Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10O ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2l Tahun 2O1l tentang Otoritas .Jasa Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan \4'ewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan; bahwa untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan khususnya di sektor pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan peraturan mengenai pemeriksaan di sektor pasar modal; c SALINAN d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2}ll tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahurr 2OlI Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); Mengingat Menetapkan 1. 2. 3. MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3618), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal drundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik ^Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^TAHUN ^2OI9 ^NOMOR ^116 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 5 huruf e dan Pasal 100 memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal untuk melakukan pemeriksaan di bidang pasar modal dengan tujuan untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat yang dilaksanakan melalui pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Dengan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll tentang Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Adapun tugas pengaturan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai kewenangan antara lain melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OIl tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Mentcri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan. Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang sebagaimana ^dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2oll ^tentang Otoritas Jasa Keuangan maka berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang tersebut, pemeriksaan dan/atau penyidikan ^yang sedang dilakukan ^oleh Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas ^Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, penyelesaiannya dilanjutkan oleh ^Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan hal tersebut di atas, tata cara ^pemeriksaan di ^bidang ^pasar modal yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah ^Nomor ^46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar ^Modal, ^telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangannya. ^Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan ^Pemerintah ^Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar ^Modal. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas Pasal 2 Cukup Jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):