Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2019
Nomor:49
Judul:Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Tanggal Ditetapkan:4 Juli 2019
Tanggal Diundangkan:8 Juli 2019
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):