Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Juni 2019 |
Tampilan
Sumber
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut Pasal 2A
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.