Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018

Kerangka<< >>

PRES I DEN PRES I DEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Menimbang Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a . bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dan mengoptimalkan pengelolaan aset dana jaminan sosial melalui pe nambahan, pengembangan, dan/atau perubahan instrumen investasi sesuai kebutuhan perlu menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Ta hun 2015 tentang Perubah a n Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Pe raturan Peme rint ah te nt an g Pe rubahan Ke du a At as Per at u ran Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Re publik Indon e si a Ta hun 19 45; 2 . Und a ng - Und a ng Nomor 40 Ta hun 200 4 te ntang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150 , Ta mbahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 4 45 6 ); Menetapkan PRES I DEN MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. Pasali Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 20 13 ten tang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5752), diubah sebagai berikut:

  2. Ketentuan huruf d ayat (6) dan ayat (6a) Pasal 15 dihapus serta di antara huruf d dan huruf e ayat (6) Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) huruf, yakni huruf d 1, huruf d2, dan huruf d3, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    (1)

    Sumber aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:

    1. iuran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan 1uran;

    2. hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Kese hat a n; PRES I DEN d. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari 1uran Jaminan Kesehatan termasuk bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari iuran program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari semua penambahan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan hasil dari penempatan investasi maupun bukan investasi. (4) Aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN yang menjalankan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil pengalihan aset lembaga PT Askes (Persero) dan aset program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsost ek (Persero) y ang berupa uang tunai, surat berharga, piutang 1uran, dan uang muka pelayanan kesehatan. (5) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang menjadi hak peserta yang dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar:

    3. u t ang kla im pelayanan keseha t an;

    4. klaim pela y anan kesehatan yang masih dalam proses;

    5. klaim pe la y anan kesehatan yang belum ditagihkan oleh fasilitas kesehatan; dan

    6. ca dang an pr e mi. (6) Aset Dana Jaminan So s ial Kes ehatan ya ng bersumber dari sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perund a ng-undangan sebagaimana dimaksud pada ay at (1) huruf d me rup akan d an a yang ber as al d ari : a . Su rplus aset Dan a J aminan Sosial Ke se hat an ; PRES I DEN c. dana talangan dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran manfaat;

    7. dihapus; d 1. bantuan pemerintah pusat; d2. bantuan pemerintah daerah; d3. denda akibat keterlambatan pembayaran iuran; dan / a tau e. hi bah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6a) Dihapus.

    (7)

    Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang bersumber dari hi bah dan/ a tau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.


  3. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 21
    (1)

    Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk:

    1. pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan termasuk pembayaran ganti rugi atau denda kepada fasilitas kesehatan yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran fasilitas kesehatan;

    2. dana op era sional pe nyel e nggaraan program Jaminan Kesehatan; dan

    3. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan. PRES I DEN (3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan J ami nan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

    (4)

    Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


  4. Ketentuan ayat (1) dan huruf g ayat (2) Pasal 23 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 23
    (1)

    Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.

    (2)

    Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;

    2. g1ro; PRES I DEN c. surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia;

    3. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia;

    4. saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia;

    5. reksadana;

    6. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset danjatau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;

    7. dana investasi _real estate; _ 1. penyertaan langsung; dan / a tau J. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.


  5. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    (1)

    Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:

    1. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank dan giro, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;

    2. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek Indonesia untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; PRES I DEN c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek Indonesia, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

    3. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;

    4. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/ a tau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi masing-masing diatur dengan batasan yaitu untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

    5. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;

    6. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan

    7. investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.

    (2)

    Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ay at (2) huruf b dan huruf c tidak dik e nakan pembatasan jumlah dan persentase. PRES I DEN 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta di an tara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:


    Pasal 30
    (1)

    Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.

    (2)

    Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;

    2. g1ro;

    3. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan/atau

    4. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

    (3)

    Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, te rmasuk deposit on call dan deposito yang be rjangka wa ktu kurang da ri atau sama de ngan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.

    (4)

    Pe ng e mbang a n aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. PRES I DEN


  6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37
    (1)

    Kesehatan keuangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diukur berdasarkan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dengan ketentuan:

    1. paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk satu setengah bulan ke depan; dan

    2. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 (enam) bulan ke depan.

    (2)

    Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata- rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

    (3)

    Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).

    (4)

    Ketentuan batasan paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

    (5)

    Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:

    1. penyesuaian dana operasional;

    2. penyesuaian besaran iuran; dan / a tau c. penyesuaian manfaat. PRES I DEN


  7. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diu bah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 39
    (1)

    Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian.

    (2)

    Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

    (3)

    Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.

    (4)

    Penggan tian dana talangan dilakukan setelah rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 100% (seratus persen).

    (5)

    Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).

    (6)

    Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

    (7)

    Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) me liputi:

    1. kas;

    2. bank; dan

    3. deposito berjangk a termasuk deposit on call. (8) Li a bilitas lancar se bagaimana dimaksud pa da ayat (6) meliputi:

    4. utang jaminan kesehatan;

    5. iuran dimuka; dan

    6. li abi lit as pelayanan ke sehatan dalam proses. PRES I DEN (9) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap.


  8. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    (1)

    BPJS Kesehatan wajib menyusun:

    1. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan tahunan Dana Jaminan Sosial Kesehatan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember;

    2. laporan pengelolaan program dan laporan keuangan bulanan BPJS Kesehatan dan laporan keuangan bulanan Dana Jaminan Sosial Kesehatan; dan

    3. laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan secara bulanan untuk 6 (enam) bulan ke depan.

    (2)

    Ketentuan mengenai bentuk dan isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan k ete ntuan peraturan perundang-undangan.

    (3)

    Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk laporan aktuaris yang wajib disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

    (4)

    Laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan se bagaimana · dimaksud pad a ayat (1) huruf c disusun berdasarkan realisasi 6 (enam) bulan terakhir dan paling sedikit memuat: a . juml ah peserta p er segmen kepe s ertaan ;

    1. penenmaan secara kas per segmen kepesertaan;

    2. pengeluaran kapitasi secara kas per segm en kepesertaan; PRES I DEN e. ikhtisar laporan proyeksi kecukupan Dana Jaminan Sosial per segmen kepesertaan.


  1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Pasal 41
    (1)

    BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a yang telah diaudit, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya kepada Presiden setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

    (2)

    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan DJSN.

    (3)

    BPJS Kesehatan wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dan huruf c, paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan, dan DJSN.

    (4)

    Dalam hal tanggal 30 Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tanggal 15 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. Pasal II Peraturan Peme rintah m1 mulai be rlaku pad a tanggal diundangkan. PRES I DEN orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah m1 dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 232 PRES I DEN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 87 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN I. UMUM Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 ten tang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan yang ditetapkan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ten tang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala berkaitan dengan kesinambungan program dan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga perlu menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pengelolaan aset jaminan sosial kesehatan. Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain berkaitan dengan sumber lain yang sah untuk aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan aset BPJS Kesehatan, pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan aset BPJS Kesehatan, serta besaran dana talangan. Penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan diharapkan dapat mengatasi permasalahan kesinambungan program dan likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga program Jaminan Kesehatan dapat terlaksana dengan baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. PRES I DEN Pasall Angka 1


    Pasal 15

    Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Besarnya "cadangan premi" untuk pengalihan a set Dana J aminan So sial dari PT Jamsostek (Persero) dalam ket e ntu an ini sama dengan cadangan jaminan pemeliharaan kesehatan yang dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Inv e st as i Dan a Pro gra m Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Besarnya "cadangan premi" untuk pengalihan aset dari PT Askes (Persero) dalam ket e ntuan m1 merupakan cadangan pr e mi y ang selama ini dibentuk oleh PT Ask es (P ersero ). Angka 2 PRES I DEN Ayat (6) Hurufa Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Dana talangan dari BPJS Kesehatan digunakan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang bersifat jangka pendek dan hal- hal yang insiden til. Hurufd Dihapus. Huruf d1 Cukup jelas. Huruf d2 Bantuan pemerintah daerah antara lain berupa kontribusi pajak rokok yang digunakan untuk kesehatan. Huruf d3 Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (6a) Dihapus. Ayat (7) Cukup jelas.


    Pasal 21

    Cukup jelas. Angka 3


    Pasal 23

    Ayat (1) Cukup jelas. Angka 4 PRES I DEN Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf al Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruff Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Hurufh Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "penyertaan langsung" adalah penempatan investasi pada saham yang tidak tercatat di bursa efek. Hurufj Cukup jelas.


    Pasal 25

    Cukup jelas. Angka 5


    Pasal 30

    Cukup jelas. Angka 6


    Pasal 37

    PRES I DEN Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "satu setengah bulan ke depan" dalam ketentuan ini adalah periode akuntansi yang merupakan 150% (seratus lima puluh persen) dari rata-rata estimasi klaim bulanan. Hurufb Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Angka 7


    Pasal 39

    Cukup jelas. Cukup jelas . Angka 8


    Pasal 40

    Cukup jelas. Angka 9


    Pasal 41 Cukup je las. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6270

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):