Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA PRES I DEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PEMEzuNTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 ^TAHUN ^2O1O TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN ^PELUNASAN PAJAK PENGHASII-AN DALAM TAHUN BERJALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk mendorong investasi ^pada industri ^padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan Kena PAiak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; Mengingat Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ^Dasar ^Negara ^Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun ^1983 ^tentang ^Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran ^Negara ^Republik Indonesia Nomor 3263]| sebagaimana telah ^beberapa ^kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ^Nomor ^36 ^Tahun 2OO8 tentang Perubahan Keempat atas ^Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak ^Penghasilan ^(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 ^Nomor ^133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ^Nomor a8e3); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 ^Tahun 2010 ^tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan ^Pelunasan ^Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan ^(Lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 161, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^5183); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERTNTAH TENTANG ^PERUBAHAN ^ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 ^TAHUN ^2010 TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA ^PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM ^TAHUN BERJALAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ^Nomor ^94 Tahun 2OlO tentang Penghitungan Penghasilan ^Kena ^Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun ^Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 5183) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Bab VIII berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai BAB VIIT FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN FASILITAS PENGURANGAN PENGHASILAN NETO DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL SERTA PENGURANGAN PENGHASII.AN BRUTO DAI.AM RANGKA KEGIATAN TERTENTU

  2. Ketentuan ayat (21 Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal. (21 Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

  3. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29H_, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

    1. merupakan industri padat karya; dan

    2. tidak PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4- b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 600/o (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. Pasal 29B (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 2OOo/o (dua ratus persen) dari ^jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (21 Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri. Pasal 29C (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 3OOo/o (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- (21 Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ^merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan ^yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, ^penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi ^bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 30

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:

    1. fasilitas pembebasan atau ^pengurangan penghasilan badan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (Il;

    2. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29P^;

    3. pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1); dan

    4. pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (ll, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. pajak dalam Agar Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR ^119 I PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 ^TAHUN ^2O1O TENTANG PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN ^PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN UMUM Keberadaan industri yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia merupakan hal penting untuk mengurangi tingkat ^pengangguran. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah perlu untuk mendorong investasi pada industri padat karya dalam rangka mendukung ^program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, melalui pemberian fasilitas perpajakan. Tersedianya kualitas dan daya saing sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ^perekonomian nasional. Dalam rangka menciptakan tenaga kerja ^yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tersebut, diperlukan adanya ^program link and match antara kebutuhan dunia usaha dan dunia industri dengan kemampuan atau kompetensi dari sumber daya manusianya. Memperhatikan hal tersebut, pemerintah perlu mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri untuk ikut terlibat dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu sesuai kebutuhan dari dunia usaha dan dunia industri, melalui pemberian fasilitas perpaj akan. Dunia PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- II Dunia usaha dan dunia industri ^memiliki ^fungsi ^penting ^dalam menumbuhkan kemampuan ^inovasi serta meningkatkan daya ^guna ^dan nilai guna ilmu ^pengetahuan ^dan ^teknologi ^secara ^berkelanjutan ^untuk ,rr.rrghu."ilkan barang dan ^jasa ^yang ^memiliki ^nilai ^keekonomian ^yang tinggl. Memperhatikan hal ^tersebut, pemerintah ^perlu ^mendorong paitisipasi dunia usaha dan dunia industri ^dalam ^kegiatan-kegiatan penettlan dan pengembangan ilmu ^pengetahuan ^dan ^teknologi ^di Indonesia, melalui pemberian ^fasilitas ^perpajakan. Peraturan Pemerintah ini ^mengatur pemberian ^dan ^bentuk ^fasilitas Pajak Penghasilan untuk investasi ^pada ^industri ^padat karya, ^kegiatan pembinaan dan pengembangan sumber daya ^manusia ^yang ^berbasis kompetensi tertentu, serta kegiatan ^penelitian ^dan ^pengembangan tertentu di lndonesia. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup ^jelas. Angka 2 Pasal 29 Cukup ^jelas Angka 3 Pasal 29A Cukup ^jelas. Pasal 29B Ayat (1) Yang dimaksud dengan "praktik kerja atau ^pemagangan" adalah praktik kerja atau ^pemagangan ^pada tempat ^usaha wajib Pajak badan dalam negeri yang menyediakan ^fasilitas praktik kerja atau pemagangan. Peserta praktik kerja atau ^pemagangan terdiri ^atas:

    5. siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan ^di sekolah menengah kejuruan atau madrasah ^aliyah kejuruan;

    6. mahasiswa, pendidik, danf atau tenaga ^kependidikan di perguruan tinggi program diploma ^pada ^pendidikan vokasi;

    7. peserta latih, instruktur, danf atau tenaga ^kepelatihan di balai latihan kerja; dan/atau

    8. perorangan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- d. perorangan ^yang ^tidak terikat ^hubungan kerja ^dengan pit "t manapun yang ^dikoordinasikan ^oleh kementerian yang ^menyelenggarakan ^urusan pemerintahan di bidang ^ketenagakerjaan' Yang dimaksud dengan ^"pembelaj ^atarl' ^adalah ^kegiatan pen[ajaran yang dilakukan ^oleh ^pihak ^yang ^ditugaskan ^oleh waii-u-ra3akbadan dalam ^negeri ^untuk ^mengajar ^di ^sekolah menengah kejuruan, ^madrasah ^aliyah ^kejuruan, ^perguruan tinggi progr"* diploma ^pada pendidikan ^vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Ayat (21 Cukup ^jelas. Pasal 29C Cukup ^jelas Angka 4


    Pasal 30 Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN ^NEGARA ^REPUBLIK INDONESIA ^NOMOR ^6361

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):