Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 42 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juni 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 25 Juni 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 25 Juni 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.