Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberdayaan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana berdasarkan Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (4) dan Pasal 126 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20ll tentang Pemmahan dan Kawasan Permukiman, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberdayaan l,embaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor I Tahun 20ll tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perLlmahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan danf atau bantuan pembiayaan. 1 2 3 4 5. Dana 5. Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara ^jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah. 6. Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional. 7. Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 8. Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. 9. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 2 Pasal 2 (1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah ^jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan. (2) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah. BAB II PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PKP SERTA TATA CARA PENGERAHAN DAN PEMUPUKAN DANA Pasal 3 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank. Pasal 4 (1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. (3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 5 Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b. pembiayaan sekunder perumahan. Pasal 6 (1) Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan. (21 Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal 7 (1) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau b. memberikan fasilitas pinjaman. (3) Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR. (4) Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pasal 8 (1) Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek: a. manajemen; b. kelembagaan; c. sumber daya; dan d. pembiayaan. (2) Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya men5rusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan. Pasal 9 (1) Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah. (21 Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengerrdalian pembiayaan kredit pemilikan rumah. (3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit. Pasal 10 (1) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah. (2) Aspek (2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan administr asi oiginasi dan penyelenggaraan seruice kredit pemilikan rumah. (3) Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi. Pasal 1 1 (1) Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah. (21 Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating procedure dan sistem teknologi informasi. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah. Pasal 12 (1) Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan. (21 Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pembiayaan primer pertrmahan dan pembiayaan sekunder perumahan. (3) Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan. Pasal 13 Pasal 13 Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) paling sedikit meliputi: a. pen)rusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan; b. fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan; c. membangun kemitraan; d. penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan; e. pendampingan; dan f. monitoring dan evaluasi. Pasal 14 Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 15 Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam men5rusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta pen5rusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 17 Pasal 17 Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III PELAKSANAAN PEMBERIAN KEMUDAHAN DAN /ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa: a. skema pembiayaan; b. penjaminan atau asuransi; dan/atau c. dana murah jangka panjang. (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi pembangunan darr perolehan: a. Rumah Umum; dan b. Rumah Swadaya. (3) Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a berbentuk' a. rumah tunggal; b. rumah deret; dan c. rumah susun. (4) Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrrf b berbentuk: a. rumah tunggal; dan b. rumah deret. Pasal 19 _ 10_ Pasal 19 (1) Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan: a. upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan b. penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:

  1. Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queuel;

  2. Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan

  1. Indeks kemahalan konstruksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, pen5rusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
    Pasal 20
    (1)

    Kemudahan danf atau bantuan pembiayaan bagi MBR untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP. (2) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

    1. fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;

    2. fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau

    3. bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Penyaluran (3) Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Pusat dengan LPKP Pelaksana. (4\ Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dilakukan melalui kerjasama Pemerintah Daerah dengan LPKP Pelaksana. (5) Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR.


    Pasal 21
    (1)

    Kerjasama penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan:

    1. pola pelaksana (exeantingl; dan/atau

    2. pola penyalur (channelling). (21 LPKP Pelaksana dalam melakukan pola penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin dengan penjaminan atau asuransi. (3) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),menjadi tanggung ^jawab LPKP Pelaksana. Bagian Kedua Rumah Umum Paragraf 1 Umum


    Pasal 22
    (1)

    Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk Rumah Umum meliputi pembiayaan untuk:

    1. pembangunan Rumah Umum; dan

    2. perolehan Rumah Umum. (21 Kemudahan (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, perbaikan rumah dan sewa beli rumah. (4) Pembiayaan untuk pemilikan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa pembiayaan:

    3. pemilikan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;

    4. pemilikan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau

    5. pemilikan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. Paragraf 2 Skema Pembiayaan Pasal 23 (1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembangunan Rumah Umum, diberikan untuk:

    6. mewujudkan harga jual Rumah Umum yang terjangkau; .lan b. meningkatkan ketersediaan Rumah Umum yang layak huni. (21 Skema (21 Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada perolehan Rumah Umum, diberikan untuk:

    7. meningkatkan kemudahan/ bantuan dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan; dan/atau

    8. meningkatkan keterjangkauan dalam pengembalian kredit/pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau suku bunga dan/atau ^jangka waktu pengembalian. Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi Pasal 24 (1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Umum dilakukan untuk mendapatkan perlindungan. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk perlindungan atas:

    9. risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan danf atau bantuan pembiayaan; dan

    10. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan. (3) Peniaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana. (4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:

    11. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas .Jasa ^Keuangan ^serta pada ^perusahaan ^asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan

    12. untuk (s) (6) (71 (8) (e) (10) b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat ^(21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan. Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama. Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

    13. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

    14. tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. Imbal .iasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lairr. Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi. Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit harus memenuhi:

    15. status hukum atau legalitas perusahaan;

    16. modal sendiri (equitgl;

    17. tingkat kesehatan (risk based capital) dan tingkat gearing ratio; dan

    18. dukungan reasuransi. Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitall digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio digunakan untuk perusahaan penjaminan.

    (11)

    Pelaksanaan (11) Pelaksanaan pengadaan peniaminan atau asuransi Rumah Umum oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana. Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang Pasal 25 (1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan:

    1. pembangunan Rumah Umum; dan

    2. perolehan Rumah Umum. (2) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber dari:

    3. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;

    4. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    5. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan pembangunan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk pembiayaan:

    6. penyediaan tanah;

    7. konstruksi rumah; dan/atau

    8. penyediaan prasarana dan sarana utilitas umum. (5) Dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perolehan Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk pembiayaan:

    9. perolehan a. perolehan rumah tunggal atau satuan unit rumah deret dengan hak atas tanah;

    10. perolehan satuan rumah susun dengan tanah bersama berdasarkan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik satuan rumah susun; atau

    11. perolehan satuan rumah susun tanpa tanah bersama dengan tanda bukti kepemilikan berupa sertipikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.


    Pasal 26

    Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka panjang Rumah Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Rumah Swadaya Paragraf 1 Umum Pasal 27 (1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan Rumah Swadaya meliputi pembiayaan untuk:

    1. perbaikan Rumah Swadaya; dan

    2. pembangunan baru. (21 Kemudahan (21 Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk perbaikan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembiayaan untuk peningkatan kualitas pada bangunan yang sudah ada. (3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pembiayaan untuk pembangunan baru Rumah Swadaya diatas tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas. Paragraf 2 Skema Pembiayaan Pasal 28 (1) Skema pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a pada pembiayaan Rumah Swadaya, diberikan untuk:

    3. meningkatkan keterjangkauan biaya perbaikan; dan

    4. meningkatkan keterjangkauan biaya pembangunan baru. (21 Dalam hal meningkatkan keterjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MBR dapat memberikan kontribusi yang diperhitungkan sebagai modal sendiri dalam kredit/pembiayaan Rumah Swadaya. (3) Kontribusi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa:

    5. uang;

    6. tenaga kerja; dan/atau

    7. bahan bangunan.

      (4)

      Kontribusi (41 Kontribusi MBR yang berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), diperhitungkan sebagai modal sendiri untuk memperoleh kredit/ pembiayaan Rumah Swadaya. Paragraf 3 Penjaminan atau Asuransi Pasal 29 (1) Penjaminan atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b pada pembiayaan Rumah Swadaya dilakukan untuk mendapatkan perlindungan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perlindungan atas:

    8. risiko kegagalan debitur yang menerima kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan; dan

    9. risiko kebakaran pada rumah yang menjadi agunan kredit/pembiayaan. (3) Penjaminan atau asuransi pada pembiayaan Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPKP Pelaksana. (4) LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melakukan penjaminan atau asuransi dilaksanakan dengan ketentuan:

    10. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki ijin produk asuransi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan atau perusahaan penjaminan yang memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta pada perusahaan asuransi jiwa, khusus untuk risiko meninggal dunia; dan

    11. untuk b. untuk risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, diasuransikan pada perusahaan asuransi umum yang memiliki rjin produk asuransi kebakaran dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh LPKP Pelaksana pada konsorsium asuransi yang telah mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bekerja sama menanggung risiko secara bersama. (6) Perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

    12. tingkat kesehatan sesuai dengan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan

    13. tidak dalam status pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan. (71 Dalam hal peningkatan kelayakan pembiayaan/kredit PKP secara kelompok, LPKP Pelaksana dapat mengembangkan mekanisme tanggung renteng atas risiko kredit atau pembiayaan dalam kelompok. (8) Imbal jasa penjaminan atau biaya premi asuransi menjadi tanggungjawab penerima kredit/pembiayaan atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dari pihak lain. (9) Pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria seleksi. (10) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling sedikit harus memenuhi:

    14. status hukum atau legalitas perusahaan;

    15. modal sendiri (equitgl;

    16. tingkat kesehatan (nsk based capitat) dan tingkat gearing ratio; dan

    17. dukungan reasuransi.

      (11)

      Kriteria (11) Kriteria seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c, tingkat kesehatan (nsk based capitat) digunakan untuk perusahaan asuransi, dan tingkat gearing ratio diganakan untuk perusahaan penjaminan. (12) Pelaksanaan pengadaan penjaminan atau asuransi Rumah Swadaya oleh LPKP Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan internal LPKP Pelaksana. Paragraf 4 Dana Murah Jangka Panjang Pasal 30 (1) Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c digunakan untuk pembiayaan perbaikan dan pembangunan baru Rumah Swadaya. (21 Dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat bersumber:

    18. anggaran pendapatan dan belanja negara pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan likuiditas pembiayaan perumahan;

    19. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

    20. sumber dana lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. (3) Sumber dana murah jangka panjang dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dihentikan apabila Tabungan Perumahan Rakyat telah beroperasi penuh. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.


    Pasal 31

    Ketentuan lebih lanjut mengenai skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan dana murah jangka paniang untuk Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pengendalian Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Pasal 32 (1) Pengendalian dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan. 12) ^Pengendalian atas ^pelaksanaan penyaluran kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan dilakukan melalui pengendalian intern dan pengendalian ekstern. (3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengendalian pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPKP Pelaksana. (5) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan dan pelaporan, serta tindak turun tangan. (6) Pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup kinerja keuangan dan kinerja program. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian terhadap LPKP Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 33

    Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2Ol9 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 127 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERDAYAAN LEMBAGA JASA KEUANGAN DAN PELAKSANAAN KEMUDAHAN DAN/ATAU BANTUAN PEMBIAYAAN DALAM SISTEM PEMBIAYAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN UMUM Kebutuhan akan rumah sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia akan terus ada dan berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban. Perbaikan mutu perumahan yang diwujudkan melalui pembangunan nasional harus ditujukan untuk meningkatkan mutu kehidupan. Perbaikan tersebut bukan saja dalam pengertian kuantitatif, tetapi juga kualitatif dengan memungkinkan terselenggaranya perumahan yang sesuai dengan hakekat dan fungsinya. Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 diatur mengenai kewenangan dari Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan dari Undang-Undang sebagaimana mestinya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oll tentang Perumahan dan Kawasan Permtrkiman yang memuat Pasal 123 dan Pasal 126. Dalam Pasal 123 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bahwa pada ayat (1) pengerahan dan pemupukan dana meliputi: dana masyarakat, dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan latau dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada ayat (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan, pada ayat (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalarn pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. I Adapun Adapun pada Pasal 123 ayat (4) mengatur tentang tata cara pengerahan dan pemupukan dana diatur dengan peraturan pemerintah. Arah pengaturan Peraturan Pemerintah ini merupakan payung hukum untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tanggungjawabnya mendorong bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam melakukan pengerahan dan pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan secara berkelanjutan. Berdasarkan arah pengaturan Peraturan Pemerintah tersebut, tugas pemerintah lebih kepada upaya meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan pengerahan dan pemupukan dana, sedangkan segala proses bisnis Lembaga Jasa Keuangan yang didedikasikan terhadap pembiayaan perumahan termasuk didalamnya melakukan pengerahan dan pemupukan dana, tetap menjadi kewenangannya dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Selain mengatur mengenai pendanaan dan pembiayaan dalam ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pula kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan yang tercantum pada Pasal 126 yang berisi kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan kemudahan dan/bantuan pembiayaan yang digunakan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Serta pengaturan tentang bentuk kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan yang diatur melalui skema pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi, danf atau dana murah jangka panjang. Skema pembiayaan dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan Pembiayaan PKP pada sisi permintaan dan sisi pasokan. Penjaminan atau asuransi dimaksudkan untuk meningkatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan pengurangan potensi risiko kredit/pembiayaan yang dihadapi Lembaga Jasa Keuangan. Sedangkan dana murah ^jangka panjang dimaksudkan agar ketidaksesuaian pendanaan dalam Pembiayaan PKP dapat teratasi dan lebih berkelanjutan. II. PASAL DEMI PASAL


    Pasal 1

    Cukup jelas


    Pasal 2

    Cukup ^jelas Pasal 3 Cukup ^jelas Pasal 4 Cukup ^jelas. Pasal 5 Huruf a Yang dimaksud dengan "pembiayaan primer perumahan" adalah pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan pada saat kredit atau pembiayaan perolehan rumah diterbitkan oleh Lembaga Jasa Keuangan. Huruf b Yang dimaksud dengan "pembiayaan sekunder perumahan" adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau paniang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan melakukan sekuritisasi. Pasal 6 Cukup ^jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perrrmahan sesual peraturan perundang-undangan antara lain meliputi:

    1. Pembangunan rumah, atau pembangunan perLlmahan yang meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun;

    2. Perolehan b. Perolehan rumah atau satuan rumah susun yang siap huni maupun dalam proses pembangunan; dan

    3. Perbaikan/renovasi rumah. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Dalam men5rusun kebijakan Pemberdayaan Keuangan melibatkan pemangku kepentingan. Pasal 9 Cukup ^jelas. Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup ^jelas. Pasal 15 Cukup ^jelas. Pasal 16 Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Lembaga Jasa Huruf c Huruf c Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "dana murah jangka panjang" yaitu dana dengan suku bunga yang terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.


    Pasal 19
    Pasal 20

    Cukup ^jelas



    Pasal 21

    Ayat (1) Huruf a Huruf b Ayat (1) Dalam melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah dan penyiapan instrumen implementasi kebijakan, Pemerintah Daerah dapat melakukan secara bertahap. Ayat (2) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "pola pelaksana (exeanting)" merupakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perLlmahan ditanggung oleh LPKP pelaksana. Yang dimaksud dengan "pola penyalur (channellingl" merupakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan drtanggung oleh lembaga atau badan layanan umum yang mengelola dana bergulir pembiayaan perumahan. Pola channeling dapat dilaksanakan dalam hal kapasitas kelembagaan yang mengelola dana bergulir pembiayaan perumahan sudah mempunyai perangkat di daerah dan mempunyai kapasitas untuk mengeksekusi apabila tedadi kredit bermasalah. Ayat (2) Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit. Ayat (3) Cukup ^jelas.


    Pasal 22

    Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "pemilikan" termasuk hak milik dan sewa beli. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 23

    Cukup ^jelas.


    Pasal 24

    Ayat (1) Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a macet. Huruf b Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Ayat (8) Cukup ^jelas. Ayat (9) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "gearing ratio" adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan lembaga penjaminan dalam melakukan kegiatan penjaminan atau penjaminan ulang. Penetapan geaing ratio untuk penjaminan atau penjaminan ulang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Yang dimaksud dengan "risiko kegagalan debitur" antara lain disebabkan oleh debitur dinyatakan dalam keadaan dimana tidak mempunyai cukup dana untuk membayar hutang alias bangkrut (insoluent), meninggal dunia, atau kredit/ pembiayaan Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "reasuransi" adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Ayat (10) Cukup jelas Ayat (1 1) Cukup ^jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "beroperasi penuh" adalah Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera. Ayat (a) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup ^jelas Pasal 28 Cukup ^jelas Pasal 29 Ayat (1) Penjaminan atau asuransi yang dimaksud adalah penjaminan kredit/pembiayaan atau asuransi kredit. Ayat (2) Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "risiko kegagalan debitut'' antara lain disebabkan oleh debitur dinyatakan dalam keadaan dimana tidak mempunyai cukup dana untuk membayar hutang alias bangkrut (insoluent/, meninggal dunia, atau kredit/ pembiayaan macet. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "risiko kredit" merupakan potensi kerugian yang disebabkan oleh ketidakmampuan debitur atas kewajiban pembayaran hutang baik pokok maupun bunganya ataupun keduanya. Ayat (8) Yang dimaksud dengan pihak lain adalah Pemerintah Pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau Lembaga Donor. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "geaing ratio" adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan lembaga penjaminan dalam melakukan kegiatan penjaminan atau penjaminan ulang. Penetapan geaing ratio untuk penjaminan atau penjaminan ulang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "reasuransi" adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup ^jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "beroperasi penuh" adalah Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Ralryat sudah melakukan kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan Dana Tapera. Ayat (a) Cukup ^jelas.


    Pasal 31

    Cukup ^jelas Pasal 32 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengendalian adalah kegiatan untuk memastikan ketepatan sasaran atas penyaluran pemberian kemudahan yang dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Operasional antara Menteri dengan Lembaga Jasa Keuangan yang diberikan kewenangan dalam menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Ayat (6) Ayat (7) Yang dimaksud dengan "tindak turun tangan" adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan, diwujudkan dengan rencana program, pendanaan, sumber pembiayaan, jangka waktu pelaksanaan program, output, dan outcome dari program yang diharapkan. Yang dimaksud dengan kinerja keuangan adalah pengendalian terhadap pengelolaan dana Pembiayaan PKP atas pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang disalurkan oleh LPKP Pelaksana. Yang dimaksud kinerja program antara lain berupa pengendalian terhadap pencapaian target dan ketepatan sasaran, pemanfaatan rumah serta kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan. Dalam pen5rusunan Peraturan Menteri melibatkan pemangku kepentingan, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi clan Usaha Kecil dan Menengah, serta PT Sarana Multigriya Finansial.


    Pasal 33 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6363

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):