Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019

Kerangka<< >>

a a b. c Mengingat 2 I PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perlu meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan alokasi pembiayaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol9; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); S Menetapkan : MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2OO9 tentang Lembaga pembiayaan Ekspor indonesia. Pasal 2 (1) Penanrbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. (2) Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.S0O.0OO.0OO.O00,0O (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas: a. Rp 1 ..500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1 .000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Ind,>nesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan. Pasal 3 Peraturan Pcmcrir: rtah diunclangkan. ini rnulai berlaku pada tanggal Agar Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2019 JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):