diklat Pembuatan Pengelolaan Web GIS Minimal 10 Orang) dan (5 Hari per orang 6.500.000,00 2 Diklat Operator SIG (5 Hari Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 3 Diklat Operator Survei Terestris (5 Hari Minimal 10 Orang) per orang 6.500.000,00 VII JASA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL A. Kamar Mess Tipe A per orang per hari 175.000,00 B Kamar Mess Tipe B per orang per hari 150.000,00 C Kamar Mess Tipe C per orang per hari 105.000,00 VIII JASA PENGGUNAAN ALAT PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL A. Receiuer GPS Operator Tipe Geodetic dan per hari 750.000,00 B Receiuer GPS Tipe Navigasi per hari 50.000,00 C Grauity Meter (Gravimeter) dan Operator per hari 1.400.000,00 D Total Station dan Operator per hari 600.000,00 E Sipat Datar Teliti Digital dan Operator per hari 600.000,00 _ 10_ PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK SATUAN TARIF (Rp) F Alat Pasang Surut Digital dan Operator per hari 750.000,00 G Alat Batimetri Operator Single Beam dan per hari 1.250.OO0,00 H Alat Batimetri Multi Beam dan Operator per hari 16.000.000,00 JOKO WIDODO ttd

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):