Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018

Kerangka<< >>

'; '; l PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA ^REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN ^PERSEROAN ^(PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. b. bahwa untuk memperbaiki struktur ^permodalan ^dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan ^(Persero) ^PT Dirgantara Indonesia yang berasal dari ^pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa ^tanah seluas l77.2IO m2 beserta bangunan di atasnya ^yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, ^Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sesuai ^surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S.287 I Al54 10196 tanggal 19 Januari 1996, Berita Acara Serah ^Terima Nomor BAl2lVlIl2OO2 tanggal 30 Juli 2OO2, hasil ^reuiew Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ^nomor LHR-8687 IPWIO l4l2OO9 tanggal ^1 1 November ^2OO9 ^serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi VI tanggal 4 Juli 2oll ^dan Rapat Kerja Komisi XI tanggal 12 Juli 2OLI; bahwa mengingat bagian tanah seluas 10.400 m2 ^dari tanah seluas 177.210 m2 sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih terdapat permasalahan hukum, ^perlu terlebih dahulu dilakukan penetapan terhadap ^Barang Milik Negara berupa tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya sebagai ^penyertaan modal ^negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara lndonesia; T Mengingat c. 1. 2. 3. 4. 5. 6. -2 - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 233, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Ta}: run 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2OlO tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 7. Peraturan Menetapkan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESTA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OO2 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL Indonesia, PT Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2 (1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.069.958.394.000,00 (satu triliun enam puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Pertahanan berupa tanah seluas 166.810 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI ^MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK ^INDONESIA TAHUN ^2OL8 ^NOMOR 233 !-., 1 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA PT DIRGANTARA INDONESIA DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA NO URAIAN LUAS NILAI A Tanah 166.810 m2 Rp 1 .058. 57 1 .205.000,00 B Bangunan 1 Hanggar Benghar 15 5.514 m2 Rp6.681.240.000,00 2 Bengkel Benghar 15 457 m2 Rp294.983.000,00 3 Kantin Benghar 15 lO4 m2 Rp32.046.000,00 4 RuangJaga Benghar 15 24 m2 Rp33.996.000,00 5 Pos Jaga Dislitbangau 32 rn2 Rp26.29O.OO0,0O 6 Markas Kantor Dislitbangau 1. 100 m2 Rp 1.289.520.000,00 7 Kantor Denma Dislitbangau 100 m2 Rp58.425.O00,OO 8 Kantin Dislitbangau 162 m2 Rp166.469.000,00 9 Showroom Dislitbangau 312 m2 Rp2O 1.408.000,00

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):