Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018

Kerangka<< >>

Menimbang Menimbang Mengingat Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanj ian Perdagangan Internasional;

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


  3. Perjanjian Perdagangan Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses yang sistematis dan objektif untuk melakukan evaluasi atas Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional. 3. Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perj anj ian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perj anj ian Perdagangan Internasional. 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

    Pasal 2
    (1)

    Pemerintah Pusat dapat melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. (21 Ke{a sama perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.

    (3)

    Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain dilakukan dengan negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional, juga dapat dilakukan dengan subjek hukum internasional lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    Pasal 3

    Pemerintah Pusat dapat melakukan Peninjauan Kembali Perj anjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ay at (21 y ang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang atau yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.


    Pasal 4
    (1)

    Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau dapat diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/ pimpinan lembaga terkait. (21 Usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait yang disertai hasil analisis implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri melakukan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional terhadap inisiatif Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau terhadap usulan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas bersama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/pimpinan lembaga terkait melalui mekanisme rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga. (5) Hasil pembahasan kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

    1. meneruskan Perjanjian Perdagangan Internasional;

    2. usulan untuk melakukan perubahan Perjanjian Perdagangan Internasional; atau

    3. usulan untuk melakukan Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -4-


    Pasal 5
    (1)

    Dalam hal hasil pembahasan implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional berupa usulan untuk melakukan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b dan huruf c, Menteri menyampaikan usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan lnternasional kepada Presiden. (21 Dalam hal Presiden memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional, Menteri melakukan perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional dengan mitra perjanjian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perdagangan Internasional terkait dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Presiden tidak memberikan persetujuan atas usulan perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan I nternasional, maka Perj anj ian Perdagangan Internasional berlaku sebagaimana mestinya.


    Pasal 6
    (1)

    Hasil perundingan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 disampaikan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Presiden menyampaikan hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang persetujuannya dilakukan dengan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengesahan atas hasil perundingan ulang dalam bentuk perubahan atau Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -5- Agar setiap orang mengetahuinya, ^memerintahkan pengundangan Peraturan Pbmerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1O Desember 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENINJAUAN KEMBALI PERJANJIAN PERDAGANGAN INTERNASTONAL I. UMUM Perjanjian Perdagangan Internasional merupakan suatu bentuk kerja sama perdagangan dengan negara lain, lembaga/organisasi internasional, dan/atau subjek hukum internasional lain yang dapat memberikan keuntungan dan manfaat bersama bagi masing-masing negara pihak. Bagi Indonesia dengan adanya Perjanjian Perdagangan Internasional diharapkan dapat meningkatkan akses pasar serta melindungi kepentingan nasional. Meskipun Perjanjian Perdagangan Internasional telah disepakati dan diratifikasi, namun dengan mempertimbangkan kemanfaatan Perjanjian Perdagangan Internasional serta dinamika perdagangan, Pemerintah Indonesia sebagai negara pihak memiliki hak untuk melakukan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional dengan tetap menghormati prinsip-prinsip perjanjian internasional. sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perdagangan, maka perlu disusun Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan mengenai tata cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan lnternasional, yang meliputi: kerja sama perdagangan melalui Perjanjian Perdagangan Internasional, pertimbangan Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional, mekanisme Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional, serta perundingan ulang dan pengesahan atas hasil perundingan ulang Perjanjian Perdagangan Internasional. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "subjek hukum internasional lain" adalah suatu entitas hukum yang diakui oleh hukum internasional dan mempunyai kapasitas membuat perjanjian internasional dengan negara. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "pertimbangan kepentingan nasional" yaitu pertimbangan terhadap seluruh kepentingan yang terkait dengan dampak positif maupun dampak negatif atas Perjanjian Perdagangan Internasional yang telah disepakati dan disahkan oleh Indonesia dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Kepentingan nasional paling sedikit meliputi:


  4. meningkatkan jumlah dan jenis serta nilai tambah produk ekspor;

  5. meningkatkan akses pasar barang dan jasa di luar negeri;

  6. meningkatkan daya saing dan pertumbuhan produksi dalam negeri serta melindungi konsumen; dan

  1. melindungi neraca pembayaran. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kajian implementasi Perjanjian Perdagangan Internasional dilakukan secara komprehensif dan melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Huruf b Cukup jelas. Hurrrf c Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional dapat berupa pembatalan atas sebagian atau seluruh isi Perjanjian Perdagangan Internasional. Pasal 5 Cukup ^jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):