Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2O1O TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :

  1. bahwa untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, perlu mengatur ketentuan mengenai harga jual batubara untuk penyediaan teneg, listrik bagi kepentingan umum di dalam negeri;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengingat l. Pasal 5 ayat (2) Undaag-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrr&,ahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usatra Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 1 1) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Pembatran Keempat Atas Peraturan Pemerintatr Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol7 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66O21; MEMUTUSKAN: MenEtApKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ^KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN ^2O1O TENTANG PEI,,AKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. Pasal I Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tatrun 2010 tentang Pelaksanaan ^Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (lembaran ^Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^51 ^1 ^1) sebagaimana telatr diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintatr Nomor 24 Tatrun 2Ol2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan ^Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2Ol2 Nomor 45, ^Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52821;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tatrun 2OlO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 1, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a89);

  3. Peraturart 3. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor ^23 Tahun 2OLO tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ^(I.embararr Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor ^4, Tambahan kmbaran Negara Republik ^Indonesia Nomor 6012), disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 85A ^yang ^berbunyi sebagai berikut: Pasal 85A Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara ^untuk kepentingan dalam negeri sebegaimana dimaksud ^dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan ^harga ^jual ^batubara tersendiri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ^pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatarnya dalam kmbaran Negara Republik ^Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ^TAHUN ^2018 ^NOMOR 28 PENJELq,SAN ATAS PEMTURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2Oi8 TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang berkesinambungan. Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u'r harga jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2Ol7 tentartg Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O1O tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. II. PASAL. {iD II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Pasal 85 A Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk spesilikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk kepentingan dalam negeri. Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan umum. Pasal II Cukup ^jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):